Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 MENUNDA PELANTIKAN BUPATI MENYENGSARAKAN RAKYAT




Keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rencana pelantikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dinilai sangat  berlebihan. Pasalnya, penundaan pelantikan itu akan berdampak serius bagi pembangunan di Gunung Mas.Tidak saja melaksanakan anggaran tetapi juga pemerintahan pun akan tersendat. Siapakah yang dapat melaksanakan anggaran pembangunan di Daerah itu,jika pelantikan tidak dilakukan ? itulah pertanyaannya.
Pengangkatan Pelaksana Tugas Bupati boleh jadi dilakukan memang. Akan tetapi tidak efektif termasuk mengambil suatu keputusan yang strategis akan sulit dilaksanakan Pelaksana tugas. Akibatnya bukan tidak mungkin pelaksanaan pembangunan pun akan tersendat yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Gunung Mas.
KPK dalam keterangan Persnya menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan ijin kepada Menteri Dalam Negeri untuk melantik Hambit Bintih. Alasan KPK adalah karena, rencana pelantikan itu dinilai lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya. Pertanyaannya sekarang, benarkah kurang manfaatnya jika Kemendagri melantik, Hambit Bintih? Bukankan setelah pelantikan itu, Hambit Bintih dapat dinonaktifkan sementara  dan selanjutnya Wakil Bupati terpilih dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Bupati ?
Sesungguhnya perbedaan pendapat ini tidak perlu terjadi jika masing masing berpikir jernih demi kepentingan masyarakat luas. Beberapa perkara yang sama dengan Hambit Bintih, yang dilantik tidak pernah ada masalah. Sebut saja misalnya ,Bupati Boven Digul, Yusak Yaluwo, dilantik Gubernur Papua Barnabas Suebu tanggal 7 Maret 2011 dan setelah dilantik Mendagri menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberhentiannya. Demikian juga  terhadap Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar, dilantik 7 Januari 2011 dan diberhentikan setelah menjadi terdakwa. Tidak Cuma kedua Kepala Daerah tersebut tetapi juga, Bupati dan Wakil Bupati Mesuji tetap dilantik di Penjara yang secara kebetulan keduanya terlibat kasus korupsi.
Dari pengalaman diatas  sesungguhnya, tidak ada alasana bagi KPK melarang Menteri Dalam Negeri untuk melantik seorang kepala Daerah yang berstatus sebagai tersangka. Selain dari ketentuan yang tidak ada melarangnya, juga KPK harus mementingkan masyarakat banyak seperti di Kabupaten Gunung Mas. Sesuai ketentuan yang berlaku, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih wajib dilaksanakan untuk selanjutnya dapat menjalankan pemerintahan dan Pembangunan daerah itu. Jika ternyata, Bupati dan Wakil Bupati sama sama menjadi tersangka maka, ketentuan yang mengatur adalah diberhentikan sementara dari segala tugas dan tanggung jawabnya.
Pemberhentian seorang Pejabat dari tugas dan tanggung jawabnya tentu ditindak lanjuti melalui pengnangkatan pelaksana Tugas dengan kewenangan tertentu. Nah pertanyaannya sekarang, bagaimana Kemendagri memberhentikan Hambit Bintih, dan mengangkat pelaksana tugas Bupati sementara belum dilantik menjadi Bupati? Inilah pertanyaan harus dijawab KPK.
Hukum memang harus ditegakkan khususnya pelaku tindak pidana korupsi yang dinilai sebagai penjahat yang menyengsarakan rakyat. Namun penegakan hukum itu jangan sampai melanggar hukum apalagi menyengsarakan rakyat hanya dengan alasan formalistik semata.
Bambang Widjayanto, wakil Ketua KPK beralasan, pelantikan yang akan dilakukan  Kemendagri terhadap Hambit Bintih di  Rutan n menyalahi permendagri No 35 yang menyatakan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan di Gedung DPRD setempat dalam Paripurna khusus. Jika di Gedung DPRD tidak memungkin dapat dilakukan di tempat lain seperti Hotel, Gedung Pertemuan lain tetapi bukan dalam Rutan. Alasan Wakil Ketua KPK ini memang diatur dalam Kep Mendagri no 35. Pertanyaannya sekarang ialah, dapatkah Kementerian Dalam Negeri meminta KPK untuk ijin dilantik di suatu Hotel dengan acara resmi paripurna ? adakah ketentuan hukum yang melarangnya kecuali subyektif dari penyidik?

Banyak pihak belakangan ini untuk melegitimisasi pernyataannya selalu  mengatas namakan rakyat. Tetapi banyak pula pertanyaannya yang muncul yaitu  myarakat mana?. Bukankah dengan pelantikan Bupati terpilih, Hambit Bintih,misalnya jika dilakukan dan selanjutnya diberhentikan mengingat statusnya yang sudah menjadi tersangka dan dilanjutkan Wakilnya selaku Pelaksana tugas ? Bukan pula Wakil dalam waktu tertentu misalnya, dapat dilantik menjadi  Bupati yang devinitif untuk selanjutnya dapat menjalankan pemerintahan dan anggaran demi pelaksanaan Pembangunan daerah itu dikemudian hari ?
Komisi Pemerintahan dan Hukum Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia sudah selayaknya turun tangan dalam masalah ini. Sebab jika dibiarkan terus bukan tidak mungkin arogansi kekuasaan masing masing akan muncul yang ujungnya kerugian bagi masyarakat  luas.
Ketentuan yang dimaksud dalam Keputusan Kemendagri no 35 tidak sepatutnya dibuat kaku .Tetapi dapat ditafsirkan lebih lunak lagi demi kepentingan rakyat. Contohnya saja misalnya, tidak satu pasal pun yang terdapat dalam ketentuan hukum yang menyatakan bahwa pelantikan pejabat negara tidak dapat dilaksanakan jika sudah menjadi tersangka. Yang ada ialah seorang pejabat negara yang ditetapkan menjadi tersangka atau terdakwa wajib dinonaktifkan. Dan jika sudah menjadi terhukum wajib diberhentikan dan selanjutnya jika kepala Daerah berhalangan tetap maka, Wakil Kepala Daerah memangku jabatan tersebut. Selanjutnya Pelaksana Tugas tersebut diangkat melalui Rapat DPRD untuk ditetapkan  pejabat devinitif.
Terhadap masalah Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas terpilih ini dapat dilaksanakan untuk selanjutnya sesuai ketentuan dibenrhentikan dan mengangkat pelaksana tugas yang diberikan wewenang sama dengan Kepala Daerah demi pelaksanaan pembangunan daerah itu.


Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger