Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 TERKAIT SUAP DI SESMENPORA MELIBATKAN M NAZARUDIN BERMOTIF POLITIK?


Dugaan suap yang melibatkan Sesmenpora Wafit Muharam,Mindo Rosalina Manullang,M .El Idris ketiganya  telah ditetapkan  tersangka oleh KPK.Dalam kasus itu  menyeret nama Muhamad Nazarudin dan Angelina Sondakh yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat dan Wakil Sekjen itu kini menjadi membias.Berbagai tanggapan yang nadanya agar Ketua Dewan Pembina yang juga selaku Ketua Dewan kehormatan Partai memberikan sanksi terhadap keduanya.
Desakan itu dilontarkan Adnan Buyung Nasution, dan Sys yang salah satu mantan Kader Demokrat. Keduanya memberikan alasan secara psikologis mempermudah pemeriksaan keduanya.Argumentasi ini sesungguhnya tidak masuk akal secara hukum.Sebab ketentuan perundang undangan menyatakan bahwa seseorang yang belum dinyatakan bersalah wajib hukumnya dianggap sebagai orang yang tidak bersalah. Oleh karenanya maka, kedua petinggi Partai Demokrat ini memang disebut Mindo Rosalina sebagai terlibat.Namun pada pemeriksaan tanggal 12 Mei pengakuannya itu pun dicabut.
Alasan pembatalan Berita Acara Pemeriksaan atas pengakuan Rosalina terhadap keterlibatan M Nazarudin  kepada Penyidik KPK tanggal 27 April lalu, karena dia telah menyadari pengakuan tersebut akibat arahan mantan pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak, untuk melibatkan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.Untuk imbalannya melibatkan petinggi Partai berkuasa itu, menurut Rosalina, ia akan dibebaskan dalam waktu singkat.Tenyata, janji itu tidak benar,Rosalina pun mengaku menyadari ia telah dimanfaatkan.Akibatnya kuasa pun dicabut dari Kamarudin Simanjuntak.
Akibat pengakuan yang telah dibatalkan itu, kini,Muhamad Nazarudin dan Angelina Sondakh harus menerima hukuman melalui pemberitaan media.Bahkan beberapa pihak mendesak agar SBY selaku Ketua Dewan Pembina juga Ketua Dewan Kehormatan melakukan pencopotan atas keduanya. Padahal, baik Tim pencari Fakta yang dibentuk Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat maupun KPK mengaku belum menemukan bukti keterlibatan kedua Kadernya itu.Adilkah menurut hukum Muhamad Nazarudin dan Angelina Sondakh dihukum ternyata belum ada bukti keterlibatan mereka?
Konsistenkah SBY selaku Ketua Dewan Kehormatan dan juga Ketua Dewan Pembina untuk  menegakkan hukum tanpa terpengaruh pemberitaan?  Jikalau hendak  mengedepankan hukum dan menjadikan hukum itu sebagai panglima  maka,menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada penegak hukum . Akan tetapi jikalau ternyata terpengaruh pada opini yang berkembang sehingga terjadi suatu tindakan di luar ketentuan, selain tidak menunjukkan praduga tidak bersalah yang menyimpang dari ketentuan hukum juga menjadi preden buruk yang dapat merugikan partai itu sendiri.
Dalam beberapa statemen SBY selalu mengemukakan akan konsisten terhadap pemberantasan korupsi.Oleh karenanya siapapun yang terbukti terlibat harus ditindak tegas meski itu kader Partainya. Sikap itu sesungguhnya menunjukkan kominmen yang jelas dan mengedepankan hukum.Oleh karenanya kita harap, untuk tidak terpengaruh yang mengakibatkan tindakan gegabah terhadap kadernya yang belum tentu bersalah sebelum keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Read more

0 CUTI BERSAMA SECARA MENDADAK MERUGIKAN DUNIA USAHA


Penetapan cuti bersama secara mendadak yang diumumkan pemerintah Jumat, merupakan suatu kegagalan di dalam perencanaan pengelolaan pemerintahan.Selain kegagalan dalam perencanaan  tetapi juga menunjukkan suatu kegagalan pemerintah di dalam mendisiplinkan aparatur negara untuk  melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku abdi negara.
Adanya  kebijakan pemerintah dalam menetapkan  cuti bersama belakangan ini, dilakukan bilamana terdapat suatu tanggal libur umum sebelumnya dan  satu hari kemudian ketemu lagi libur umum lagi. Kondisi Ini disebut sebagai hari kejepit,ditengarai para karyawan khususnya pegawai pemerintah sangat  banyak tidak masuk kerja oleh karena hari kejepit itu.Akibat tidak adanya jaminan para pegawai itu tidak masuk kerja hingga 60 % maka cara menangulanginya ditetapkanlah sebagai libur bersama yang akan dihitungkan pada hak cuti sang karyawan tersebut di kemudian hari.
Cuti memang, merupakan hak  setiap karyawan/ karyawati selama dua minggu , jika pekerja tersebut telah bekerjsa selama duabelas bulan penuh.Di beberapa perusahaan misalnya, hak cuti itu dapat diambil pada waktunya dan  jika  tidak diambil  dalam waktu yang ditentukan itu  maka haknya  itu menjadi gugur dan atau digugurkan. Oleh karenanya cuti itu sesungguhnya hak pekerja sesuai planningnya baik untuk diri sendiri maupun keluarganya sebagaimana diatur dalam perundang undangan yang berlaku. Oleh karena itu  bilamana pemaksaan cuti bersama tersebut  dilakukan mendadak selain merugikan diri pribadi tetapi juga merugikan planning yang sudah ditata dan diatur sebelumnya, sesuai jadwalnya masing masing.
Kerugian secara  pribadi ini sesungguhnya belum seberapa yang walapun benar benar amat sangat tinggi nilainya bagi karyawan itu sendiri.Namun tidak begitu berarti  jika dibanding dengan kerugian yang dialami dunia usaha. Sebab selain dari sisi planning perusahaan yang telah tersusun dalam satu tahun misalnya, juga dapat menimbulkan konflik antara pengusaha dan pekerja.Konflik itu dimungkinkan oleh karena para pengusaha tidak mampu melaksanakan cuti dadakan itu yang dapat merusak rencana kerjanya yang telah terprogram.Akibatnya, karyawan pun dipekerjakan seperti biasa dan karyawan menuntut sebagai lembur.Jika hal itu terjadi maka bukan tidak mungkin terjadi konflik yang diakibatkan kebijaksanaan yang tidak perlu terjadi.  
KURANG PROFESIONAL
Keputusan yang mendadak seperti pengumuman cuti bersama 16 Mei baru lalu,selain merugikan masyarakat dan perekonomian juga terkesan  sebagai suatu keputusan yang gamang.Sebab mestinya pemerintah di dalam menerbitkan suatu ketetapan khususnya  yang menyangkut hajat hidup orang banyak haruslah melalui kajian mendalam dan perencanaan matang untung dan ruginya.Tidak semena mena menentukan kapan saja ,karena  kalender telah menunjukkan tanggal libur umum dari Januari hingga Desember artinya satu tahun penuh. Apakah pemerintah kurang memperhatikan penaggalan kalender tersebut? Atau memang aparat ragu ragu dan atau kurang profesional dalam merencanakannya ? kurang jelas, namun Kementerian Apartur Negara mestinya yang harus menjawabnya.
Pemerintah di baah kepemimpinan SBY periode kedua ini nampaknya kurang memperhatikan akibat suatu keputusan yang mendadak. Sebab keputusan dadakan tanpa sosialisasi menjadikan keputusan itu kurang berharga,dan kurang wibawa.Sebab nyatanya tidak Cuma para pengusaha yang tidak mematuhinya akan tetapi juga beberapa Kabupaten/Kota pun tidak melaksanakan keputusan tersebut. Oleh karenanya sebaiknya pemerintah harus lebih hati hati lagi bilama hendak melaksanakan cuti bersama itu jikalu ternyata ketemu hari kejepit tersebut.
Kementerian aparatur negara misalnya, bukan tidak mungin merencanakan cuti bersama ini akan dilakukan dalam satu tahun itu berapa kali sesuai dengan penanggalan klender .Dan hal itu pun harus pula disosialisasikan agar masyarakat umum dan dunia usaha dapat menyesuaikan kepada rencananya masing masingsehingga tidak menimbulkan gejolak seperti sekarang. Karenanya,semoga keputusan dan atau penetapan dadakan seperti tidak terulang kembali dikemudian hari guna menghindari kesan pemerintah yang dalam hal ini kementerian terkait dinilai sebagai kurang profesional .
Read more

0 DUGAAN SUAP SESMENPORA PARTAI DEMOKRAT HARUS BERHATI HATI



Opini dan Rekayasa seringkali terdengar dan dijadikan sebagai alat bukti pro yustisia.Akibat pembentukan opini dan rekayasa  itu tidak jarang seorang yang tidak bersalah menjadi terhukum.Anehnya penghukuman dan atau ponnis itu pun tidak saja ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan tinggi, tetapi juga dikuatkan oleh peradilan akhir yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia.Belakangan politisasi pun kian marak entah sudut pandang mana yang digunakan namun terjadi standar ganda yang dipakai dalam melihat suatu kasus tertentu.

Kasus Bank Century ,Sisminbakum misalnya,dinyatakan sebagai pelanggaran tindak pidana.Padahal kedua kasus ini sesungguhnya merupakan kebijakan yang ditetapkan dalam hal hal tertentu.Kebijakan menurut hukum tidaklah dapat dipidana,dipidana bilamana kebijakan dalam menyelamatkan kepentingan umum itu tidak dilaksanakan.Hal ini dapat digolongkan sebagai suatu pembiaran mengakibatkan kerugian dan atau kesengsaraan.Akan tetapi jikalau kebijakan itu nyata dan jelas untuk kepentingan yang lebih besar,sungguh mulia dan merupakan tugas dan tanggung jawabnya dan  karenanya tidak dapat dipidana.

Akibat sudut pandang yang berbeda beda itu memunculkan pertanyaannya,bagaimanakah kebijakan pembebasan hutang dalam kasus BLBI? Apakah dapat dibenarkan menurut hukum yang berlaku, seorang pengemplang dana negara dengan pengembalian lalu hapus hukuman? Jawabannya tentu tidak.Pengembalian sebagaian atau seluruhnya kerugan negara bukan berarti menghapuskan pidana akan tetapi menjadi bahan untuk meringankan hukuman yang bersangkutan.Pertanyaan berikut,apakah Kebijakan itu harus dipidana? Kenapa tidak ada pansus untuk masalah tersebut? Itulah pertanyaan yang belum terjawab hingga saat ini.

Kenyataan diatas, mengingatkan kita pada kasus tertangkapnya Sesmenpora,Wafid Muharam dan M.el Idris dari PT DGI dan Mindo Rosalina Manullang 21 April lalu.Kepada Penyidik KPK, Mindo Rosalina Manullang, KPK mengaku bahwa atasannya adalah M.Nasaruddin, yang juga bendahara Umum Partai Demokrat.Tidak saja itu tetapi juga Angelina Sondakh pun disebut sebut terlibat meloloskan anggaran itu dan meminta jatah.Pernyataan yang menyeret Bendahara Umum Partai Demokrat itu pun dibatalkan sendiri oleh Rosalina dalam BAP berikutnya.Alasannya karena sesungguhnya, M Nasaruddin tidak tahu menahu masalah tersebut.Adapun pengakuannya dihadapan KPK ia lakukan karena adanya jaminan dari Pengacaranya waktu itu Kamarudin Simanjuntak yang akan membebaskannya.Akan tetapi oleh karena tidak kenyataan Rosalina merasa ditipu,dibohongi kemudian ia mencabut kuasa dari Kamaruddin dan meluruskan berita Acara Pemeriksaan pada sengguhnya.

Penyesalan dari Mindo Rosalina mengait –ngaitkan orang yang tidak bersalah terlihat dari sikap dan statemennya dihadapan Media Cetak dan elektronik belum lama ini.ditinjau dari sikap maupun mimiknya terlihat memang, pengakuannya kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan pertama merupakan rekayasa belaka.Pengakuan dalam BAP itu juga mengingatkan kita kepada pengakuan yang diberikan oleh seorang  saksi dalam kasus yang terkenal Kriminalisasi pimpinan KPK yaitu, Bibit dan Chandra.Dan ternyata benar setelah kasus itu terkuak rekayasa dan  BAP itu pun dinyatakan batal dan diubah pada yang sebenarnya karena seluruhnya  merupakan arahan.

Pengakuan Rosalina dalam BAP sebelumnya ,walapun benar telah dicabut dan menyatakan dalam BAP cerita yang sesungguhnya , kini  telah menjadi opini publik.Tidak Cuma itu, Badan Kehormatan DPR RI pun mulai merencanakan memeriksa kedua Anggota DPR tersebut.Demikian juga Badan Kehormatan Partai sendiri dan Tim Pencari fakta telah dibentuk.Pembentukan Tim pencari fakta dan pemeriksaan dari Badan Kehormatan Partai merupakan langkah baik di dalam mencari tahu keterilabatan anggotanya untuk selanjutnya diserahkan kepada penegak hukum.Namun baik penyidik maupun dari Badan Kehormatan Partai haruslah berdasarkan fakta riil tanpa terpengaruh opini yang memojokkan.Sebab bila hal itu terjadi maka tak ubahnya penegakan itu hanya alasan tetapi seungguhnya melampiaskan dendam yang dapat merusak tatanan dan penegakan hukum itu sendiri.

DEMOKRAT HARUS SELEKTIF DAN HATI HATI

Partai Demokrat yang boleh dikatakan sebagai Partai baru namun menjadi Partai pemenang sekaligus berkuasa,perlu selektif dalam menerima Anggota khususnya dari kalangan Pejabat.Sebab beberapa pejabat yang pindah dari Partai lain kepada Demokrat belakangan menjadi tersangka .Akibatnya, berkembang pendapat di masyarakat, Demokrat sebagai Partai penguasa dijadikan  tempat belindung, yang walapun dalam kenyataannya, tetap saja diseret ke muka sidang dan sebagian telah diponnis.Hal itu juga menunjukkan sikap tegas dari SBY selaku Pembina Partai Demokrat yang juga Presiden itu mengatakan ,siapapun yang terlibat pidana harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Statemen itu berulang kali dinyatakan oleh SBY.Terbukti memang, besannya sendiri yang terlibat dalam kasus keuangan Yayasan Bank Indonesia harus merelakannya menginap di Hotel prodeo demi hukum dan keadilan.Berat memang, namun itulah kenyataannya untuk menegakkan hukum yang berkeadilan harus dilaksanakan.

Terhadap kasus yang menyeret nama dua petinggi Partai ini pun kian mulai membias.Masalahnya tidak saja eksternal Partai tetapi dalam Internal Partai terlihat beda sikap. Divisi Hukum dan Advokasi Partai misalnya, dalam penjelasannya kepada wartawan,memperlihatkan sikap bukan sebagai pengurus di dalam bingkai Partai,tetapi menjadi pengamat hukum eksternal. Sekedar mendesak Badan kehormatan untuk mengumumkan hasil pemeriksaan tidak menjadi soal, akan tetapi lebih dari itu telah menunjukkan ketidak percayaan yang dapat menimbulkan opini lain selain dari sebenarnya.
Kini kasusnya telah ditangani KPK sebagai penegak hukum yang masih dapat dipercaya.Oleh karenanya untuk menghindari kesan intervensi sebaiknya menyerahkan seluruh proses pada penegak hukum .Masalahnya kini, dengan banyaknya pendapat yang silih berganti dan sering dijadikan seolah fakta yang sesungguhnya, maka Demokrat harus berhati hati dan tidak perlu gegabah mengambil tindakan apapun hanya tujuan sempit yaitu penciteraan yang bila hal itu dilakukan mungkin fatal dan mengarah kehancuran oleh karena dianggap tidak menghargai hukum.


Read more

0 TRIAS POLITIKA KUNJUNGI ANTASARI


Dewan Pimpinan Nasional Institut Trias Politika Kamis 6 Mei mengunjungi terhukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Antasari Azhar SH,MH di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang . Kunjungan yang pertama dari Trias politika pimpinan Ambar Chrisdiana SE ini merupakan yang pertama setelah pelantikan dirinya sebagai Ketua Umum di Cipayung Maret lalu.
Ambar mengaku kunjungan terhadap Antasari di LP Tangerang itu ia lakukan selain untuk memberikan support untuk memperjuangkan keadilan juga ingin mendapatkan bahan bahan seperlunya tentang kasus yang dihadapi mantan Ketua KPK tersebut. Sebagai suatu Lembaga Swadaya Masyarakat yang memfokuskan diri terhadap penegakan hukum dan keadilan kata Ambar, pihaknya benar benar terusik rasa keadilannya dalam kasus itu.
Bagaimana tidak terusik? Katanya sembari bertanya dan melanjutkan bahwa setelah mengikuti dari berbagai pemberitaan ternyata terdapat hal yang beres dalam peradilannya. Penegakan hukum dan keadilan merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karenanya dalam kasus yang melibatkan Antasari ini, kata Ambar, setelah membaca beberapa berita ternyata terdapat beberapa kejanggalan yang semestinya tidak terjadi.Bukankah adagium hukum yang menyatakan bahwa lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah daripada harus menghukum seorang yang tidak bersalah ? tukasnya lagi.
Ambar Chrisdiana yang juga pendiri Lembaga ini lebih lanjut menyatakan, bahwa Antasari tegar dan selalu berdoa akan keadilan. Untuk itu, pesannya, tegakkanlah hukum dan keadilan itu tanpa menfitnah seseorang.Demikian Antasari kepada Trias Politika di LP Tangerang Kamis. Antasari menurut Ambar mengaku, hukumannya itu merupakan suatu hukum yang tidak adil dan tidak berdasarkan bukti yang kuat. Sebab, beberapa barang bukti, misalnya dari Baju yang dikenakan Korban saat terbunuh tidak pernah dihadirkan, Selain itu juga senjata yang dihadirkan dipersidangan menurut saksi ahli merupakan senjata yang sudah macet dan berbeda ukuran dengan peluru yang didapat dari tub uh korban.Nah jika demikian maka apa dasar menghukumnya?
“Dari fakta fakta baik dari saksi ahli maupun dari fakta yang terungkap memang, janggal kasus ini.Oleh karenanya saya tidak melihat dari posisi Antasari sebagai mantan Ketua KPK akan tetapi saya hanya mau melihat keadilan  berdasarkan hukum. Jika mantan pejabat seperti ini yang telah berbuat terhadap bangsa dan negara bagaimana masyarakat umum dipedesaan mendapat keadilan? Ini yang mendorong Trias Poltika harus berbuat  demi hukum dan keadilan direpublik ini “Demikian Ambar menjelaskan.
Read more

0 PERADILAN ANTASARI SESAT ?


Hukum adalah aturan untuk menata perilaku dan tindakan setiap insan manusia.Oleh karenanya selain menciptakan ketertiban juga memberi suatu kepastian. Namun kepastian yang dimaksud hukum disini tetap berkeadilan.Itulah harapan masyarakat yang hingga saat ini dirasakan jauh panggang dari api.
Masalah hukum dan keadilan di negeri ini masih jauh dari harapan pencari keadilan.Hal itu disimpulkan kerena ternyata diberbagai Daerah masih banyak yang harus mendekam dalam penjara akibat rekayasa kasus.Rekayasa disini mulai dari ketidak mampun penyidik dalam mengumpulkan data, bahkan dengan unsur kesengajaan kerena pesanan tertetu atau karena rekayasa orang lapangan yang ditelan mentah mentah oleh penyidik  masih kerap kali  terjadi. Sebelumnya kasus sengkon dan Karta, kasus pembunuhan pengusaha Material di Bekasi  dan Jawa Timur telah dihukum oleh Pengadilan tingkat pertama dan diperkuat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Putusan yang telah berkuatan tetap itu pun harus dijalani terpidana. Bintang terang untuk ketiga kasus ini muncul secara tiba tiba.Tersangka yang juga telah mendekam dalam tahanan dalam kasus lain mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Pengakuan ini terkuak dan dilansir media massa.Ternyata benar setelah disidik dengan fakta fakta hukum yang meyakinkan,terpidana tadi dibebaskan dari tuntutan hukum melalui Lembaga Peninjauan Kembali(PK) dimanakah rasa keadilan?
Dalam kasus Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar,SH.MH,kini jadi perhatian banyak pihak.Pasalnya bukan karena bekas jabatannya selaku Ketua KPK, atau karena kejinya dituduh membunuh hanya karena rebutan seorang wanita.Tetapi hukuman 18 tahun yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu dinilai sebagai suatu rekayasa. Rekayasa hanya untuk menjatuhkan dari Jabatannya? Atau karena ada pesanan tertentu yang apabila Antasari tidak dibungkam melalui kasus itu akan membuka tabir permainan yang lebih dahsyat? Tidak ada yang mampu menjawab.
Antasari Azhar setelah menjabat Ketua KPK memang telah melakukan penegakan hukum yang tergolong tegas. Dia tidak mepersoalkan pelaku itu sebagai mantan Pejabat, Menteri baginya hukum harus ditegakkan.Itu mungkin sebabnya ketika menangani kasus Dana Yayasan BI besan Presiden SBY Aulia Pohan dimasukkan ke dalam Hotel Prodeo.Tidak Cuma itu tetapi juga rekan seprofesinya, Tri Gunawan, ditangkap dan dihukum karena terbukti menerima suap dari suruhannya  pengemplang BLBI. Banyak pihak tertentu memang saat itu kebakaran jenggot, tetapi Antasari Azhar memberi harapan besar kepada masyarakat luas akan penegakan hukum direpublik tercinta ini.
Kini,pendekar hukum harapan masyarakat itu pun mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan karena ia dituduh telah melakukan perencanaan pembunuhan atas diri Direktur PT Rajawali Nusantara .Pengadilan nNegeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada selama  18 tahun,yang diperkuat oleh Pengadilan tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.Intinya, ketiga tingkat peradilan itu sependapat menyatakan bahwa Antasari Azhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap korban. Dalam persidangan, menurutnya sangat banyak kejanggalan, baik dari kesaksian maupun barang bukti yang tidak ada kesesuaian. Namun demikian hukum harus dihormati putusan telah dijatuhkan demi hukum haruslah dijalani kecuali hal lain membuktikan lain juga.
Komisi Yudisial Republik Indonesia kini mulai menguak tabir adanya suatu rekayasa dalam kasus tersebut.Kesempatan ini dengan tentu bukti lain yang belum pernah diperiksa selama proses persidangan, Tim kuasa hukum Antasa Azhar mengaku telah menemukannya.Karenanya akan mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus tersebut. Akan kah bebas Antasari? Lalu siapakah pelaku pembunuhan sesungguhnya? Dan apa pula motif dibalik kasus ini jika ternyata bukan Antasari? Jawabannya menunggu hasil pemeriksaan Komisi yudisial dan keputusan PK Mahkamah Agung.
Penegakan hukum dan etika merupakan harapan masyarakat bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Komisi Yudisial tidak perlu ragu, takut membuka secara transparan pelanggaran etika yang dilakukan Hakim tingkat Peradilan dalam kasus ini.Komentar dari berbagai pihak boleh saja terjadi akan tetpai tidak perlu ditanggapi serius melaikan penegakan yang harus dikedepankan.Demikian juga Mahkamah Agung labih baik membebaskan 100 orang yang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah.
Jika memang benar rekayasa atas kasus Antasari ini sesuai dengan fakta yang selama ini telah diungkap, tergolong sesatkah peradilan atas Antasari ini?
Read more

0 KEWENANGAN PENINDAKAN PERLU BAGI KY


Kemerdekaan untuk mengemukakan suatu pendapat merupakan asasi yang dimiliki oleh seseorang  yang dilindungi oleh Undang Undang.Namun kemerdekaan yang dimaksud tentu haruslah di dalam bingkai aturan yang berlaku, juga kepatutan.Jika menimpang dari kepatutan dan ketentuan maka kebebasan dan atau kemerdekaan itu menjadi menyimpang dan bahkan merusak tatanan ketertiban yang dicita citakan.
Begitu pun Hakim,adalah merdeka tanpa dapat diintervensi oleh siapapun juga di dalam memeriksa dan memutus suatu perkara yang ditanganinya demi keadilan berdasarkan hukum. Sesungguhnya kemerdekaan yang luas seluas luasnya itulah yang dimaksud Undang Undang khususnya penjelasan pasal 24 dan 25 Undang Undang Dasar 1945.Pertanyaannya kini, apakah Hakim di Indonesia telah dapat dibebaskan sebebas bebasnya sebagai dimaksud dalam Undang Undang itu? Jawabanya ya namun kebebasan dan ata kemerdekaan haklim di Indonesia tetap harus ditetapkan dengan suatu aturan dan kepatutan untuk tidak diartikan kebebasan yang semau gue.
Dua orang sarjana hukum bertemu memang bisa mengeluarkan lima pendepat berbeda dalam suatu masalah tertentu.Peristilahan itu diberikan oleh para pakar adalah karena para sarjana hukum itu menafsirkan dan melihat suatu masalah tertentu itu dari beberapa sisi berbeda. Karenanya wajar jikalau pendapat dari dua sarjana hukum itu menjadi lima atau sepuluh.Namun tetap akan ketemu peafsiran yang umum menjadi suatu patokan atau kepatutan yang harus diturut dan dilaksanakan.
Kemerdekaan yang tanpa kepatutan dan atauran inilah yang yang dilakukan sebagian para hakim di Indonesia di dalam memutus suatu perkara sehingga perkara yang sama tidak jarang terdengar putusan yang berbeda.Alasannya ya itu tadi Hakim A menafsirkan beda, dan Hakim B pun berbeda.Oleh karenanya muncul penilayan keadilan milik penguasa dan pengusaha.
Hakim Agung misalnya, sebagai benteng terakhir keadilan direpublik ini masih sering terdapat dalam putusannya yang meafsirkan perbedaan dari kepatutan yang umum.Contohnya saja, suatu kasus tertentu yang dibebaskan dari segala tuntutan hukum ditingkat pengadilan Negeri misalnya, oleh Jaksa penuntut umum sesuai ketentuan Undang Undang mengajukan Kasasi. Nah disini dalam pertimbangan Hakim agung bisa berbeda.Contohnya saja Hakim A melihat kebebasan yang dimaksud dapat di mohonkan Kasasi oleh karena putusan Pengadilan pertama tidak menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, karenanya permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut umum secara formil dapat diterima.
Kepatutan dan atau yang lazim dalam suatu putusan, jikalau ternyata seseorang terdakwa harus dibebaskan maka keputusannya ialah membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum bukan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Oleh karena perbedaan tafsir inilah dibutuhkan suatu aturan khusus dan kepatutan untuk memutus suatu perkara menuju suatu keadilan yang dicita citkan oleh masyarakat.
PERAN KY PERLU HINGGA PENINDAKAN
Kemerdekaan hakim di Indonesia, sebagaimana diuraikan diatas masih banyak penilayan subyektif maka peranan Komisi yudisial selaku pengawas perlu ditingkatkan. Peningkatan kewenangan KY disini tidak saja merokomendasi tetapi harus diberikan kewenangan untuk menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dengan kewenangan itu maka apa yang diharapkan dari para Hakim sebagai wakil Tuahn di Bumi menerapkan rasa keadilan niscaya dapat terwujud.Dengan demikian maka perlahan lahan keadilan yang diharapkan itu akan terwujud pula.
Oleh karenanya, di dalam rencana perubahan perundang undangan Komisi Yudisial yang kini sedang digodok perlu perhatian serius dari semua pihak.Jika perlu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pun perlu memikirkan kewenangan yang lebih ini kepada KY.Jika ternyata pemerintah belum juga memasukkan di dalam Rencana Undang Undangnya maka ketentuan mensyaratkan bahwa DPR RI dapat mengajukan melalui hak inisiatifnya.
Adakah kemauan untuk memperbaiki hukum menuju keadilan di Republik ini ? kita tunggu saja tanggal mainnya.
Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger