Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 71 KEPALA KELUARGA TANGKAS PERMAI GUGAT LURAH

           

71, Kepala Keluarga mewakili pemilik Bangunan diatas tanah yang dikuasasi sejak tahun 1992-1993 mengajukan Gugatan terhadap Lurah Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan. Gugatn diajukan karena Lurah tidak mau menerbitkan surat Pengatar untuk warga untuk mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah dan Bangunan yang dikuasasi tersebut. Padahal, Kepala Kelurah sendiri melalui suratnya kepada warga meminta untuk mendaftarkan PBB tersebut .

Pada tanggal 22 Februari 2016, para Penggugat mengetahui Tergugat telah menolak dan/atau berdiam tidak memproses permohonan para Penggugat  sesuai surat Nomor 004/P2-PBB/X/2015  dengan cara tidak menerbitkan Rekomendasi PM1 sebagai pengantar untuk mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana ditentukan perundang undangan yang berlaku. Kemudian secara tidak resmi  setelah lewat waktu yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) Tergugat mengirimkan surat No 80/1.713.1 yang diterima tanggal 26 Februari 2016 yang menyatakan menolak memberikan pengantar oleh karena data yang ditunjukkan hanya berupa pernyataan dan diatas tanah yang dimohon terdapat pihak lain yang mengklaim . Karenanya Gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dari Undang Undang No 5 Tahun 1986.

     Bahwa Keputusan Tergugat yang bersikap diam dan/atau menolak permohonan para Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2 huruf C yang menyatakan “ Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan dan atau tidak mengeluarkan suatu keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu, seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut”.

Bahwa sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) huruf C tersebut Tergugat dalam menerbitkan atau  tidak menerbitkan keputusan dan/atau tidak memproses permohonan  para Penggugat-penggugat tidak memperhatikan kepentingan Penggugat sebagai warga negara yang beritikad baik. Oleh karenanya perbuatan Tergugat tersebut adalah perbuatan yang sewenang wenang dan bertentangan dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No 30 Tahun 2014.

Keputusan Tergugat yang menolak dan/atau berdiam tidak memproses permohonan para Penggugat-Penggugat telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang No 5 Tahun 1986 yakni:

a.      Keputusan Tergugat bersifat “Kongkrit” yaitu nyata sebagaimana surat permohonan para Penggugat-Penggugat tanggal 22 Oktobern2015 tentang permohonan pengurusan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga 016 dan diketahui oleh Ketua Rukun Warga 002 Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

b.      Keputusan Tergugat bersifat “Individual” nyata yaitu ditujukan kepada masing masing para Penggugat penggugat sebagai pemilik dan penguasa atas Bangunan Rumah Tinggal yang dimiliki  tersebut sesuai surat Pernyataan masing masing tentang penguasaan fisik atas tanah tersebut sejak tahun 1991-1992 secara terus menerus tidak terputus yang diketahui oleh dan berdasarkan surat pengatar Ketua RT 016 Kelurahan Petukangan Selatan dan Ketua Rw 002 Petukangan Selatan.

c.       Bahwa keputusan  Tergugat tersebut adalah bersifat “Final” oleh karena keputusan a quo tidak memerlukan persetujuan dari Badan atau Lembaga lain. Dengan demikian Keputusan tersebut telah pula menetukan akibat hukumnya yaitu tidak dapatnya para Penggugat-Penggugat melaksanakan kewajibannya terhadap negara melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang undangan yang berlaku.

 Bahwa para Penggugat-Penggugat  yaitu Penggugat I sampai dengan  Penggugat 71  adalah pemilik  dan penguasa terhadap  Bangunan Rumah Tinggal  diatas Tanah yang dikuasai terus menerus dengan itikad baik tanpa terputus sejak tahun 1991-1992. Tanah dan Bangunan yang dikuasasi para Penggugat – Penggugat yang dimohonkan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut   terletak dan dikenal umum di Tangkas Permai Blok Pandan RT 016/ Rw 002 Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kotamadya Jakarta Selatan. Selama penguasaan para Penggugat diatas Tanah a quo, tidak pernah ada masalah dan atau Gugatan dari siapapun juga. Sehingga penguasaan atas tanah-tanah aquo oleh para Penggugat- Penggugat adalah itikad baik dan secara secara terbuka.

Bahwa jika kemudian Tergugat menyatakan menolak memberikan rekomendasi terhadap permohonan para penggugat-penggugat dengan alasan ada pihak lain mengklaim sebagai pemilik tanah a quo, sangatlah mengada ngada bahkan dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang wewenang untuk maksud tertentu dari Tergugat. Sebab pengakuan-pengakuan lain sebagai pemilik tanah - tanah yang dimohonkan para penggugat , masalah tersebut telah  dibahas bersama, antara Penggugat 1 dan 71 bersama Tergugat sendiri  baik ditempat Tergugat , maupun di Kecamatan termasuk ditingkat walikota Jakarta Selatan, oleh karena  pihak pihak yang mengaku tersebut sebagai pemilik sama sekali  tidak dapat membuktikan secara hukum sebagai  pemilik. Oleh karena ternyata pengakuan yang mengklaim sevatas pengakuan tanpa dapat membukitkan secara hukum, maka permohonan para Penggugat – Penggugat saat itu terkait permohonan untuk pembentukan RT di lingkungan tersebut  maka Tergugat pada tanggal 04 Oktober 2013 meresmikan dan melantik Pengurus RT 016 Rw 002 Kelurahan Petukangan Selatan Jakarta Selatan. Dengan demikian maka tidak sepatutnya lagi Tergugat mengguganakan karena ada pihak mengklaim menjadi alasan tidak memroses permohonan para pemohon/para Penggugat .

Bahwa selama 23 (Duapuluh tiga ) tahun para Penggugat-Penggugat ,menghuni dan/atau menguasasi tanah dan Bangunan yang dimohonkan PBB nya tersebut   Penggugat-Penggugat , telah menjalankan seluruh kewajibannya sebagai warga negara, baik dalam pengelolaan kebersihan, keamanan lingkungan termasuk administrasi kependudukan sebagaimana ditentukan perundang undangan yang berlaku. Dan selama itu pula penggugat-penggugat tidak pernah mengalami suatu masalah baik tuntutan hukum atas kepemilikan dan/atau sengketa keperdataan dari siapapun juga. Dengan demikian hingga Gugatan ini diajukan tidak ada putusan hokum mempunyai kekuatan tetap  tentang kepemilikan atas tanah-tanah yang dikuasasi para penggugat penggugat a quo. Oleh karenanya permohonan para penggugat-penggugat untuk mendapatkan pengantar dan/atau Rekomendasi sebagai salah satu syarat pengurusan SPPT dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan atas Tanah dan Bangunan milik penggugat tidak ada alasan hukum bagi Tergugat untuk tidak memrosesnya dan/atau  menerbitkannya.

Bahwa  atas kesadaran berbangsa dan bernegara para penggugat penggugat  tentang adanya  suatu hak dan kewajiban sebagai warga Negara dan juga  sesuai dengan  himbauan Tergugat tentang pendaftaran Subyek dan Objek Pajak sebagaimana surat Tergugat No  426/1.723 tanggal 02 September 2015 (Bukti P2) maka   para Penggugat-penggugat, membentuk Panitia selanjutnya mengajukan permohonan kepada Tergugat  pada tanggal 22 Oktober 2015 No 004/P2-PBB/X/2015. Permohonan para Penggugat- Penggugat tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu, telah melalui surat pengatar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) 0016 yang diketahui oleh Ketua Rukun Warga (RW) 002 Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Kotamadya Jakarta Selatan. Dengan demikian maka permohonan tersebut secara administrative adalah  lengkap sesuai ketentuan yang berlaku , namun Tergugat menolak untuk memberikan pengantar dalam bentuk  PM1 dan keterangan tidak sengketa  sebagai syarat untuk pengurusan SPPT tersebut  ke Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan  Jakarta Selatan.

Bahwa adapun surat tergugat sebagaimana dalam( Bukti P2) yang menyatakan pernyataan para penggugat bukan merupakan bukti kepemilikan, sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku , yaitu Pasal 24 ayat (27) Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah jo Pasal 76 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan “bahwa bukti kepemilikan dapat didasarkan atas penguasaan, penggunaan tanah yang bersangkutan secara nyata dengan itikad baik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih.  Berdasarkan ketentuan tersebut  diatas  sesungguhnya Tergugat selaku pelaksana pemerintahan tidak seyogyanya berdalih diluar ketentuan perundang undangan yang berlaku,  oleh karena Permohonan para Pemohon in casu para penggugat-penggugat telah  sesuai dan memenuhi syarat yang dimaksud ketentuan tersebut diatas.

Bahwa Tergugat selaku Kepala Kelurahan yang mempunyai  Fungsi dan Tugas untuk  menjalankan pemerintahan telah lalai  menjalankan  ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sebab  Pasal, 4 dari Undang Undan No 12 tahun 1985  yang diubah dengan Undang Undang No 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan menyatakan” subyek pajak adalah orang atau Badan Hukum yang nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan dikenakan kewajiban membayar pajak dan menjadi wajib pajak sesuai undang undang ini . Berdasarkan  ketentuan tersebut dan sesuai  himbauan dari Tergugat sendiri, maka  para penggugat – penggugat mengajukan permohonannya  kepada Tergugat untuk mendapatkan pengantar yaitu PM 1 berikut keterangan tidak sengketa sebagai syarat untuk pengurusan Pajak bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kotamadya Jakarta Selatan. Oleh karena permohonan para pemohon in casu para penggugat adalah sesuai ketentuan perundang undangan maka, tidak ada alasan hukum bagi Tergugat untuk tidak memroses dan/atau menolak permohonan para pemohon.

Bahwa Tergugat mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam  3 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 147 Tahun 2009  jo Pergub No 251 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kelurahan  yang menegaskan” Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan daerah yang dilimpahkan Gubernur dan mengordinasikan pelaksana tugas di pemerintahan daerah di wilayah Kelurahan . Selanjutnya  Pasal 9  ayat (1) Sub h menegaskan, Tugas kelurahan diantaranya adalah melaksanakan pelayanan dalam bidang pertanahan. Kewenangan a quo dipertegas dalam  Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 57 tahun 2014  pada Bab VII Pasal 45  ayat (1) menyatakan” Pelayanan Administrasi yang dilimpahkan ke Satlak KPTSP Kecamatan/Kelurahan adalah pelayanan model PM1”. Selanjutnya dalam Pasal 3 ditegaskan bahwa,”  Pelayanan Administrasi bidang Pertanahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Camat dan Lurah yang penyelenggaraannya ditempatkan pada Satlak PTSP Kecamatan dan Kelurahan” .

Bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 menyatakan, pelayanan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c merupakan pelayanan oleh penyelenggara yang menghasilkan berbagai bentuk Dokumen resmi yang dibutuhkan masyarakata. Dalam ayat (2) menegaskan, pelayanan administrasi yang dimaksud ayat (1) meliputi;
a.      Tindakan administrasi pemerintah yang diwajibkan oleh Negara dan diatur dalam peraturan perundang undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi dan /atau Keluarga, Kehormatan, Martabat dan Harta benda Warganegara. Selanjutnya pasal 7 ayat (1) dikatakan, tindakan administrasi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a diatas diselenggarakan dalam bentuk Pelayanan pemberian Dokumen berupa perijinan non perijinan.

 Bahwa Permohonan para Pemohon untuk memperoleh pengantar PM1 dan/atau rekomendasi dari Tergugat yang selanjutnya akan  digunakan mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi DKI Jakarta merupakan dokumen resmi yang menjadi hak pemohon sebagaimana Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 tersebut diatas. Oleh karena  sesuai dengan Peraturan Daerah  (Perda) No 16 tahun 2011  Tentang Pajak Bumi dan Bangunan dimana pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan “ Yang menjadi subyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan Perkotaan adalah orang Pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak , atas Bumi dan/atau Memperoleh Manfaat atas Bumi dan/atau memiliki ,menguasasi dan/atau Memperoleh Manfaat atas Bangunan. Oleh karena ternyata para Penggugat- Penggugat memperoleh manfaat atas  Bumi dan Bangunan tersebut maka menurut hukum para Penggugat-Penggugat adalah subyek pajak Bumi dan Bangunan . Oleh karena sesuai ketentuan tersebut maka para pemohon mempyani hak menurut hukum mendapatkan surat pengatar yaut PM1 untuk selanjutnya dapat dipergunakan dipergunakan menyelesaikan pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT) . pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi DKI Jakarta.

 Bahwa sendainya Tergugat menganggap terdapat kekurangan dalam berkas permohonan Pemohonan in casu Para Penggugat Penggugat maka, Tergugat sesungguhnya  dapat mengembalikan berkas permohonan tersebut sesuai Pasal 8 ayat (2) sub a Peraturan Gubernur KDKI Jakarta  No 57 tahun 2014, yang memberikan kewenangan kepada Tergugat untuk mengembalikan permohonan tersebut kepada pemohon selanjutnya untuk dilengkapi.  Pasal 8 ayat (2) sub a menyatakan  “ menerima permohonan dan meneliti berkas permohonan perijinan non perijinan baik yang termasuk wewenangnya maupun tidak kewenangannya. Sub (c) menegasakan Mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon dan/atau wakilnya apabila berkas dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah untuk dilengkapi. Akan tetapi hingga Gugatan ini di daftar di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Tergugat sama sekali tidak memroses bahkan berdiam sehingga melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan diatas yang nyata merugikan para Penggugat- Penggugat karena terhambat melanjutkan kewajibannya masing masing kepada anegara.

Bahwa oleh karena ternyata , Keputusan Tergugat yang bersikap diam dan/atau tidak memroses lebih lanjut permohonan para pemohon yang ternyata menurut hukum sebagaimana disebutkan diatas permohonan pemohon tersebut  telah memenuhi persyaratan  yang ditentukan perundang undangan dan/atau tindakan Tergugat menolak permohonan dari para pemohon in casu para Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2 huruf C yang menyatakan “ Badan atau Pejabat



Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan dan atau tidak mengeluarkan suatu keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu, seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut”.

Bahwa sesuai  Pasal 53 ayat (2) huruf C tersebut, Tergugat dalam menerbitkan atau  tidak menerbitkan keputusan dan/atau tidak memproses permohonan  para Penggugat-penggugat tidak memperhatikan kepentingan Penggugat sebagai warga negara yang beritikad baik. Oleh karenanya tindakan Tergugat yang bersikap diam tidak memroses lebih lanjut  permohonan para pemohon maka tindakan dan/atau perbuatan Tergugat tersebut merupakan tindakan dan/atau perbuatan yang sewenang wenang serta  bertentangan dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik (AAUPB) sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No 30 Tahun 2014.

                Warga Tangkas yang menjadi penggugat dalam perkara ini berharap, putusan yang adil dari Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta. Bagaimana mungkin seorang Kepala Kelurahan hendak memainkan Tanah yang dikuasasi fisik oleh para Penggugat sejak 23 tahun lalu tidak diperbolehkan mengurus Pajak Bumi dan Bangunan. Itukan pemasukan bagi pemda DKI Jakarta.  Kepala Kelurahan yang tidak prorakyat seperti itu seharusnya ditindak tegas demi hukum dan keadilan.


Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger