Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 KAPOLRI TERPPILIH JADI WAKAPOLRI


Memperjuangkan keadilan memang tidak semudah membalikkan tangan. Pasalnya banyak pihak hendak memperjuangkan keadilan yang menerpa dirinya kandas sedemikian rupa dihadapn hukum hanya karena formalistis semata. Ada banyak kasus yang disidik oleh penyidik sebut saja kasus pembunuhan di Bekasi, Jombang dan lain penyidik yang menetapkan yang disangkanya itu pun dihukum berat. Putusan ini sampai tingkat Mahkamah Agung menguatkannya. Artinya perbal dari Penyidik dinhatakan sangat sempurna oleh Kejaksaan, selanjutnya ke Pengadilan, dan anehnya lagi ndibuktikan di Pengadilan. Dua kasus terakhir yang dihukum 18 Tahun karena pembunuhan, bernasib baik.Seorang yang ditahan di LP mengakui sendiri perbuatannya terhadap kasus tersebut dan bukan terhukum itu yang melakukan tetaspi dirinya. Pengakuan tulus ini pun diklarifikasi oleh yang bewenang benar faktanya. Bagaimana terhukum yang sudah mendekam tersebut? Tidak berarti langsung dilepas tetapi ia harus mengajukan Kasasi atau Peninjauan Kembali jika kasusnya sudah mempunyaim kekuatan hukum tetap.
Komisaris Jenderal Polisi, Drs,Budi Gunawan,SH.Msi dinilai berprestasi di Kepolisian. Karenanya baik dari Komponas, teristimewa Presiden Joko Widodo mengusulkannya untuk menjadi Calon tunggal Kapolri menggantikan, Jenderal Polisi Drs Sutarman Januari 2015 lalu. Sayangnya, secara tiba tiba dan mendadak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana Gratifikasi. Meski secara politis, Budi gunawan telah disetujuai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Presiden urung melantiknya. Aalasannya semula dinyatakan menunggu proses hukum yang saat itu digelar Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rasa keadilan , Budi Gunawan, pemohon Praperadilan tersebut pun tercapai. Penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK dinyatakan tidak sah. Sesungguhnya dengan proses hukum yang telah berkekuatan itu, dihubungkan dengan persetujuan DPR-RI tidak ada lagi alasan bagi Presiden untuk tidak melantiknya. Tetapi yang terjadi, Presiden Jopko Widodo mengubahnya dengan mengganti calon yang baru, Komjen Pol Badrodin Haiti yang kini telah sah menjadi Kapolri.
BEDA NASIP ATAU FAKTA
Keberuntungan seseorang memang berbeda beda, sejak praperadilan, Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan, Hakim Sarpin, ada beberapa tersangka mengajukan Praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka ini ke Pengadilan, khususnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari beberapa kasus Praperadilan itu semuanya ditolak, dengan berbagai alasan. Di Jawa Timur misalnya, Hakim menolak Pernohonan Praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kepolisian dinyatakan tidak masuk objek Praperadilan, dan ada juga oleh karena perkaranya sudah masuk pengadilan maka sesuai ketentuan Permohonan tersebut dinyatakan gugur.
Komjen Budi Gunawan memang dinilai boleh sangat beda dibanding yang lainnya. Perbedaan disi bukan karena dia sebagai seorang Jenderal berbintang tiga, tetapi penetapannya dirinya selaku tersangka oloh KPK dinilai banyak pihak tendensi politik. Kecurigaan itu karena saksi-saksi yang memberatkan atas dirinya belum pernah diperiksa, kecuali mungkinm benar mendapatkan data-data tertentu, bukankah data itu harus divalidasi? Itulah masalahnya. Dan ternyata, benar, Hakim ,Sarpin menyatakan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan adalah tidak sah. Artinya, secara hukum maupun politik Budi sama sekali tidak bersalah.
Kini, Kapolri terpilih itu pun harus rela menjadi Wakil kepala Polri. Boleh jadi memang sebagai prajurit sesuai sapta marga, dimanapun dan kapan pun seorang prajurit harus siap tidak membatah. Itu mungkin yang dilakukan, Seorang Budi Gunawan, sehingga bersedia dipilih menjadi Wakil Kapolri.
Bagaimanakah jaminan hukum terhadap orang yang tidak bersalah ? haruskah tetap dihukum secara sosial meski dinyatakan oleh hukum tidak? Semoga hukum kedepan benar benar mejadi dasar dari segala keputusan.

Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger