Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 KEADILAN SEMAKIN TERPURUK


Rasa keadilan dan kebenaran yang  diharapkan banyak  masyarakat luas  kini semakin jauh, khususnya di Daerah yang jauh dari pantauan. Beberapa Hakim yang telah ditindak, ditahan dan atau direkomendasikan oleh Komisi yudisial Republik Indonesia, baik untuk dipecat sebagai Hakim, maupun non palu dan lain sesuai jenis kesalahnnya, rupanya tidak membuat jera .Terbukti memang  masih banyak hakim hakim di Daerah yang dinilai telah  melakukan tindakan tidak adil, tidak profesional bahkan nyata nyata larut dalam mainan oknum yang tidak bertanggung jawab  dan berperilaku memihak secara nyata dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim  tanggal 08 April 2009 secara tegas menyatakan 10 (sepuluh) pokok utama kode etik yang harus dilakukan oleh Hakim Hakim. Kesepuluh itu adalah, berperilaku adil  diantaranya hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata mata menghukum.Pertanyaannya sekarang apakah pelaksanaan kejujuran, keadilan dan berperilaku yang baik itu telah dapat dilaksanakan dengan baik  ?
Dibeberapa Daerah ketentuan itu agaknya dianggap sebagai ketentuan belaka yang tidak perlu ditaati.Sebut saja misalnya di Pengadilan Negeri Balik Papan Kalimantan. tersangka ,Hj Heria Susanti  yang dihadapkan kemuka Sidang Pengadilan Negeri Balik Papan tak dapat berbuat banyak ketika secara tiba tiba perkaranya disidangkan tanpa didampingi kuiasa hukum. Santi Ibu Rumah tangga yang dituduh melakukan penipuan dan penggalapan itu hanya tertunduk mendengar dakwaan Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Balik Papan.Sedangkan Penasehat hukumnya  tidak pernah mengetahui adanya sidang atas diri Santi.
Pemaksaan sidang  pembacaan dakwaan itu menurut, Santi, seolah dipaksakan untuk menggugurkan Praperadilan  atas perkara itu yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Balik Papan. Perkara praperadilan itu diajukan,karena dinilai Kepolisian Sektor Balik Papan Barat telah keliru melakukan penagkapan, penahanan dan melakukan penyitaan atas barang dan atau dokumen termasuk mobil milik Santi tanpa didasari hukum.
Dari penuturan,Andi Heria Susanti memang perkara ini tegolong aneh bin ajaib. Betapa tidak? Pada tanggal 10 Desember 2012, Santi didatangani oleh beberapa orang yang tidak jadi diberangkatkan haji untuk menuntut pengembalioan uangnya. Entah sudah koordinasi sebelumnya atau tidak, malam itu tidak lama setelah rombongan yang tidak berangkat haji itu mendatangani rumah Santi, tiba tiba saja, tim Kepolisian dari Polsek Balik Papan Barat yang dipimp[in Kapolsek Kapolsek langsung turun ke TKP sekaligus membawa,Hj Andi Heria Susanti berikut Mobil.Tak Cuma itu tetapi juga beberapa dokumen pun disita tanpa alasan hukum yang jelas.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan Sugeng Harjono SH dan Drs B Maruli Situmorang SH menyatakan,penangkapan dan penahanan itu tidak sah.Sebab peristiwa itu terjadi sekitar pukul sepuluh malam, kepolisian datang dan lengsung membawa Santi berikut Mobil dan beberapa dokumen sementara laporan polisi dari pihak saksi pelapor baru dilakukan setelah penangkapan. Seandainya pun benar adanya laporan sebelumnya memang menurut hukum, penyidik wajib untuk memanggil terlebih dahulu tanpa melakukan penyitaan apalagi belum mendapatkan ijni dari Pengadilan.
Dugaan Santi dan kuasa hukumnya disengaja untuk maksud menggurkan praperadilan yang sduah bersidang tiga kali itu pun benar. Setelah Sidang pembacaan Dakwaan yang tidak dihadiri kuasa hukum itu, Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan tersebut menyatakan permohonan praperadilan gugur dengan disidangkanya perkara pokok. Dalam pasal 82 huruf d Kitab Undang Undang Acara Pidana amemang menyatakan,dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai,maka permintaan tersebut gugur.
Boleh jadi memang, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut tidak salah oleh karena demikian perintah   pasal 82 huruf d KUHAP  .Namun pertanyaannya sekarang apakah hakim sekedar i corong hukum atau bertindak untuk memberikan keadilan dan menciptakan hukum? Dimanakah rasa keadilan jikalau semua hakim harus menggugurkan suatu permintaan pemeriksaan praperadilan yang nota bene sudah mau tingkat pembuktian secara tiba tiba, Jaksa dalam waktu satu hari saja, setelah menerima berkas perkara dari Kepolisian membuat dakwaan, meneliti berkas, menerima seklagus tahap kedua dan melimpahkannya kepada Pengadilan  dan seminggu kemudian menyidangkannya?
Lagi lagi baik kejaksaan maupun pengadilan nampaknya sangat antusias sekali menjalankan aturan  untuk mempercepat proses pemeriksaan yang tujuannya mengurangi biaya perkara.Namun kecurigaan, Santi yang menyebut perkaranya direkayasa sedemikian rupa karena sedang dalam proses pemeriksaan dalam praperadilan dalam satu hari Jaksa menyelesaikan berkas perkara tersebut sejak diterima,penelitian, penunjukan Jaksa Penuntut Umum dan pelimpahannya   boleh jadi juga . Sebab tidak lazim memang, kejaksaan menerima berkas tanpa penelitian kesempurnaan nya, untuk selanjutnya dinyatakan lengkap dan selanjutnya menerima pisik tersangka.
Dari perilaku keadilan dan kejujuran sebagai dimaksud dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RepublikmIndonesia dengan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, telah nampak pelanggaran etikanya. Nah bagaimanakah KY melakukan tindakan terhadap hakim bersangkutan? Kita tunggu.


Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger