Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 MENUNDA PELANTIKAN BUPATI MENYENGSARAKAN RAKYAT




Keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rencana pelantikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dinilai sangat  berlebihan. Pasalnya, penundaan pelantikan itu akan berdampak serius bagi pembangunan di Gunung Mas.Tidak saja melaksanakan anggaran tetapi juga pemerintahan pun akan tersendat. Siapakah yang dapat melaksanakan anggaran pembangunan di Daerah itu,jika pelantikan tidak dilakukan ? itulah pertanyaannya.
Pengangkatan Pelaksana Tugas Bupati boleh jadi dilakukan memang. Akan tetapi tidak efektif termasuk mengambil suatu keputusan yang strategis akan sulit dilaksanakan Pelaksana tugas. Akibatnya bukan tidak mungkin pelaksanaan pembangunan pun akan tersendat yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Gunung Mas.
KPK dalam keterangan Persnya menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan ijin kepada Menteri Dalam Negeri untuk melantik Hambit Bintih. Alasan KPK adalah karena, rencana pelantikan itu dinilai lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya. Pertanyaannya sekarang, benarkah kurang manfaatnya jika Kemendagri melantik, Hambit Bintih? Bukankan setelah pelantikan itu, Hambit Bintih dapat dinonaktifkan sementara  dan selanjutnya Wakil Bupati terpilih dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Bupati ?
Sesungguhnya perbedaan pendapat ini tidak perlu terjadi jika masing masing berpikir jernih demi kepentingan masyarakat luas. Beberapa perkara yang sama dengan Hambit Bintih, yang dilantik tidak pernah ada masalah. Sebut saja misalnya ,Bupati Boven Digul, Yusak Yaluwo, dilantik Gubernur Papua Barnabas Suebu tanggal 7 Maret 2011 dan setelah dilantik Mendagri menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberhentiannya. Demikian juga  terhadap Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar, dilantik 7 Januari 2011 dan diberhentikan setelah menjadi terdakwa. Tidak Cuma kedua Kepala Daerah tersebut tetapi juga, Bupati dan Wakil Bupati Mesuji tetap dilantik di Penjara yang secara kebetulan keduanya terlibat kasus korupsi.
Dari pengalaman diatas  sesungguhnya, tidak ada alasana bagi KPK melarang Menteri Dalam Negeri untuk melantik seorang kepala Daerah yang berstatus sebagai tersangka. Selain dari ketentuan yang tidak ada melarangnya, juga KPK harus mementingkan masyarakat banyak seperti di Kabupaten Gunung Mas. Sesuai ketentuan yang berlaku, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih wajib dilaksanakan untuk selanjutnya dapat menjalankan pemerintahan dan Pembangunan daerah itu. Jika ternyata, Bupati dan Wakil Bupati sama sama menjadi tersangka maka, ketentuan yang mengatur adalah diberhentikan sementara dari segala tugas dan tanggung jawabnya.
Pemberhentian seorang Pejabat dari tugas dan tanggung jawabnya tentu ditindak lanjuti melalui pengnangkatan pelaksana Tugas dengan kewenangan tertentu. Nah pertanyaannya sekarang, bagaimana Kemendagri memberhentikan Hambit Bintih, dan mengangkat pelaksana tugas Bupati sementara belum dilantik menjadi Bupati? Inilah pertanyaan harus dijawab KPK.
Hukum memang harus ditegakkan khususnya pelaku tindak pidana korupsi yang dinilai sebagai penjahat yang menyengsarakan rakyat. Namun penegakan hukum itu jangan sampai melanggar hukum apalagi menyengsarakan rakyat hanya dengan alasan formalistik semata.
Bambang Widjayanto, wakil Ketua KPK beralasan, pelantikan yang akan dilakukan  Kemendagri terhadap Hambit Bintih di  Rutan n menyalahi permendagri No 35 yang menyatakan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan di Gedung DPRD setempat dalam Paripurna khusus. Jika di Gedung DPRD tidak memungkin dapat dilakukan di tempat lain seperti Hotel, Gedung Pertemuan lain tetapi bukan dalam Rutan. Alasan Wakil Ketua KPK ini memang diatur dalam Kep Mendagri no 35. Pertanyaannya sekarang ialah, dapatkah Kementerian Dalam Negeri meminta KPK untuk ijin dilantik di suatu Hotel dengan acara resmi paripurna ? adakah ketentuan hukum yang melarangnya kecuali subyektif dari penyidik?

Banyak pihak belakangan ini untuk melegitimisasi pernyataannya selalu  mengatas namakan rakyat. Tetapi banyak pula pertanyaannya yang muncul yaitu  myarakat mana?. Bukankah dengan pelantikan Bupati terpilih, Hambit Bintih,misalnya jika dilakukan dan selanjutnya diberhentikan mengingat statusnya yang sudah menjadi tersangka dan dilanjutkan Wakilnya selaku Pelaksana tugas ? Bukan pula Wakil dalam waktu tertentu misalnya, dapat dilantik menjadi  Bupati yang devinitif untuk selanjutnya dapat menjalankan pemerintahan dan anggaran demi pelaksanaan Pembangunan daerah itu dikemudian hari ?
Komisi Pemerintahan dan Hukum Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia sudah selayaknya turun tangan dalam masalah ini. Sebab jika dibiarkan terus bukan tidak mungkin arogansi kekuasaan masing masing akan muncul yang ujungnya kerugian bagi masyarakat  luas.
Ketentuan yang dimaksud dalam Keputusan Kemendagri no 35 tidak sepatutnya dibuat kaku .Tetapi dapat ditafsirkan lebih lunak lagi demi kepentingan rakyat. Contohnya saja misalnya, tidak satu pasal pun yang terdapat dalam ketentuan hukum yang menyatakan bahwa pelantikan pejabat negara tidak dapat dilaksanakan jika sudah menjadi tersangka. Yang ada ialah seorang pejabat negara yang ditetapkan menjadi tersangka atau terdakwa wajib dinonaktifkan. Dan jika sudah menjadi terhukum wajib diberhentikan dan selanjutnya jika kepala Daerah berhalangan tetap maka, Wakil Kepala Daerah memangku jabatan tersebut. Selanjutnya Pelaksana Tugas tersebut diangkat melalui Rapat DPRD untuk ditetapkan  pejabat devinitif.
Terhadap masalah Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas terpilih ini dapat dilaksanakan untuk selanjutnya sesuai ketentuan dibenrhentikan dan mengangkat pelaksana tugas yang diberikan wewenang sama dengan Kepala Daerah demi pelaksanaan pembangunan daerah itu.


Read more

0 PEMILIHAN KETUA MK MENYALAHI UNDANG UNDANG ?



Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua  Mahkamah Konstitusi  Jumat tangal 1 November 2013 lalu banyak pihak menilainya sebagai tindakan yang terburu-buru. Pasalnya , setelah Mantan Ketua MK ,Akil Mochktar diberhentikan dengan tidak hormat oleh Majelis Kehormatan MK  Hakim MK menggelar rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua yang baru periode 2013-2016.Boleh jadi, Hakim Konstitusi yang bergerak cepat memilih Ketua dan Wakil Ketua MK tersebut benar, karena pasca tertangkapnya,Akil Mochktar oleh KPK Lembaga ini tidak mempunyai Ketua lagi kecuali Wakil Ketua yang dijabat oleh Handan Zoelfa.
Penangkapan Mantan Ketua MK itu memang menghebohkan masyarakat bahkan dunia Internasional. Karena MK yang selama ini dianggap sebagai benteng keadilan kini kepercayaan Masyarakat pun pesimis. Itu mungkin sebabnya, Presiden SBY tanggal 17 Oktober 2013 menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2013. Perpu ini secara ketata negaraan setelah ditandatangani berlaku sah sebagai Undang Undang, sebelum adanya keputusan DPR RI menerima atau menolaknya. Oleh karena berlaku sebagai Undang Undang maka Hakim Konstitusi semestinya mematuhi ketentuan yang telah diatur di dalam Perpu tersebut.
Dalam pasal 24c ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 menyatakan, Mahkamah konstitusi mempunyai sembilan Hakim Konstitusi. Oleh karenanya sesungguhnya, jika Akil Mochktar telah diberhentikan maka ,DPR RI mengisi satu Hakim Konstitusi untuk memenuhi ketentuan sembilan orang. Setelah penuh sembilan orang, Hakim Konstitusi tersebut bersidang untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 tersebut.
Kini, Hakim Konstitusi yang hanya dihadiri delapan orang dari 9 yang disyaratkan UUD tetap melaksanakan rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.Al hasil , Hamdan Zoelfa terpilih sebagai Ketua dan Arif Hidayat sebagai Wakil Ketumber itu adalah dari Pemerintah.
Kepada Pers Handan Zoelfa memang menyatakan harapannya agar ia dapat berjalan pada jalan yang benar. Selain itu ia juga merencanakan untuk meningkatkan integritas Hakim Konstitusi termasuk Pegawai dan Panitera. Harapan itu sangat menggembirakan memang, pertanyaannya sekarang adalah, bagaimana posisi Hakim Konstitusi yang sebelumnya menjadi Tim panelnya Akil yang menangani sengketa Pilkada yang kini diduga memberikan suap?
Wakil Ketua MPR RI pernah meminta Hakim Konstitusi menunda pemilihan Ketua Mk yang baru. Alasannya menunggu pembahasan Perpu ditingkat DPR RI. Himbaua itu tak digubris Hakim Konstitusi, mereka tetap melaksanakan pemilihan tanggal 1 November 2013. Melanggar Hukumkah Hakim Konstitusi yang mnelaksanakan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua  setelah Perpu diterbitkan? Boleh jadi ada yang berpendapat melanggar, karena dalam Perlu dinyatakan melibatkan Komisi Yudisial tetapi disi lain Hakim Konstitusi berargumentasi Perpu tidak mengatur secara spesifik tentang pemilihan ketua. Siapa yang dapat menafsirkan ketentuan itu ?
Read more

0 AHM-DOA AKAN PIMPIN MALUT



Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara putaran kedua, 31 Oktober 2013 lalu berjalan lancar dan damai tanpa suatu gejolak yang berarti seperti dikhawatirkan sebelumnya. Pencoblosan  yang mulai dibuka pukul 08 wita tersebut sempat diguyur hujan hingga pukul 09,30 waktu setempat. Meski demikian pantauan di beberapa TPS di Ternate saat itu walau diguyur hujan selama 1,5 jam  tak mengurungkan niat warga mendatangi TPS untuk memberikan suaranya. Benar memang, Pencoblosan pun berakhir dan ditutup tepat waktu pukul 13,wita.
Dua kubu yang bersaing  dari enam peserta putaran pertama, was-was menunggu hasil  masing masing Tim dan saksi yang ditempatkan disetiap TPS. Alhasil Tim AKG-Manthap sempat memberitakan telah memenangkan pertandingan. Alasannya karena di Halmahera Selatan yang merupakan basis AKG-MANTHAP ini  oleh karena Bupatinya  mengerahkan seluruh SKPD-nya turun lapangan , dengan  SPPD  dari APBD (sumber Koran Mata Publik) Selain pengarahan itu  juga AKG sendiri adalah berasal dari Daerah itu. Boleh jadi seluruh perangkat Daerah disini dianggap sebagai Tim, namun kenyataannya ,AHM-DOA dapat meraih simpati masyarakat di Daerah iti setidaknya 26 persen. Juga sebaliknya,AHM DOA yang dinilai perkasa besar di Kepulauan Sula, oleh karena Kepulauan Sula, selama dua periode belakangan dipimpin, AHM, AKG –MANTHAP dapat juga meraih simpati masyarakat pemilih hingga 20 persen.
Sebelum pencoblosan dilakukan tanggal 31 Oktober 2013, banyak pihak memprediksi AHM-DOA akan menang telak melawan,AKG MATHAP.Alasannya, hampir seluruh  partai-Partai besar  mengusungnya .Lagi lagi kesadaran masyarakat mulai tumbuh, meski pun Partai Besar bersatu mengusung  ,perolehan suara terakhir adalah, 55,56 persen untuk AHM-DOA dan 44,44 persen untuk AKG-MANTHAP. Artinya dari hasil ini AHM-DOA menang tipis .Namun Tim AHM-DOA masih meyakini dapat 60 persen.
Peristiwa ini mengingatkan kita pada pemilukada DKI Jakarta tahun 2008 dimana 16 Partai mengusung, Fauzi Bowo, melawan mantan Wakapolri yang diusung oleh PKS. Fauzi menang tipis saat itu. Demikianlah AHM-DOA menang tipis melawan AKG MANTHAP di Maluku Utara.
Meski pun menang tipis tetapi yang pasti,AHM-DOA akan memimpin Provinsi ini lima tahun kedepan.Itulah yang dinyatakan pendukung AHM-DOA, meyakinkan jagoannya untuk dapat membangun Provinsi itu lima tahun kedepan.
Memang, Provinsi pemekaran dari Ambon ini merupakan provinsi yang kaya akan Sumber Daya Alamnya(SDA) selain itu Provinsi Ibukta di Soffi ini dikelilingi pulau pulau yang demikian banyaknya. Namun Sumber Daya Manusia-nya tampaknya masih memerlukan peningkatan agar dapat mewujudkan impian Ahmad Hidayat Mus membanguna Provinsi ini lima tahun kedepan. Karenanya selain pembinaan dan pendidikan khusus bagi para pejabat yang menjadi hal terpenting PR juga memikirkan pembiayaan khusus untuk itu . Demikianlah sepenggal harapan  Rakyat disini dibawah kepemimpinan AHM DOA lima tahun kedepan.
Ada banyak harapan rakyat memang terhadap,AHM-DOA, akan dapat melaksanakan pembangunan baik fisik maupun nonfisik melebihi pendahulunya,Thaib Armayn.Alasannya, Ahmad Hidayat Mus,selain energik dan mempunyai hubungan luas yang memungkinkan dapat menarik Investor juga mempunyai visi yang jelas.Ia adalah Visioner  yang mempunyai jangkauan luas kedepan. Visinya untuk membangun Provinsi ini lebih baik kedepan tentu harus didukung Sumber Daya Manusianya.Karena itu kelak diharapkan ia harus mampu mencari anggaran untuk menyekolahkan stafnya .Dengan demikian maka harapan untuk dapat mendukung visinya lima tahun kedepan pun akan menjadi kenyataan.
Selamat menjalankan tugas baru sebagai Gubernur Provinsi Maluku Utara yang banyak tantangannnya itu.
Read more

0 PILGUB MALUT JADI PERHATIAN ?



Pemilihan Gubernur Kepala Daerah Maluku Utara putaran kedua, tanggal 31 Oktober 2013 akan digelar. Kini Masyarakat 10 Kabupaten Kota itu telah menimang nimang siapakah yang akan mereka pilih untuk dapat membangun Provinsi ini lima tahun ke depan. Dua Kandidat Gubrnur dan wakil gubernur periode tahun 2013-2018 , AHM Doa dan Kasuba sama sama saling klaim akan memenangkan pertarungan. AHM –Doa mantan Bupati Kepulauan Sula yang dinilai banyak terobosan untuk membangunan Daerahnya ini bersaing ketat sejak putaran pertama  dengan mantan Wakil gubernur Maluku Utara periode tahun 2008-2013
Kedua kubu masing masing berkeyakinan akan meraih suara terbanyak pada tanggal 31 Oktober 2013. Boleh jadi memang kalaim demi klaim akan memenangkan pertarungan hal biasa dalam suatu pertandingan. Klaim demi klaim akan jadi kurang pas jika tidak  menunjukkan penajaman  Visi dan Misi yang realistis  bagaimana untuk membangunan Provinsi itu guna  mensejahterakan rakyatnya lima tahun kedepan. Jawabannya tentu tidaklah  cukup,hanya klaim akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana konsep penajaman kandidat bersangkutan untuk mensejahterakan rakyatnya melalui rencana pembangunan yang berkesinambungan.
Provinsi yang memiliki 10 Kabupaten Kota dan kaya Pulau ini memang  terkenal tidak saja banyak pulau pulau sekalilingnya tetapi merupakan Provinsi yang akaya akan Sumber Daya alamnya , tetapi dinilai miskin dari sisi Sumber Daya Manusianya. Kesimpulan ini setidaknya dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia khususnya ditinjau dari sisi bentuk pelaporan keuangannya Dalam kesimpulan BPK RI yang dilansir Media massa Oktober 2013 menyatakan i hampir seluruh Kabupaten kota di Provinsi Maluku Utara masih jauh tertinggal dalam sistem pelaporannya, bahkan dibawah standar rata rata . Karenanya dibandingkan dengan daerah lain provinsi ini memang boleh jadi dianggap sebagai daerah yang Sumber Daya Manusianya sangat kurang.
Pertanyaannya kini, sSiapakah yang mampu untuk memberdayakan Sumber Daya Manusia yang minim seperti  itu? Tentu jawabannya ialah seorang  yang memiliki visi yang visioner, muda dan energik untuk dapat mengimplementasikan program – program Pembangunan yang berkesinambungan . Selain kemampuan berpikir dan tidak mengenal lelah yang tidak kalah pentingnya adalah seorang figur yang mempunyai pergaulan luas baik antara Daerah dengan Pusat terlebih dnegan dunia Internasional.
Sebab tanpa suatu hubungan yang luas amat sangat sulit rasanya menarik Investor yang hendak menanamkan modalnya di Provinsi yang kaya alamnya ini. Nah, pertanyaannya sekarang, kembali memunculkan pertanyaan, siapakah diantara dua kandidat ini yang mampu serta mempunyai hubungan luas untuk mampu menarik Investor ke Maluku Utara ini ?, jawabannya mungkin masyarakat Malut telah memahaminya yang tidak terpengaruh karena issu – issu yang tak sedap namun meliaht kenyataan apa yang telah diperbuat . Sebab seringkali seorang kandidat yang menjadi idola misalnya sering pula diny Nah harapan pada masyarakat Malut juga tentu berpikir bagaimana membangun Maulu Utara lima tahun kedepan tanpa dipengaruhi sesuatu yang belum pasti.Damilah Saudaraku.
Read more

0 PENEGAKAN HUKUM KASUS SISCA SIMALAKAMA?


Penyidikan  terhadap kasus pembunuhan  terhadap, Fransisca Yovie, yang dilakukan oleh Kepolisian Polda Jawa Barat telah rampung. Oleh karenanya sebelum diserahkankepada penuntut umum, Penyidik sesuai ketentuan yang berlaku wajib mere konstruksikan kembali sesuai dengan fakta fakta penyidikan. Adalah, Wawan dan Ade yang mengaku pelaku pembunuhan atas diri Sisca dilatar belakangi kepanikan mengakibatkan korban dihabisi. Pengakuan itu pun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian sebagai bahan Rekonstruksi yang tentu juga ditambah fakta-fakta lain yang didapat penyidik. Tentu saja penyidik tidak segegabah itu menerima pengakuan kedua tersangka tampa barang bukti lainnya.
Menonton dari hasil rekaman CCTV yang terpasang di komplek tersebut pembunuhan itu tergolong sadis karena tampak korban sedemikian rupa diseret pakai motor dijalan berbatu. Akibat dari perlakuan itu masyarakat beranggapan termasuk Polisis saat itu pun menyatakan pembunuhan bermotif dendam. Adalah , wawan dan Ade, menyerahkan diri kepada Polisi mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Sisca. Keduanya mengaku membunuh Siska karena panik, sebab tak lama setelah Wawan, mengambil Tas milik korban dari Mobil korban, korban langsung mencekik wawan yang sudah siap jalan dibonceng Ade. Akibatnya, Fransisca terseret sekitar 5-sampai 600 meter diatas jalan berbatu itu  meski sudah dibacok mengenai bagian Kepala korban, namun korban tidak melepaskan cekikannya dari pelaku. Itulah pengakuan tulus pelaku yang diberkas kepolisian selanjutnya di Rekonstruksikan kembali di tiga TKP.
Berbagai tanggapan miring dari banyak pihak usai Rekonstruksi pun semakin jadi. Pasalnya, selain dari Rambut yang digambarkan panjang padahal Rambut korban hanya sepanjang sebahu, juga beberapa fakta lain dinilai sangat tidak sesuai terhadap pengakuan pelaku. Pelaku mengaku membacok, Sisca, dengan cara mengayunkan Golok miliknya dari tempat duduk boncengan ke belakang namun yang  luka dibagian muka. Rambut panjang yang terlilit di Gir motor mengakibatkan Korban Sisca terseret jauh pun dinilai sangat tidak sesuai. Sebab itu tadi  gambaran rambut panjang yang tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya, diduga jika ternyata rambut telah melilit pada gir motor , motor tersebut tidak akan dapat jalan sepanjang enam ratusan meter .
Dari berbagai kejanggalan itulah memunculkan kecurgiaan semakin menjadi jadi, apalagi kasus ini dihubung hubungkan dengan adanya hubungan seorang oknum polisi berpangkat Kompol dengan korban.Korban sendiri memang pernah mengaku hubungan dekat dengan Oknum Kompol tersebut namun sudah pisah, pengakuan itu dinyatakan Kompol Albertus memang. Namun ada fakta lain yaitu, Fransisca Yovie yang pernah mengaku setelah ia pisah hubungan dengan kompol Albertus, ia merasa dibuntuti orang. Terhadap pengakuan itu pun Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kompol Albertus, demikian juga Kompolnas, namun sejauh itu tidak ada bukti keterlibatannya atas kauas tersebut.
VONNIS SEBELUM SIDANG
Penyidikan yang dilakukan Kepolisian Poltabes Bandung sesungguhnya sudah maksimal untuk menyeret kedua pelaku,Wawan dan Ade ke muka Sidang. Meski demikian, Polisi terus dicurigai menyembunikan sesuatu . Kini pertanyaannya, masuk akalkah Poltabes Bandung yang menangani perkara ini  mau mengorbankan Institusinya hanya untuk mengamankan seorang Perwira menengah? Bukankah semakin rusak citra Kepolisian jika hal itu terjadi? Jawabannya  tentu menunggu persidangan secara terbuka di Pengadilan Negeri Bandung.
Akibat berbagai analisa mendalam dari berbagai pihak yang diberitakan oleh media massa ada dua pihak teranyaya. Pertama, adalah Kepolisian Poltabes Bandung. Penyidikan untuk mengungkap perkara sadis itu telah dilakukan maksimal yang tentu selain hanya pengakuan tulus pelaku, juga berbagai fakta pendukung lainnya pun telah dihimpun dan diberkas yang sudah siap maju kekejaksaan untuk selanjutnya digelar persidangannya. Namun oleh karena berbagai kejanggalan seperti Visum mislanya dinilai masih kurang sesuai sebagaimana umumnya Visum yang diterbitkan oleh Dokter forensik , tetapi sesungguhnya hakimlah nantinya yang akan menilai keabsahannya.
Kedua,yang paling menderita  adalah, Kompol Albertus. Komisaris Polisi yang masih muda ini seolah telah bersalah dalam kasus tersebut.Kenapa tidak, banyak berita menghubungkan kedekatannya dengan Korban mengaitkannya seolah ia mengetahui. Secara kebetulan memang dikabarkan saat kejadian, Albertus bersama keluarga menginap di suatu Hotel dekat dengan tempat kejadian perkar . Kecurigaan boleh saja terjadi akan tetapi jika kecurigaan itu sudah mengarah itu yang tak perlu terjadi. Sebab selain Kompol, Albertus merasa telah dihukum sebelum vonnis dari Pengadilan, akibat tanggapan yang berlebihan ini, Isteri dan Anaknya pun turut merasa telah dihukum.
Menghubungkan suatu kasus tertentu dengan seseorang  harus berdasarkan fakta. Jika faktanya hanya karena pernah berhubungan atau mungkin  pacaran, pertanyaannya, ialah mungkin seorang Pacar yang mencitai seorang wanita menggerakkan orang untuk menghabisi niawanya? Bukankah seseorang laki misalnya menaruh rasa cinta terhadap seseorang wanita sehingga mereka pacaran? Jawabannya tentu ya.
Menurut cerita dalam suatu buku pintar menyatakan, seorang pria mau menghabisi kekasihnya misalnya, karena  beberapa faktor. Pertama ialah si wanita itu menuntut pertanggung jawaban misalnya, karena sudah hamil selanjutnya mintadinikahi secara resmi. Nah untuk menjaga malu baik terhadap keluarga maupun masyarakat, boleh jadi Pria itu panik dan selanjutnya berniat jahat terhadap si Perempuan. Pertanyaannya sekarang, apakah ada bukti, Fransisca Yovie misalnya hamil sehingga ada dugaan meminta pertanggung jawaban Albertus? sepanjang dalam pemberitaan tidak ada fakta membuktikan itu, kecuali hanya menghubung hubungkan pergaulan sebelumnya.
Menyatakan suatu pendapat memang hak setiap orang. Namun menyangkut hukum seperti kasus pembunuhan yang mengait ngaitkan pihak lain sebaiknya disalurkan melalui saluran yang resmi, seperti memberikan sumbang saran misalnya. Atau menyurati Kapolri memberikan analisa tertentu berdasarkan suatu fakta tanpa terkesan mengadili seseorang diluar peradilan yang resmi. Jika hal itu terus berlangsung maka tanpa suatu sanksi hukum  kenyamanan masyarakat akan terganggu. Inikah bentuk negara berdasarkan hukum? Semoga orang benar tidak teranyaya.


Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger