PARTAI DEMOKRAT TERANCAM SBY PERLU TEGAS MELAKUKAN PERMBERSIHAN



Faksionalisasi yang terjadi ditubuh Partai Demokrat kini semakin menjadi jadi  yang dapat mengarah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Partai pemenang pemilu tersebut.SBY selaku Ketua Dewan Pembina  yang juga ikon Partai itu sesungguhnya tidak  terjadi bilamana ada sikap tegas untuk bertindak.Tindakan tegas  dari Partai terhadap pihak pihak yang diduga bermasalah baik ditingkat  Anggota Dewan yang disebut sebut maupun di dalam pemerintahan atau dalam kepengurusan yang diduga terlibat suatu  masalah perlu sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mempertahankan nama baik Partai dari penurunan elektabilitas kepercayaan masyarakat .

Tiadanya tindakan tegas dari Partai terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus kasus ternetu misalnya, disikapi masyarakat luas sebagai bagian dari sikap melindungi.Bahkan lebih dari itu yang berkembang di masyarakat, tetapi juga dinilai sebagai ketakutan melakukan pemecatan dan atau pemberhentian sementara dari jabatannya dengan alasan untuk memfokuskan proses hukum yang sedang dilakukan penegak hukum, karena mereka banyak tahu tentang hal lain yang mungkin jadi bumirang sendiri bagi Partai.

Praduga tidak bersalah memang wajib dijungjung tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.Akan tetapi juga tidak ada yang salah tidak pula melanggar hukum  jika tindakan tegas dilakukan justru kesan mengedepankan hukum bila hal itu dilakukan , sesuai Statemen SBY selama ini yang menyebutkan tidak ada yang kebal hukum meski itu kader Demokrat harus ditindak tegas.Pernyataan itu tidak sekedar yang hanya diartinya kalangan masyarakat sebagai pencitraan belaka yang ujungnya disebut omong kosong..

Kemarahan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menyebut nyebut beberapa nama petinggi Demokrat turut terlibat dalam kasus Sesmenpora pun boleh jadi sebagai puncak kekesalannya karena tidak mendapat keadilan dari Partai Demokrat. Ia diberhentikan dari jabatan selaku Bendahara Umum hanya karena laporan Ketua Mahkamah Konstitusi yang masih memerlukan penyidikan. Benar keanggotannya dipertahankan di Komisi VII yang baru didudukinya itu merupakan perhatian khusus, tetapi itu pun kini sudah diberhentikan.

Andi Nurpati,yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu Mahkamah Konstitusi yang juga menyita perhatian publik belum ada tindakan apa apa.Karenanya masyarakat pun menilai sebagai pilih kasih.Berbagai spekulasi timbul dibenak banyak pihak, apakah karena, Andi Nurpati, selaku mantan Komisoner KPU dinilai banyak membantu kemenangan Demokrat, dan Pilpres, sehingga dia sulit ditindak? Atau memang sekedar menunggu ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka baru akan diadakan tindakan pemberhentian sementara ? inilah soal yang membuat berbagai pertanyaan ditengah masyarakat dikaitkan dengan Nazaruddin.

Testimoni ,Muhammad Nazaruddin, yang disampikan kepada Wartawan, maupun kepada Pengacaranya,OC Kaligis ,jangan dianggap sebagai isapan jempol belaka.Sebab bak kata pepatah mengatakan Pernyataan akan keterlibatan koleganya itu memang semuanya membantah.Boleh jadi , tiada asap jikalau tidak ada api. Pertanyaannya  apakah sekeji itu, Nazaruddin, menyebut- nyebut beberapa pihak turut menikmati uang Proyek Pembangunan Wisma Atlet di Palembang jika tidak benar? Atau benar  karena tertekan atau karena sudah linglung memang, sesuai bantahan yang disebutkan pihak pihak yang dituduh. Andi A Mallarangeng misalnya, mengaku tidak mengetahunya sama sekali, bahkan pihaknya meminta, Nazaruddin, hadir di KPK untuk menjelaskan semuan itu demi kepastian hukum dan keadilan.Demikian juga Angelia Sondahk menantang, Nazaruddin, pulang ke Jakarta memberikan semua data itu kepada KPK.

Statemen melalui SMS maupun yang diungkapkan Penasehat hukumnya, OC Kaligis, itu bagaikan isapan jempol yang hanya memperkeruh suasana jika tidak dibarengi fakta – fakta didepan penyidik.Karenanya meski segudang fakta hukum ditangan Nazaruddin, jika itu tidak diberikan kepada KPK maka Nazaruddin sendiri yang menjadi musuh bersama koleganya.Akibatnya, bukan tidak  mungkin dia sendiri yang menanggung segalanya.

Ketua Umum Partai Demokrat,Anas Urbaningrum, misalnya, entah hanya untuk sekedar atau serius menindak lanjuti proses hukum  pencemaran nama baiknya yang turut disebut menerima dana dari kasus yang sedang disidik KPK tersebut,telah  melapor ke Mabes Polri.Sementara kasus Nazaruddin di KPK belum tersentuh oleh karena yang brsangkutan hingga saat ini belum bisa hadir. Boleh jadi benar OC Kaligis yang menyatakan bahwa Nazaruddin tidak akan datang ke Indonesia karena dinilai kliennya tidak mendapat keadilan.Nazaruddin , selain vonnis dari Badan Kehormatan yang terkesan mendadak itu pun dan kepergiannya ke Singapura dianggap sebagai pelarian sebelum keputusan itu ditetapkan oleh Badan Kehormatan.

Inpormasi yang didapat penulis, tiga hari sebelum keputusan Badan Kehormatan,Muhammad Nazaruddin, sudah bepergian ke Singapura secara tiba tiba untuk memeriksakan ganguan kesehatan Jantungnya.Kepergiannya itu setelah Tim Pencari Fakta melakukan tugasnya yang kemudian mengumumkannya sehkaligus. Kemudian kembali ke Indonesia  dan sehari sebelum keputusan Badan Kehormatan yaitu tanggal 23 April tersebut ia pergi lagi hingga kini tidak kembali.

Berbagai pihak mempolitisasi kasus itu seolah –olah sengaja diberangkatkan sebelum KPK mencegahnya termasuk sebelum Pengumuman pemberhentiannya sebagai Bendahara Umum.Akibatnya Nazaruddin mera telah diadili  dalam statusnya  baru akan menjadi saksi.Benarkah ada unsur oknum oknum tertentu yang senagaj menyuruhnya pergi ke Singapura untuk menghindari  proses dengan maksud menutupi yang lain? Atau memang kepergiannya itu jelas hanya untuk berobat yang kemudian selama Nazaruddin tidak berada di In donesia sedemikian rupa tekanan yang dirasakan menghukumnya sehingga dia merasa tidak mendapat keadilan dan takut hadir di Indonesia memberikan keterangan dihadapan Penyidik?  hanya dia sendiri yang mengtahuinya.

Terlepas benar atau tidak keterlibtan koleganya itu, ramai ramia membantahnya.Dan bahtahan itu punboleh jadi benar karena Nazaruddin dianggap karena panik, linglung mungkin sehingga sebut saja kolega koleganya .Andaikata sikap Jentel dari Nazaruddin muncul dan yakinkan oleh Kuasa hukumnya,perkara suap menyuap ini pun akan terang benderang.Pengacara sekaliber,OC Kaligis pun seharusnya tidak terlalu takut kliennya dipolitisasi sebab, masyarakat Republik telah melek hukum yang tidak mungkin lagi seperti jaman Orde Baru dibodo bodohi yang walau memang masih terdapat kecurangan kecurangan,Namun khusus kasus ini oleh karena sudah perhatian publik yakin dan percay sulit dibelokkan kepada hal hal diluar hukum.Oleh karenanya,mestinya didorong Muhammad Nazaruddin untuk hadir di KPK menjelaskan semua apa yang dialami, diketahui dan dilihatnya itu buka secara tranparan.

Kita berkeyakinan Pengacara Senyor sekaliber OC Kaligis ,mampu meyakinkan kliennya bahwa keadilan dan kebenaran itu akan muncul, bukan malah mengamini pernyataan kliennya tidak mau hadir oleh karena dirasakan tidak ada keadilan. Sebagai penegak hukum tentu  berupaya untuk menegakkan keadilan berdasarkan hukum. Apakah M Nazaruddin misalnya diadili  sesuai ketentuan yang memperbolehkan diadili secara inabsetia  sudah terdapat keadilan, sementara yang bersangkutan tidak ada kesempatakan untuk membela hak hak hukumnya?

Proses hukum tetap berjalan, masalahnya kini, apakah Partai Demokrat yang sudah asset negara itu harus dibiarkan hancur dan jadi gunjingan ditengah tenagh masyarakat ? tentu tidak.Oleh karenanya dibutuhkan sikap tegas baik dari Ketua Umunya maupun  Ketua Dewan Pembina bertindak tegas tehadap kader yang diduga terlibat untuk sementara diberhentikan dari posisinya hingga adanya keputusan berkeuatan tetap.Dengan tindakan tegas seprti itu faksinonalisasi yang ada sekarang barang kali akan menjadi tidak ada lagi memunculkan kebersamaan mebangun untuk membersihkannya. Semoga .










comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger