SALAHKAH PEMBERIAN RANKING PADA CAPIM KPK ?


Pemberian suatu nilai tertentu, atau  suatu ranking terhadap seseorang yang diuji merupakan penghargaan sesuai kenyataan yang disimpulkan selama dalam proses yang dilakukan. Hal itu umum dilakukan suatu tim untuk menentukan tinggi rendahnya pengetahuan seseorang. Tak ubahnya seorang  guru Sekolah Dasar atau Menengah Pertama misalnya memberikan suatu ranking terhadap anak didiknya itu adalah juga  penghargaan dan ditetapkan  melalui proses belajar mengajar. Kesimpulan itu pun dipastrikan tidak karena kedekatan pribadi akan tetapi  melalui beberapa  kriteria tertentu yang ditetapkan tim itu, misalnya dalam hal ini oleh  Panitia Seleksi  Calon pimpinan KPK tahun 2011-2015 .
Boleh jadi memang ada yang kebakaran jenggot pemberian ranking yang ditetapkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK ini. Betapa tidak,seseorang yang sebelumnya diunggulkan sebelumnya ternyata sulit untuk dipertahankan karena nilainya sangat rendah sesuai kriteria dari  Panitia. Kita harus meyakini bahwa kriteria-kriteria yang ditentukan Panitia seleksi saat itu untuk menetukan nilai tentu tidak sembarang kriteria. Masyarakat umum pun dapat menebak salah satu poin tertentu ialah konsep dan komitmennya sebagai pimpinan untuk memberantas Korupsi. Nah jika seorang misalnya pandai retorika tetapi sulit diwujudkan dalam penegakan apakah pantas dapat nilai tinggi? Atau mereka yang mempunyai komitmen jelas, tegas dan berani menyatakan sekalipun langit akan runtuh, keadilan harus ditegakkan, tidak mendapat nilai satu plus?
Jika kita benar benar sepakat sebagaimana selama ini kita suarakan bersama, menyatakan bahwa sesungguhnya tindakan korupsi merupakan tindakan yang luar biasa, dan karenanya penindakannya pun harus juga luar biasa.Dan perkara satu ini kita sepakat menjadi musuh bersama, maka tidak salah adanya sistem ranking untuk menetukan diantara delapan Calon yang diajukan itu diketahui  misalnya ternyata ada 3 orang yang memiliki nilai 9 dua orang misalnya nilai 8 dan 1 nilai 7.Berdasarkan nilai tersebut setidaknya tahu yang kalau pun tidak menjadi salah satu dasar untuk menetukan.
 Namun harus disadari bahwa sesungguhnya Panitia hendak mencari yang terbaik misalnya dari sisi konsep pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,keteguhan dan ketegasan serta komitmennya.Komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi yang telah kita sepakati sebagai musuh bersama itu muncul suatu keyakinan bahwa seseorang mendapat nilai nomor satu misalnya.Tetapi bukan tidak mungkin juga ada kelompok tertentu hendak mengunggulkan seseorang ternyata ditinjau dari sisi konsep, sikap, latar belakang dan berbagai hal lainnya akhirnya mendapat nilai terendah.Pertanyaannya, apakah yang dapat diharapkan dari nilai rendah tersebut?
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kini kembali mempertontonkan sikap yang tidak pro rakyat.Sebelumnya Komisi III DPR RI ini dinilai arogan tatkala KPK sedang memeriksa Anggota Banggar terkait kasus Suap di Sesmenpora yang melibatkan Mantan Bendahara Partai Demokrat,Muhammad Nazaruddin.Kini tampaknya hendak mempersoalkan sistem ranking yang dibuat Panitia  seleksi.Pertanyaannya sekarang apakah yang salah pemberian nilai tersebut? Bukankah sistem itu sebagai suatu masukan bagi DPR RI khususnya Komisi III untuk mempertimbangkan kemampuan seseorang? Atau memang jauh sebelum penetapan calon itu Komisi III telah menjagokan seseorang misalnya, dan ternyata jagoannya itu memndapat nilai rendah sehingga sehingga keberatan? Pertanyaan itu wajar dan adil dialamatkan kepada anggota Komisi Hukum DPR RI yang merasa keberatan atas pemberian ranking  itu.
Diluar dugaan memang,ranking yang ditentukan Panitia seleksi terhadap 8 Calon Pimpinan KPK, terdapat dua penegak hukum dengan ranking rendah.Setelah dari mantan Jaksa, terakhir Polisi Ari Sutadi.Sedangkan yang mendapat nilai tinggi menurut penetapan Panitia, adalah penggiat anti korupsi, seperti Bambang widjajanto.selain itu pelaksana yang sudah bekerja di KPK.Oleh karenanya maka,siapapun mungkin akan membenarkan bahwa ranking yang diberikan Panitia  seleksi tersebut mengandung,kebenaran dan kejujuran ditinjau dari komitmen mereka selama ini. Karenanya apakah yang salah  dari Panitia seleksi sehingga harus dipersoalkan?
Komisi III DPR RI yang hendak melakukan uji  kelayakan dan Kepatutan mestinya tidak mempersoalkan ranking yang ditentukan Panitia. Sebab, mempersoalkan ranking tersebut membuat masyarakat menaruh rasa curiga mendalam bahwa ternyata, Komisi hukum DPR RI ,tidak secara sungguh sungguh memilih yang terbaik dari delapan yang baik yang diajukan Panitia. Berbagai tuduhan politisasi untuk kepentingan kelompok bukan tidak muncul bilamana Komisi III DPR RI yang terhormat ini masih mempersoalkannya. Sebab, bukankah dalam uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilakukan juga dapat disimpulkan untuk menetapkan yang terbaik?
JANGAN DIPAKSAKAN
Pada saat seleksi Calon Pimpinan KPK yang dilakukan Panitia yang dipimpin Patrialis Akbar saat itu sebagai Menteri Hukum dan Ham, banyak pihak mengusulkan untuk tidak melibatkan unsur dari Kepolisian dan Kejaksaan. Namun ternyata Panitia berkesimpulan  bahwa dengan masuknya dari  kedua unsur penegak hukum itu dinilai mampu melaksnakan tugas penyidikan kelak di KPK. Dengan latar belakang itulah mungkin  Panitia meloloskan unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian itu diantara 8 nama yang diajukan ke DPR.Namun meski lolos sebagai Calon ternyata tidak dapat dibohongi bahwa ternyata dari nilai atau rangkin mereka adalah rendah yang tentu ditinjau dari berbagai aspek konsep dan komitmen bukan kepangkatan misalnya.
Oleh karenanya Komisi III yang hendak melakukan uji kelayakan dan  atau kepatutan dan kelayakan guna menetapkan  4 dari 8 Calon ini benar benar memilih yang terbaik tanpa suatu vestet Intres. Sebab jika ada pihak berpendapat yang menyatakan bahwa , Kejaksaan sebagai Penutut dan Polisi selaku Penyidik,tidak seorang pun yang berani utuk membatahnya.Tetapi perlu disadari Pimpinan KPK setelah ditinggal , Antasari,  justru menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum.Karena itulah masyarakat  berharap kemurnian Pimpinan KPK ini kedepan tidak melibatkan unsur dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Pertanyaannya kini, bagaimanakah Komisi III DPR RI menangkap aspirasi masyarakat republik Indonesia ditengah carut marutnya penegakan hukum  belakangan ini  ?  kita tunggu.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger