Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 PEMILIHAN KETUA MK MENYALAHI UNDANG UNDANG ?



Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua  Mahkamah Konstitusi  Jumat tangal 1 November 2013 lalu banyak pihak menilainya sebagai tindakan yang terburu-buru. Pasalnya , setelah Mantan Ketua MK ,Akil Mochktar diberhentikan dengan tidak hormat oleh Majelis Kehormatan MK  Hakim MK menggelar rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua yang baru periode 2013-2016.Boleh jadi, Hakim Konstitusi yang bergerak cepat memilih Ketua dan Wakil Ketua MK tersebut benar, karena pasca tertangkapnya,Akil Mochktar oleh KPK Lembaga ini tidak mempunyai Ketua lagi kecuali Wakil Ketua yang dijabat oleh Handan Zoelfa.
Penangkapan Mantan Ketua MK itu memang menghebohkan masyarakat bahkan dunia Internasional. Karena MK yang selama ini dianggap sebagai benteng keadilan kini kepercayaan Masyarakat pun pesimis. Itu mungkin sebabnya, Presiden SBY tanggal 17 Oktober 2013 menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2013. Perpu ini secara ketata negaraan setelah ditandatangani berlaku sah sebagai Undang Undang, sebelum adanya keputusan DPR RI menerima atau menolaknya. Oleh karena berlaku sebagai Undang Undang maka Hakim Konstitusi semestinya mematuhi ketentuan yang telah diatur di dalam Perpu tersebut.
Dalam pasal 24c ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 menyatakan, Mahkamah konstitusi mempunyai sembilan Hakim Konstitusi. Oleh karenanya sesungguhnya, jika Akil Mochktar telah diberhentikan maka ,DPR RI mengisi satu Hakim Konstitusi untuk memenuhi ketentuan sembilan orang. Setelah penuh sembilan orang, Hakim Konstitusi tersebut bersidang untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 tersebut.
Kini, Hakim Konstitusi yang hanya dihadiri delapan orang dari 9 yang disyaratkan UUD tetap melaksanakan rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.Al hasil , Hamdan Zoelfa terpilih sebagai Ketua dan Arif Hidayat sebagai Wakil Ketumber itu adalah dari Pemerintah.
Kepada Pers Handan Zoelfa memang menyatakan harapannya agar ia dapat berjalan pada jalan yang benar. Selain itu ia juga merencanakan untuk meningkatkan integritas Hakim Konstitusi termasuk Pegawai dan Panitera. Harapan itu sangat menggembirakan memang, pertanyaannya sekarang adalah, bagaimana posisi Hakim Konstitusi yang sebelumnya menjadi Tim panelnya Akil yang menangani sengketa Pilkada yang kini diduga memberikan suap?
Wakil Ketua MPR RI pernah meminta Hakim Konstitusi menunda pemilihan Ketua Mk yang baru. Alasannya menunggu pembahasan Perpu ditingkat DPR RI. Himbaua itu tak digubris Hakim Konstitusi, mereka tetap melaksanakan pemilihan tanggal 1 November 2013. Melanggar Hukumkah Hakim Konstitusi yang mnelaksanakan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua  setelah Perpu diterbitkan? Boleh jadi ada yang berpendapat melanggar, karena dalam Perlu dinyatakan melibatkan Komisi Yudisial tetapi disi lain Hakim Konstitusi berargumentasi Perpu tidak mengatur secara spesifik tentang pemilihan ketua. Siapa yang dapat menafsirkan ketentuan itu ?
Read more

0 AHM-DOA AKAN PIMPIN MALUT



Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara putaran kedua, 31 Oktober 2013 lalu berjalan lancar dan damai tanpa suatu gejolak yang berarti seperti dikhawatirkan sebelumnya. Pencoblosan  yang mulai dibuka pukul 08 wita tersebut sempat diguyur hujan hingga pukul 09,30 waktu setempat. Meski demikian pantauan di beberapa TPS di Ternate saat itu walau diguyur hujan selama 1,5 jam  tak mengurungkan niat warga mendatangi TPS untuk memberikan suaranya. Benar memang, Pencoblosan pun berakhir dan ditutup tepat waktu pukul 13,wita.
Dua kubu yang bersaing  dari enam peserta putaran pertama, was-was menunggu hasil  masing masing Tim dan saksi yang ditempatkan disetiap TPS. Alhasil Tim AKG-Manthap sempat memberitakan telah memenangkan pertandingan. Alasannya karena di Halmahera Selatan yang merupakan basis AKG-MANTHAP ini  oleh karena Bupatinya  mengerahkan seluruh SKPD-nya turun lapangan , dengan  SPPD  dari APBD (sumber Koran Mata Publik) Selain pengarahan itu  juga AKG sendiri adalah berasal dari Daerah itu. Boleh jadi seluruh perangkat Daerah disini dianggap sebagai Tim, namun kenyataannya ,AHM-DOA dapat meraih simpati masyarakat di Daerah iti setidaknya 26 persen. Juga sebaliknya,AHM DOA yang dinilai perkasa besar di Kepulauan Sula, oleh karena Kepulauan Sula, selama dua periode belakangan dipimpin, AHM, AKG –MANTHAP dapat juga meraih simpati masyarakat pemilih hingga 20 persen.
Sebelum pencoblosan dilakukan tanggal 31 Oktober 2013, banyak pihak memprediksi AHM-DOA akan menang telak melawan,AKG MATHAP.Alasannya, hampir seluruh  partai-Partai besar  mengusungnya .Lagi lagi kesadaran masyarakat mulai tumbuh, meski pun Partai Besar bersatu mengusung  ,perolehan suara terakhir adalah, 55,56 persen untuk AHM-DOA dan 44,44 persen untuk AKG-MANTHAP. Artinya dari hasil ini AHM-DOA menang tipis .Namun Tim AHM-DOA masih meyakini dapat 60 persen.
Peristiwa ini mengingatkan kita pada pemilukada DKI Jakarta tahun 2008 dimana 16 Partai mengusung, Fauzi Bowo, melawan mantan Wakapolri yang diusung oleh PKS. Fauzi menang tipis saat itu. Demikianlah AHM-DOA menang tipis melawan AKG MANTHAP di Maluku Utara.
Meski pun menang tipis tetapi yang pasti,AHM-DOA akan memimpin Provinsi ini lima tahun kedepan.Itulah yang dinyatakan pendukung AHM-DOA, meyakinkan jagoannya untuk dapat membangun Provinsi itu lima tahun kedepan.
Memang, Provinsi pemekaran dari Ambon ini merupakan provinsi yang kaya akan Sumber Daya Alamnya(SDA) selain itu Provinsi Ibukta di Soffi ini dikelilingi pulau pulau yang demikian banyaknya. Namun Sumber Daya Manusia-nya tampaknya masih memerlukan peningkatan agar dapat mewujudkan impian Ahmad Hidayat Mus membanguna Provinsi ini lima tahun kedepan. Karenanya selain pembinaan dan pendidikan khusus bagi para pejabat yang menjadi hal terpenting PR juga memikirkan pembiayaan khusus untuk itu . Demikianlah sepenggal harapan  Rakyat disini dibawah kepemimpinan AHM DOA lima tahun kedepan.
Ada banyak harapan rakyat memang terhadap,AHM-DOA, akan dapat melaksanakan pembangunan baik fisik maupun nonfisik melebihi pendahulunya,Thaib Armayn.Alasannya, Ahmad Hidayat Mus,selain energik dan mempunyai hubungan luas yang memungkinkan dapat menarik Investor juga mempunyai visi yang jelas.Ia adalah Visioner  yang mempunyai jangkauan luas kedepan. Visinya untuk membangun Provinsi ini lebih baik kedepan tentu harus didukung Sumber Daya Manusianya.Karena itu kelak diharapkan ia harus mampu mencari anggaran untuk menyekolahkan stafnya .Dengan demikian maka harapan untuk dapat mendukung visinya lima tahun kedepan pun akan menjadi kenyataan.
Selamat menjalankan tugas baru sebagai Gubernur Provinsi Maluku Utara yang banyak tantangannnya itu.
Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger