Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 KEPENDUDUKAN DAN RUKUN TETANGGA


Penduduk adalah setiap warga negara dan atau yang dipersamakan yang diakui sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Namun penduduk yang dimaksud disini dapta dibagi  dua bahkan mungkin dibagi tiga jenis model kependudukannya. Pertama, penduduk yang berdasarkan domisi Kartu Tanda Penduduk(KTP) ialah orang dan atau masyarakat yang memiliki KTP dimana ia tinggal atau berdomisili jelas dengan Rt, maupun Rw. Kedua, ialah penduduk yang menurut faktanya sebagai penduduk berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, namun beda dengan yang pertama, sebab model kedua ini berdomisili disuatu tempat tetapi tidak dilindungi melalui Rt maupun Rw.Oleh karenanya pendduduk disini misalnya saja di Blok pandan Kelurahan Petukangan Selatan memiliki KTP yang tercatat dari rt 002/02 ,Rt 011/02 Rt 05/02 dan ada dari  Petukangan Utara, Tanjung Priuk, Cipete bahkan dari Ciputat ,Pondok Aren Tangerang Banten.
Undang Undang No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan menyatakan, bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan,Kartu Keluarga,Akta Pencatatan Sipil dan surat keterangan kependudukan. Demikian juga Peraturan  Presiden No 25 tahun 2008 menegaskan pendaftaran penduduk diatur dan sesuai dengan domisili. Oleh karenanya sesuai dengan domisili tersebut setiap penduduk wajib mendapatkan pelayanan kependudukan dari pemerintah Daerah.
Uuntuk pelaksanaan  Undang Undang No 23 tahun 2006  dan Peraturan Presiden  Republik Indonesia No 25 tahun 2008, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/2335/SJ tanggal 22 Juni 2011,edaran ini jelas sebagai implementasi dari ketentuan perundang undangan yang berlaku, agar pemerintah Daerah mempasilitasi pembentukan RT dan RW bag warga penduduk yang belum ada RT maupun Rw-nya. Perbedaan tafsir atas peraturan ini pun muncul, alasannya ialah karena penduduk dibawah kolong jembatan tidak mungkin dipasilitasi.
Argumentasi ini boleh jadi benar,tetapi menjadi pertanyaan, bagaimana dengan penduduk yang berdomisili pada suatu tempat tertentu yang jelas-jelas riil penduduk dan bertempat tinggal pada areal tersebut? Bahkan warga itu ditangani oleh beberapa Rukun Tetangga.Inikah administrasi kependudukan sebagaimana digariskan Undang Undang? Adakah kemauan Pemerintah Daerah menata dan menyempurnakan sekaligus beritikad baik melayani dan mengayomi masyarakat akan dokumen kependudukannya?
Blok Pandan Permai misalnya, terletak di Jl Damai Kelurahan Petukangan Selatan Jakarta Selatan,mereka telah menghuni diatas tanah 2,5 Ha itu sejak tahun 1990. Sebagian penduduk diatas tanah tersebut memang penggarap ,sebagian lagi adalah pemilik berdasarkan bukti hak sebagaimana ditentukan Undang Undang No 5 tahun 1960, Namun sebagian lagi adalah penggarap diatas tanah negara. Wajarkah warga ini dibina melalui kelembagaan RT ? jawabannya sangat wajar dan adil oleh karena sekalipun diatas tanah pihak lain, kependudukan masalah warga yang tidak terkait denagn kepemilikan atas lahan. Oleh karenanya tidak ada alasan untuk tidak mempasilitasi pembentukan Rt tersebut.
Sesuai dengan ketentuan perundang undangan, warga dapat mengajukan Gugatan melalaui Pengadilan Tata Usaha Negara, bilamana dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pemerintah Daerah setempat tidak atau belum mengabulkannnya. Dengan proses hukum ini maka Majelis akan menentukan apakah Pemerintah Daerah sudah benar melayani dan mengayomi masyarakatnya.Hal itu penting untuk mendapatkan kepastian hukum.
Pembentukan RT selain untuk menata administrasi sebagaimana diisyaratkan Undang Undang, juga adalah untuk kelengkapan administrasi kependudukan yang sesungguhnya, Oleh karenanya, jikalau ternyata warga yang bertempat tinggal disuatu tempat, baik itu pada lahan Pemerintah atau pun tempat dan atau lahan milik pihak lain, wajib bagi pemerintah secara administrasi kependudukan untuk menetapkan RT demi pelayanan yang baik pada setiap  warga negara. Dengan demikian tidak perlu mepersoalkan apakah tanahnya sengketa, atau milik pihak lain, namun yang terpenting adalah administrasi kepndudukannya.Sedangkan persengketaan adalah merupakan ranah hukum, oleh karenanya sipapun yang berhak atasnya menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap.
Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Walikota, seringkali mempersolakan hak atas tanah bilamana ada suatu usulan penduduk untuk pembentukan RT atas tanah garapan yang sudah lama dihuni dan ditempati oleh warga. Blok Pandan Kelurahan Petukangan Selatan misalnya, Penduduk sebanyak 134 Kepala Keluarga dengan 968 jiwa telah bermukim selama 21 tahun tanpa ada masalah. Namun usulan penduduk untuk pembentukan RT disini belum mendapat tanggapan dari Pemerintah Walikota Jakarta Selatan.Karenanya warga disini mempertanyakan sikap pemerintah Daerah, khususnya Walikota Jakarta Selatan atas permohonan mereka.
Untuk siapakah pemerintah bekerja, termasukkah warga penggarap wajib mendapatkan perlidungan dari pemerintahnya? Atau memang ada hal lain sehingga membiarkan mereka seperti tidak menetu? Kita tunggu respon selanjutnya dari Pemerintah DKI Jakarta.

Read more

0 KICAUAN NAZARUDDIN MULAI TERKUAK


Beberapa informasi tentang keterlibatan pihak pihak tertentu yang disebut sebut  Muhammad Nazaruddin melalui SMS maupun BBM dari tempat persembunyannya  kini mulai terkuak khususnya menyangkut pertemuan oknum pejabat KPK. Sebelumnya, informasi, Nazaruddin, itu aneka ragam tanggapan. Beberapa pihak menyatakan sebagai  informasi pepesan kosong, namun sebagaian lagi menganggap hal itu benar dan sengaja diungkapkan oleh karena Nazaruddin merasa dizolimi tetapi dipihak lain mengaku sebagai  informasi berharga untuk pintu masuk mengusut dan memeriksa oknum-oknum  yang disebutkan tersebut.
Dari kicauan Nazaruddin khususnya menyngkut pertemuannya dengan oknum Pejabat KPK kini mulai terbuka. Pengakuan, Deputi bidang Penindakan, ade Rahardja yang bertemu dua kali dengan Muhammad Nazaruddin merupakan bukti bahwa ternyata Informasinya via SMS dan BBM yang dianggap pepesan kosong terbukti sudah. Namun apa saja yang dibicarakan, dan atau rencana apa itu yang belum terungkap.
 Yang menarik dikaji dalam pertemuan antara Deputi bidang penindakan, ade Rahardja, dengan Muhammad Nazaruddin. Pasalnya, Ade sendiri mengaku mendapat undangan untuk bertemu dengan Nazaruddin padahal dia sendiri belum mengenalnya. Untuk menghindari fitnah, kata Ade seperti ditulis Kompas tanggal 29 Juli,11, ia membawa Johan Budi mendampinginya setelah sebelumnya Ade,memberitahukan rencana pertemuan itu kepada,Chandra M Hamzah. Menurut, ade setelah bertemu awal tahun 2010 di salah satu Restoran di Casabalanka, ia berkenalan dan ngobrol sebentar kemudian, Nazaruddin langsung membicarakan masalah penyidikan atas diri, Syafii Ahmad.Ade menolaknya dengan alasan tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan lagi pula telah dihukum.
Sikap tegas untuk menolak permintaan itu  patut dipuji dan diberikan penghargaan yang tinggi.Namun yang menjadi tanda tanya besar adalah, apakah, Ade Rahardja sedemikian mudah diundang melalui  SMS untuk bertemu yang nota bene pengundangnya belum dikenal? Apakah juga sedemikian mudah orang yang baru saling mengenal langsung membicarakan suatu masalah yang sedang ditanganinya ? rasanya sangat sulit diterima akal sehat, pertemuan itu boleh terjadi satu dengan lainnya belum saling mengenal kecuali ada pihak lain yang sudah mengenal keduanya mempertemukan.
Saan mustofa, Wakil Sekretaris Partai Demokrat yang juga teman Nazaruddin di komisi III DPR RI mengaku telah mengenal lama, Ade Rahardja, ketika Ade masih menjabat Kapolsek di Bandung Jawa Barat. Artinya, dapat diduga antara Saan dengan Ade cukup akrab betul. Namun, Saan Mustofa yang diajak, Nazaruddin ketemu Ade, terlambat mengikuti pertemuan tersebut. Sehingga, kata Saan seperti ditulis dalam Kompas tanggal 30 juli, 11, apa yang dibicarakan mereka selama pertemuan itu tidak diketahuinya karena dia memang terlambat hadir pada acara tersebut.
Benar atau tidak dan siapa yang mempertemukan antara Nazaruddin dengan Ade Rahardja tidak begitu penting.Yang terpenting adalah pertemuan itu telah terjadi dan katanya membicarakan suatu kasus yang sedang ditangani KPK. Karena terbukti kicawan Nazaruddin terhadap pertemuannya dengan Ade arahardja, maka sesungguhnya segala informasi yang diberikan selama ini ternyata perlu dan penting ditindak lanjuti KPK yang tidak hanya menganggap bahwa dapat ditindak lanjutio bila Nazaruddin hadir memberikan bukti bukti dihadapan penyidik. Semoga.
Read more

0 DEVELOPER MENGUASAI PPRS ,MENYALAHI ATURAN


Apartemen,Kondominium dan atau Stratatitel  kini mejadi tren sebagai hunian yang layak di Kota kota besar Indonesia. Pesatnya pertumbuhan hunian terstruktur tersebut pertikal itu sejalan dengan pertumbuhan penduduk. Aneka ragam sebutan untuk hunian ini sebagai suatu sebutan yang membedakan faktanya dengan rusun lainnya. Namun semuanya itu menurut Undang Undang No 16 tahun 1985, adalah Rumah Susun.
Untuk pemenuhan kebutuhan hunian khususnya di kota-kota besar, selain Pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada swasta untuk membangunan rumah susun.Perkembangan rumah Susun di Indonesia dengan sebutan diluar ketentuan sebagai dimaksud dalam Undang Undang No 16 tahun 1985 ini  dapat dibagi dalam tiga kategori.Pertama,Apartemen, Stratatitel, umumnya dihuni oleh orang-orang Asing dan Pengusaha atau manager muda.Sedangkan Rusun dan rusunawa umumnya dimilik dan atau dihuni oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang walapun faktany banyak spekulan spekulan menengah keatas ada yang memilikinya.
Menurut ketentuan perundang undangan, setiap Pembangunan Rumah Susun oleh Developer,Pengembang wajib menyisihkan untuk kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah. Umumnya para pengembang tidak setuju, mereka umumnya mengganti tempat atau memberikan suatu konpensasi kepada Pemerintah Daerah sebagai penggantinya. Pendek kata, pengembang tidak setuju ,Rumah Susunnya itu dihuni kelas menengah ke bawah, oleh karena mereka mempersiapkan untuk kelas atas.
Penghuni rumah susun hig klas ini menimpan masalah tersendiri. Permasalah yang sering menjadi perdebatan, ialah tiadanya kekuasaan bagi penghuni untuk mengurus dirinya sendiri dan merawat hak bersama sebagaimana ditentukan perundang bundangan melalui Perhimpunan Rumah Susun. PPRS ini umumnya dikuasai oleh Developer melalui orang orangnya .Caranya, dalam rapat umum penghuni rumah susun, suara didominasi staf Developer sesuai dengan ruang atau kamar yang dimiliki Developer.Akibatnya, seringkali dalam rapat umum, para penghununi tida berkutik karena kalah suara.
PPRS DILUAR PENGHUNI TIDAK SAH
Maksud dan tujuan dibentuknya pengurus perhimpunan rumah susun (PPRS) dalam suatu rumah susun adalah untuk mencapai pemanfaatan dan pemakaian rumah susun khusus bagi keperluan satuan rumah susun sesuai ketentuan Undang Undang No 16 tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No 4 tahun 1988. Oleh karenanya,menurut ketentuan tersebut ditetapkan sebagai badan hukum.
Masalhnya kini,setiap rumah susun dan atau dengan sebutan Apartemen, kondominium faktanya ada pengurus Perhimpunan rumah susun. Pertnayaannya siapakah penguru itu? Umumn ya adalah staf dari pengembang yang bersangkutan menguasai sepenuhnya untuk tujuan menguasai Badan Pengelola. Eksistensi PPRS yang melulu ditangani staf Developer ini adalah tidak sah. Sebab sesungguhnya Pengurus Perhimpunan Rumah Susun(PPRS) adalah dibentukl oleh dari anggota. Anggota yang vdimaksud disini ialah, mereka yang secara nyata berdomisili dan menempati ruangan dan atau kamar dalam rusun tersebut yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga dan Kartu tanda penduduk.
Kenyataan ini banyak dikeluhkan penghuni.Bahkan ada yang berperkara hingga kemuka sidang Pengadilan.Sayangnya, Hakim yang memeriksa dan memutus perkara sengketa itu rupanya hanya berpatiokan kepada jumlah suara tanpa memperhatikan ketentuan yang mengatur kriteria yang dapt menjadi pengurus. Akibatnya, hampir semua perkara penmpati itu lah yang menjadi anggota dan berhak memilih dan untuk dipilih menjadi penguru, yang bukan berdasarkan jumlah suara yang dimiliki pengmebang sejumlah kamar tertentu.
Untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan perundang undangan tersebut, dan juga kepentingan para penghuni dari sekedar penghuni dan atau penghuni yang seolah-olah sebagai seorang numpang tidur padahal sesungguhnya pemilik, perlu dibentuk suatu Badan yang mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut. Dengan demikian maka, keperluan dan kepentingan penghuni dapat dijalankan sesuai kebutuhan sesungguhnya, tidak malah harus tunduk dan mematuhi seluruh apa yang direncanakan oleh Badan pengelola, yang nota bene kepanjangan tangan PPRS mewakilinya untuk mengelola dalam rangka menjaga dan merawat kepentingan rumah susun dan hak bersama.
Untuk tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari, yang ternyata banyak dirasakan pungutan melalui Badan pengelola sebagai memberatkan,perlu dikaji dan dipikirkan kedepan bahwa Developer tidak diperkenankan untuk menjadi Badan Pengelola. Jika perlu pegnhuni sesungguhnya menjadi Pengurus Perhimpunan Rumah Susun diberikan kesempatan untuk membentuk Perseroan guna menangani pengelolaannya secara profesional untuk kepentingan riil penghuni yang tidak lagi oleh Developer.

Read more

0 RENCANA PENJUALAN BANK MUTIARA DIPAKSAKAN?


 Kasus dana talangan sebesar , 6.7 triliun ke  Bank Century   yang  pengusutan selanjutnya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korusi(KPK) hingga kini belum menunjukkan perkembangan apa-apa dalam penangannya .Pansus saat itu berkesimpulan ,telah menemukan bukti bukti pelanggaran  dalam kasus tersebut.Karena maslah tersebut masalah hukum yaitu adanya dugaan tindak Pidana Korupsi,Pidana Perbankan maka Pansus menyerahkan kepada KPK. Untuk itu pula , DPR RI pun membentuk Tim Pengawas, dan telah beberapa kali mendesak, bahkan melakukan rapat,dengan KPK.Namun sejuh ini belum ada perkembangan apa-apa.
Kini Bank Mutiara yang dikelolan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)  itu dinyatakan sebagai Bank yang telah berhasil membenahi dirinya sebagai suatu Bank Nasional.Terbukti dari hasil kinerjanya yang menunjukkan peningkatan asset sebesar 7,56 Triliun Desember 2009 telah naik menjadi 10,783 triliun Desember 2010.Dan Desember 2011 naik menjadi 11.657 tirliun dan 12,5 triliun Januari 2011 kata Tony Prasentiantono dari UGM .
Dana talangan sebesar 6,7 triliun yang diberikan LPS kepada Bank Mutiara(Bank Century) itu sempat membuat heboh negeri tercinta, tetapi  hingga saat ini belum ada kejelasan hukumnya. Sementara menunggu proses hukum di KPK, Bank tersebut ditawar-tawarkan untuk dijual.Konon kabar karena belum ada yang menawar  yang dapat mengembalikan dana talangan yang disuntikkan itu, maka LPS hendak memaksakan penjualan itu kepada Bank BUMN. Sikap hendak memaksakan itu pun ditanggpi banyak kalangan masyarakat   dipaksakan untuk cuci tangan.
Adanya penilayan  rencana penjualan Bank Mutiara itu dipaksanakan untuk menghindari tanggung jawab  atau upaya lepas tangan boleh jadi benar.Sebab, menurut,Tony Prasetiantono,Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM menilai pertumbuhan Bank Mutiara yang ditangani LPS itu, cukup signifikan.Jika benar faktanya seperti yang dinyatakan,Tony Prasetiantono tersebut,tentu sangat rugi apabila LPS hendak menjualnya dengan cara tergesa gesa seperti sekarang ini.Konon kabar, bahwa rencana pen jualan itu telah lama direncanakan bahkan telah pula menawar-nawarkan kepada pihak lain terakhir hendak memaksakan kepada BUMN yang sampai saat ini belum ada kepastian.
Banyak pihak menilai, rencana penjualan Bank Mutiara itu terkesan  tergesa gesa.Akibatnya ada anggapan hanya upaya untuk cuci tangan dari tanggung jawab atas masalah yang membelitnya.Sebab ya itu tadi, pertanyaannya, untuk apa menjualnya kalau memang ternyata menurutu kenyataan peningkatan asset Bank Mutiara itu sedemikian baik.Bukankah kita hendak mengembangkannya sebagai suatu Bank Nasional yang mampu memberikan kontribusi besar bagi banghsa dan negara?.Atau memang dengan cara bagaimana pun juga LPS akan menjualnya untuk mengembalikan dana tangan sebesar 6,7 tirliun agar kasusnya tidak lagi menjadi gantung dan dianggap selelesai ?
Ditinjau dari sisi bisisnis,rencana penjualan itu boleh jadi  suatu langkah baik dari LPS .Sebab LPS tidak mengelola Bank akan tetapi mengelola Penjaminan.Selain itu, juga mempertanggung jawabkan dana talangan yang pernah dikucurknnya ke Bank tersebut. Pertanyaannya kini,apakah benar benar perkembangan asset Bank Mutiara itu sungguh pesat sebagaimana dilansir Tony Prasetiantono? Jika hal itu fakta, kenapa sulit menjualnya. Itu pula soalnya yang belum terjawab.Karenanya  kesan negatif  atas rencana penjualan itu semakin berkembang.
Banyak pihak menilai rencana  LPS menjual Bank Mutiara itu sebagai upaya cuci tangan dalam pertanggung jawaban hukum. Padahal sesungguhnya, penjualan dimaksu dan  pengembalian dana talangan yang pernah dikucurkan tersebut ,tidak berarti  menghapuskan Pidananya jika ternyata terdapat tindak Pidana. Pidana tetap berjalan oleh karena tindak Pidana telah berlangsung.Adapun pengembalian kerugian yang jika memang dinilai ada kerugian, hal itu merupakan hal yang meringankan pemidanaan bagi Hakim yang memeriksa dan memutus perkara itu kemudian.
Masalahnya sekarang, benarkah terdapat unsur unsur merugikan negara sesuai hasil penyelidikan Pansus Komisi III DPR-RI? Sejauh manakah Komisi III DPR-RI menyelidiki dan mengurut serta membuktikan fakta yang terungkap,hingga pada kesimpulan adanya pelanggaran dalam kasus itu yang ternyata hingga saat ini , baik KPK maupun Mabes Polri dan Kejaksaan sependapat menyatakan  belum menemukan fakta yang signifikan? Apa langkah Komisi III DPR RI khususnya Tim Pengawas yang telah dibentuk  untuk selanjutnya mendpatkan suatu kepastian hukum dalam perkara ini? Kita tunggu.
Read more

0 KEWENANGAN BAWASLU PENTING LUAS


Sejak reformasi , Pemerintah Indonesia,telah   banyak membentuk Lembaga atau dalam  berbentuk, Komisi,Satgas.tetapi dinilai kalangan masyarakat  tidak  signifikan dalam menjalankan tugasnya khususnya menindak.Akibatnya  Komisi-Komisi atau Satgas itu dibuat hanya memenuhi harapan masyarkat belaka tanpa kewenangan tertentu .Pembentukan Komisi, Lembaga tertentu itu memang perintah Undang Undang maupun  melalui  Kepres,tetapi karena kewenangan kurang dianggap sebagai suatu sekedar  yang bersifat membantu untuk memantau, kemudian memberikan laporan kepada Instansi atau unit kerja bersangkutan.
Kini rancangan Undang Undang Perubahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu, sedang digodok dan dibahas oleh  Tim Perumus  DPR RI.Dalam kewenangan ini, banyak dibahas baik di Tim Perumus maupun kalangan KPU.Beberapa pihak kurang sependapat jika kewenangan Bawaslu diberi yang lebih luas khususnya menyangkut penyidikan.Alasannya oleh karena penyidik adalah Polisi sebagaimana  ditentukan oleh KUHAP.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Tim perumus di DPR RI sesungguhnya  tidak perlu khawatir memberikan kewenangan lebih kepada Bawaslu untuk melakukan penyidikan dalam tindak Pidana Pemilu. Sebab,sebagai Badan Pengawas merekalah  sesungguhnya yang paling terdepan dan yang paling  tahu fakta lapangan terhadap pelanggaran yang dia lihat, dialami sendiri dan mungkin juga melakukan penangkapan (tertangkap tangan) Oleh karenanya jikalau kewenangan itu dapat diberikan untuk  melakukan penyidikan maka, bukti bukti yang ada padanya tidak akan rusak, hilang dan dapat langsung diberkas, yang tidak menuggu wakil dari Bawaslu melaporkan peristiwa itu kepada Polisi. Demi kepastian hukum, sudah selayaknya Bawaslu diberi kewenangan untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu.Bilamana kewenangan itu diberikan maka, ada harapan pelanggaran Pemilu msa mendatang setidaknya dapat diminimais yang jika tidak mungkin tidak ada lagi.
Penyidik Pegawasi Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang Undang Hukum acara Pidana  hal itu diperbolehkan. Namun pelaksanaannya tentu koordinasi dengan Mabes Polri dan atau Kepolisian .Sebab, Penyidik Polri yang tidak menyaksikan, tidak melihat atau mungkin tidak dapat menangkap tangan sulit rasanya ,melakukan penyidikan secara cepat, biaya ringan karena sifatnya menunggu laporan.Selain itu juga waktu yanhg diberikan perundang undangan pun amat sangat sempit. Karenanya akan sulit pemberkasannya di tangan Polisi seperti selama ini terjadi.
Pengalaman tahun 1999 dan tahun 2004 khususnya tahun 2009 menunjukkan bahwa fakta carut marutnya penyelenggaraan Pemilu oleh KPU karena Bawaslu tidak dapat berbuat banyak terhadap pelanggaran.Misalnya saja pemalsuan Surat MK yang sedang disidik polri dan Panja Komisi II DPR RI.Ketua Bawaslu sebelumnya telah banyak membicarakan hal itu, termasuk beberapa laporan ke Penyidik tetapi menurut fakta tidak berapa yang masuk ke Sidang pengadilan.Oleh karenanya andaikata saat itu Bawaslu ada kewenangan melalukan penyidikan maka perkara pidana Pemilu itu akan masuk sidang untuk selanjutnya mendapatkan kepastian hukum.
Beberapa fraksi di DPR RI tampaknya kurang sependapat untuk memberikan kewenangan lebih kepada Bawaslu.alasannya ialah, akan sulit mengawasi Bawaslu kedepan jika keputusan Bawaslu diberi final. Kekhawatiran yang sama dilontarkan Ramlan Surbakti mantan Wakil Ketua KPU.Pertanyaannya kini, apakah Bawaslu diartikan sebagai Hakim yang akan memutus perkara  jika diberikan kewenangan itu ? atau memang ada niatan untuk memberikan kewenangan mengadili perkara temuan Pidana Pemilu ditangan Bawaslu ? Jika sekedar Penyidikan, tentu sangat dibutuhbklan guna menghindari perkara Pemilu seperti selama ini tidak mendapatkan keastian hukum.
Namun lebih daripada Penyidikan, pengawasan, tentu sangatlah tidak mungkin oleh karena Hakimlah yang berhak menilai dan memutus suatu perkara Pidana.Oleh karenanya tidak perlu menaruh rasa curiga berlebihan kepada Bawaslu untuk melaksanakan Penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku, setiap Pegawai Negeri Sipin yang diberikan kewenangan Menyidik suatu tindak Pidana dalam lingklungannya tentu wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri. Demikian juga Bawaslu, wajib hukumnya koordinasi dengan Penyidik Polri untuk selanuutnay dapat diajukan ke Muka Sidang pengadilan.
Menyangkut pengawasan, tentu selain diatur di dalam ketentuan perundang undangan, sudah kewajiban DPR RI juga melakukan penmgawasan terhadap Undang Undang yanjg dibuatnya. Sehingga tidakperlu ragu ragu jika memang ada kata sepakat untu mengedepankan spremasi hukum.




Read more

0 M.NAZARUDDIN, KORUPSI BERJAMAAH


Mantan Bendahara Partai Demokrat,Muhammad Nazaruddin,sebelumnya berhasil meyakinkan banyak pihak bahwa dia tidak terlibat dalam kasus suap di Sesmenpora April lalu.Dalam penjelasan Persnya di gedung DPR RI saat itu, ia mengatakan untuk mempersilahkan proses hukum.Oleh karena di dalam hukum tidak bisa hanya katanya,,, katanya.Statemen itu pun diamini oleh para koleganya saat itu di DPR RI.
Setelah dijadikan tersangka, M.Nazaruddin dari tempat persembinyaanya pun banyak mengungkapkan pihak yang terlibat.Keterlibatan yang diungkapnya itu sangat berbeda dengan fakta yang diungkapkan dalam Dakwaan  Jaksa Penutut Umum di muka Pengadilan Tipikor,Mungkin saja yang terungkap itu pun diketahui M.Nazaruddin, sayangnya bila hal itu juga diungkapkan dalam SMS atau BBM kepada OC Kaligis dan wartawan maka, informasi yang diberikan selama ini tentu mendekati kebenaran. Namun oleh karena sama sekali tidak menyentuh ,Gubernur Sumsel, Kepala Proyek dan lainnya hanya menyebut Andi Malla Rangeng,Anas Urbaningrim, mengakibatkan informasinya dianggap sebagai isapan jempol belaka hanya karena emosi.
Kasus suap Sesmenpora yang diributkan selama ini ternyata adalah bagian dari beberapa kasus lain yang belum tersentuh. Di Kementerian Kesehatan RI misalnya tahun 2009 M Nazaruddin mendapat 492 M yang ternyata terlambat  pmengerjakannya.Untuk itu telah didenda sebesar 986 juta rupiah,memang.
Yang menarik dari kasus ini adalah, Mantan Menteri Kesehatan saat itu, Siti Fadilah,yang sekarang menjadi Anggota Tim  Dewan Penasehat Presiden, mengaku tidak adalagi masalah dalam kasus itu,alasannya  oleh karena sudah dibayar denda sesuai keterlambatan. Siti Fadilah, mengaku pula ,dibelakangnya yaitu tahun 2010, ada kerugian negara yang lebih hebat.
Statemen ,Siti Fadilah,yang ditulis Tempo 9 juli 2011 ini perlu didalami sebagai suatu informasi penting bagi KPK untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut demi keadilan.Sebab, pernyataan itu tidaklah sembarang dilontarkan seorang mantan Menteri jika tidak mengandung suatu kebenaran.KarenanyaKPK segera turun dan menyelidikinya.  Masalah yang dikemukakan,Siti Fadilah, itu merupakan masalah tersendiri .Pertanyaannya kini, apakah, M Nazaruddin atas nama Perusahaanya PT Mahkota  dengan telah membayar denda tertentu atas keterlambatan tidak terdapat lagi masalah? Bagaimanakah barang yang tidak sesuai order ,apakah itu juga bagian yang telah difinalti?
Menurut hukum pembayaran suatu denda tertentu, tidak berarti menghapuskan Pidana,Oleh karena Pidana itu telah berlangsung.Adapun pembayaran tertentu seperti dalam kasus ini misalnya telah dibayar denda, merupakan hal yang dapat meringankan hukuman karena telah terbukti membayar, Oleh karenanya, suatu pernyataan yang menyatakan  tidak adalah lagi masalah sungguh sangat kurang tepat apalagi itu dinyatakan oleh mantan Menteri yang saat itu memberikan proyek tersebut.
Selain mengusut Proyek kesehatan yang tidak sesuai itu, tidak kalah pentingnya ialah juga pernyataan,Siti Fadilah, yang menyebutkan bahwa di Departemen Kesehatan Republik Indonesia  pada tahun 2010 setelah ia tingalkan menjadi Anggota Tim Dewan Penasehat Presiden ada kerudian negaranya yang lebih hebat.Selin itu, akunya ada pula dugaan korupsi dalam pengadaan alat bantu belajar mengajar di Kementerian Kesehatan itu tahun anggaran 2010 sebesar 417 M. Tentu pernyataan ini tidak isapan jempol belaka, tetapi fakta.Juga tidak sekedar membela M Nazaruddin , namun kejujuran mengungkap kasus yang terjadi. Oleh karenanya, perlu segera bergerak cepat Penyidik melakukan penyidikan atas kasus itu sehingga terang benderang siapa saja sesungguhnya yang terlibat.
Bila memang benar semuanya kasus itu, baik di kenterian Pendidikan Naisonal, maupun di Transmigrasi, Kementerian Kesehatan dan lain yang sudah mulai terungkap satu persatu maka bolah dikatanakan bahwa Korupsi yang dilakukan M Nazaruddin ini sebagai Korupsi berjamaah.Sebab berjamaah oleh banyak pihak yang terlibat yang turut serta bersama sama menikmatinya.Kita tunggu KPK atau Mabes Polri yang sudah memulai penyidikannya tentang masalah ini.
Read more

0 "Dialog Kancil dengan Dr Selidik tentang" -KEMACETAN LALIN VS PENGABDIAN


Kemacetan arus Lalu Lintas yang terjadi di Jakarta banyak dikeluhkan.Berbagai metoda penangannya pun  cukup banyak pula diwacanakan sampai sampai ada niat pemerintah untuk tidak memperbolehkan plat nomor tertentu masuk ke jalan tertentu seperti Jl Sudirman misalnya.Selain itu juga diwacanakan pula membatasi tahun Mobil dan lain sebagainya pendek kata membuat  Kancil kebingungan apa sesungguhnya konsep yang baik tanpa terlalu banyak merugikan masyarakat luas.
Kancil kepada Kakeknya Dr Selidik pun mulai mengajukan pertanyaannya. Kek, apa yah, rumusan yang terbaik dalam mengatasi kemacetan Lalu Lintas di Jakarta,yah  setidaknya mengurangi kemacetan yang sudah semakin parah ini ?  Dr Selidik , tersenyum sambil menghirup Kopi yang ada di hadapannya. Seperti biasanya, Kancil begitu bertanya maunya langsung ada jawaban. Tetapi pagi itu, karena Selidik baru Bangun dari Tidurnya mendapat pertanyaan seperti itu ia pun tidak langsung menjawab, tetapi meminum Kopinya terlebih dahulu,sebab takut salah menjawab.
Setelah menegguk secangkir Kopi,Dr Selidik hendak menjawab.Eh.... Kancil, setengah marah sama Kakeknya sembari mengatakan, Apakah Kakek, tidak mendengar pertanyaan saya?, atau gara gara Kopi tidak perlu menjawabnya? Hmm, tidak seperti itu,Cil, Kakek, minum terlebih dahulu karena Kakek, tahu,kita akan memulai dialog kita pagi ini. Yah Kek, terus jawabannya apa? Kakek kurang perhatikan apa yang dipertanyakan, coba Kancil ulangi pertanyaan yang sama.
Wah,wah, Kancil ,bergumam sambil berpikir, apa benar Kakek ini kurang mendengar pertanyaan saya tadi, atau memang sengaja pura pura tidak mendengar? Atau memang sengaja menguji apakah saya konsisten dalam pertanyaan itu atau tidak.
 Kancil kepada Kakeknya mengatakan, Kek, kalau pun Kakek, pura pura tidak dengar, atau mungkin berlagak pilon seperti tidak peduli, atau entah apa pun namanya, karena Kakek, minta mengulangi saya akan ulangi pertanyaan sama. Bagaimana cara menangani kemacetan lalu lintas yang kian hari semakin para di Jakarta, agar tidak terlalu banyak wacana yang ujung ujungnya merugikan masyarakat banyak, itu lho Kek.
Dalam setiap pembangunan memang, selau ada korban dan itu harus dilakukan.Tetapi benar korbannya jangan terlalu banyak itu menjadi soal. Tetapi perlu Kancil juga tahu, pertumbuhan kenderaam bermotor di Jakarta sangat tidak sebanding dengan sarana dan prasarana jalan. Banyak Motor murah,bahkan kredit tanpa uang muka, belum Mobil Bekas,seperti puluhan ribu bekas Taksi misalnya dijadikan menjadi Mobil Pribadi itu sesungguhnya tidak perlu dibatasi oleh karena melanggara hak asasi.Kapan lagi dapat dimikmati kemerdekaan ini? Negara tetangga merdeka lima tahun sudah makmur jadi kalau seperti itu yah.... namya baru melek.
Kalau begitu, kata Kancil menyahut Kakeknya, yang pagi ini tidak gels jawaba sor baginya lalu berkata.Berarti konsep atau wacana pembatasan itu merupakan pelanggaran HAM.Tadi Kakek bilang setiap pembangunan harus ada korban lalu dimana maksudnya ? tanya Kancil , yang dijawab Kakek, mulai halus, korban yang dimaksud bukan korban manusia, juga bukan korban Hak Asasi, tetapi korban Dana itu saja.
 Misalnya? Kancil mempertegas.Misalnya, sendainya saja ada kemauan memindahkan Kantor Kantor tertentu yang tidak begitu banyak oerasionalnya misalnya ke Daerah Serpong, Tangerang, Ciputat, barang kali banyak manfaatnya.Tetapi keadaan ini kan bertumpuk di Jakarta.sedang di Jakarta sendiri sedemikian hiruk pikuknya mulai dari Pedagang Kaki Lima, Parkir Liar dan macam macam ragam lainnya yang tidak ada tindakan tegas dari petugas.
Nah.... nah.. ini, Kek kata Kancil memuji Kakeknya yang kali ini mmulai terbuka. Kakek benar sekali katanya memuji Dr Selidik sambil menambahkan, bahwa Dinas Perhubungan tampaknya tidak ada perhitungan riil tentang Rasio kenderanan angkutan ya Kek.Sebab bila dilihat contohnya, ambil saja Angkot dari Kebyoran Lama Tanah Abang Kota, mungkin Rasion angkot disini paling tinggi 200, tapi faktanya 500.Katanya sih, memang yang punya ijin Cuma separoh selebihnya tidak.Nah jika sedemikian bagaimana Kek, apakah itu dapat disebut Korupsi?
Korupsi itu sesungguhnya bila seseorang dipengaruhi untuk berbuat sesuatu, dan atau tidak membuat sesuatu yang diketahui berhubungan dengan jabatanya, masuk kategori korupsi.Tetapi paling pasti bahwa kerugian Negara dari permainan itu jika betul itu jelas ada, sebab ada retribusi yang mestinya disetor  ke Kas Pemerintah. Tinggal pembuktiannya bagaimana, masalahnya sama saja seperti Taksi, ketika peremajaan terjadi, mobil taksi sebelumnya plat kuning menjadio Plat Hitam beberapa persyaratan yang harus dipenuhi .Misalnya, angkutan yang bersifat plat kuning ada keringanan tertentu, tetapi seketika setelah menjadi plat hitam ada bea dan lain yang ditentukan undang Undang.Nah ini Kakek belum pernah dapat beritanya, maklum,Cil Kakek sudah pikun .
Kancil, menahan marah sama Kakeknya, karena Kancil merasa dimainkan dalam jawabannya.Memang terkadang,Dr Selidik mengalihkan persoalan manakala Kancil terlalu bertubi tubi mengajukann pertanyaan yang terkadang dia tidak pernah menjaga perasaan pihak lain.Baginya apapun tanya soal itu menyinggung atau tidak tidak peduli.Tetapi itu lah Kancil namanya. Namun Kancil tetap tidak mau kehilangan kesempatana untuk mendapatkan jawaban dari Kakeknya. Oleh karena itu dia sadar tipe Dr Selidik yang sesungguhnya sangat banyak mengetahui  tetapi tidak seperti diharapkan Kancil begitu bertanya dijawab dengan tangkas,lugas dan memuaskan.
Kancil melanjutkan pertanyaannya.Kek. bukankah keserakahan yang terjadi sehingga misalnya angkot angkot kecil di Jakarta semakin tidak terkendali akibat tidak adanya cukupan Rasio armada dalam daerah tertentu?  Itu bagian memang, tetapi juga tidak seberapa menyumbang kemacetan jika dibanding jalan-jalan lain yang tidak tertata, tanpa penertiban yang jelas hanya main kucing kucingan.
Apakah mungkin Kakek, mau ngomong bahwa dijalan itu hal biasa macet, tetapi yang luar biasa misalnya  Parkir Perkantoran? Yah..termasuk.Bilang saja Kek, Abdi negara yang tidak mengabdi kepada Masyarakat. Koq tanggung tanggung.Selidik menahan perasaan meski sudah tersinggung tetapi dia tahu Kancil, Kakek, pelan, mengatakan, Cil, maksudnya tidak mengabdi mereka itu luar biasa pengabdiannya, berkeja untuk kita, untuk nusa dan Bangsa kan itu pengabdian yang luar biasa? Jadi jangan diartikan lain kata Kakek menjalaskan.
Kancil,,bertanya, apakah mereka mereka itu yang mengaku sebagai abdi negara  tidak pernah peduli lagi dalam kapasitasnya maupun  tugasnya untuk melayani masyarakat? Lho, apakah memang tidak di layani sehingga Kancil ngomong seperti itu?kalau ada seperti itu Laporkan saja, kan sekarang ini sudah banyak tempat pealporan, Komisi saja sudah puluhan belum yang lain yang akan menampung laporanmu itu. Kancil menjawab, Laporan boleh saja, Kek, tetapi persoalannya, saya melihat masyarakat yang berurusan dengan pemerintahnya sendiri terhambat hanya karena parkir yang tidak memadai.Disetiap Kantor aku lihat, jarang parkir Mobil Tamu atau masyarakat yang berurusan di situ yang ada hanya Mobil para Abdi negara dan pelayan tadi.Pertanyaanya, apakah ini bentuk pelayanan kepada Masyarakat? Bukankah tidak lebih baik, Pegawai itu disediakan suatu Bus angkutan, selain tidak ada yang terlambat , memngorupsi waktu juga , parkir seluas halaman itu kan jadi milik rakyat atau yang berurusan? Bukankah tamu itu sesungguhnya harus dihormati? Atau telah disalah artikan, para pejabat dan atau pegawai ini sebagai penguasa yang bukan pelayan sebagaimana maksud ketentuan itu lho Kek.
Dr Selidik terdiam, ia bergumam, Kancil benar, namun sekali ia dibenarkan tak habis habisnya nanti ia terus menggerutu. Melihat gelagat itu Kancil bertanya, kenapa diam Kek, lihat saja dahulu kenyataannya,kenapa kita selalu kalah dengan pihak asing, contohnya saja, suatu perusahaan Asing, atau Bank asing.Perhatikan didepan pintu Bank bersangkutan, pastilah ada tulisan, Parkir Tamu.Coba itu Bank Nasional, atau Departemen dan nonDepartemental, seluruh pelataran bagain depan, ditulis, untuk ini,itu dan sebagainya.Pendeknya, tidak ada untuk tamu.Nah,... ini dia, pelayanan? Apakah ada bahasa kepedulian atau perasaan pelayan yang bukan minta dilayani ?
Yah, semuanya benar, mereka juga kalau tidak cepat masuk Kantor kena sangsi tertentu,Selain itu juga tetap terhambat melayani masyarakat yang menjadi bagian dari tugasnya. Mendengarkan hal itu, Kancil marah. Kakek kenapa ngeles gitu aja, tidak tegas menjawab apakah Kakek segan karena memang kenyataan atau karena dahulu juga Kakek seperti itu, kata Kancil memancing Kakeknya.Dan benar, Dr Selidik terpancing dari Kancil. Selidik mengatakan bahwa sesungguhnya jika ada kemauan pemerintah mudah mengalihkan kemacetan, contohnya saja buat Bus angkutan, tertibkan angkutan kepada yang benar, seperti dijelaskan diatas, bangun Kantor Kantor di Botabek selesai, bukan malah melarang Truk masuk Toll pada Jam tertentu, kalau itu dilanjutkan maka, harga harga akan naik dan perekonomian pun sulit.Tetapi semuanya itu kan perlu diuji coba,  baru dievaluasi gitu Cil. Kata Dr Selidik sembari berdiri dari tempat duduknya.Namun namanya Kancil sebelum menutup pembicaraannya, mengatakan Dr Selidik benar, Indonesia jarang memberikan antisipasi dalam setiap ketentuan.Misalnya saja setelah kejadian tertentu baru dibahas undang undangnya.Yah sudah semoga dapat kita pikirkan bersama yah Kek tanpa merugikan masyarakat banyak.
Read more

0 KEMAMPUAN PANJA MAFIA PEMILU KOMISI II DPR RI DIUJI


Kemampuan Panitia Kerja Komisi II  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam mengungkap kasus Mafia Pemilu kini sedang diuji.Sebab dalam mengungkap suatu  kasus mafia seperti ini dibutuhkan tehnik tehnik tertentu yang jikalau mungkin juga melalui guyonan,canda ria dan berbagai tehnik lainnya perlu dilakukan guna mengungkap mulut dan membongkar permainan keji itu hingga tuntas setuntas tuntasnya. Harapan tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia yang sebelumnya telah banyak mengeluhkan permainan ini namun tidak pernah terungkap.
Misalnya saja, Ahmad Yani,Anggota DPR RI Komisi III dari PPP  Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.Ahmad Yani yang menjadi Kuasa hukum PPP saat itu mengajukan Gugatan ke MK karena merasa telah kehilangan suara  sebanyak  12.951 suara dari perhitungan PPP memperoleh sebanyak 68.061 Perolehan suara yang terhitung ialah, 20.728 kepada Usman Tokan dan  Ahmad Yani sebanyak 17.417 suara .Karenanya, Usman Tokan sesungguhnya mendapatkan suara terbanyak. Dalam Gugatan PPP kehilangan suara sebanyak 12.951 itu oleh Ahmad Yani diminta agar dimasukkan menabhakan suaranya.Namun Mk tidak mengabulkan, tetapi mengaku bahwa suara PPP ada yang hilang sejumlah  10.417 suara.
Usman Tokandi , menjadi terpinggir  yang mestinya  masuk menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2009-2014. Tetapi berdasarkan surat dari MK No 121/PAN.MK/VIII/2009 yang menyatakan suara yang hilang itu masuk kepada Ahmad Yani yang ditandatangani oleh Zainal Arifin Husain tersebut  akhirnya ,Ahmad Yani, yang duduk di Legislatif. Zainal arifin Husain pun menjadi tersangka pemalsuan surat di Mabes Polri . Kini kasusnya telah diterbitkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan(SP3) dengan alasan adanya pemberitahuan dari MK yang menyatakan bahwa kasus tersebut bukan tindak Pidana.
Berbagai kasus serupa ternyata banyak terjadi sebagaimana dikeluhkan masyarakat sepanjang tahun 2009. Namun keluhan demi keluhan itu tidak pernah terungkap. Kini Panja Komisi II DPR RI yang sedang menyelidiki Mafia Pemilu yang melibatkan,Mantan Anggota KPU,Andi Nurpati yang kini menjadi petinggi Partai Demokrat itu pun mulai bermunculan kasus kasus serupa. Karenanya, keseriusan Panja mengungkap seluruh borok pemilu dibutuhkan, yang tidak saja hanya berkuatat dalam soal Mafia Pemilu  Sulawesi Selatan I saja ,tetapi membuka permainan-permainan Sumatera selatan I Tangerang Selatan, dan Halma Hera. Bila penting juga secara menyeluruh demi memperbaiki pelaksanaan Pemilu tahun 2014.
Penyelidikan Panja terhadap saksi saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terungkap bahwa Andi Nurpati yang saat itu menjabat sebagai Divisi tehnis penyelenggaraan pemilu yang sebelumnya mengaku tidak pernah tahu menahu akan surat yang diduga palsu tersebut telah terkuak. I Gusti Putu Artha, yang juga didengar keterangannya itu pun tampak menjadi pahlawan kejujuran. Pasalnya karena dia mengajak teman temannya dari KPU termasuk Ketua KPU sendiri untuk terbuka dan tidak perlu menutup nutupi. Selengkapnya dinyatakan “Say kira semua sudah tahu bahwa Andi Nurpati yang membacakan surat yang berasal dari fasimile.Mabes polri juga sudah menyita semua risalah dan rekamannya.Jadi saya kira tidak perlu ada lagi yang ditutup tutupi”
Pengakuan yang terungkap di hadapan Panja komisi II DPR RI itu sesungguhnya sudah cukup untuk menympukan kasus itu untuk selanjutnya diserahkan ke Penydik guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.Rupanya Panja masih membutuhkan kesaksian Mantan Juru Panggil MK untuk didengar keterangannya .Sayangnya,saksi yang dimaksudkan itu telah menjadi tersangka di Mabes Polri dan di tahan dalam kasus yang sama,Karenanya, Mabes belum memberikan dengan alasan yang bersangkutan masih dibutuhkan, barangkali untuk melengkapi keterangannya yang sedang diminta Penyidik Mabes Polri.,
Sikap Panja untuk mendengarkan keterangan Juru Panggil MK yang kini menjadi Tahanan Mabes Polri tersebut boleh jadi penting, meski sesungguhnya hasil yang diperoleh Panja selama penyelikannya telah cukup untuk menyimpulkan pihak pihak yang terlibat untuk selanjutnya diserahkan ke Penyidik. Kini khalayak pun jadi bertanya, apakah Komisi II DPR RI hanya berputar sekitar Mafia Pemilu yang melibatkan, Andi Nurpati, atau memang ada keinginan untuk membuka kembali, kasus Pemalsuan, Surat Mahkamah  Konstitusi  untuk Ahmad Yani?
Adakah kesungguhan  untuk mengungkap pemalsu dan atau Mafia Pemilu itu secara sungguh sungguh ? Sejauh manakah peranan Panitera yang menerbitkan surat ke KPU yang katanya diterima ,Andi Nurpati, yang kini dipersoalkan.Apa bedanya surat yang diterima,Andi Nurpati , dengan surat Panitera MK Zainal Arifin Husain,  yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, kini telah SP3 hanya karena MK mengatakan kasus itu bukan merupakan tindak Pidana? Betulkan Pemalsuan bukan merupakan tindak Pidana?Pertanyaan pertanyaan ini  membuat kita sangat jengkel bercampur cemas.Kepadamu Panja Komisi II DPR RI harapan ini dicurahkan.!
Read more

0 KANCIL DAN DR SELIDIK PERTANYAKAN DIRI ATAS NEGERI


Dalam bloog ini akan ditampilkan suatu tulisan kritik sosial dalam bentuk perbincangan antara DR Selidik dengan Kancil.Dua tokoh ini akan berberapn untuk mencoba melihat ,keadaan sosial yang terjadi dan membicarkannya  dalam bentuk dialog interaktif keduanya. Oleh karenanya, jikalau terdapat nama yang sama baik ,Dr Selidik, maupun, Kancil, tidak merupakan disengaja, akan tetapi  merupakan gambaran tokoh dalam cerita ini .Oleh karenanya, jika juga dialog keduanya terdapat lompat melompat prinsipnya bagian dari hiburan.
Kancil, sejenak termenung, Dr Selidik meliriknya.Ternyata namanya Kancil dia melihat Kakeknya Selidik memperhatikan Kancil.Kancil pun bertanya, kenapa Kakek melihat saya seperti itu ? dijawab Kakeknya, karena saya melihatmu termenung seperti memikirkan sesuatu.Kancil pun menjawab, benar Kakek, saya sedang memikirkan diri sendiri melihat kondisi republik yang kian hiruk pikuknya khususnya dalam penegakan hukum yang tidak lagi ada kepastian.
Lho, kenpa tidak ada kepastian?  Kan produk hukum kita banyak, semuanya telah diatur itu semua kan jelas untuk mengatur tatan berbangsa dan bernegara. Yah ..... Kek, kata Kancil menjawab sambil menambahkan, bahwa Produk hukum memang telah banyak, justru kebanyakan tetapi satu dengan yang lain kurang serasi satu dengan yang lainnya itu lho Kek.Nah sekarang, lanjut Kancil kepada Kakeknya menambahkan, hasil pengelihatannya belakang ini , para Hakim tidak lagi seperti  Hakim seperti dahulu yang mengedepankan pertimbangan yang sangat bijak, memperhatikan psikologis, Filsafat dan lain.Kini kebanyakan menjadi corong undang undang.
Ah..... jangan begitu, Cil, tidak baik berprasangka buruk.Kamu harus tetap menghormati keputusan yang ditetapkan , sebab orang orang yang meutuskan itu para pakar yang telah teruji. Mungkin Kakek, benar, sahut Kancil, Kancil pun mempertanyakan, apakah, adil seorang pencuri Sarung dengan nilai Rp 3.000 harus di tahan dan diadili.Begitu pun seorang Ibu hanya mengambil Semangka juga harus ditahan dan diadili? Itu Kek, oh... begini, Cil, Pencurian itu kan sesungguhnya jelas melanggar dan pelanggaran dalam pencurian itu ancamannya 5 tahun.Nah kalau seorang pencuri dihukum satu tahun misalnya, kan sudah mempertimbangkan banyak hal.Begitu Cil.
Yah Kakek, memang sudah pikun rupanya.Maksud saya Kek, dimana rasa keadilan kalau seorang mengambil barang seperti Semangka misalnya mungkin hanya untuk dimakan, atau diberikan keapda Anaknya, oleh karena tidak pernah makan semangka sebab Tanah dan atau Kebunnya tidak ada, harus dihukum? Mana filsafat hukumnya? Mana pandangan n uraninya? Jikalau hal itu dilakukan untuk memperkaya dirinya, atau menjadi pekerjaannya, saya setuju Kek, pelku itu dihukum berat.
Yah..... mungkin kamu benar, Cil ,tetapi lihat dahulu persoalannya, kalau sekedar untuk dimakan memang, semestinya tidak dihukum.Sebab dalam Ilmu hukum itu mengatakan, seorang Ibu mengambil sebuah roti yang selanjutnya diberikan kepada Anaknya tidaklah dihukum.itulah yang dimaksud diatas tadi.Jadi, memang masalah itu tetap pelik sebab, namanya pencuri yah...... tetapi itu tadi memang perlu pertimbangan berdasarkan nurani bukan karena faktor faktor tertentu atau mungkin dendam atau kesal mungkin karena tingkah dalam persidamgan, atau hal lain membuat kesal, tidak perlu terjadi. (1)


Read more

0 AROMA KETIDAK ADILAN BAGI PRITA MULYASARI


Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Prita Mulyasari sangat mengejutkan dalam penegakan hukum dan keadilan.Keputusan yang menghukum Ibu beranak dua itu selama 6(enam) bulan dinilai telah mengoyek rasa keadilan masyarakat.Pasalnya, selain tentunya kasusnya menggunakan pasal karet juga mendapat perhatian luas dari masyarakat oleh karena dianggap tidak terpenuhi unsur melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diruduhkan.
Prita Mulyasari yang pada Agustua 2008 di rawat di RS Omni Tangerang, merasa tidak mendapat pelayanan yang sepatutnya sebagai suatu Rumah Sakit.Ia bersama suaminya merasa dipimpong dan dipermainkan tatkala dia hendak meminta penjelasan atas pemeriksaan penyakitnya itu namun tidak pernah diberikan khususnya hasil pemeriksaan darah yang sebelumnya dinyatakan hasil Lab Thrombosit menyimpulkan 27.000 karena itu harus dirawat.Lalu dipertanyakan lagi setelah cek ulang dikatakan 181.000 akhirnya merasa kurang puas Prita pindah Rumah Sakit ke Bintaro.
Melalui tulisannya di Detik Com Prita pun menceritakan pengalamannya itu, sebagai suatu koreksi sesungguhnya terhadap Rumah Sakit untuk memperhatikan pelayanan yang prima bagi masyarakat lainnya.Namun rupanya Dokter yang disebut dan RS merasa tercemar nama baiknya akibat Curhat itu dan melakukan Gugatan perdata sekaligus laporan Pidana Pencemaran nama baik.
Pengaduan itu diproses Penyidik hingga berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan sejanjutnya diajukan ke muka Sidang Pengadilan Negeri Tangerang.Kasus ini ramai tahun 2009 percis menjelang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.Tak tanggung-tanggung akibat kasus itu dinilai sebagai kasus spele curahan hati, peserta Pilpres waktu itu pun datang menjenguknya.
Pengadilan Tangerang saat itu dalam putusannya membebaskan Prita Mulyari.Jaksa Penuntut umum yang sebelumnya telah menuntut Prita 6(enam) bulan itu pun mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.Benteng ekadilan itu pun tidak sependapat dengan Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Prita dari dakwaan Jaksa,MA membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan menghukum Prita Mulyasari selama 6(enam) bulan penjara.
TAFSIR ASAL ASALAN
Prita Mulyasari diajukan kemuka Sidang Pengadilan Negeri Tangerang dengan tuduhan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.Menurut Mahkamah Konstitusi dalam  salah satu pertimbangan putusannya No 50/PUU-VI/2008 tentang judicial review atas UU ITE No 11 tahun 2008 secara tegas menyatakan bahwa sesungguhnya keberlakuan dan tafsiran pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam pasal 310 dan 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Pasal 310 KUHP ayat 1 menyatakan” Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama  baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu,dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak banyaknya empat ribu lima ratus rupiah. Dalam  ayat 2 dikatakan, Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan,dipertunjukkan kepada umum atau ditempelkan maka yang berbuat itu dihukum karena mnista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak banyaknya empat ribu lima ratus rupiah. Ayat 3 menyatakan, tidak menista, atau menista dengan tulisan jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri..”
Dalam pasal 311 ayat 1 KUHP menyatakan” Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diijinkan untuk membuktikan tuduhannya itu,jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama lamanya empat tahun .Ayat 2 dinyatakan dapat dijatuhkan hukumanpencabutan hak yang tersebut pasal 35 No 1-3 KUHP,312a316,319 dan 488.
Tulisan Prita Mulyasari yang mengakibatkan dia harus menginap di Hotel Prodeo sebelum di alihkan statusnya menjadi tahana kota, sesungguhnya tidak terdapat unsur menista dan atau pencemaran nama baik.Prita menceritakan pengalaman pahitnya itu untuk tidak terjadi kepada pihak lain .Oleh karenanya sesuai ketentuan hukum sebagaimana dimaksud pasal 310 jo pasal 311 karena tidak ternyata ada niat menjelekkan yang dimaksud sebagai menyerang kehormatan, sekedar keluhan belaka yang apabila disadari sesungguhnya merupakan koreksi guna dijadikan cambuk memperbaiki pelayanan sebagai suatu Rumah Sakit perkara itu tidak akan terjadi.
Namun tampaknya emosi yang meluap luap, dari pelapor yang didalmnya Jaksa terpancing turut emosi oleh karena tuntutannya selama enam bulan tidak dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tengrang, sesuai kebiasaan Kejaksaan selaku Penuntut, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.Benar saja Mahkamah Agung Republik Indonesia itu pun menghukum Prita Mulya sari selama enam bulan penjara.
Berbagai pertanyaan pun muncul pasca putusan MA tersebut.Dimanakah ruang menyatakan pendapat berupa keluhan yang nyata-nyata dialami seseorang yang tidak dan bukan isapan jempol menuduh yang tidak ada? Masih adakah jaminan hukum terhadap seorang menyatakan pengalaman yang sesungguhnya? Dimanakah filsafat hukum itu dapat diterapkan, atau sekedar menjadi corong Undang Undang? Seandainya saja sebagai corong undang undang sekalipun, dalam pasal 310 tersebut sesungguhnya dalam perkara Prita ini tidak lah dapat dihukum sebagaimana penjelasan unsur yang termaktub dalam buku R Soesilo dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Padahal sebagaimana disinggung diatas, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penafsiran pasal 27 UU ITE tidak dapat dilepaskan dari pokok pasal 310 dan 311 KUHP.Karenanya jikalau ternyata perbuatan itu dilakukan tidak merupakan berita bohong, dan yang senyatanya dialami sendiri, dapat diartikan sebagai suatu untuk kepentingan umum yang tidak dapat dihukum.
Kini Prita Mulyasari, telah divonnis Mahkamah Agung selama enam bulan.Menurut hukum, Kejaksaan wajib melaksanakan putusan tersebut. Boleh jadi banyak pihak menyatakan untuk menunda, mengajukan Peninjauan Kembalii, tetapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku maka, Peninjauan Kembali tidak menunda eksekusi. Inilah hukum di Indonesia yang kita cintai ini, masih banyak beraroma keatidak adilan.

Read more

0 KELUHAN SBY ATAS PEMBANTUNYA DIMAKNAI 3 ISYARAT


Statemen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kinerja Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II  yang dinilai gagal  merealisasikan Instruksinya diatas 50 % sangat menyedihkan. Sebab keluhan-keluhan semacam itu tidak selayaknya disampaikan mengingat pembantunya tersebut adalah pilihannya sendiri. Kalau memang pembantunya tidak secara signifikan dapat merealisasikan Instruksinya tentu dibutuhkan sikap tegas yang tidak sekedar mengeluh karena dapat diartikan sebagai suatu  ketidak mampuan seorang pemimpin .
Jika keluhan sebagaimana disinggung diatas dilontarkan SBY sebagai suatu Warning keras kepada Menterinya, tentu dalam satu atau dua bulan kedepan akan terlihat kinerja yang lebih signifikan dari mereka yang kurang dari 50%. Demikian juga para Menteri yang sudah mencapai 50 atau lebih akan dapat disaksikan lagi kinerja yang lebih lagi guna memenuhi harapan. Akan tetapi jikalau memang keluhan itu disebabkan ketidak mampuan bertindak tegas, terkait misalnya para Menteri dari Partai pendukung koalisi, itulah masalah yang memerlukan pemikiran mendalam.Sebab para Menteri tersebut merupakan titipan Partai misalnya kurang setuju diganti, tentu ganjalan bagi SBY untuk mersuhffle.Namun bila hal itu tidak dilakukan maka tiada harapan dapat memperbaiki keadaan ini dengan waktu masa jabatannya yang sisa 3,5 tahun ini.
Penulis memaknai keluhan SBY tersebut sebagai suatu  isyarat tertentu. Pertama, kondisi itu mungkin sengaja dikeluhkan ke publik bagian dari politik pencitraan ditengah tengah hiruk pikuknya masalah bangsa dan negara, khususnya terkait masalah berbagai kasus  yang dihadapi kader Partai Demokrat,bahkan diarahkan ke Demokrat sebagai Badan hukum.  Kasus, Muhammad Nazaruddin, misalnya, yang menyebut - nyebut  beberapa koleganya yang juga petinggi Partai itu masih hangat dibicarakan, muncul kasus, Andi Nurpati,mantan Komisioner KPU yang menjadi petinggi Partai Demokrat tersebut terkait kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Selian itu juga kader lain dari Demokrat baik yang sudah divonnis Pengadilan maupun masih dalam proses . Oleh karenanya boleh jadi keluhan semacam diatas sengaja dipublikasikan yang tujuannya agar masyarakat luas tahu benar bahwa sesungguhnya SBY telah banyak berbuat untuk kepentiingan masyarakat, hanya saja para Menterinya tidak tanggap untuk melaksanakannya.
Kedua,dapat juga diartikan sebagai suatu isyarat untuk melakukan reshuffle kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Jika itu tujuannya,  tentu harapan untuk memperbaiki kinerja di dalam memperbakiki keadaan dalam masa jabatan selama 3,5 tahun itu pemerintah masih mungkin dapat dilaksanakan. Sekali lagi Jikalau benar maksudnya sebagai aba aba akan pergantian beberapa Menteri yang dinilai gagal tersebut, tentu harapan masyarakat, SBY tidak perlu segan segan mencopot dan mengganti Menteri dari Partai koalisi sekali  pun.Sebab jika keraguan maupun perhitungan politis koalisi yang menonjol, sehingga tidak ada keberanian menggantinya maka  kekecewaan masyarakat meninggi yang berakibat fatal bagi p[emerintahan maupun Demokrat.
Keraguan terhadap Kabinet dari Partai Koalisi tidak perlu meninggi oleh karena sesungguhnya  kemenangan Presiden SBY dalam Pilpres bukan dari Partai koalisi akan tetapi pilihan Rakyat lebih dari 60 %. Oleh karena itu maka jika benar benar nyata kinerja Menteri –Menteri itu gagal mel;aksanakan Instruksi yang mengakibatkan kegagalan pemerintah secara keseluruhan seyogyanya SBY dapat bertindak tegas tanpa harus berpikir panjang dalam kaitannya dengan Koalisi.
Ketiga,kondisi diatas juga  dapat dimaknai  sebagai suatu kegagalan memimpin yang tidak dapat diperbaiki lagi.Nah yang paling menyedihkan jika ketiga ini yang terjadi pupuslah harapan masyarakat berbangsa dan bernegara.Namun kita yakin,dengan keberhasilan SBY dalam melewati krisis ekonomi  beberapa tahun silam, akan mudah  untuk melewati situasi yang hanya karena kurang kemampuan Kabinetnya menjabarkan Instruksi yang dibuatnya.
Bilamana sikap tegas itu dapat dilaksanakan niscaya, kinerja pemerintahan yang masih tersisa selama 3,5 tahun itu , cukup waktu memperbaiki keadaan melewati keadaan yang sesungguhnya belum seberapa dibanding sebelum sebelumnya.Semoga rakyat menunggu.
Memang, pasca kasus suap di Semenpora, ditambah dengan Andi Nurpati banyak menyita perhatian.Pasalnya karena
Read more

0 PARTAI DEMOKRAT TERANCAM SBY PERLU TEGAS MELAKUKAN PERMBERSIHAN



Faksionalisasi yang terjadi ditubuh Partai Demokrat kini semakin menjadi jadi  yang dapat mengarah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Partai pemenang pemilu tersebut.SBY selaku Ketua Dewan Pembina  yang juga ikon Partai itu sesungguhnya tidak  terjadi bilamana ada sikap tegas untuk bertindak.Tindakan tegas  dari Partai terhadap pihak pihak yang diduga bermasalah baik ditingkat  Anggota Dewan yang disebut sebut maupun di dalam pemerintahan atau dalam kepengurusan yang diduga terlibat suatu  masalah perlu sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mempertahankan nama baik Partai dari penurunan elektabilitas kepercayaan masyarakat .

Tiadanya tindakan tegas dari Partai terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus kasus ternetu misalnya, disikapi masyarakat luas sebagai bagian dari sikap melindungi.Bahkan lebih dari itu yang berkembang di masyarakat, tetapi juga dinilai sebagai ketakutan melakukan pemecatan dan atau pemberhentian sementara dari jabatannya dengan alasan untuk memfokuskan proses hukum yang sedang dilakukan penegak hukum, karena mereka banyak tahu tentang hal lain yang mungkin jadi bumirang sendiri bagi Partai.

Praduga tidak bersalah memang wajib dijungjung tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.Akan tetapi juga tidak ada yang salah tidak pula melanggar hukum  jika tindakan tegas dilakukan justru kesan mengedepankan hukum bila hal itu dilakukan , sesuai Statemen SBY selama ini yang menyebutkan tidak ada yang kebal hukum meski itu kader Demokrat harus ditindak tegas.Pernyataan itu tidak sekedar yang hanya diartinya kalangan masyarakat sebagai pencitraan belaka yang ujungnya disebut omong kosong..

Kemarahan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menyebut nyebut beberapa nama petinggi Demokrat turut terlibat dalam kasus Sesmenpora pun boleh jadi sebagai puncak kekesalannya karena tidak mendapat keadilan dari Partai Demokrat. Ia diberhentikan dari jabatan selaku Bendahara Umum hanya karena laporan Ketua Mahkamah Konstitusi yang masih memerlukan penyidikan. Benar keanggotannya dipertahankan di Komisi VII yang baru didudukinya itu merupakan perhatian khusus, tetapi itu pun kini sudah diberhentikan.

Andi Nurpati,yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu Mahkamah Konstitusi yang juga menyita perhatian publik belum ada tindakan apa apa.Karenanya masyarakat pun menilai sebagai pilih kasih.Berbagai spekulasi timbul dibenak banyak pihak, apakah karena, Andi Nurpati, selaku mantan Komisoner KPU dinilai banyak membantu kemenangan Demokrat, dan Pilpres, sehingga dia sulit ditindak? Atau memang sekedar menunggu ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka baru akan diadakan tindakan pemberhentian sementara ? inilah soal yang membuat berbagai pertanyaan ditengah masyarakat dikaitkan dengan Nazaruddin.

Testimoni ,Muhammad Nazaruddin, yang disampikan kepada Wartawan, maupun kepada Pengacaranya,OC Kaligis ,jangan dianggap sebagai isapan jempol belaka.Sebab bak kata pepatah mengatakan Pernyataan akan keterlibatan koleganya itu memang semuanya membantah.Boleh jadi , tiada asap jikalau tidak ada api. Pertanyaannya  apakah sekeji itu, Nazaruddin, menyebut- nyebut beberapa pihak turut menikmati uang Proyek Pembangunan Wisma Atlet di Palembang jika tidak benar? Atau benar  karena tertekan atau karena sudah linglung memang, sesuai bantahan yang disebutkan pihak pihak yang dituduh. Andi A Mallarangeng misalnya, mengaku tidak mengetahunya sama sekali, bahkan pihaknya meminta, Nazaruddin, hadir di KPK untuk menjelaskan semuan itu demi kepastian hukum dan keadilan.Demikian juga Angelia Sondahk menantang, Nazaruddin, pulang ke Jakarta memberikan semua data itu kepada KPK.

Statemen melalui SMS maupun yang diungkapkan Penasehat hukumnya, OC Kaligis, itu bagaikan isapan jempol yang hanya memperkeruh suasana jika tidak dibarengi fakta – fakta didepan penyidik.Karenanya meski segudang fakta hukum ditangan Nazaruddin, jika itu tidak diberikan kepada KPK maka Nazaruddin sendiri yang menjadi musuh bersama koleganya.Akibatnya, bukan tidak  mungkin dia sendiri yang menanggung segalanya.

Ketua Umum Partai Demokrat,Anas Urbaningrum, misalnya, entah hanya untuk sekedar atau serius menindak lanjuti proses hukum  pencemaran nama baiknya yang turut disebut menerima dana dari kasus yang sedang disidik KPK tersebut,telah  melapor ke Mabes Polri.Sementara kasus Nazaruddin di KPK belum tersentuh oleh karena yang brsangkutan hingga saat ini belum bisa hadir. Boleh jadi benar OC Kaligis yang menyatakan bahwa Nazaruddin tidak akan datang ke Indonesia karena dinilai kliennya tidak mendapat keadilan.Nazaruddin , selain vonnis dari Badan Kehormatan yang terkesan mendadak itu pun dan kepergiannya ke Singapura dianggap sebagai pelarian sebelum keputusan itu ditetapkan oleh Badan Kehormatan.

Inpormasi yang didapat penulis, tiga hari sebelum keputusan Badan Kehormatan,Muhammad Nazaruddin, sudah bepergian ke Singapura secara tiba tiba untuk memeriksakan ganguan kesehatan Jantungnya.Kepergiannya itu setelah Tim Pencari Fakta melakukan tugasnya yang kemudian mengumumkannya sehkaligus. Kemudian kembali ke Indonesia  dan sehari sebelum keputusan Badan Kehormatan yaitu tanggal 23 April tersebut ia pergi lagi hingga kini tidak kembali.

Berbagai pihak mempolitisasi kasus itu seolah –olah sengaja diberangkatkan sebelum KPK mencegahnya termasuk sebelum Pengumuman pemberhentiannya sebagai Bendahara Umum.Akibatnya Nazaruddin mera telah diadili  dalam statusnya  baru akan menjadi saksi.Benarkah ada unsur oknum oknum tertentu yang senagaj menyuruhnya pergi ke Singapura untuk menghindari  proses dengan maksud menutupi yang lain? Atau memang kepergiannya itu jelas hanya untuk berobat yang kemudian selama Nazaruddin tidak berada di In donesia sedemikian rupa tekanan yang dirasakan menghukumnya sehingga dia merasa tidak mendapat keadilan dan takut hadir di Indonesia memberikan keterangan dihadapan Penyidik?  hanya dia sendiri yang mengtahuinya.

Terlepas benar atau tidak keterlibtan koleganya itu, ramai ramia membantahnya.Dan bahtahan itu punboleh jadi benar karena Nazaruddin dianggap karena panik, linglung mungkin sehingga sebut saja kolega koleganya .Andaikata sikap Jentel dari Nazaruddin muncul dan yakinkan oleh Kuasa hukumnya,perkara suap menyuap ini pun akan terang benderang.Pengacara sekaliber,OC Kaligis pun seharusnya tidak terlalu takut kliennya dipolitisasi sebab, masyarakat Republik telah melek hukum yang tidak mungkin lagi seperti jaman Orde Baru dibodo bodohi yang walau memang masih terdapat kecurangan kecurangan,Namun khusus kasus ini oleh karena sudah perhatian publik yakin dan percay sulit dibelokkan kepada hal hal diluar hukum.Oleh karenanya,mestinya didorong Muhammad Nazaruddin untuk hadir di KPK menjelaskan semua apa yang dialami, diketahui dan dilihatnya itu buka secara tranparan.

Kita berkeyakinan Pengacara Senyor sekaliber OC Kaligis ,mampu meyakinkan kliennya bahwa keadilan dan kebenaran itu akan muncul, bukan malah mengamini pernyataan kliennya tidak mau hadir oleh karena dirasakan tidak ada keadilan. Sebagai penegak hukum tentu  berupaya untuk menegakkan keadilan berdasarkan hukum. Apakah M Nazaruddin misalnya diadili  sesuai ketentuan yang memperbolehkan diadili secara inabsetia  sudah terdapat keadilan, sementara yang bersangkutan tidak ada kesempatakan untuk membela hak hak hukumnya?

Proses hukum tetap berjalan, masalahnya kini, apakah Partai Demokrat yang sudah asset negara itu harus dibiarkan hancur dan jadi gunjingan ditengah tenagh masyarakat ? tentu tidak.Oleh karenanya dibutuhkan sikap tegas baik dari Ketua Umunya maupun  Ketua Dewan Pembina bertindak tegas tehadap kader yang diduga terlibat untuk sementara diberhentikan dari posisinya hingga adanya keputusan berkeuatan tetap.Dengan tindakan tegas seprti itu faksinonalisasi yang ada sekarang barang kali akan menjadi tidak ada lagi memunculkan kebersamaan mebangun untuk membersihkannya. Semoga .










Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger