AWASI PERUBAHAN UU KPK


Rancangan undang Undang tentang perubahan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang dipersiapkan oleh Pemerintah kini banyak dipertanyakan oleh masyarakat luas. Sebabnya, rencana perubahan itu disusun terkesan secara diam-diam.Tidak Cuma itu, tetapi juga KPK sendiri yang akan melaksanakan dan mengalami banyak hal  tidak pernah diajak dan atau diminta pendapatnya tentang Rancangan Perubahan Undang Undang tersebut.
Akibat keasn tertutup itu kalangan masyarakat yang masih menaruh harapan besar bagi KPK pun angkat bicara,hingga menganggap pemerintah  berupaya untuk menggembosi kekuasaan KPK.Persangkaan itu boleh jadi benar, sebab beberapa pasal yang diubah khususnya menyangkut ancaman hukuman mati hendak akan dihapuskan.Terhadap penghapusan ketentuan ini  masyarakat kurang sependepat,oleh karena ada anggapan bahwa oleh karena pasal tersebut  sangat menakutkan.kecurigaan itu semakin menjadi tat kala ada kabar, kewenangan menuntut bagi KPK akan dihapus, dan diberikan kepada Kejaksaan sebagai lembaga penuntut dari Negara.
Hukuman mati memang,perlu dipertimbangkan untuk dihapuskan. Sebab selain tidak pernah digunakan, ancaman hukuman mati  itu tidak sesuai dengan ketentuan konvensi nasional yang telah dirativikasi.Tidak Cuma hanya itu selain tidak berperikemanusiaan,tetapi juga kematian seseorang adalah urusan Tuhan.Penghukuman bukan balas dendam, tetapi mendidik membuat orang jera melakukan tindakan yang sama. Karenanya penghilangan hukuman mati dalam Rancangan Undang Undang tersebut  wajar dan adil.
Pertanyaannya kini, apakah kewenangan menuntut akan diserahkan kepada Kejaksaan ? itulah masalahnya disamping hal hal subtansi lain yang memerlukan kajian mendalam guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga Kejaksaan memang sebagai suatu Lembaga penuntut umum Negara.Masih melekat dalam ingatan kita bersama, Undang Undang tentang KPK ini diundangkan dengan kekuasaan  super body itu akibat kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilaksanakan Kepolisian,Kejaksaan selama belum terbentuknya KPK. Setelah  KPK kita telah banyak menyaksikan KPK telah melakukan pengusutan berbagai  kasus kasus korupsi berskala besar baik itu melibatkan pejabat Negara atau oknum anggota Dewan Perwakilan rakyat kini telah tak berkutik.Siapa yang salah yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi ditindak dengan tegas dan masuk bui.
Harapan Penegakan hukum khususnya korupsi memang hanya KPK. Walapun dianggap masih terkesan lamban seperti penanganan kasus Century misalnya, Gayus HP Tambunan tetapi banyak melakukan untuk menegakkan hukum yang sebelumnya tidak pernah terjadi.Akibat kelambanan dalam kasus tertentu, KPK pun dituding sebagai tebang pilih dalam melakukan tugasnya. Penyalaian itu mengemuka dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam kasus Century.Menurut beberapa Anggota dari Komisi III bidang DPR RI itu, mengatakan bahwa Kasus Century telah melanggar hukum karenanya sepakat menyerahkan kepada KPK,Kepolisian dan Kejaksaan.
Baik Kejaksaan, maupun Kepolisian dan KPK sependapat menyatakan di hadapan Komisi III DPR RI masih mendalami oleh karena belum menemukan bukti unsure pelanggaran dalam kasus tersebut. Pernyataan Ketiga Lembaga penegak hukum ini boleh jadi benar, akan tetapi boleh juga tidak. Sebab berbagai informasi yang sudah diketahui masyarakat luas, misalnya, statemen-nya Susno Duadji ketika Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, dan pernyataannya Robert Tantular, baik kepada wartawan maupun kepada KPK yang pokoknya menyatakan bahwa dia pun mempertanyakan dana simpanan puluhan milyar itu tidak pernah diketahui dipecah pecah,dan itu merupakan juga hutang piutang dan lain yang telah banyak dilansir oleh Koran Koran Ibukota.
Terlepas  lepas benar atau tidak persangkaan  tebang pilih ini, harapan akan penegakan hukum dalam tindak pidana Korupsi ini hanya pada KPK. Oleh karenanya, jika ternyata benar, Pemerintah yang menyusun Rancangan Undang Undang perubahan Undang Undang tentang KPK ini memangkas kekuasaan KPK dalam penuntutan, dapat disimpulkan bahwa pemerintah kurang keseriusan untuk memberantas tindak pidana Korupsi. Namun sekali lagi itu semuanya hanya kehawatiran dari kalangan masyarakat. Kehawatiran yang berlebihan seperti ini pun sesungguhnya tidak perlu terjadi.Sebab masih dalam Rancangan yang selanjutnya akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk selanjutnya dibahas untuk diundangkan.Kita tunggu tanggal mainnya dan kita awasi.!


comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger