KASUS ANTASARI AZHAR BUAH SIMALAKAMA


Terobosan Komisi Yudisial terhadap laporan Tim Kuasa hukum Antasasari Azhar, SH.MH mantan Ketua KPK yang diponnis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali,Nasaruddin Zulkarnaen, kini mulai terkuak. Langkah Komisi Yudisial ini pun mendapat dukungan dari masyarakat luas. Tak tanggung tanggung Adik Kandung almarhum,Andi Syamsudin pun turut ambil bagian turun kejalan bahkan menghimbau masyarakat untuk mendorong dibebbaskannya Antasari Azhar.
Andi Syamsudin yang sebelumnya sangat getol memperjuangkan keadilan atas terbununnya kaknya itu pun kini berbalik arah menduklung pembebasan Antasari Azahar.Pasalnya karena dia menilai putusan Halim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman terhadap Antasari selama 18 tahun menurutnya sangat ragu ragu. Atas keraguan itu dia pun menemui Antasari di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang dan berbicara banyak hal.
Ponnis terhadap Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  18 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Padahal sebelumnya baik dlam pemeriksaan tingkat pertama beberapa barang bukti yang dicurgai oleh Tim kuasa hukum tidak digubris oleh Majelis. Begitupun dalam memori banding dan Kasasi Tim Kuasa hukum tidak menggoyahkan putusan Hakim hingga tingkat Mahkamah Agung  Republik Indonesia.
Kini tuduhan rekayasa dalam kasus itu pun mulai terkuak.Kecurigaan masyarakat luas adanya rekayasan terhadap kasus Antasasri Azhar ini pun semakin menguat, tatkala, Ketua Mahkamah Agung RI memberikan statemen yang menyatakan bahwa Komisi Yudisial tidak berhak memeriksa putusan Hakim.Demikian juga Menteri Hukum dan Ham yang menyatakan pendapat sama  menyatakan Komisi Yudisial tidak berhal memeriksa materi pertimbangan Majelis.
Mungkin kedua petinggi Hukum hukum ini benar yang menyatakan bahwa KY tidak berhak memeriksa pertimbangan Majelis Hakim yang memutus perkara. Akan tetapi kedua petinggi hukum ini kurang memperhatikan adanya suatu laporan dari Tim kuasa hukum yang menyatakan bahwa dalam persidangan kasus  terdakwa Antasasri Azhar telah banyak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.Akibat penyimpangan –penyimpangan  yang tidak perlu terjadi itulah Antasari dihukum 18 tahun.Sayangnya, Putusan 18 tahun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI tanpa mempertimbangan beberapa fakta-fakta yang selama proses sidang terungkap .
Dari hasil penelitian dan investigasi Komisis Yudisial atas laporan ini ternyata ditemukan beberapa kejanggalan.Penemuan beberapa kejanggalan itu tentu berdasarkan Putusan dan materi pertimbangan, apakah telah sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.Bagaimanakah korelasi fakta sidang yang dilaporkan Tim kuasa hukum terhadap pertimbangan dalam putusan,apakah telah memasukan seluruh fakta-fakta dalam persidangan ke dalam putusan, termasuk dalam mempertimbangan barang b ukti yang terungkap baik yang sesuai maupun tidak sesuai?
Ternyata dari hasil penelitiannya ditemukan beberapa penympangan pelanggaran kode etik.Sesungguhnya pelanggaran kode etik ini telah banyak dibicarakan oleh masyarakat selama dalam proses sidang  maupun setelah putusan dijatuhkan.Oleh karenanya KY sebagai Lembaga pengawas Hakim sesungguhnya menyimpulkan dari apa yang selama ini berkembang dalam masyarakat. Tetapi kesimpulan itu diambil berdasarkan penelaahan dari berkas berkas termasuk putusan Majelis untuk menyesuaikan pada laporan pelapor.
Komisi Yudisial Republik Indonesia hendak mendudukkan masalah ini kepada yang sebenarnya, ditanggapi Ketua Mahkamah Agung RI dan Menteri Hukum dan Ham.Apakah tidak terlalu maju Ketua Mahkamah Agung dan Menhuk Ham mengomentari hajatnya Komisi Yudisial ini? Kita dukungkah KY untuk menegakkan etika profesi Hakim demi keadilan? Jawabanya tentu harus didukung. Seandainya ada polling yang meminta dukungan terhadap langkah Ky ini tentulah 99 porsen masyarakat Indonesia mendukungnya 1 persen untuk Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan Ham.
Dalam penegakan hukum sesungguhnya tidak terjadi polemik seperti ini bilamana kehendak bersama maumenegakkan hukum dan keadilan.Bukankah adigium hukum yang menyatakan bahwa lebih baik melepaskan penjahat 100 orang dari menghukum orang yang tidak bersalah satu orang ? bukankah juga dikatakan, sekalipun lagit akan runtuh akan tetapi hukum dan keadilan harus tetap ditegakkan?
Perkara Antasari Azhar yang dihukum selama 18 tahun dan dikuatkan dalam tingkat Mahkamah Agung Republik In donesia ini kadung telah banyak dikomentari oleh Ketua Mahkamah Agung maupun Menteri Hukum dan Ham.Bagaimanakah putusan Peninjauan Kembali atas perkara ini, bak makan buah simalakama.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger