Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 SISTEM RENTUT JAKSA KURANG PROFESIONAL


Jaksa merupakan penuntut dalam suatu perkara tindak pidana. Selain penuntut juga  bertindak sebagai kuasa  Negara dalam suatu perkara Tata Usaha Negara .Oleh karena luas cakupan khususnya menyangkut nasib seseorang yang dihadapkan ke muka sidang misalnya  perlu berbenah dan mereformasi system penuntutannya menuju profesionalisme selaku penuntut dalam perkara Pidana.Profesionlisme Jaksa sangat dituntut untuk bertindak adil dan menghormati hak hak asasi manusia serta memperhatikan keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Demikian sepenggal dalam undang undang tentang kejaksaan Republik Indonesia.
Rencana tuntutan dalam suatu tindak pidana,umumnya dari Jaksa yang bersidang.Artinya Jaksa Penuntut umum yang mengikuti jalannya persidangan  memahami seluruh fakta yang terungkap.Berdasarkan fakta itulah ia merencanakan tuntutannya.Masalahnya Jaksa bersangkutan wajib mengajukan rencana tuntutannya itu terhadap atasannya. Jaksa penuntut Umum yang mengetahui dan melihat kenyataan dalam sidang saat mengajukan rencana tuntutan boleh saja tidak sesuai dengan keinginan atasannya yang akan menetukan final atas tuntutan yang akan dibacakan pada sidang berikut.
Misalnya saja, Jaksa hendak menuntut seseorang 8 tahun .Rencana tuntutan itu diajukan tentu atas pertimbangan sesuai fakta dan kenyataan dalam sidang.Akan tetapi, Pimpinan dan atau atasan Jaksa bersangkutan, boleh juga mengurangi, atau menambah sekaligus. Contohnya Kasus Willyam Dumoli Nainggolan, yang didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban Lina, April 2010.Jaksa Rwuando menujukkan rencana tuntutannya 8 tahun, namun kasi pidumnya menambah 4 tahun menjadi 12, dan Kajari Tangerang menambah lagi 2 tahun jadinya 14 tahun.
Pertanyaannya, bagaimanakah atas jaksa bersangkutan menetukan berat ringannya suatu tuntutan terhadap seseorang terdakwa yang disangka melakukan suatu tindak pidana, sementara yang bersidang itu adalah Jaksa Penuntut Umum? Sejauh mana Kepala Kejaksaan Negeri misalnya dapat menganalisa suatu bukti dan atau fakta yang terungkap dalam sidang dia tidak pernah bersidang ? Apakah tidak sebaiknya Jaksa yang mengajukan Rentutnya itu kurang dapat dipercaya sehingga keputusan harus menunggu persetujuan atasannya? Dan kapan Jaksa bersangkutan menjadi Jaksa yang profesional dalam menegakkan hukum bila harus menunggu kuputusan dari atasannya manakala ia hendak membacakan tuntutan ? beberapa pertanyaan diatas perlu direnungkan menuju jaksa yang profesional kedepan
Renacana tuntutan Jaksa Cirus Sinaga terhadap Gayus P Tambunan misalnya,terungkap ada dua yakni yang yang satu menyatakan tuntutan satu tahun penjara dan satu lagi satu tahun percobaan.Terlepas mana yang benar dari kedua rencana tuntutan ini tetapi yang pasti, menyeret Sirus Sinaga menjadi seorang pesakitan dihadapn Mabes Polri. Meski Kejaksaan kini mengmebalikan berkasnya ke Penyidik dengan alasan beberapa penyempurnaan. Namun yang pasti terbukti atau  tidak kasus ini menjadi  buah bibir dimasyarakat dan membuat masyarakat kita semakin menipis kepercayaannya terhadap Kejaksaan.
Belum lagi Gayus P Tambunan mengissukan, kasus Cirus sinaga banyak tahu tentang Pidananya Anta Sari, terhukum dalam kasus pembunuhan, dan kini m,engajukan PK dengan berita menghebohkan itu. Dari masalah Gayus banyak terungkap masalah mafia, hukum, Mafia kasus, sayangnya belum semuanya terungkap oleh Penyidik. Mungkin menunggu persidangan Gayus berikutnya? Kurang jelas. Akan tetapi informasinya, kasus Gayus segera akan maju ke muka sidang.
Mencermati rentut yang bermasalah diatas, dapat dijadikan sebagai bahan pemikiran memperbaiki system penuntutan kedepan. Sebabnya sesungguhnya rencana tuntutan yang harus dilakukan oleh tingkat lebih atas terhadap suatu perkara yang sedang disidangkan kurang mendidik,bahkan kurang adil.Alasannya, seorang Jaksa Penuntut umum yang bersidang di muka sidang, dia sendirilah yang tahu précis tentang keadaan dalam persidangan. Mungkin Jaksa bersangkutan setiap kali sidang memberikan laporan kepada atasannya. Akan tetapi sejauh mana laporan itu dilakukan yang bersangkutan untuk melaporkan keadaan? Melainkan hanya fakta yang belakangan ini sudah jarang terdengar keberanian Jaksa menuntut bebas seorang terdakwa.
Mencermati pertanyaan diatas memang mungkin  menggelitik oleh karena  suatu tuntutan pidana, sesungguhnya hanya berdasarkan bukti bukti yang kuat dan sah. Selain itu dasar pengajuan seorang Jaksa misalnya mengajukan tuntutan tentu sesuai dengan keadaan dan  fakta yang terungkap dalam persidangan, tetapi yang terjadi boleh dua.Pertama,tuntutan diajukann Jaksa penuntut umum boleh misalnya 10 tahun, berdasarkan fakta dalam sidang ia merasa cukuplah dengan sepuluh tahun tersebut, tetapi begitu sampai kepada pimpinannya contoh Kejaksaan Agung atau mungkin di Kejaksaan Negeri Kajarinya, dibuat menjadi 5 tahun.Tetapi sebaliknya Jaksa penuntut Umum mengajukan rencana tuntutannya, 8 tahun tetapi begitu dimintakan persetujuaan dari Kajari misalnya, ditambah menjadi 14 tahun sebagaimana kasus diatas. Lalau kapan menjadi profesional? Bagaimanakah rasa keadilan dapat ditegakkan.?


Read more

0 REPOLUSI PUN HARUS KITA LAKUKAN


Keprihatinan melihat kondisi bangsa dan Negara  yang kian carut marut memerlukan perhatian dari seluruh komponen bangsa untuk merapatkan barisan bersatu padu berperan serta untuk mendorong perbaikan menuju keadilan social dan kesejahteraan umum. Oleh karena itu maka ‘saya mengajak saudara Kader dan simpatisan Institut Trias Politika Republik Indonesia bersama sama berbuat demi bangsa dan dan Negara’. Demikian, Ketua Umum, Institut Trias politika Republik Indonesia  dalam pidato politiknya saat penutupan Mubes I Trias politika di Cipayung Bogor 23-24 Maret lalu.

Munyawarah Besar pertama Institut Trias Politika Republik Indonesia itu berlangsung selama dua hari itu dihadiri 130 peserta dari berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia. Selama Mubes Trias Politika menghadirkan 6 orang pembicara  yaitu Ambar Chrisdiana sendiri, Irjen Pol (P) Drs Edison D Haloho, yang menyeroti penegakan hukum, Bungaran Sitanggang,SH.MH menyeroti Hukum dan Keadilan. Selain itu juga tampil memukau dari KPK, Mendagri dan Dr Abdul Riavai dengan makalah system Intelijen dalam melaksanakan suatu Investigasi.

Ambar Chriadiana,SE yang terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum LSM Trias Politika itu mengatakan bahwa,sebagai komponen bangsa yang peduli akan kenyamanan, keterttiban dan keadilan tentu memerlukan kesepahaman berpikir, bertindak dalam mningkatkan peran sertanya di dalam pembangunan bangsa dan Negara. Oleh karenanya tukasnya mengajak seluruh komponen bangsa secara bersama sama dari sabang hingga merauke bersatu padu bergandengan tangan untuk menghadapi masalah bangsa yang kian hari semakin banyak menyita perhatian kita oleh karena kepentingan sesaat.

‘Berbagai masalah besar dihadapan kita antara lain, penuntasan kasus Century, Mafia Pajak dan Mafia hukum yang membuat negeri ini semakin jauh dari kepastian hukum. Oleh karena itu meski harus repolusi sekalipun kita harus lakukan demi bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia. Namun repolusi disini tentu repolusi moral yang tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku serta  norma norma dan kepatutan  Oleh karenanya saya perintahkan seluruh kader dan simpatisan Trias politika di dalam melakukan segala kritik dan atau demo sekalipun tidak boleh anarkis. Oleh karena anarkisme merupakan anti dan musuh kita.

HUKUM BAGAI PELACUR?

Dalam kesempatan sama, Bungaran Sitanggang,SH.MH dalam makalahnya yang berjudul Politik Hukum dan Keadilan menyeroti penegakan hukum yang belum banyak perubahan meski telah 12 tahun usia hakim dalam satu atap di Mahkamah Agung RI. Mengutip dari bahan kuliah dari Prof Hazairin yang ditulis Edison dalam bukunya mengatakan, ‘Hkum bagaikan sarang laba laba, bila yang datang itu kumbang akan menembus jaring jarring laba-laba itu, akan tetapi jikalau yang datang itu adalah nyamuk maka nyamuk itu akan terjerat habis dimakan sarang laba-laba tersebut. Sementara Edison D Haloho, yang tampil pembicara denga membawa cerita lelucon yang mengkritisi kondisi pemerintahan sekarang ini mencontohkan   tiga orang pelukis terkenal. Pelukis pertama yang melukis sang raja dengan satu tangan indah dan cantik, tepukan tangan hadirin pun semarak. Tetapi Raja tertunduk lalu mengatakan bunuh pelukis itu karena telah menghina Raja. Kemudian pelukis kedua pun sama nasibnya ia melukis Raja dengan tangan yang masih terlihat samara sama. Lalu Pelukis yang ketiga, melukis Raja lengkap dari samping tampa memperlihatkan tangan Raja yang patah, tepukan tangan hadirin pun tidak ada, sementara Raja tertawa dengan mengatakan bahwa inilah lukisan yang baik dan benar, disambut hadirin dengan tepuk tangan meriah.

Demikian Republik Ini kata Edison mengemukakan samara sama dan gelap, ‘ sebab sangat kebohongan yang terjadi. Ulama dating menasihati wajib hukumnya bagi umarah menerima bukan malah sebaliknya ,kata Edison menambahkan.

Namun kata Edison, sebagai warga Negara harapan besar memperbaikio bangsa dan Negara ini akan dapat kita lakukan  bilamana secara bersama sama kita berjuang menyuarakan kepentingan masyarakat banyak.


Read more

0 KEMERDEKAAN HAKIM BUTUH STANDAR

Kemerdekaan Hakim dijamin oleh Undang Undang, sebagaimana dalam penjelasan pasal 24 dan 25 Undang Undang Dasar 1945. Artinya kemerdekaan hakim disini terbebas dari campur tangan pemerintah . Namun kemerdekaan itu selama orde lama dan orde baru kurang berlaku.Sebabnya, pada orde lama, hakim merupakan alat repolusi sehingga pemerintah dapat mengintervensi hakim dalam kasus-kasus tertentu.Sedangkan masa Orde baru,sesuai dengan Undang Undang tentang pokok pokok kekuasaan kehakiman, sangat bisa diintervensi oleh karena kehakimannya diurus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sedangkan kepegawaiannya diurus oleh pemerintah saat itu Kementerian kehakiman.
Dapat dibayangkan signifikannya campur tangan pemerintah melalui Menteri kehakiman saat itu untuk mengintervensi hakim.Sebab jikalau permintaan sesuatu dari pemerintah tidak dikabulkan maka, hakim bersangkutan dimungkinkan dipindah ke pelosok atau daerah terpencil, bahkan mungkin juga dihukum atau nonpalu.Oleh karenanya sebagai seorang manusia biasa yang memerlukan masa depan khususnya keluarga maka dengan mengorbankan idealismenya pun terkadang harus menurut manakala permintaan itu datangnya dari Menteri kehakiman.
Berdasarkan undang Undang No 35 tahun 1999, Kehakiman telah menjadi satu atap di Mahkamah Agung RI.Ketentuan menetapkan satu atap ini, tentu membawa harapan besar bagi masyarakat akan keadilan oleh karena tidak lagi mereka terpasung status kepegawaiannya di kementerian Kehakiman,tetapi sudah menjadi satu ditangan mahkamah agung RI.
Dengan terwujudnya hakim dibawah satu atap sejak undang undang tersebut sesungguhnya Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah menunjukkan perubahan signifikan menunjukkan suatu perubahan-perubahan keadilan yang merata di seluruh Indonesia.Namun 12 tahun sudah usia undang undang itu belum terlihat perubahan yang signifikan yang dirasakan oleh masyarakat luas.Akibatnya kini masyarakat kita masih beranggapan bahwa keadilan itu hanya untuk penguasa dan pengusaha, yang belum menyentuh masyarakat kecil ditingkat pedesaan yang tak berdaya.
Pendapat diatas mungkin benar adanya, sebab seorang yang hanya mengambil sebuah pisang misalnya harus dihukum meski satu bulan.Demikian juga mengambil sebuah semangka seperti terjadi beberapa waktu lalu di Jawa Timur tetap harus dihukum. Pengambilan suatu barang tertentu yang bukan miliknya memang,masuk dalam kategori pencurian.Sedangkan ketentuan mengenai pencurian itu diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yaitu hukuman 5 tahun atau denda Rp 900.
Melihat unsure-unsur dalam pasal tersebut, antara lain disebutkan bahwa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagaian milik orang lain dan pengambilan itu untuk dimiliki.Dari unsure itu tentu pengambilan setandan pisang, atau sebuah semangka jelas terpenuhi unsurnya dalam pencurian.Namun pertanyaannya kini, apakah seorang yang mengambil sebuah semangka harus diukum penjara? Jika melihat kepada ketentuan pencurian tentu jawabannya ya. Akan tetapi jikalau dilihat dari segi keadilan sesungguhnya tidak perlu memenjarakan orang yang mengambil semangka tadi.
Alasannya hakim wajib untuk melihat terlebih dahulu, untuk apa orang itu mengambil semangka, apakah karena lapar sehingga harus mengambil dari kebun si A misalnya dan itu pun tidak lebih dari satu buah? Atau memang orang itu mengambil dengan maksud untuk dijual atau sebagai mata pencaharian? Disinilah peranan hakim untuk menggali kebenaran yang tidak melulu melihat pasal pasal dalam undang undang akan tetapi meneliti maksud dan tujuan seorang untuk mengamblinya.
PUTUSAN STANDAR KEPATUTAN
Menyikapi persoalan diatas, Mahkamah Agung Republik Indonesia,sudah selayaknya menetapkan suatu ketentuan yang menetapkan suatu keputusan hakim yang mempunyai standar kepatutan.Dan bila menimpang dari standar kepatutan itu mendapatkan sanksi tegas.Penetapan seperti ini sangat dibutuhkan mengingat ketentuan tentang kemerdekaan hakim itu tadi, yang sangat sering disalah gunakan oknum oknum dalam memutus suatu perkara tertentu. Sehingga keadilan masih jauh dari harapan.
Penetapan standar disini tentu tidak bermaksud mengebiri kemerdekaan hakim sebagaimana disyaratkan Undang Undang. Akan tetapi untuk mempertinggi nilai suatu putusan yang mengarah kepada keadilan dan kebenaran. Sebab jikalau terus menerus hanya berdasarkan nurani hakim itu sendiri, meski menimpang dari ketentuan, atau mungkin menghukum seseorang padahal tidak bersalah, atau mungkin juga menghukum seseorang hanya dengan satu alat bukti, atau mungkin juga dengan rekayasa belaka dalam berkas,maka hakim bersangkutan akan mengaku walaupun buktinya Cuma satu berdasarkan keyakinan saya baik dari sikap, rangkayan keterangan lain meyakinkan saya dia bersalah karenanya saya hukum.
Keyakinan semata menjadi alasan untuk menjatuhkan vonnis bagi seorang misalnya,merupakan masalah serius diperhatikan.Sebabnya banyak kasus kasus tertentu di beberapa Daerah, masyarakat mengamuk karena menghukum seseorang yang menurut keyakinan dan fakta yang mereka ajukan sama sekali tidak bersalah.Nah, jika hal ini tidak diperhatikan, atau diyakinkan dirinya hanya karena perasaan semata terhadap penyidik dan jaksa yang sudah mengajukan berkas ke muka sidang, yang walapun sebenarnya berkas tersebut harus dikembalikan untuk dilengkapi, maka profesionalisme penyidik dan Jaksa tidak akan tumbuh dan tak dapat diharapkan, dengan alasan dapat dikompromikan.
Oleh karenanya, untuk menghindari Hakim hanya sebagai corong undang undang, sekaligus juga mempertinggi nilai pertimbangan suatu putusan hakim yang dapat meyakinkan banyak pihak maka, Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu mengeluarkan suatu Ketetapan standar kepatutan di dalam memutus sutua perkara sebagai bagian dari penyalah gunaan hati nuraninya di dalam memutus suatu perkara khususnya menghukum seseorang.Adagium hukum menyatakan, labih baik membebaskan 100 orang yang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah.

Bahasa klise amat sering terdengar yakni, menegakkan hukum tidak melanggar hukum.Tetapi kenyatannya, menegakkan hukum dengan melanggar hukum yang terjadi
Read more

0 POLITIK ITU INDAH ?


Bermain dalam  politik seringkali  diartikan oleh masyarakat banyak sebagai suatu permainan  yang kotor dan,keji .Penilayan seperti itu kerap kali  kita dengar belakangan baik melalui media maupun suara suara yang menyatakan politik dagang sapi,bagi bagi kekuasaan bahkan penilayan lebih mementingkan kelompoknya daripada kepentingan rakyat banyak sebagai konstituennya.
Sesungguhnya politik itu adalah sangat Indah dan mulia jika ditinjau dari sisi ilmunya.Sebab Ilmu politik tidak lain adalah mempelajari dan atau meneliti maksud dan tujuan suatu Negara dan bagaimana Negara itu melindungi rakyatnya.Oleh karena objek penelitiannya kepada Negara tentu bertujuan untuk kepentingan  sebesar besarnya untuk masyarakat warganya.Dengan demikian maka  politik itu sungguh sangat indah dan mulia bukan.
Politik kita di di Indonesia,sebut saja misalnya Sekretariat Gabungan yang kita kenal dan kita ketahui dibangun Presiden SBY itu tujuannya untuk membangun kebersamaan di dalam melaksanakan program pemerintah untuk mensejahterakan rakyat . Walapun sesungguhnya metode koalisi ini baru kita dengar belakangan tetapi dapat kita artikan bahwa tujuannya baik memperkuat dukungan terhadap program pemerintah untuk membangun dan mensejahterakan rakyat. Akan tetapi jikalau tujuannya itu dialihkan hanya untuk menangkal permintaan tuntutan tertentu dalam hal tertentu misalnya hak angket, yang memang benar benar dibutuhkan demi mengukap suatu kebenaran itulah mungkin yang kurang disetujui masyarakat.
Sebabnya, mengungkap suatu masalah tertentu yang apalagi didalamnya diduga keterlibatan oknum pejabat bahkan penguasa lainnya, tentu demi hukum dan kebenaran  sangat dinantikan masyarakat melaluo tekanan politik.Ada anggapan tanpa hak angket dinilai kurang karena Pansus dalam Century hingga kini masih tarsus menggantung belum ada kepastian. Masalahnya memang, banyak pihak juga mengartikan angket ini akan diarahkan kepada pemakzulan yang walapun sesungguhnya sangat sulit dilaksanakan oleh karena berbagai hal harus ditempuh oleh DPR RI.
Namun lepas dari itu meski tidak dikenal dalam perpolitikan kita tentang koalisi Partai pendukung pemerintahan, mungkin dalam menjamin terselenggaranya pemerintahan hingga 2014 dan juga memberi jaminan terhadap Investor barangkali tidak salah jika Pemerintahan SBY merangkul 75 % suara di DPR sebagai koalisinya.
Masalahnya kini , Koalisi pendukung pemerintahyan SBY-Boediyono hanya sebatas dukungan terhadap pemerintahan yang tidak termasuk dalam koalisi Dewan.Karena itu dukungan tetap hingga 2014 tetapi perbedaan dan atau mengkritisi tidak tertutup btetap harus dilakukan. Sikap anggota Partai koalisi yang menyatakan mengkritisi tetap berjalan sungguh baik dan sewajarnya, beda dengan Partai pemerintah yang merasa ketakutan jika terjadi kritikan itu, bahkan jika hal itu diarahkan kepada angket seperti belum lama ini terjadi.
Dalam tatanan perpolitikan di Indonesia misalnya,dinyatakan seorang dari Partai tertentu, setelah duduk di Dewan Perwakilan Rakyat,tentu idealnya tidak lagi untuk partainya, akan tetapi adalah untuk masyarakat banyak. Dalam ketentuan dan kelajimannya memang, ya.Tetapi dalam praktik? Tentu tidak dapat hal itu dijamin, sebab ya itu tadi, kepentingan kelompok masih jauh lebih penting dibanding masyarakat.Sikap itulah yang berkembang di tengah tengah masyarakat, mengakibatkan muncul pertanyaan , masyarakat mana ? demikian sering kita dengar manakala terjadi suatu hal yang tarik menarik untuk kepentingan masyarakat luas.
Pertanyaan seperti itu muncul karena memang seringkali para poltisisi kita tidak secara sungguh sungguh melakukan sesuatu untuk kepentingan rakyat, akan tetapi seringkali hanya untuk meningkatkan posisi tawar,akibatnya masyarakat pun apatis setiap DPR melontarkan ide tertentu.
Sebut saja misalnya masalah rencana perombakan Kabinet Indonesia bersatu ,mencuat sebagai akibat lonjongnya suara koalisi pendukung pemerintah tatkala pada pemungutan suara menetukan hak angket tentang perpajakan.Lepas koalisi pendukung pemerintah yang memenangkan penolakan itu, tetapi yang pasti membuat kita jadi bertanya Tanya.Apakah anggota koalisi itu harus juga mengorbankan idealismenya terhadap rakyat kerena koalisi? Ataukah sengaja melakukan pembiaran carut marutnya yang tidak perlulagi melakukan sesuatu demi kebenaran dan kesejahteraan hanya karena takut atas kedudukan?
Sering tersdengar dari suaru peserta koalisi selama ini, bahwa sesungguhnya anggota koalisi pendukung pemerintah bukan tidak mengkritisi pemerintah.Koalisi dibangun adalah untuk mendukung pemerintahan Presiden SBY tetapi bukan untuk legislative.Karenanya anggota koalisi bukan tidak mungkin berbeda pendapat.
Menikapi situasi kala itu SBY nampaknya sangat tersinggung, karena tidak diduga hal itu akan terjadi.Untung saja menang jika tidak apa yang terjadi? Belum terjawab, apakah hanya sekedar mempertinggi nilai tawar, atau memang sungguh untuk mengungkap masalah itu hingga mendapat kepastian hukum, semuanya tidak lagi ada jawaban yang pasti. Sebabnya, karena hak angket itu telah kandas ditangan para anggota koalisi pendukung Pemerintahan SBY.
Mengikuti perpolitikan di Indonesia indah memang, namun terkadang amat sangat menjengkelkan.Indah karena tidak saja dapat mengubah suatu kebijakan bahkan membelokkan kebenaran pada pandangan lain, tetapi juga dapat dengan mudah berkelit bilaman sasarannya itu belum terwujud. Sebut saja misalnya PDIP.Melalui Ketua Umumnya Megawati Soekarno Putri di Jawa Tengah dihadapan puluhan ribu kader PDIP, Megawati mengatakan , tertutup pintu untuk koalisi dengan pemerintahan SBY.Hal ini dinyatakan Ibu Mega, setelah Presiden SBY memutuskan tidak ada pergantian dan atau perombakan Kabinet bersatu II dalam waktu yang singkat. Seandainya hal itu ada bukan berarti akibat dari balelonya anggota koalisi pendukung Pemerintah,tetapi semata berdasarkan  hasil evaluasi Kabinet yang terus dipantau kata sekretaris Negara Sudi Silalahi  kepada wartawan.
Megawati memang, mengakui, bahwa Ketua MPR RI Taufik Kiemas yang juga Ketua Dewan Pembina PDIP dan Puan Maharani, diakunya telah ketemu SBY .Akan tetapi selaku ketua Umum, akunya sebagaimana dilansir Media Indonesia 18 Maret 2011 dia sama sekali tidak tahu menahu.Tentang pertemuan hal biasa bukan berarti PDIP mau berkoalisi.”katakanlah Taufik dan Puan pergi menemui SBY ia mengaku tahu.Pertanyaannya kini, kenapa bukan saat itu Megawati secara tegas mengatakan tidak ada kompromi untuk koalisi ? kenapa setelah diputuskan bahwa perombakan Kabinet tidak ada baru Megawati mengatakan tertutup pintu untuk koalisi ? inilah indahnya politik.
Read more

0 BEKAS KANTOR WALIKOTA JAKBAR KPK PERLU TURUN TANGAN

Bekas Kantor Walikota Jakarta Barat di jalan S Suparman yang diklaim oleh Yayasan Sarweri Gading sebagai miliknya usai sudah dengan adanya keputusan berkekuatan tetap. Keputusan yang sudah final itu pun telah pula dieksekusi pengadilan sebagai bentuk pelaksanaan putusan.Meski eksekusi telah dilaksanakan namun masih banyak pihak mencurigai kemenangan Sudarma yang mendapat pengalihan dari Yayasan Sarweri Gading.Pasalnya, Kejaksaan Agung telah memenangkan perkara melawan Sudarma ditingkat MA.Padahal bekas Kantor Kejaksaan dengan Kantor Walikota bJakarta Barat itu merupakan satu kesatuan yang diklaim Sudarma.
Jornal Siahaan,SH ketika itu menjabat Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta pernah mengatakan bahwa sesungguhnya tanah bekas Kantor Walikota Jakarta Barat tersebut adalah asset Pemda.Journal yang kini menjadi terhukum dalam kasus korupsi periklanan di Pemda DKI Jakarta ini pun mengaku,kepemilikan pemda atas lahan itu adalah sah bukan saja karena telah memiliki sertipikat ,tetapi juga oleh karena perolehannya itu sejak awal telah sempurna sesuai ketentuan hukum.
Sudharma penerima hak dari Yayasan Sarweri Gading pun berang mendengar statemen Journa Ketika ketemu dengan penulis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sudarma mengatakan, ia bertekad memenjarakan Journal karena menurutnya,Journal menghambat dirinya untuk mendapatkan ganti rugi yang telah ditetpkan melalui keputusan MA.Padahal kata Sudarma saat itu dia pun telah melakukan beberapa kali pendekatan termasuk Journal.
Dalam perkara kepemilikan tanah bekas Kantor Walikota Jakarta Barat ini memang masih menyasakan berbagai pertanyaan yang belum terjawab. Pasalnya Sudarma yang mengaku mendapat pelimpahan dari Yayasan Sarweri Gading dan surat keterangan lurah Tomang saat itu mematahkan bukti kuat kepemilikan Pemda DKI Jakarta atas tanah yang telah dikuasai berpuluh berpuluh-puh tahun tersebut.Tidak Cuma itu tetapi juga harus membayar ganti rugi kepada Sudarma sebesar 40 milyar.
Salah satu protes yang diajukan Journal Siahaan SH saat itu, tat kala Gubernur hendak melaksanakan bunyi putusan Pengadilan yang mewajibkan Pemda untuk membayar ganti rugi kepada Sudarma (Yayasan Sarweri Gading) sebesar Rp 40 milyar. Journal mengaku tidak akan membayar dan pihaknya akan melakukannupaya hukum untuk empertahankan asset pemda tersebut.Alasannya yaitu tadi, karena Pemda memiliki lahan seluas 1.1 Ha itu adalah sah sesuai ketentuan .
Sayang, Journal Siahaan,SH belum sempat membuka fakta fakta yang dimaksud, dia telah dipindah menjadi Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta.Sejalan dengan perpindahannya itu sebagai Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, kasusnya menyangkut korupsi dalam periklanan di Biro Hukum DKI Jakarta telah mulai disidik KPK, hingga selanjutnya dia ditahan dan di hukum.
Keputusan Pengadilan NegerinJakarta Barat dan MA atas perkara tersebut agaknya perlu dieksaminasi oleh Komisi Yudisial Repubklik Indonesia.Sebab selain dari aroma yang kurang sedap selama perkara itu diperiksa baik di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat maupun hingga tingkat Mahkamah Agung RI juga terbukti,Kejaksaan Agung RI telah berhasil emmenangkan perkara yang sama melawan Sudarma.Kini Sudarma mengajukan Peninjauan kembali, entah novum apalagi yang hendak diajukan itu masalah lain.Namun yang pasti Sudarma menilai Kejaksaan Agung RI telah membohonginya oleh karena ia telah membayar Kejaksaan Agung untuk perpindahan Kantor itu di Kebun Jeruk Jakarta Barat.
Komisi Yudisial tampaknya perlu meneliti putusan perkara dalam perkara tersebut.Dan KPK memeriksa kemungkinan adanya tindak pidana korupsi sehingga lepasnya asset pemerintah Daerah itu. Kerugiaan semakin menjadi -jadi kurangnya sikap Pemda mempertahankan tanah itu dari Yayasan Sarweri Gading yang hanya dibekasi bukti bukti minim.Bilamana berdasarkan garapan maka seyogyanya surat garap melalui Surat Keputusan Gubernur telah dinyatakan surat garapan atas tanah Negara dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.Akan tetapi bilamana hal itu dinyatakan berdasarkan peralihan hak dari Yayasan Sarweri Gading kepada Sudarma maka tentunya perlu diteliti lagi surat peralihannya itu.
Terasa aneh memang jika ditinjau dengan perkara lain yang dihadapi Pemda DKI.Sebut saja misalnya tanah Meruya yang ramai dibicarakan masyarakat dua tahun lalu.Pemilik lahan yang digunakan perumahan Pemda ini jelas bukti bukti hak kepemilikannya dan sudah mendapat keputusan berkekuatan tetap .Namun hingga kini pemilik sebenarnya belumlah sepenuhnya dapat menguasai tanah miliknya itu, karena Gubernur DKI ketika itu Sutiyoso menyatakan akan melakukan perlawanan.Akibatnya, pemilik melalui berbagai jalur tetap harus mengganti rugi bangunan diatas tanah miliknya itu untuk dapat dikuasai yang walapun belum mencapai 50 %.Pertanyaannya kini, kenapa terhadap tanah milik Pemda yang jelas sudah didaftar menjadi asset Pemda kurang dipertahankan haknya tersebut? Bahkan masih mau mengeluarkan dana 40 milyar membayar ganti rugi atas penggunaan tanah itu ? pertanyaan inilah yang perlu dijawab melalui eksaminasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jo Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung.
Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan menyelidikinya.KY melalui eksaminasi putusan sedangkan KPK menyelidiki sesuai data data yang ada dikaitkan kepada mudahnya Pemda menyerah. Bukan tidak mungkin terjadi sesuatu hal didalmnya sesuai kecurigaan banyak pihak.Sebabnya, yaitu tadi, tanah yang hanya sekedar dibeli dan ditempati beberapa karyawan Pemda saja dapat dipertahankan meski pun bukti bukti kuat dan Putusan MA telah berkekuatan tetap. Kini faktanya tanah Meruya itu tidak dapat dikuasai oleh pemiliknya.
Apa sebenarnya ndibalik perkara ini sehingga sedemikian mudahnya Sudarma memenangkan perkara itu dari tingkat PN,PT dan MA,Bukankan surat garap telah dinyatakan sudah tidak berlaku berdasarkan Surat bKeputusan nGuibernu KDKIn Jakarta ? kita tunggu kepekaan KPK.


Read more

0 LPJKN TAK MAMPU ATASI MASALAH?

 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional(LPJKN) dinilai tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang semestinya untuk  membina dan mengembangkan Jasa konstruksi  di Indonesia. Hal ini dikemukakan, Ir Mariden Sitanggang, ketua umum Asosiasi Kontraktor ketenaga listrikan Indonesia(AKLINDO) Menurutnya, ketidak mampuan LPJKN untuk membina dan mengembankan Jasa konstruksi Indonesia karena mereka berkutat sekitar SBU (Sertipikat Badan Usaha) yang kadang peningkatan gretnya pun tidak melalui mekanisme yang sebenarnya.

Selain itu, kata Mariden Sitanggang menambahkan,LPJKN sebagai Induk asosiasi-asosiasi tidak dapat secara netral menikapi dan menyelesaikan masalah yang timbul dalam suatu asosiasi.Bahkan kilahnya,LPJKN turut mempercuncing masalah sehingga kemelut tidak terselesaikan bahkan semakin meruncing hingga adanya dua kepengurusan dalam suatu asosiasi.

Hal itu terjadi kata Mariden, karena adanya oknum Ketua dari LPJKN yang duduk menjadi dewan Pengawas pada pengurusan yang tidak sah. Mestinya, LPJKN harus melihat mekanisme yang ada pada asossiasi bersangkutan, tidak menggunakan kekuasaan di LPJKN untuk melegalisasi pihak pihak lain yang nyata nyata melanggar ketentuan Organisasi hanya karena jabatan di LPJKN

Backtiar Ujung Ketua Bidang Badan Usaha LPJKN kepada penulis mengaku telah berupaya mendamaikan kubunya Mariden Sitanggang dengan Kubunya Andi Amir. Namun Andi Amir jelas beda dengan Akilndo dikubunya Mariden,selaijn nama juga logo pun telah beda.Namun demikian katanya menambahkan, pihaknya telah memberikan waktu kedua pihak untuk islah. Dalam islah yang diketuai MS Gusar dengan mengadopsi dari kedua kubu masuk dalam jajaran kepengurusan ternyata untuk Backtiar Ujung bukanlah penyelesaian.

Menurut Backtiar ,penyelesaian melalui islah yang dimaksudkan adalah, diadakan Munaslub.Siapa yang bterpilih menjadi Ketua Umum diantara kedua orang itu yaitu, Ir Mariden Sitanggang dengan Dr Andy Amir, dan yang tidak terpilih menjadi Ketua dewan etik.

Baik Mariden maupun Ms Gusar menampik bentuk islah yang dimaksud oleh Baktiar. Dikatakan bahwa islah yang dimaksud adalah mempertemukan kedua belah pihak duduk bersama membahas penyelesaian.Hal itu menurut Ms Gusar telah dilakukan dengan melebur kepengurusan hasil Munaslub tahun 2009 dan membentuk kepengurusan baru yaitu 2011-2016 dengan komposisi kepengurusan mengadopsi dari kepengurusan Andi Amir yang sudah dinonaktifkan dan kepengurusan Mariden hasil Munaslub.” Saya kira dengan carfa ini sudah selesai” kata Mariden.

Namun oleh karena kepentingan sesaat oknum pengurus LPJKN kepengurusan Andi Amir dalam Aklindo dilindungi LPJKN sementara kepengurusan Aklindo hasil islah dianggap sebagai asosiasi baru. Menurut Bungaran Sitanggang,SH.MH tindakan pembiaran atas masalah dalam tubuh Aklindo perlu mendapat perhatian serius dari Ketua Umum LPJKN. Sebab bila hal ini dibiarkan  bukan tidak mungkin Aklindi pompinan Mariden dapat menuntut LPJKN secara hukum.

LPJKN bertanggung jawab sepenuhnya untuk membina dan mengembangkan seulurh asosiasi Jasa Kontraktor di Indonesia sesuai denganj ketentuan Undang Undang No 18 tahun 1999. Olehg karenanya kerugian yanhg diakibatkan maka yang mengakibatkan kerugian itu wajib untuk mengganti rugi.

Dalam kasus Aklindo terkesan LPJKN sengaja melakukan pembiaran karena ada kepentingan sesaat, sehingga mereka tidak secara jernih melihat masalah apa penyebab dinonaktifkannya kepengurusan Andi Amir dari ketua Umum Akilndo. Terbukti kini Andi Amir dalam pencarian Polisi Polres Bogor sebagaimana laporan Mariden atas dirinya dengan dugaan telah melakukan tindak pidana nmemasukkan keterangan palsu kedalam akte otentik. Dapatkah dipertahankan menjadi ketua Umum yang sudah melakukan berbagai tindakan melanggar ketentuan bahkan menjadi tersangka? Perlu perhatian demi kenyamanan dan ketenangan masyarakat asosiasi.
Read more

0 KEMELUT AKLINDO,DIMANA LPJKN?

Kemelut Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (AKLINDO) kini semakin meruncing sebagai akibat kurang neteralnya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJKN) dalam menyelesaikan masalah kedua kubu yang bertikai.
Dua kubu kepengurusan AKLINDO adalah AKLINDO pimpinan Ir Mariden Sitanggang sebagai pemrakarsa berdirinya AKLINDO yang juga salah satu Anggota Badan Pendiri dengan Dr Andi Amir Husry. Sitanggang menilai, Andi Amir, sebagai Ketua Umum yang dibentuk dan disahkan melalui Munas pertama Aklindo tahun 2005 sebelum disahkan Badan pendiri sebagaimana diamanatkan pasal 18 Anggaran Dasar,Badan pendiri telah mendapat laporan yang menyatakan,Andi Amir masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan. Selain itu juga Andi bukanlah sebagai Pengusaha Jasa Kontraktor.Karenanya demikian laporan itu menilai jabatan yang disandangnya telah menyalahi ketentuan yang berlaku.
Sesuai laporan tersebut  Badan pendiri menurunkan tim untuk meneliti kebenaran informasi itu dan , ternyata diketahui bahwa Andi Amir Husry benar masih aktif dan  berstatus Pegawai di Kementerian Polhukam juga  tidak memiliki Perusahaan. Oleh karenanya Badan pendiri memanggil yang bersangkutan untuk meminta mengundurkan diri secara terhormat .Tawaran itu tidak digubris, malah secara sporadic,Andi Amir, melakukan tindakan tindakan mengubah dan mengganti beberapa pengurus Daerah DPD tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Assosiasi.
Untuk menjaga eksistensi dan kehormatan AKLINDO serta meminimais keresahan anggota,maka Badan Pendiri memutuskan untuk membekukan kepengurusan Andi Amir dan menunjuk Caretaker untuk waktu  kerja selama 6 bulan sekaligus mempersiapkan Munaslub asosiasi AKLINDO.
Memang Badan pendiri memiliki hak sepenuhnya atas asosiasi, khususnya untuk mengesahkan kepengurusan.Akan tetapi sesuai dengan amanat pasal 18 anggaran Dasar, Kepengurusan pimpinan Andi Amir Husry belumlah sah .Akibatnya selain dari mekanisme organisasi yang telah ditempuh Badan Pendiri juga karena kepengurusannya pun belum disahkan. Oleh karenanya sesungguhnya kepengurusan itu belum sah. Segala tindakan dalam menyelamatkan organisasi ini pun telah disampaikan kepada LPJKN sebagai Induk Orgnisasi dalam Jasa Konstruksi.
Diduga berlarut larutnya masalah AKLINDO  karena LPJKN tidak secara fair dan neteral menikapi masalah yang dilaporkan kepadanya. Bahkan ada dugaan dari kelompok Mariden,yang menyatakan ada oknum dari LPJKN yang dengan sengaja membiarkan masalah ini berkepanjangan. Dalam perubahan Anggaran Dasar yang dilakukan  Andi Amir,merupakan juga pelanggaran berat.Sebab kata  Mariden Sitanggang,perubahan itu dibuat olehnya tanpa melalui mekanisme sebagaimana ditentukan yaitu melalui Munas. Dalam akte yang dinilai cacad hukum itu, tercatat Baktiar Ravenala Ujung sebagai Ketua Dewan Pengawas yang juga selaku Ketua  LPJKN.
Kepengurusan Andi Amir menurut M Goesar yang juga Ketua Dewan Penasehat dalam kepengurusan Andi Amir yang juga bertindak selaku Ketua Tim rekonsiliasi mengatakan bahwa sesungguhnya kepengurusan Andi Amir adalah illegal yang tidak mungkin lagi dilindungi LPJKN.Sebab katanya lagi bahwa, akibat berbagai tindakan dan statusnya tidak selayaknya lagi dia menjabat sebagai Pengurus. Selain itu juga pembekuan kepengurusannya jelas sah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
Pertanyaannya kini, apa dasar kepengurusan Andi Amir yang menyatakan diri sebagai AKLINDO? Bukankan Anggaran Dasar yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Asmiati Notaris di Jakarta sebagai dasar Aklindo ? jikalau itu yang menjadi dasarnya maka,  kepemimpinan Mariden Sitanggang-lah yang sah oleh dia merupakan  kelanjutan dari AKLINDO yang dibentuk berdasarkan akte tersebut. Lalu apa lagi alasan Andi Amir mengatas namakan Aklindo ? dan juga  LPJKN seolah melindungi Aklindo yang tidak sah?.
LAKUKAN STANDAR GANDA
LPJKN dalam suaratnya No 129/LPJKN/D/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang petunjuk teknis yang dikirim ke seluruh LPJK Daerah Indonesi pada poin 1 sub c menyatakan bahwa Badan Usaha anggota asosiasi terjadi permasalahan internal di asosiasi,pecahnya atau versi lain (tandingannya) dilayani dengan menggunakan kode 01 LPJK.Kenyataannya beberapa LPJK Daerah bertindak diluar ketentuan yang dibuatnya sendiri.Hal ini terjadi di Padang dan di Kendari. Ironisnya, dari kendari diperoleh informasi, LPJK Daerah itu mendapat telepon dari LPJKN, sayangnya siapa yang menepon untuk tidak melayani tidak disebutkan.Demikian juga di Padang, 20 anggota dicabut SBU-nya tanpa melalui prosedur yang ditentukan.
Pemerintah perlu campur tangan yang tidak hanya lagi memercayai LPJKN.Masalahnya jika memang benar adanya oknum Ketua LPJKN yang terlibat mengakibatkan LPJKN tidak lagi dapat bertindak menjadi penengah sesuai ketentuan,dikhawatirkan perseteruan semakin meluas tidak saja merugikan anggota tetapi juga adalah kepastian hukum.Oleh karena itu maka, pemerintah wajib intervensi.
Kepada penulis, Baktiar Ravenala Ujung,  pernah mengatakan bahwa dirinya siap mendaftarkan AKLINDO nya Mariden Sitanggang jika dapat mebuktikan ada 5 DPD .Namun penulis meminta agar LPJKN bertindak selaku penengah atas masalah Aklindo tanpa suatu vertet inters. Sebab kepengurusan Andi Amir sesungguhnya tidak berdasar oleh karena baik nama maupun perijinan adalah yang didasarkan oleh akte Notaris yang dibuat oleh dan daihadapan Sri Ismiyati,SH.Oleh karenanya tegas penulis saat itu mengatakan kepada Baktiar bahwa tidak perlu melayani Andi Amir lagi demi kebaikan dan eksistensi Aklindo.
Baktiar mengaku Aklindo pimpinan, Andi Amir,telah berubah logo.Oleh karenanya sesungguhnya sudah beda dengan aklindonya Mariden Sitanggang.Selanjutnya kata Baktiar sambil menambahkan bahawa dirinya akan meminta Andi Amir mengubah nama Asosiasinya melalui munassus. Apakah tujuan untuk munassus, tetapi yang jelas, Aklindo yang dinilai Illegal pimpinan Andi Amir, tanggal 4 dan 5 melakukann Rakornas bertempat di Gedung LPJKN Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia didirikan oleh para pendiri, dengan akte yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Ismiyati,SH Notaris di Jakarta sebagaimana akte No 63 tanggal 23 Agustus 2005. Sebagai suatu lembaga yang baru dibentuk, maka telah tercatat dalam Domisili perusahaan juga terdaftar dalam Nomor pokok wajib pajak. Artinya tidak ada dua Aklindo kecuali Aklindo Poimpinan Mariden Sitanggang dengan kantor Pusat di Jl Guntur Jakarta Selatan.
memasukkan keterangan palsu kedalam akte otentik. Peniydik dalam Surat pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara(SP2HP) yang dikirimkan kepada Mariden Sitanggang sebagai saksi pelapor mengatakan bahwa tersangka Andi Amir Husry telah dua kali dipanggil namun tidak hadir, panggilan kedua dialamat yang diberikan menurut catatan tidak dikenal.Kini proses Pidannya masih berjalan. Sampai kapan Penyidik menunggu ? kita lihat saja tindakan penydik selanjutnya.
Read more

0 UNDANG UNDANG ANTI MONOPOLI BERLAKU JUGA BAGI ASOSIASI

Undang Undang Republik Indonesia No 5 tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tidak saja berlaku bagi para pedagang dan atau pengusaha. Akan tetapi juga berlaku bagi suatu Asosiasi,dan atau berlaku bagi Lembaga dan atau sejenisnya yang bersifat monopoli. Dalam dictum pertimbangannya poin B menyabutkan “bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar”
Dan poin C selengkapnya menyatakan” bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak ter;lepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh Negara republic Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional”
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi misalnya,menurut Undang Undang No 18 tahun 1999 merupakan satu satunya lembaga yang membidangi Jasa konstruksi di Indonesia. Akibatnya banyak persoalan dilapangan yang diatur dan ditetapkan oleh LPJKN ini yang bertentangan dengan nurani para pelaku Jasa Konstruksi. Selain itu dinilai juga sebagai suatu Lembaga yang belum melakukan pembinaan bagi para Jasa Konstruksi di Indonesia, kecuali membuat peningkatan gret tanpa melalui mekanisme sebagaimana dimaksud profesionalismenya.
Akibatnya banyak pelaku Jasa Konstruksi yang karena kemampuan dana naik golongan dari Greet 3 misalnya tiba tiba menjadi Greet 7.Tujuannya untuk bisa ikut tender dan atau mengerjakan suatu proyek dengan biaya tertentu.Namun bila hal ini dipaksakan, dapat dipastikan bahwa pekerjaannya itu akan tidak sesuai dengan ketentuan layaknya sebuah konstruksi.Sebabnya, karena semestinya seorang pelaku Jasa konstruksi dalam pembinaan menurut golongan dan atau Greet tertentu tidak dipaksanakan untuk mengontongi golongan yang lebih tinggi oleh karena factor-faktor tertentu tetapi kenaikan golongan dan atau Greet itu murni berdasarkan criteria criteria yang ditentukan misalnya saja sertipikat Iso bagi suatu usaha dalam bidang elektrik dan atau pengalaman kerja melalui kontrak bagi Jasa konstruksi umum.
Tetapi yang terjadi saat ini, sungguh sangat menyedihkan dan menimpang dari ketentuan perundang undangan yang berlaku. Hal itu boleh terjadi karena LPJKN merupakan satu satunya Induk Asosiasi yang memang tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai Undang undang, maka untuk meningkatkan kesamaan dan persaingan yang sehat seyogyanya pemerintah memikirkan untuk membuka peluang bagi pengusaha sesuai dengan bidangnya masing masing guna membentuk Induk Organisasi mereka sendir diri. Hal ini penting, selain pemisahan menuju pada spesialisasi yang muaranya adalah meningkatkan profesionalisme tetapi juga untuk menciptakan persaingan secara fair dan sehat.

Para pengusaha sebaiknya menyatukan pemikiran melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal yang terkait dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional, karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 tentang kebebasan berorganisasi.
Dua atau tiga asosiasi Induk Jasa Konstruksi memungkinkan masing -masing menciptakan kualitas untuk mendapat perhatian dari pemberi kerjaan. Sebab kalau hanya satu selain melanggar undang undang anti monolopi juga menjadi sulit dikontrol karena satu tangan yang membuat suatu kebijaksanaan yang mau tidak mau, suka atau tidak suka harus diturut. Karenanya bilamana ternyata ada dua atau tiga maka masing masing akan melakukan perbaikan perbaikan dan atau kelebihan masing masing demi nama baik masing masing asosiasi.
Read more

0 RESHUFFLE TIDAK ADA TAPI?


Gonjang ganjing tentang perombakan Kabinet Indonesia bersatu II selama lebih kurang satu bulan selesai sudah (Stop). Presiden SBY melalui Mensesneg Sudi Silalahi menyatakan bahwa dalam waktu dekat tidak ada reshuffle. Oleh karena perombakan cabinet ini banyak dibicarakan selama lebih kurang satu bulan sungguh  memengaruhi kinerja para Menteri yang mestinya focus pada program pemerintah.
Memang,perombakan mungkin tidak akan terjadi dalam waktu singkat karena kegagalan menarik PDIP masuk menjadi anggota koalisi.Selain itu juga adanya syarat yang mungkin berat dari Gerindra.Pendapat ini berkembang dengan statemen mensesneg yang menyatakan tidak aka ada perombakan Kabinet dalam waktu singkat.
Boleh jadi Presiden masih menimbang nimbang perlu tidaknya melakukan perombakan anggota Koalisi untuk mendukung pemerintahan SBY-BUDIONO hingga 2014. Koalisi memang dibutuhkan untuk menguasai setidaknya 60 % Dewan  mendukung tersenggaranya program  pemerintahan melaksanakan Pembangunan  untuk mensejahterkan rakyat.Masalahnya kini, apakah dengan koalisi itu tidak boleh beda pendapat? Atau dengan koalisi lantas meski ada kesalahan atau kepentingan rakyat banyak harus dikorbankan?  Yang berakibat pada perombakan Koalisi?
Perombakan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagai akibat perbedaan pandang tentang hak angket Pajak dimulai dari petinggi Demokrat.Tentu saja pernyataan itu ditafsirkan banyak pihak atas ijin SBY.Dengan statemen perombakan tersebut kita menyaksikan dagelan politik yang memengaruhi kinerja pemerintah. Betapa tidak, lihat saja para elit politik kita selama lebih kurang satu bulan sibuk melakukan lobby-lobby termasuk hendak  mengajak PDIP dan Gerindra masuk ke dalam koalisi..
Banyak pihak memperkirakan memang, SBY tidak akan mungkin mengeluarkan PKS dari Koalisi.Sebabnya karena PKS merupakan salah satu Partai yang mengakar dan solid mendukung SBY-BUDIONO saat Pilpres. Golkar saat itu terbagi dua, oleh karena JK yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Umum  Golkar mencalonkan diri bersama Wiranto menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karenanya satu satunya Partai yang konsisten adalah PKS yang  sangat perlu diperhitungkan SBY.
Read more

0 POLISI NAKAL TINDAK TEGAS

Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang  merupakan karya Agung Bangsa Republik Indonesia.Sebab satu satu Hukum Acara yang berlaku secara nasional dengan mengedepankan hak hak tersangka maupun hak asasinya. Karya Agung oleh karena sebelum KUHAP yang diundangkan tahun 1981 itu berlaku sebagai hukum Acara adalah HIR .HIR sebagai hukum acara saat itu sama sekali tidak memberi perlindungan hukum terhadap tersangka atau terdakwa..
         Bahkan jamannya HIR masih berlaku ,seorang dapat ditahan,dan diadili hanya karena persangkaan belaka tanpa suatu bukti kuat. Dengan demikian tidak heran banyak tersangka tanpa bukti selembar pun dapat diatahan dan diadili hanya karena pengakuan tersangka itu sendiri. Pengakuan yang dikbuat dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut pun bukan hasil penyelidikan secara sungguh sungguh akan tetapi berdasarkan pemaksaan, melalui penyiksaan pisik terhadap tersangka.
       Kini kasus peniksaan dan rekayasa ternyata kini masih terjadi. Berita Kompas halaman 24 tanggal 09 Maret 2011 misalnya, memberitakan bahwa Zainal yang dituduh telah membunuh Kesumadjaja 26 Mei 2009 lalu.Bahkan yang paling mengerikan ialah tindakan oknum polisi yang menembak kaki Zainal dan memaksa menandatangani Berita Acaranya.
      

Menurut saya oknum polisi seperti ini tidak layak lagi dipertahankan sebagai seorang polisi.Tidak saja menindak Kepala Polisi Sektor Kota Medan tersebut, tetapi juga memberi sanksi berat terhadap oknum oknum dalam satu unit serse yang menangani perkara tersebut.
    Penindakan terhadap atasan memang merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban, Leas dari perlakuannya langsung seperti diberitakan kompas. Akan tetapi untuk membuat jera dan meningkatkan kedisiplinan tentu amat sangat perlu memberikan sanksi berat terhadap tim yang menanganinya .Dengan demikian maka perbuatan sama tidak terulang kemabli. Semoga
      
     
Read more

0 10 TAHUN PERADILAN UMUM SATU ATAP BELUM TERLIHAT GERAKAN YANG SIGNIFIKAN

Sebelum Peradilan Umum di bawah satu atap di Mahkamah Agung Republik Indonesia, banyak kalangan khsusnya para Hakim mera terpasung. Alasannya karena Hakim yang sesungguhnya Merdeka yang lepas dari pengaruh dan atau Intervensi kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 24 dan 25 Undang Undang Dasar 1945 tidak dapat berjalan secara efektip, oleh karena Hakim saat itu memang diatur oleh dua Lembaga ; Pertama Peradilannya oleh Mahkamah Agung RI sedangkan statusnya sebagai Pegawai Negeri dibawah Pemerintah yang dalam hal ini Menteri Kehakiman saat itu (Sekarang Menhuk HAM)
Dualisme pengaturan ini memang dirasakan menjadi pintu masuk kekuasaan mengintervensi Hakim manakala terjadi sesuatu kasus tertentu. Akibatnya banyak dirasakan masyarakat saat itu bahkan dinyatakan sebagai Hukum dan keadilan milik penguasa yang tidak dapat dirasakan oleh masyarakant miskin.
Sesuai Undang Undang No 35 tahun 1999 bahwa seluruh urusan peradilan menjadi satu atap dibawah Mahkamah Agung RI.Pertanyaannya kini, apa yang telah dilakukan Mahkamah Agung RI mengembalikan jati dirinya sebagai benteng keadilan yang terkahir .Hingga saat ini telah 10 tahun belum Nampak secara signifikan reformasi yang sesungguhnya.
Inskonsistensi putusan pun sering terjadi.Tidak saja inkonsistensi putusan , akan tetapi juga mengangkat perkara menjadi prioritas masih ditemukan yang bukan perkara ketenaga kerjaan atau perkara yang mendapat perhatian masyarakat banyak.Hal ini terjadi oleh tidak ada patokan tentang kepatutan yang umum melainkan hanya berdasarkan keyakinan dan nurani majelis bersangkutan yang tidak boleh diintervensi yang lain , karena kemerdekaan hakim tentunya.
Read more

0 Konflik : Sebuah Keniscayaan

Konflik yang berarti percekcokan, perselisihan atau pertentangan dapat mewujud dalam bentuknya yang paling ringan berupa perbedaan pendapat dan dapat pula mewujud dalam bentuknya yang paling keras berupa perang dengan menggunakan kekuatan bersenjata. Dalam sebuah masyarakat multi etnik, multi ras, multi agama dan multi suku yang dapat melahirkan multi kepentingan, maka konflik adalah sebuah keniscayaan. Sering tidak terhindar dan acap kali bersifat kreatif dan bermanfaat. Masalahnya adalah bagaimana mengelola konflik agar tidak berlanjut pada tindakan yang destruktif-anarkis.

Konflik seringkali terjadi karena tujuan yang berbeda dan tidak sejalan. Namun demikian, selama tidak deselesaikan dengan kekerasan, konflik justru sering menghasilkan situasi yang lebih baik bagi sebagian atau bahkan semua pihak yang terlibat. Ini menunjukan bahwa konflik tetap berguna. Apalagi hal itu memang merupakan bagian dari keberadaan sebuah komunitas. Dari tingkat mikro, antar pribadi, hingga tingkat makro, kelompok, organisasi, terlebih lagi politik kekuasaan, selalu mengalami pertumbuhan, perubahan dan konflik.

Berkenaan dengan itu, perlu ditegaskan kembali bahwa konflik memang harus di kelola dengan baik dan benar. Sebab, apabila dibiarkan, ia bagaikan api dalam sekam yang setiap saat bias meledak. Atau, meminjam istilah sosiologi UI, Imam B. Prasojo, konflik ibrat sumbu pendek yang cepat merambatnya. Artinya potensi konflik dapat muncul dimana-mana. Pertanyaan nya apa yang bias dilakukan agar kita dapat memahami dan menangani konflik?

Langkah pertama yang harus dipahami adalah menanamkan kesadaran bahwa konflik merupakan bagian dari problematika kehidupan yang tak terhindarkan. Ibarat masakan, konfilk adalah penyedap rasa yang sering menjadi penambah kelezatan. Dengan kesadaran seperti ini, konflik tidak perlu dihindari. Sebaliknya dia harus dihadapi dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan. Sebab, keberadaannya yang sering menjebak manusia pada perpecahan dan kerusuhan, tidak berarti tanpa manfaat dan kegunaan. Justru, hal itu menunjukan bahwa konflik sebenarnya juga dibutuhkan dalam kehidupan (Simon Fisher dkk, Mengelola Konflik, Keterampilan & Strategi untuk bertindak).

Konflik dapat membuat orang menyadari komplesitas problematika kehidupan, mendorong ke arah perubahan yang diperlukan, memperbaiki solusi, menumbuhkan semangat, mempercepat perkembangan pribadi, menambah kepedulian diri, mendorong kedewasaan psikologis, serta menimbulkan kesenangan.

Bias saja ada yang menyangkal berbagai manfaat yang disebtkan di atas. Namun demikian, agaknya susah untuk mengesampingkan kenyataan bahwa konflik seringkali membuat kita penasaran untuk memikirkan apa dampak positifnya (hikmahnya). Tidak hanya dalam organisasi tetapi juga di semua tingkat dan lapisan masyarakat. Jika tidak ada konflik, bias dibayangkan, banyak oang yang akan menjadi kerdil lantaran kekurangan stimulasi, berbagai kelompok dan organisasi akan mandeg dan mati, serta masyarakat akan runtuh karena beban mereka sendiri yang tidak mampu beradaptasi dengan berbagai keadaan yang berubah.

Untuk itu, konflik tidak perlu di tekan dengan habis-habisan. Sebab, hal itu justru akan menimbulkan masalah-masalah baru di masa yang akan dating. Dalam kaitan ini, konflik itu sendiri mungkin saja menjadi bagian dari solusi suatu masalah. Yang perlu diwaspadai adalah berubahnya konflik menjadi kekerasan. Ini akan terjadi jika :
1. Saluran dialog dan wadah untuk mengungkapkan perbedaan pendapat tidak memadai.
2. Suara-suara ketidaksepakatan dan keluhan-keluhan yang terpendam tidak didengar dan diatasi.
3. banyak ketidakstabilan, ketidakadilan, dam ketakutan dalam masyarakat yang semakin luas.

Tekan terhadap konflik juga merupakan lahan subur yang dapat dieksploitasi oleh para politikus, yang mungkin akan merekrut mereka yang menderita dan tertindas untuk membantu mendapatkan kekuasaan dan pengaruh mereka sendiri di tingkatan pribadi dengan menggunakan kekerasan secara paksa. Budaya kekerasan muncul dan berkembang karena konflik selalu ditangani melalui kekerasan (Firdaus Efendi & Saefudin, mendambakan Indonesia Bebas Konflik, 2003).
Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger