PIMPINAN KPK DIHARAP TIDAK BERCAMPUR POLISI,JAKSA

Pimpinan KPK yang kini sedang di uji kelayakan dan kepatutannya oleh Komisi Hukum DPR RI diharapkan murni tanpa unsur   dari Kejaksaan dan Kepolisian. Penolakan atas kedua Penegak hukum itu karena dinilai  kurang dalam menegakkan hukum ,terkait beberapa kasus yang ditangani kedua Lembaga itu hingga saat ini belum tuntas.Meski ditentang banyak, pihak Panitia Seleksi yang dikomnadani Patrialis Akbar ,saat itu sebagai Menteri Hukum dan Ham,memberi argumentasi, bahwa kedua unsur penegak hukum itu sangat dibutuhkan masuk di jajaran pimpinan KPK karena  telah mengetahui banyak seluk beluk yang terjadi pada kedua lembaga penegak hukum itu .Oleh karenanya jika dari kedua Lembaga iti ada dalam jajaran Pimpinan KPK maka diharapkan penuntasan berbagai kasus kasus korupsi akan semakin cepat.
Boleh jadi, argumentasi yang dikemukakan Panitia Seleksi Pimpinan KPK tersebut ada benarnya. Sebab sebagai pejabat tinggi di jajaran  Kejaksaan maupun di Mabes Polri tidak diragukan lagi pengetahuannya dan kemampuannya dalam bidang penegakan hukum. Begitu juga pemahaman mereka masing masing tentang hal hal  yang terjadi pada kedua Lembaga Penegak hukum yang dinilai kurang tegak itu dan siapapun tidak meragukannya.Pertanyaannya sekarang, apakah mereka mampu lepeskan diri  perasaaan Korps? Bukankah mereka juga mempunyai sumpah jabatan seperti di lingkungan Kepolisian misalnya sapta marga ? serta doktrin yang harus manut dan tuntuk terhadap senior?.
Penyidik dan Penuntut yang profesional memang amat sangat dibutuhkan di Lembaga  KPK sebagai satu satunya harapan masyarakat yang mampu menegakkan hukum di negeri ini. Namun dengan pengalaman yang terlihat khususnya tiga tahun terakhir ternyata, Pimpinan KPK yang murni ditangani Sipil tidak perlu diragukan kemampuannya terbukti dari beberapa penindakan yang berhasil dilakukan hingga memenjarakan puluhan Anggota dan menatan Anggota DPR yang diduga terlibat dalam suap pemilihan Deputy Senior Gubernur BI 2004 lalu.
Ditinjau dari sudut hukum, penyidikan terhadap para tersangka politisi itu sangat sulit disamping itu kasusnya pun sudah lama.Namun dengan ketulusan serta tekhnik yang dikuasai  Pimpinan KPK yang tidak didampingi unsur dari Kepolisian dan Kejaksaan, setelah ditinggal Antasi Anzhar ,terbukti mereka mampu hingga mengajukannya kemuka sidang Tipikor. Dengan bukti ini  jelas jika hendak dipaksakan memasukkan kedua unsur Penegak hukum ini kedalam Jajaran pimpinan KPK  sangat dikhawatirkan independisi mereka khususnya menghadapi Kejaksaan dan Kepolisian. Hal itulah yang dikhawatirkan banyak pihak karena dinilai bahwa Kedua Lembaga penegak hukum ini  kurang serius mengungkap kasus kasus terkait di kedua Lembaga tersebut.
Kita menyadari betul memang, KPK pun bukanlah malaykat yang sudah dapat memenuhi harapan rakyat dalam penegakan hukum.Sebab diberbagai masalah tertentu misalnya, Kasus Century, Suap di Sesmen Pora yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, KPK tampaknya kurang serius mengungkapkannya.Terbukti misalnya tiadanya upaya penyidik KPK memperluas penyidikannya guna menemukan fakta pada oknum lain yang terlibat dalam kasus itu, melainkan seperti disengaja melokalisir pada Muhammad Nazaruddin. Sebelumnya M Nazaruddin pernah mengatakan bahwa ada konspirasi yang diatur sedemikian rupa kasus tersebut hanya pada M Nazaruddin saja, itukah yang akan terjadi ?
Meski masih banyak tunggakan KPK dalam pengungkapan kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti diungkapkan diatas , KPK masih memberikan harapan besar bagi masyarakat. Oleh karenanya harapan masyarakat kepada Komisi III DPR RI yang akan melakukan Uji kelayakan dan Kepatutan yang akan menetapkan empat orang pimpinan KPK kedepan, murni tanpa  agenda genda tertentu, Kemurnian yang diharapka disini tidak saja dari penilayan, dan kapabilitasnya masing masing tetapi juga murni tanpa melibatkan unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian.
Bambang widjajanto misalnya, salah satu calon Pimpinan KPK yang dinilai layak meski harus diklarifikasi beberapa tuduhan terbuka merekayasa saksi di Sidang Mahkamah Konstitusi,dan Kasus Trisakti yang dinilai turut menghalangi pelaksanaan hukum, salah satu yang pantas mendampingi Busyro Muqodas.dalam berbagai hal.Masalahnya ketegasannya belakangan menjadi tandatanya, karena beberapa kasus yang pernah dilaporkan ke Mabes Polri tentang banyaknya transaksi mencurigakan tidakada tindakan, Yunus Husen diam tanpa tindakan apa apa. Begiotu pun setelah yang besangkutan masuk dalam jajaran Satgas Mafia hukum yang dibentuk Presiden SBY itu pun tidak pernah mengungkapkan hal hal yang pernah dilaporkannya tersebut.Setelah diributkan Pers dan masyarakat, ia mengaku telah lama melapor kepada Mabes Polri tentang transaksi mencurigakan tersebut.
Ilmuan dengan Birokrat memang selalu beda pandangan.Ilmuan akan murni  melihat secara teoritis sedangkan birokrat lebih berpandangan politisnya.Nah jika politisnya dipertontotan di KPK sebagai penegak hukum maka tidak ubahnya Komite Etik yang menyelidiki kasus pelanggaran etika di KPK beberapa waktu lalu dinilai bermain politik.Hasilnya? ialah kompromistis hanya menyelamatkan muka oknum Pimpinan KPK yang dituduh melanggar etika tersebut.
Untuk menjamin independensi KPK dari intervensi kelembagaan tertentu, masyarakat sangat berharap kepada Komisi Hukum DPR RI mampu memilih yang terbaik demi pemberantasan tindak pidana korupsi masa depan.Kita tunggu komitmennya.



comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger