TEGAKKAN HUKUM TANPA MELANGGAR HUKUM

Penundaan proses hukum terhadap unsur pimpinan KPK nonaktip, Bambang Widjojanto  Abraham Samad termasuk dua wakil yang menjadi terlapor dan 21 penyidik KPK dinilai sebagai suatu tindakan melanggar hukum. Sebab ketentuan hukum Indonesia mengatur seorang yang diduga melakukan tindak pidana dan telah dijadikan tersangka wajib segera diperiksa, diadili untuk mendapatkan kepastian hukum atas dirinya . Karenanya penundaan proses hukum atas 4 orang unsur Pimpinan KPK dan 21 penyidik  yang diumumkan Wakapolri tersebut menimbulkan persoalan baru, bahkan memunculkan persepsi negatif bagi kepolisian .
 Polri selaku penyidik tunggal tindak pidana umum, yang juga berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lainnya itu menurut hukum , wajib mengusut setiap kasus yang ditanganinya  hingga tuntas . Bilamana dari hasil penyidikannya  ternyata telah memenuhi  unsur-unsur berdasarkan bukti bukti yang sah selanjutnya penyidik menyerahkan berkas perkara itu kepada Kejaksaan untuk selanjutnya didakwa di muka sidang pengadilan. Namun sebaliknya jika ternyata dari hasil penyidikan tidak cukup bukti, atau perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka sesuai ketentuan hukum, penyidik harus menghentikannya dengan menerbitkan Surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) Dengan demikian maka tercipta kepastian hukum yang sesungguhnya tidak malah menggantung.
Penundaan proses hukum terhadap dua unsur Pimpinan KPK noaktif yang dimumkan Waka Polri, Komjen Pol Badrodin Haiti, dapat menimbulkan persepsi negatif bagi Polri sendiri. Selain itu juga berbagai pertanyaan pun muncul, apakah Polri hanya ingin memberhentikan, Bambang Widjojanto dan Abaraham Samad dari pimpinan KPK ? apakah benar perkara kedua unsur pimpinan KPK nonaktip itu ternyata kurang layak diajukan ke muka sidang? Itulah diantaranya pertanyaan yang muncul dikalangan masyarakat, yang persepsi selama ini dikatakan kriminalisasi oleh Polri. Boleh jadi kata kata kriminalisasi kurang dimengerti, misalnya, tidak perkara tetapi diada adakan itu jelas kriminalisasi. Nah, terhadap perkara yang sedang disidik ini, jelas bukan kriminalisasi karena ada saksi korban yang melaporkan peristiwa tersebut, dan ternyata hasil penyelidikan ditemukan fakta fakta hukum sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Waka Polri memang neyatakan hanya menunda tidak berarti menutu perkaranya. Penundaan dimaksud bisa satu bulan atau dua bulan, namun pertnyaannya sekarang untup apa menunda nunda perkara, bukankah hukum menetapkan proses cepat dengan biaya ringan? Bukankah juga kewajiban penyidik selaku penegak hukum untuk melanjutkan perkara itu untuk mendapatkan keputusan? Jika hanya berdasarkan tanggapan sebagian kalangan masyarakat yang memintanya sehingga terjadi kesepakatan misalnya, antara Wakapolri, Jaksa Agung dan Pimpinan KPK menunda dengan pertimbangan pendapat masyarakat, pertnayaannya, bukankan seharusnya pada awalnya demikian kuat dan kencangnya protes dari masyarakat luas? Kenapa bukan pada saat itu dinyatakan untuk ditunda. Itulah juga berbagai pertanyaan yang muncul.
Perkara ,Cicak- Buaya , saat itu sedemikian tingginya tekanan politik masyarakat luas yang menyatakan kriminalisasi. Sedemikian kencangnya protes dari berbagai kalanmgan rakyat Indonesia, Bareskrim Polri saat itu tetap melakukan proses hukum hingga melimpahkannya ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung saat itu menggunakan kewenangannya sesuai ketneutan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu menghentikan penuntutan demi kepentingan umum. Meski deponering terhadap kasus itu banyak ditentang , tetapi keputusan itu sah menurut hukum positif oleh karena telah diatur dan ditentukan dalam ketentuan hukum untuk keadilan. Pertanyaannya sekarang bagaimana dengan perkara, Bambang dan Samad, bukankah tidak sebaiknya dilanjutkan proses hingga mendapatkan kepastian? Dapatkah kita lakukan kebijakan diatas ketentuan hukum? Demi hukum dan keadilan serta menjaga citra kepolisian sebagai penegak hukum, proses perkara kedua unsusr pimpinan nonaktif , Bambang dan Samad segera dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diperiksa dan diadili dimuka hukum. Dengan demikian terdapat kepastian hukum baik bagi tersangka maupun penegakan hukum itu sendiri.
Mengenai dua pimpinan KPK yang masih dalam penyelidikan pun semestinya tidak serta merta dinyatakan dihentikan . Penghentian terhadap penyelidikan kedua kasus itu mestinya dilakukan setelah mendapatkan kesimpulan dari penyidik Bareskrim Polri apakah dapat dilanjutkan atau tidak tentu berdasarkan bukti bukti. Jika ternyata tidak cukup bukti, yaitu tadi, dihentikan demi hukum, tetpai tidak kebijaksanaan yang terkesan melanggar hukum.




comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger