Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 71 KEPALA KELUARGA TANGKAS PERMAI GUGAT LURAH

           

71, Kepala Keluarga mewakili pemilik Bangunan diatas tanah yang dikuasasi sejak tahun 1992-1993 mengajukan Gugatan terhadap Lurah Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan. Gugatn diajukan karena Lurah tidak mau menerbitkan surat Pengatar untuk warga untuk mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah dan Bangunan yang dikuasasi tersebut. Padahal, Kepala Kelurah sendiri melalui suratnya kepada warga meminta untuk mendaftarkan PBB tersebut .

Pada tanggal 22 Februari 2016, para Penggugat mengetahui Tergugat telah menolak dan/atau berdiam tidak memproses permohonan para Penggugat  sesuai surat Nomor 004/P2-PBB/X/2015  dengan cara tidak menerbitkan Rekomendasi PM1 sebagai pengantar untuk mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana ditentukan perundang undangan yang berlaku. Kemudian secara tidak resmi  setelah lewat waktu yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) Tergugat mengirimkan surat No 80/1.713.1 yang diterima tanggal 26 Februari 2016 yang menyatakan menolak memberikan pengantar oleh karena data yang ditunjukkan hanya berupa pernyataan dan diatas tanah yang dimohon terdapat pihak lain yang mengklaim . Karenanya Gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dari Undang Undang No 5 Tahun 1986.

     Bahwa Keputusan Tergugat yang bersikap diam dan/atau menolak permohonan para Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2 huruf C yang menyatakan “ Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan dan atau tidak mengeluarkan suatu keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu, seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut”.

Bahwa sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) huruf C tersebut Tergugat dalam menerbitkan atau  tidak menerbitkan keputusan dan/atau tidak memproses permohonan  para Penggugat-penggugat tidak memperhatikan kepentingan Penggugat sebagai warga negara yang beritikad baik. Oleh karenanya perbuatan Tergugat tersebut adalah perbuatan yang sewenang wenang dan bertentangan dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No 30 Tahun 2014.

Keputusan Tergugat yang menolak dan/atau berdiam tidak memproses permohonan para Penggugat-Penggugat telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang No 5 Tahun 1986 yakni:

a.      Keputusan Tergugat bersifat “Kongkrit” yaitu nyata sebagaimana surat permohonan para Penggugat-Penggugat tanggal 22 Oktobern2015 tentang permohonan pengurusan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga 016 dan diketahui oleh Ketua Rukun Warga 002 Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

b.      Keputusan Tergugat bersifat “Individual” nyata yaitu ditujukan kepada masing masing para Penggugat penggugat sebagai pemilik dan penguasa atas Bangunan Rumah Tinggal yang dimiliki  tersebut sesuai surat Pernyataan masing masing tentang penguasaan fisik atas tanah tersebut sejak tahun 1991-1992 secara terus menerus tidak terputus yang diketahui oleh dan berdasarkan surat pengatar Ketua RT 016 Kelurahan Petukangan Selatan dan Ketua Rw 002 Petukangan Selatan.

c.       Bahwa keputusan  Tergugat tersebut adalah bersifat “Final” oleh karena keputusan a quo tidak memerlukan persetujuan dari Badan atau Lembaga lain. Dengan demikian Keputusan tersebut telah pula menetukan akibat hukumnya yaitu tidak dapatnya para Penggugat-Penggugat melaksanakan kewajibannya terhadap negara melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang undangan yang berlaku.

 Bahwa para Penggugat-Penggugat  yaitu Penggugat I sampai dengan  Penggugat 71  adalah pemilik  dan penguasa terhadap  Bangunan Rumah Tinggal  diatas Tanah yang dikuasai terus menerus dengan itikad baik tanpa terputus sejak tahun 1991-1992. Tanah dan Bangunan yang dikuasasi para Penggugat – Penggugat yang dimohonkan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut   terletak dan dikenal umum di Tangkas Permai Blok Pandan RT 016/ Rw 002 Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kotamadya Jakarta Selatan. Selama penguasaan para Penggugat diatas Tanah a quo, tidak pernah ada masalah dan atau Gugatan dari siapapun juga. Sehingga penguasaan atas tanah-tanah aquo oleh para Penggugat- Penggugat adalah itikad baik dan secara secara terbuka.

Bahwa jika kemudian Tergugat menyatakan menolak memberikan rekomendasi terhadap permohonan para penggugat-penggugat dengan alasan ada pihak lain mengklaim sebagai pemilik tanah a quo, sangatlah mengada ngada bahkan dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang wewenang untuk maksud tertentu dari Tergugat. Sebab pengakuan-pengakuan lain sebagai pemilik tanah - tanah yang dimohonkan para penggugat , masalah tersebut telah  dibahas bersama, antara Penggugat 1 dan 71 bersama Tergugat sendiri  baik ditempat Tergugat , maupun di Kecamatan termasuk ditingkat walikota Jakarta Selatan, oleh karena  pihak pihak yang mengaku tersebut sebagai pemilik sama sekali  tidak dapat membuktikan secara hukum sebagai  pemilik. Oleh karena ternyata pengakuan yang mengklaim sevatas pengakuan tanpa dapat membukitkan secara hukum, maka permohonan para Penggugat – Penggugat saat itu terkait permohonan untuk pembentukan RT di lingkungan tersebut  maka Tergugat pada tanggal 04 Oktober 2013 meresmikan dan melantik Pengurus RT 016 Rw 002 Kelurahan Petukangan Selatan Jakarta Selatan. Dengan demikian maka tidak sepatutnya lagi Tergugat mengguganakan karena ada pihak mengklaim menjadi alasan tidak memroses permohonan para pemohon/para Penggugat .

Bahwa selama 23 (Duapuluh tiga ) tahun para Penggugat-Penggugat ,menghuni dan/atau menguasasi tanah dan Bangunan yang dimohonkan PBB nya tersebut   Penggugat-Penggugat , telah menjalankan seluruh kewajibannya sebagai warga negara, baik dalam pengelolaan kebersihan, keamanan lingkungan termasuk administrasi kependudukan sebagaimana ditentukan perundang undangan yang berlaku. Dan selama itu pula penggugat-penggugat tidak pernah mengalami suatu masalah baik tuntutan hukum atas kepemilikan dan/atau sengketa keperdataan dari siapapun juga. Dengan demikian hingga Gugatan ini diajukan tidak ada putusan hokum mempunyai kekuatan tetap  tentang kepemilikan atas tanah-tanah yang dikuasasi para penggugat penggugat a quo. Oleh karenanya permohonan para penggugat-penggugat untuk mendapatkan pengantar dan/atau Rekomendasi sebagai salah satu syarat pengurusan SPPT dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan atas Tanah dan Bangunan milik penggugat tidak ada alasan hukum bagi Tergugat untuk tidak memrosesnya dan/atau  menerbitkannya.

Bahwa  atas kesadaran berbangsa dan bernegara para penggugat penggugat  tentang adanya  suatu hak dan kewajiban sebagai warga Negara dan juga  sesuai dengan  himbauan Tergugat tentang pendaftaran Subyek dan Objek Pajak sebagaimana surat Tergugat No  426/1.723 tanggal 02 September 2015 (Bukti P2) maka   para Penggugat-penggugat, membentuk Panitia selanjutnya mengajukan permohonan kepada Tergugat  pada tanggal 22 Oktober 2015 No 004/P2-PBB/X/2015. Permohonan para Penggugat- Penggugat tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu, telah melalui surat pengatar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) 0016 yang diketahui oleh Ketua Rukun Warga (RW) 002 Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Kotamadya Jakarta Selatan. Dengan demikian maka permohonan tersebut secara administrative adalah  lengkap sesuai ketentuan yang berlaku , namun Tergugat menolak untuk memberikan pengantar dalam bentuk  PM1 dan keterangan tidak sengketa  sebagai syarat untuk pengurusan SPPT tersebut  ke Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan  Jakarta Selatan.

Bahwa adapun surat tergugat sebagaimana dalam( Bukti P2) yang menyatakan pernyataan para penggugat bukan merupakan bukti kepemilikan, sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku , yaitu Pasal 24 ayat (27) Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah jo Pasal 76 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan “bahwa bukti kepemilikan dapat didasarkan atas penguasaan, penggunaan tanah yang bersangkutan secara nyata dengan itikad baik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih.  Berdasarkan ketentuan tersebut  diatas  sesungguhnya Tergugat selaku pelaksana pemerintahan tidak seyogyanya berdalih diluar ketentuan perundang undangan yang berlaku,  oleh karena Permohonan para Pemohon in casu para penggugat-penggugat telah  sesuai dan memenuhi syarat yang dimaksud ketentuan tersebut diatas.

Bahwa Tergugat selaku Kepala Kelurahan yang mempunyai  Fungsi dan Tugas untuk  menjalankan pemerintahan telah lalai  menjalankan  ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sebab  Pasal, 4 dari Undang Undan No 12 tahun 1985  yang diubah dengan Undang Undang No 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan menyatakan” subyek pajak adalah orang atau Badan Hukum yang nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan dikenakan kewajiban membayar pajak dan menjadi wajib pajak sesuai undang undang ini . Berdasarkan  ketentuan tersebut dan sesuai  himbauan dari Tergugat sendiri, maka  para penggugat – penggugat mengajukan permohonannya  kepada Tergugat untuk mendapatkan pengantar yaitu PM 1 berikut keterangan tidak sengketa sebagai syarat untuk pengurusan Pajak bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kotamadya Jakarta Selatan. Oleh karena permohonan para pemohon in casu para penggugat adalah sesuai ketentuan perundang undangan maka, tidak ada alasan hukum bagi Tergugat untuk tidak memroses dan/atau menolak permohonan para pemohon.

Bahwa Tergugat mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam  3 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 147 Tahun 2009  jo Pergub No 251 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kelurahan  yang menegaskan” Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan daerah yang dilimpahkan Gubernur dan mengordinasikan pelaksana tugas di pemerintahan daerah di wilayah Kelurahan . Selanjutnya  Pasal 9  ayat (1) Sub h menegaskan, Tugas kelurahan diantaranya adalah melaksanakan pelayanan dalam bidang pertanahan. Kewenangan a quo dipertegas dalam  Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 57 tahun 2014  pada Bab VII Pasal 45  ayat (1) menyatakan” Pelayanan Administrasi yang dilimpahkan ke Satlak KPTSP Kecamatan/Kelurahan adalah pelayanan model PM1”. Selanjutnya dalam Pasal 3 ditegaskan bahwa,”  Pelayanan Administrasi bidang Pertanahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Camat dan Lurah yang penyelenggaraannya ditempatkan pada Satlak PTSP Kecamatan dan Kelurahan” .

Bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 menyatakan, pelayanan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c merupakan pelayanan oleh penyelenggara yang menghasilkan berbagai bentuk Dokumen resmi yang dibutuhkan masyarakata. Dalam ayat (2) menegaskan, pelayanan administrasi yang dimaksud ayat (1) meliputi;
a.      Tindakan administrasi pemerintah yang diwajibkan oleh Negara dan diatur dalam peraturan perundang undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi dan /atau Keluarga, Kehormatan, Martabat dan Harta benda Warganegara. Selanjutnya pasal 7 ayat (1) dikatakan, tindakan administrasi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a diatas diselenggarakan dalam bentuk Pelayanan pemberian Dokumen berupa perijinan non perijinan.

 Bahwa Permohonan para Pemohon untuk memperoleh pengantar PM1 dan/atau rekomendasi dari Tergugat yang selanjutnya akan  digunakan mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi DKI Jakarta merupakan dokumen resmi yang menjadi hak pemohon sebagaimana Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 tersebut diatas. Oleh karena  sesuai dengan Peraturan Daerah  (Perda) No 16 tahun 2011  Tentang Pajak Bumi dan Bangunan dimana pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan “ Yang menjadi subyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan Perkotaan adalah orang Pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak , atas Bumi dan/atau Memperoleh Manfaat atas Bumi dan/atau memiliki ,menguasasi dan/atau Memperoleh Manfaat atas Bangunan. Oleh karena ternyata para Penggugat- Penggugat memperoleh manfaat atas  Bumi dan Bangunan tersebut maka menurut hukum para Penggugat-Penggugat adalah subyek pajak Bumi dan Bangunan . Oleh karena sesuai ketentuan tersebut maka para pemohon mempyani hak menurut hukum mendapatkan surat pengatar yaut PM1 untuk selanjutnya dapat dipergunakan dipergunakan menyelesaikan pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT) . pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi DKI Jakarta.

 Bahwa sendainya Tergugat menganggap terdapat kekurangan dalam berkas permohonan Pemohonan in casu Para Penggugat Penggugat maka, Tergugat sesungguhnya  dapat mengembalikan berkas permohonan tersebut sesuai Pasal 8 ayat (2) sub a Peraturan Gubernur KDKI Jakarta  No 57 tahun 2014, yang memberikan kewenangan kepada Tergugat untuk mengembalikan permohonan tersebut kepada pemohon selanjutnya untuk dilengkapi.  Pasal 8 ayat (2) sub a menyatakan  “ menerima permohonan dan meneliti berkas permohonan perijinan non perijinan baik yang termasuk wewenangnya maupun tidak kewenangannya. Sub (c) menegasakan Mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon dan/atau wakilnya apabila berkas dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah untuk dilengkapi. Akan tetapi hingga Gugatan ini di daftar di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Tergugat sama sekali tidak memroses bahkan berdiam sehingga melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan diatas yang nyata merugikan para Penggugat- Penggugat karena terhambat melanjutkan kewajibannya masing masing kepada anegara.

Bahwa oleh karena ternyata , Keputusan Tergugat yang bersikap diam dan/atau tidak memroses lebih lanjut permohonan para pemohon yang ternyata menurut hukum sebagaimana disebutkan diatas permohonan pemohon tersebut  telah memenuhi persyaratan  yang ditentukan perundang undangan dan/atau tindakan Tergugat menolak permohonan dari para pemohon in casu para Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2 huruf C yang menyatakan “ Badan atau Pejabat



Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan dan atau tidak mengeluarkan suatu keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu, seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut”.

Bahwa sesuai  Pasal 53 ayat (2) huruf C tersebut, Tergugat dalam menerbitkan atau  tidak menerbitkan keputusan dan/atau tidak memproses permohonan  para Penggugat-penggugat tidak memperhatikan kepentingan Penggugat sebagai warga negara yang beritikad baik. Oleh karenanya tindakan Tergugat yang bersikap diam tidak memroses lebih lanjut  permohonan para pemohon maka tindakan dan/atau perbuatan Tergugat tersebut merupakan tindakan dan/atau perbuatan yang sewenang wenang serta  bertentangan dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik (AAUPB) sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No 30 Tahun 2014.

                Warga Tangkas yang menjadi penggugat dalam perkara ini berharap, putusan yang adil dari Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta. Bagaimana mungkin seorang Kepala Kelurahan hendak memainkan Tanah yang dikuasasi fisik oleh para Penggugat sejak 23 tahun lalu tidak diperbolehkan mengurus Pajak Bumi dan Bangunan. Itukan pemasukan bagi pemda DKI Jakarta.  Kepala Kelurahan yang tidak prorakyat seperti itu seharusnya ditindak tegas demi hukum dan keadilan.


Read more

0 TAROMBONI RAJA SITANGGANG

Taromboni Raja Sitanggang ini disari dari hasil kesimpulan Seminar Raja Sitanggang April 2007 di Medan Sumatera Utara yang merupakan bahan yang masih memerlukan penyempurnaan.

Sisilah merupakan hal terpenting bagi setiap orang . Oleh karena dari sislsilah itulah diketahui bersangkutan keturunan dan masuk klanmana. Selain dari itu juga memahami krakter yang walapun tidak secara menyeluruh tetapi setidaknya diketahui latar belakang seseorang  adalah silsilahnya. Karenanya sisilsilah Raja Sitanggang ditulis disini berdasarkan hasil seminar yang diadakan  April 2007 di Medan Sumatera Utara sebagai berikut :
Raja Sorimangaraja merupakan Nenek Buyut yang beranak 3 yaitu, Raja Asi Asi, Raja Isumbaon dan Guru Tatea Bulan. Anak kedua Raja Isumbaon mempunyai anak 3 orang yaitu, Tuan Sorbadijulu, Tuan Sorbadijae dan , Datu Sindar Mataniari/Suliraja atau disebut Raja Naiambaton. Raja Naiambaton inilah nenek moyangnya raja Naiambaton yang disebut juga PARNA.
Datu Sindar Mataniari/Suliraja atau disebut Raja Naiambaton, Isteri pertamanya bernama, Siboru Biding Laut mempunyai keturunan  3 Orang anak, yaitu, Siboru Pinta Haomasan kembar dengan Guru Sodungdangon, dan ketiga Raja Sitempang disebut juga Raja Natanggang.
Raja Sitempang yang disebut juga Raja Natanggang menikah dengan Siboru Porti Bonanitano yang melahirkan Raja Natanggang/Raja Sitanggang yang selanjutnya menjadi Raja Panguruan. Selanjutnya Raja Sitanggang mempunyai 3 Orang anak yaitu, Raja Panungkunan, Raja Pangadatan dan Raja Pangulu oloan. Raja Panungkunan merupakan anak pertama mempunyai  2 orang anak yaitu Raja Sitempang 1 dan Raja Tinita. Selanjutnya Raja Sitempang yang mengambil nama Neneknya itu mengangkat Anak Sitanggang Gusar yang datang dari marga Sijabat. Jini dikenal menggunakan Sitanggang Bau dan Sitanggang Gusar. Anak Kedua dari Raja Sitanggang ,  Raja Pangadatan mempunyai 3 orang anak yaitu, Sitanggang Lipan, Sitanggang Upar dan Sitanggang Silo. Sedangkan Raja Pangulu oloan menggunakan marga Sigalingging dan sebagian ke Dairi diantaranya menggunakan marga Banuarea, Bancin cs.
Dari Sitanggang Silo yang merupakan anak ketiga dari Raja Pangadatan, mempunyai dua anak yaitu salaksak Bosi dan Sitabi Dalan . Sitanggang silo tetap menggunakan Sitanggang tetapi anknya  yaitu Simanihuruk dan Sidauruk sudah menggunakan namany menjadi marga yang sampai saat ini.
Dari silsilah diatas sesungguhnya, Sitanggang Bau dan Sitanggang Gusar merupakan satu kesatuan demikian juga Sitanggang Lipan, Sitanggang Upar dan Sitanggang Silo. Karenanya jika dalam urutan pengundang jika Sitanggang Bau maka setelah Sitanggang Baru, masuk Gusar selanjutnya barulah Sitanggang Lipan, Upar dan Silo. Demikianlah sebaliknya jika Sitanggang Lipan yang punya acara maka, terlebih dahululah Sitanggang Upar dan Sitanggang Lipan baru masuk Sitanggang Bau dan seterusnya.
Oleh karena Punguan Raja Sitanggang menggunakan Raja Sitanggang bukan hanya Sitanggang saja maka seyogyanya, dalam pesta tertentu atau Bonataon maka harus mengundang Adik dan Anaknya yaitu, Raja Sigalingging , Simanihuruk dan Sidauruk. Dengan demikian maka Turunan Raja Sitanggang ata disebut Raja Natanggang itu dapat berkumpul.
RAJA  SITEMPANG
Tahun 2008 sejak seminar sehari di Medan, Perkumpulan Raja Sitempang yang disingkat PAPORATA (Parsadaan pomparanni Raja Sitanggang) telah terbentuk pusat di Medan, termasuk di beberapa Daerah termasuk Jakarta Raya. Pengurus dan anggotanya, yaitu, Raja Sitanggang, Raja Siogalingging , Simanihuruk dan Sidauruk. Entah karena apa, tidak alam perkumpulan ini bubar dengan sendirinya karena tidak lagi mendapat undangan manakala Sitanggang mempunyai acara, Sigalingging,Manihuruk dan Sidauruk tidak lagi diundang demikian sebaliknya.
Dari berbagai pendapat yang dihimpun penulis berharap agar perkumpulan Parsadaan ini dihidupkan kembali. Selain untuk menjalin keakraban satu rumpun juga penting bagi generasi muda untuk mengetahui silsilah yang sesungguhnya. Semoga terwujud.!!!

,
Read more
SUSUNAN PENGURUS PURASITABOR.

Susunan Pengurus Punguan Raja Sitanggang dohot Boruna se Jabodetbaek, periode tahun 2016-2020 adalah sebagai berikut :
Dewan Penasehat                   SA.Sitanggang.                                                      (Op Rebekka)
                                                Brigjen Pol (P) Drs Antosnius Sitanggang,SH.    (A.Maya)
                                                M.Sitanggang                                                        (Op Jonatan)
                                                B.Sitanggang                                                         (A.Mariska)
                                                Drs.M.Sitanggang,MM                                         (Op Kenzy)
                                                B.Th.Sitanggang                                                   (Op Gaberia)
                                                Dr.Drs.J.Sitanggang,MM                                      (Op Jeremi)
                                                A. Sitanggang,SH.                                                 (A.Irvan)
                                                M.Sitanggang,SH                                                  (A.Nency)
                                                T.R.Sitanggang,SH.                                               (Op Linduat)
                                                Ir.H.Sitanggang                                                      (A.Rimbun)
                                                S.R.Sitanggang,SE                                                 (A.Panangian)
                                                Drs.BN.Sitanggang                                                (A.Erik)
                                                J.R.Sitanggang                                                       (Op Mega)
                                                Drs.P.Sitanggang                                                    (A.Siska)
                                                R.B.Sitanggang,SH                                                (Op Aristo)
                                                JD.Sitanggang                                                        (A.Kristin)
                                                Pdt.MV Sitanggang                                                (A.Mangandar)

Ketua Umum                  Bungaran Sitanggang,SH.MH/Br Samosir               (A.Marihot)
Wakil Ketua Umum         Drs.M.Sitanggang,MM/Br Hutahayan                     (A.Boy)

Ketua Bid OKK               Drs.J.Sitanggang/Br Napitupulu                                 (A.Pandu)
Ketua Bid Adat                B. Sitanggang,SE/Br Malau Spd                                 (A.Indah)
Ketua Bid Kesra              Drs. Alexander Sitanggang/Br Limbong                     (A.Harris)
Ketua Bid Infokom          Drs. R.C.Sitanggang/Br Nainggolan                           (Op Zelda)
Ketua Bid Pemuda           L.Sitanggang/Br Parhusip                                           (A.Fernando)

Sekretair Umum              Drs.M.Sitanggang/Br Parhusip                                   (A.Untung)
Wakil Sekretaris                Drs. Anton Sitanggang/Br Sagala                               (A.Febri)

Bendahara Umum             T.H. Parapat/Br Sitanggang                                         (A.Rolina)
Wakil Bendahara               Haposan Siboro,SH/Br Sitanggang                            (A.Partogi


Demikian susunan Dewan Penasehat dan Pengurus Harian Punguan Raja Sitanggang dohot Boruna se Jabodetabek periode tahun 2016-2020.                             
Read more

0 PENGURUS PURASITABOR

SUSUNAN PENGURUS PURASITABOR.
Susunan Pengurus Punguan Raja Sitanggang dohot Boruna se Jabodetbaek, periode tahun 2016-2020 adalah sebagai berikut :
Dewan Penasehat           SA.Sitanggang.                                                                 (Op Rebekka)
                                                Brigjen Pol (P) Drs Antosnius Sitanggang,SH.       (A.Maya)
                                                M.Sitanggang                                                                    (Op Jonatan)
                                                B.Sitanggang                                                                      (A.Mariska)
                                                Drs.M.Sitanggang,MM                                                  (Op Kenzy)
                                                B.Th.Sitanggang                                                                                (Op Gaberia)
                                                Dr.Drs.J.Sitanggang,MM                                                               (Op Jeremi)
                                                A. Sitanggang,SH.                                                             (A.Irvan)
                                                M.Sitanggang,SH                                                              (A.Nency)
                                                T.R.Sitanggang,SH.                                                          (Op Linduat)
                                                Ir.H.Sitanggang                                                                 (A.Rimbun)
                                                S.R.Sitanggang,SE                                                            (A.Panangian)
                                                Drs.BN.Sitanggang                                                           (A.Erik)
                                                J.R.Sitanggang                                                                   (Op Mega)
                                                Drs.P.Sitanggang                                                              (A.Siska)
                                                R.B.Sitanggang,SH                                                           (Op Aristo)
                                                JD.Sitanggang                                                                    (A.Kristin)
                                                Pdt.MV Sitanggang                                                         (A.Mangandar)

Ketua Umum                     Bungaran Sitanggang,SH.MH/Br Samosir               (A.Marihot)
Wakil Ketua Umum         Drs.M.Sitanggang,MM/Br Hutahayan                     (A.Boy)

Ketua Bid OKK                   Drs.J.Sitanggang/Br Napitupulu                                 (A.Pandu)
Ketua Bid Adat                  B. Sitanggang,SE/Br Malau Spd                                  (A.Indah)
Ketua Bid Kesra                                Drs. Alexander Sitanggang/Br Limbong                  (A.Harris)
Ketua Bid Infokom          Drs. R.C.Sitanggang/Br Nainggolan                           (Op Zelda)
Ketua Bid Pemuda           L.Sitanggang/Br Parhusip                                              (A.Fernando)

Sekretair Umum              Drs.M.Sitanggang/Br Parhusip                                   (A.Untung)
Wakil Sekretaris                Drs. Anton Sitanggang/Br Sagala                               (A.Febri)

Bendahara Umum           T.H. Parapat/Br Sitanggang                                          (A.Rolina)
Wakil Bendahara              Haposan Siboro,SH/Br Sitanggang                            (A.Partogi


Demikian susunan Dewan Penasehat dan Pengurus Harian Punguan Raja Sitanggang dohot Boruna se Jabodetabek periode tahun 2016-2020.                             
Read more

0 AHOK MENYAKITI MASYARAKAT MISKIN JAKARTA


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, alias Ahok, yang banyak mendapat dukungan rakyat Jakarta untuk Calon Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Dukungan terus mengalir meski bahasanya yang ceplas ceplos bahkan terkadang arogan itu, tetap dapat dukungan karena ada penilayan figur yang tegas, Jujur dan membantu rakyat bahkan bertindak tegas terhadap Lurah, Camat atau stafnya di DKI yang tidak pro rakyat.
Dukungan jutaan rakyat yang selama ini mengalir terus, kini mulai berubah. Perubahannya tidak saja hendak menarik dukungannya, tetapi juga mengarah kepada anti pati. Pasalnya, Ahok, beberapa waktu lalu, dalam rapat dengan pejabat PLN Distribusi Jakarta Tangerang, meminta agar PLN tidak melayani permintaan Listrik terhadap penghuni diatas tanah negara. Permintaan itu pun menurut Ahok dituruti PLN. Sikap arogansi yang dipertontonkan Ahok itu pun menuai protes, bahkan Tommy Soeharto (Hutomo Mandala Putra) dalam komentarnya menyatakan, Ahok tidak faham kepentingan rakyat yang selama ini mendukungnya dan membantunya.
Pernyataan Tommy itu boleh jadi benar. Sebab tanpa dukungan rakyat Jakarta Jokwi –Ahok tidak akan terpilih tahun 2012. Kini rakyat miskin Jakarta resah, karena stemennya itu yang dinilai hendak memiskinkan yang miskin  . Bukankah lebih banyak rakyat miskin Jakarta pendukung Ahok di Jakarta selama ini ?  Tindakan yang melarang PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang melayani permintaan penghuni diatas tanah negara membuat rasa keadilan rakyat miskin itu pun terusik. Ada banyak pertanyaan yang dimunculkan, apakah Ahok hendak menghabisi rakyat miskin di Jakarta? Atau karena ketidak  fahamannya tentang tanah – tanah yang dimaksud dikuasasi negara? Kurang jelas.
Akibat pernyataan Ahok yang dinilai arogan itu, jutaan  masyarakat miskin di Jakarta kini beralih membuat ancang ancang untuk menarik dukungannya, bahkan diduga menjadi lawan politiknya Ahok. Boleh jadi memang, arogansi yang menjadi jadi membuat masyarakat Jakarta menjadi kiurang nyaman. Fahamkah Ahok terhadap tanah  yang dimaksud tanah yang langsung dikuasasi negara ?
Tanah yang langsung dikuasai oleh negara, adalah suatu tanah-tanah yang tidak dimiliki oleh suatu Badan atau perorangan. Penguasaan yang dimaksud bukan berarti memiliki, oleh karena kepemilikan haruslah jelas tertulis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sedangkan penguasaan yang dimaksud dalam ketentuan perundang undangan ialah untuk pengaturan selanjutnya baik peruntukannya maupun kepemilikan atas  tanah-tanah tersebut selanjutnya.
Oleh karena ternyata menurut hukum tanah negara bukan milik maka setiap warga negara berhak untuk menikmati dan atau memanfaatkan sementara. Jika ternyata warga masyarakat memanfaatkan tanah tanah tersebut dan menempatinya maka warga bersangkutan wajib dilayani PLN, Pemerintah Daerah sebagai warga negara. Jikalau ada pihak penyelenggara negara tidak melayani maka dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hak asasi Manusia yang dapat dituntut di muka pengadilan dan peradilan internasional.
TANAH GARAPAN
Tanah berfungsi sosial, Karenanya setiap tanah harus dimanfaatkan oleh pemiliknya. Jika ternyata suatu lahan tertentu baik karena statusnya tanah negara, verponding belanda dan atau verponding Indonesia, serta kepemilikan lain yang tidak jelas maka semuanya itu dianggap sebagai tanah yang dikuasasi negara.Nah terhadap tanah-tanah seperti itu, warga masyarakat yang tidak mendapatkan tempat dapat memanfaatkannya dengan itikad baik. Jika ternyata dalam tenggang waktu 20 tahun menguasai tempat tersebut terus menerus maka yang bersangkutan dapat mengajukan haknya melalui instansi berwenang.
Penguasaan fisik dan atau yang dikenal sebagai  penggarap tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum yang membutuhkan tempat tinggal, tetapi juga Pemerintah DKI sendiri pun melakukan hal yang sama. Sebut saja misalnya, bekas Kantor Walikota Jakarta Barat,di Jl S Parman seluas 1,2 Ha. Tanah ini digarap Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta hingga diterbitkan sertipikat atas nama Pemda yaitu Walikota Jakarta Barat. Akan tetapi oleh karena ternyata bukti kepemilikan jelas menurut hukum maka Walikota Jakarta Barat melepaskannya dengan mengganti rugi pemilik yaitu Yayasan Sarwegading.

Oleh karena penggarap-penggarap diatas tanah negara ini adalah dilindungi undang undang maka permintaan  Ahok untuk tidak mengaliri Listrik terhadap penggarap diatas tanah negara tidak perlu dituruti PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Sebab jika halitu dilakukan PLN dapat dianggap melanggar Undang Undang Dasar 1945 dan hak asasi  Manusia . 
Read more

0 MENGAPA KORUPSI MASIH TERJADI ?


Pelaku tindak pidana Korupsi khususnya dua periode kepemimpinan KPK telah banyak menghantarkan oknum Pejabat negara menjadi  menghuni Hotel prodeo. Oknum Pejabat itu tidak saja Eksekutif seperti dari  Menteri,yang masih aktif tapi juga oknum t ,Gubernur, Bupati dan Walikota, termasuk beberapa  staf SKPD misalnya  oknum dari legislatif, oknum Hakim, Pengacara, Pengusaha . Sejauh ini tindak pidana korupsi belum juga mereda.
Ada banyak pihak yang ribut jikalau seseorang pelaku tindak pidana korupsi dihukum divonnis Hakim selama 2 tahun, atau 4 tahun misalnya. Argumentasi yang dikemukakan, adalah hukuman selama 2 atau 4 tahun bagi pelaku korupsi dinilai sebagai tidak ada efek jeranya. Karena hukuman yang ringan itu menurut mereka tindak pidana korupsi tetap berjalan. Pernyataan itu ditepis pendapat lain. Pendapat yang berbeda ini menyatakan bahwa hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati sekalipun tidak membuat tindak pidana korupsi berhenti.
Pendapat kedua yang menyatakan penghukuman seberat apapun tidak menghentikan tindak pidana korupsi boleh jadi benar. Sebab banyak hal yang harus dibenahi mulai dari transparansi yang benar benar transparan. Jika suatu perencanaan pembangunan jalan misalnya telah diajukan sesuai dengan rancangan anggaran tertentu, konsisten diumumkan maka tidak akan mungkin ada oknum mencoba menawarkan jasa untuk menggokannya. Akan tetapi oleh karena rencana proyek itu meski berdasarkan usulan dari Daerah misalnya, oleh karena tidak diumumkan rencananya, sedangkan Daerah bersangkutan sangat membutuhkannya maka, Daerah itu atau calon pemborongnya berupaya melakukan lobby. Nah dalam lobby inilah terjadi hitung menghitung.
Contoh diatas sesungguhnya sama dengan suap yang terjadi beberapa Instansi. Sebut saja IMB merupakan urusan yang terkecil. Seorang yang beritikat baik mengurus IMB atas Rumahnya misalnya, dengan birokrasi yang diciptakan sedemikian rupa, yang mempersulit orang yang hendak mengurus IMB atas rumahnya, akhirnya meminta tolong terhadap syaf di Kantor tersebut. Mere sesungguhnya tidak maulagi keluar dana , karena merasa dananya pun pas pasan, Tetapi oleh karena dia ingin rumahnya IMB karena harus digunakan mendapingi Sertipikat contohnya mengambil Kredit perbankan maka apapun tawaran oknum dipenuhi. Pemerasan dalam bentik ini tetap masuk unsur korupsi.
Seandainya misalnya, syarat tidak berlebit, dan waktu yang ditentukan selambat lambatnya misalnya sekian hari , mungkin saja dapat mengurangi korupsi. Ketentuan pembatasan itu baru sekedar mengurangi, sebab oknum pejabatnya bukan tidak mungkin berupaya dengan alasan lain. Sebut saja misalnya seorang Lurah tidak menerbitkan PM 1 sebagai pengantar untuk mengurus PBB yang dimohonkan warga Rt 0016/002 Kelurahan Petukangan Selatan Jakarta Selatan. Dalam ketentuan perundang undangan yang dimaksud dalam Undang Undang No 12 tahun 1998 yang diubah dengan Undang Undang No 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, menyatakan, setiap orang dan atau Badan, memiliki, menguasasi Tanah dan atau Bangunan adalah wajib Pajak. Kepala kelurahan ini menolak memberikan pengantar jenis PM1 untuk digunakan warga mengurus Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi DKI Jakarta. Kini warga pun mengajukan Gugatan di PTUN.
Contoh diatas merupakan contoh perilaku oknum yang secara senaga tanpa dasar hukum yang kuat. Karenanya meski pun ketentuannya jelas, jika tindakan tegas dari pimpinan tidak ada maka tindakan serupa tetap terulang. Nah dalam bentuk bentuk demikianlah terjadi tawar menawar sehingga disimpulkan bahwa korupsi tidak dapat dihapus.
Sulitkah menghapus korupsi? Pertanyaan ini menggelitik, tetapi jawabannya mudah. Tergantung pemimpin yang mau bertindak tegas terhadap bawahannya yang tidak menjalankan ketentuan misalnya. Seringkali terjadi peristiwa yang melibatkan oknum contohnya, hanya karena alasan harus dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan, maka oknum tersebut meski didepan mata, pimpinannya selalu menyatakan jika ternyata terbukti akan ditindak. Benar memang banyak yang ditindak memang, tetapi oleh karena penindakan itu bersifat internal masyarakat umum menganggap tidak ada tindakan karena tidak diumumkan terbuka. Akibatnya, seringkali pendapat dimasyarakat berpikir apatis untuk melaporkan sesuatu kepada yang berwenang.
Bagaimana meminimais tindak pidana korupsi ini? Ada banyak cara yang dapat dilakukan. KPK misalnya sudah harus dilibatkan menjadi supervisi pada saat merumuskan dan merencanakan proyek-proyek dari skala kecil hingga besar. Perencanaan ini diumumkan dan ditentukan akan dilaksanakan pada, tahun dan selanjutnya. Dengan cara itu maka tertutup kemungkinan oknum yang mengaku dapat mengambil proyek tertentu untuk wilayah tertentu. Dengan demikian dari sisi ini bolehlah diharap tidak akan ada tindak pidana suap atau bentuk komisi apapun didalamnya.
Demikian juga terhadap urusan perijinan rekomendasi misalnya. Jika persyaratan dipermudah tidak berbelit, permohonan pemohon dapat berjalan tanpa harus digiring maka setidaknya mdapat mengurangi. Tetapi yang terpenting dari itu, jika seorang pejabat tidak melaksanakan kewajibannya sesuai undang undang maka seharusnya pimpinan bersangkutan dapat menindak secara tegas. Maka dengan penindakan seperti itu diharapkan dapat membuat efek jeara. Karenanya tidak hanya melalui penghukuman melalui putusan Pengadilan misalnya yang banyak dirasa belakangan kurang adil.

Kurang adil karena dinilai kebanyakan Hakim telah terpengaruh terhadap tekanan politik, baik melalui demo, media sosial dan lain sebagainya. Seorang terhukum tindak pidana korupsi merasa diperlakukan tidak adil hendak mencari keadilan ke tingka lebih tinggi malah ditambah hukumannya bukan mendapat perbaikan. Itu terjadi karena  memang ancaman hukum dalam perundang undangannya ada. Sayangnya sudah jarang menggunakan filosofi hukumnya untuk keadilan tetapi melulu kepada undang undang tertulisnya. Karena itu banyak pihak berpendapat Hakim tidak corong undang undang tetapi menemukan  hukum untuk memutuskan sesuai hukum berdasarkan keadilan.Keadilan!.  
Read more

0 MENGAPA KORUPSI MASIH TERJADI?


Pelaku tindak pidana Korupsi khususnya dua periode kepemimpinan KPK telah banyak menghantarkan oknum Pejabat negara menjadi  menghuni Hotel prodeo. Oknum Pejabat itu tidak saja Eksekutif seperti dari  Menteri,yang masih aktif tapi juga oknum t ,Gubernur, Bupati dan Walikota, termasuk beberapa  staf SKPD misalnya  oknum dari legislatif, oknum Hakim, Pengacara, Pengusaha . Sejauh ini tindak pidana korupsi belum juga mereda.

Ada banyak pihak yang ribut jikalau seseorang pelaku tindak pidana korupsi dihukum divonnis Hakim selama 2 tahun, atau 4 tahun misalnya. Argumentasi yang dikemukakan, adalah hukuman selama 2 atau 4 tahun bagi pelaku korupsi dinilai sebagai tidak ada efek jeranya. Karena hukuman yang ringan itu menurut mereka tindak pidana korupsi tetap berjalan. Pernyataan itu ditepis pendapat lain. Pendapat yang berbeda ini menyatakan bahwa hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati sekalipun tidak membuat tindak pidana korupsi berhenti.

Pendapat kedua yang menyatakan penghukuman seberat apapun tidak menghentikan tindak pidana korupsi boleh jadi benar. Sebab banyak hal yang harus dibenahi mulai dari transparansi yang benar benar transparan. Jika suatu perencanaan pembangunan jalan misalnya telah diajukan sesuai dengan rancangan anggaran tertentu, konsisten diumumkan maka tidak akan mungkin ada oknum mencoba menawarkan jasa untuk menggokannya. Akan tetapi oleh karena rencana proyek itu meski berdasarkan usulan dari Daerah misalnya, oleh karena tidak diumumkan rencananya, sedangkan Daerah bersangkutan sangat membutuhkannya maka, Daerah itu atau calon pemborongnya berupaya melakukan lobby. Nah dalam lobby inilah terjadi hitung menghitung.

Contoh diatas sesungguhnya sama dengan suap yang terjadi beberapa Instansi. Sebut saja IMB merupakan urusan yang terkecil. Seorang yang beritikat baik mengurus IMB atas Rumahnya misalnya, dengan birokrasi yang diciptakan sedemikian rupa, yang mempersulit orang yang hendak mengurus IMB atas rumahnya, akhirnya meminta tolong terhadap syaf di Kantor tersebut. Mere sesungguhnya tidak maulagi keluar dana , karena merasa dananya pun pas pasan, Tetapi oleh karena dia ingin rumahnya IMB karena harus digunakan mendapingi Sertipikat contohnya mengambil Kredit perbankan maka apapun tawaran oknum dipenuhi. Pemerasan dalam bentik ini tetap masuk unsur korupsi.

Seandainya misalnya, syarat tidak berlebit, dan waktu yang ditentukan selambat lambatnya misalnya sekian hari , mungkin saja dapat mengurangi korupsi. Ketentuan pembatasan itu baru sekedar mengurangi, sebab oknum pejabatnya bukan tidak mungkin berupaya dengan alasan lain. Sebut saja misalnya seorang Lurah tidak menerbitkan PM 1 sebagai pengantar untuk mengurus PBB yang dimohonkan warga Rt 0016/002 Kelurahan Petukangan Selatan Jakarta Selatan. Dalam ketentuan perundang undangan yang dimaksud dalam Undang Undang No 12 tahun 1998 yang diubah dengan Undang Undang No 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, menyatakan, setiap orang dan atau Badan, memiliki, menguasasi Tanah dan atau Bangunan adalah wajib Pajak. Kepala kelurahan ini menolak memberikan pengantar jenis PM1 untuk digunakan warga mengurus Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi DKI Jakarta. Kini warga pun mengajukan Gugatan di PTUN.

Contoh diatas merupakan contoh perilaku oknum yang secara senaga tanpa dasar hukum yang kuat. Karenanya meski pun ketentuannya jelas, jika tindakan tegas dari pimpinan tidak ada maka tindakan serupa tetap terulang. Nah dalam bentuk bentuk demikianlah terjadi tawar menawar sehingga disimpulkan bahwa korupsi tidak dapat dihapus.

Sulitkah menghapus korupsi? Pertanyaan ini menggelitik, tetapi jawabannya mudah. Tergantung pemimpin yang mau bertindak tegas terhadap bawahannya yang tidak menjalankan ketentuan misalnya. Seringkali terjadi peristiwa yang melibatkan oknum contohnya, hanya karena alasan harus dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan, maka oknum tersebut meski didepan mata, pimpinannya selalu menyatakan jika ternyata terbukti akan ditindak. Benar memang banyak yang ditindak memang, tetapi oleh karena penindakan itu bersifat internal masyarakat umum menganggap tidak ada tindakan karena tidak diumumkan terbuka. Akibatnya, seringkali pendapat dimasyarakat berpikir apatis untuk melaporkan sesuatu kepada yang berwenang.

Bagaimana meminimais tindak pidana korupsi ini? Ada banyak cara yang dapat dilakukan. KPK misalnya sudah harus dilibatkan menjadi supervisi pada saat merumuskan dan merencanakan proyek-proyek dari skala kecil hingga besar. Perencanaan ini diumumkan dan ditentukan akan dilaksanakan pada, tahun dan selanjutnya. Dengan cara itu maka tertutup kemungkinan oknum yang mengaku dapat mengambil proyek tertentu untuk wilayah tertentu. Dengan demikian dari sisi ini bolehlah diharap tidak akan ada tindak pidana suap atau bentuk komisi apapun didalamnya.

Demikian juga terhadap urusan perijinan rekomendasi misalnya. Jika persyaratan dipermudah tidak berbelit, permohonan pemohon dapat berjalan tanpa harus digiring maka setidaknya mdapat mengurangi. Tetapi yang terpenting dari itu, jika seorang pejabat tidak melaksanakan kewajibannya sesuai undang undang maka seharusnya pimpinan bersangkutan dapat menindak secara tegas. Maka dengan penindakan seperti itu diharapkan dapat membuat efek jeara. Karenanya tidak hanya melalui penghukuman melalui putusan Pengadilan misalnya yang banyak dirasa belakangan kurang adil.


Kurang adil karena dinilai kebanyakan Hakim telah terpengaruh terhadap tekanan politik, baik melalui demo, media sosial dan lain sebagainya. Seorang terhukum tindak pidana korupsi merasa diperlakukan tidak adil hendak mencari keadilan ke tingka lebih tinggi malah ditambah hukumannya bukan mendapat perbaikan. Itu terjadi karena  memang ancaman hukum dalam perundang undangannya ada. Sayangnya sudah jarang menggunakan filosofi hukumnya untuk keadilan tetapi melulu kepada undang undang tertulisnya. Karena itu banyak pihak berpendapat Hakim tidak corong undang undang tetapi menemukan  hukum untuk memutuskan sesuai hukum berdasarkan keadilan.Keadilan!.  
Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger