DUA PARTAI PESERTA PEMILU DIGEMBOSI ?


Dua Partai mapan dan terlama, Partai Golkar yang sebelumnya bernama Sekretariat Bersama dan Partai Persatuan Pembangunan memiliki dua kubu kepemimpinan. P3 hasil Muktamar Surabaya dan hasil Muktamar Jakarta sama sama mengaku pengurus yang sah. Demikian juga Golkar, hasil Munas Bali dan hasil Munas Jakarta masing masing juga mengaku pengurus yang sah. Kepengurusan P3 hasil Muktamar Surabaya disahkan Menteri hukum dan Ham sebagai pengurus yang sah, dan Munas Golkar di Ancol juga disahkan sebagai pengurus yang sah.
Pengesahan pengurus hasil Munas dan Mktamar yang diprotes itu dinilai sarat dengan kepentingan politik pemerintah. Alasannya selain Kemenhuk Ham tidak konsisten terhadap ketentuan perundang undangan tentang Partai Politik, Kementerian Hukum dan Ham ini juga dinilai memainkan standar ganda dalam mengambil kebijakan. P3 misalnya , menyatakan bahwa Menteri Hukum dan Ham yang menerbitkan surat Keputusan tentang susunan dan personalia hasil Muktamar Surabaya, tidak mempedulikan hasil Mahkamah Partai yang menyatakan kedua hasil Muktamar itu tidak sah. Tetapi dengan pertimbangannya sendiri mengesahkan hasil Muktamar Surabaya. Kini masalahnya pada tingkat Banding karena PTUN menyatakan Keputusan Menteri Hukam tersebut tidak sah.
Kesahan terhadap P3  itu diulangi lagi kepada Golkar. Pengurus Golkar hasil Munas Jakarta dinyatakan sebagai yang sah. Alasannya adalah sesuai hasil keputusan Mahkamah Partai sebagai dasarnya. Mahkamah Partai menurut persi Munas Bali, tidak memberikan suatu putusan terhadap dua kubu di Partai Golkar baik hasil Munas Bali maupun hasil Munas Jakarta. Boleh jadi memang tidak ada suatu keputusan Mahkamah Partai Golkar yang sah. Pasalnya,  empat orang hakim Mahkamah Partai tersebut sama imbang sehingga tidak dapat suara lebih dari 50 % misalnya. Kedua kubu sama sama mengakui bahwa dalam pertimbangan putusan Mahkamah Partai yang disidangkan empat anggotanya itu menyatakan bahwa baik Munas Jakarta maupun Bali salah satu diantarnya tidak dapat dinyatakan sebagai yang sah. Akan tetapi terdapat suatu amar dari dua anggota hakim Mahkamah menyatakan Munas Ancol sah.
Amar tersebut oleh Kementerian Hukum dan Ham dianggap sebagai suatu putusan yang sah, dan karenanya ia pun menerbitkan surat yang ditujukan kepada Partai Golkar menyusun kelengkapan kepengurusan untuk selanjutnya didaftarkan. Selanjutnya, Kementerian hukum dan Ham menerbitkan pendaftaran kepengurusan Munas Ancol sebagai Pengurus sah Partai Golkar periode 2015-2016.
Dua keputusan yang mensahkan kubu pendukung Pemerintah itu pun menuai protes keras. Tidak saja dianggap sebagai begal politik tetapi juga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa, Karenanya, proses hukum pun berlangsung baik dalam Perdata maupun Tata Usaha Negara.Khusus Golkar, dugaan tindak pidananya pun telah di laporkan ke Mabes polri dan kini dalam pengusutan Bareskrim Mabes Polri. Sementara prses hukum sedang berlangsung, kubu Agung Laksono mendesak hendak merombak susunan kelengkapan DPR dari fraksi Partai Golkar. Keputusan Agung Laksono Ketua Umum hasil Munas Ancol untuk merombak ketua Fraksi Partai Golkar ada juga benarnya jika ditinjau dari sisi Keputusan Kementerian Hukum dan Ham tersebut. Sebab keputusan itu adalah sah dan dapat dilaksanakan kecuali keputusan hukum menyatakan lain. Nah inilah yang menarik untuk dikaji, siapakah yang bermain dan memainkan siapa.
Partai peserta pemilu merupakan asset negara. Oleh karenanya, pemerintah wajib untuk membina partai partai tersebut sebagai suatu lembaga kaderisasi calon pemimpin bangsa masa depan. Menteri Hukum dan Ham yang menerbitkan keputusan terhadap pengesahan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, boleh jadi benar menurut penafsirannya berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar itu sendiri. Meski pun sesungguhnya keputusan itu berimbang tidak ada yang lebih kuat suaranya, tetapi Kementerian Hukum dan Ham menafsirkannya bahwa keputusan itu final. Namun disayangkan memang, Undang Undang tenatng Partai Politik memberikan ruang bagi pihak pihak yang tidak puas terhadap putusan Mahkamah untuk mengajukan Kasasi dengan waktu yang dibatasi. Artinya masih ada ruang untuk mengujinya guna mendapatkan suatu kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan P3, Kementerian Hukum dan Ham menurut persi Muktamar Jakarta tidak mempertimbangkan keputusan Mahkamah Partai. Itulah sebabnya dinilai, Kementerian Hukum dan Ham membuat standar ganda dalam menyeleswaikan masalah di dua Partai ini. Bukankah seharusnya Menteri hukum dan Ham menunggu proses hukum dari Pengadilan untuk selanjutnya mengambil keputusan? Bukankah juga Kubu Abu Rizal Bakri telah mendatangani dan memberikan surat kepada Kementerian Hukum dan Ham tentang tidak sahnya Munas Ancol karena tidak didukung Ketua ketua DPD I dan II dibandingkan Munas Bali seluruh Ketua DPD dan II hadir dalam Munas? Senadainya benar berdasarkan penafsiran hasil putusan Mahkamah Partai menjadi dasar Kemen Huk Ham, pertnayaannya, bukan Kementerian hukum dan telah mengetahui adanya perkara di Pengadilan? Bukankah juga masih ada hak yang tidak dapat menerima putusan tersebut untuk mengajukan Kasasi ? itu beberapa pertanyaan yang belum terjawab, sehingga memunculkan persepsi publik Kementerian Hukum dan Ham tidak secara hati hati menerbitkan keputusannya sehingga diduga sebagai keberpihakan untuk kepentingan politik pemerintah.
Persepsi masyarakat itu boleh jadi benar. Sebab, secara kebetulan memang, P3 hasil Mukatamar Surabaya mendukung Koalisi Indonesia Hebat , demikian juga  Golkar Hasil Munas Jakarta mendukung Partai Koalisi Indonesia Hebat.

Pada pemerintaha Orde Baru sering terdengar memang, partai yang berseberangan dengan pemerintah secara sengaja digembosi, apakah melalui suatu kasus tertentu atau penyusupan sehingga terjadi bentrok kepengurusan atau keputusan. Kini apakah hal itu dilakoni Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia ? belum tentu memang, kecuali mungkin hanya masalah penafsiran saja baik terhadap ketentuan perundang undangan maupun keputusan Mahkamah Partai. Apapun alasannya kini perbicangan bahwa Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dinilai di gembosi ?  

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger