Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 SIAPAKAH RAJA SITANGGANG ITU

Siapakah Raja Sitanggang, darimana asalnya, diamanakah kerajaannya ? itulah bagian dari pertanyaan yang muncul dari Pemuda Marga Sitanggang yang di Jakarta,pertanyaan ,menyedihkan sekaligus menyenangkan.Betapa tidak, setidaknya menggugah perhatian Marga Sitanggang untuk menemukan jatidirinya yang  sebenarnya. Jatidiri yang dimaksud bukan berarti tidak atau kurang jelas, tetapi kedudukannya sebagai Anak dari Raja Naiambaton disebagian daerah dipersoalkan, namun sejauh itu, tokoh marga Sitanggang tidak pernah berniat untuk menjelaskannya sesuai dengan kebenarannya.
 Raja Sitanggang tidak saja sebutan sebagaimana umumnya Batak, yang disebut Raja.Sebutan Raja oleh karena memang jaman dahulu kala nenek moyang orang Batak sebagian besar menggunakan dan memelihara Budak (Hatoban) Budak ini diberikan kehidupan, bahkan bertempat tinggal layaknya yang lain.Perbedaannya ialah, mereka yang tergolong Budak ini tidak diperbolehkan menggunakan anak tangga rumahnya ganjil, akan tetapi selalu genap.Oleh karenanya orang yang mempunyai anak tangga genap itu adalah turunan Hatoban. Namun oleh karena pertanda itu hanya terdapat dalam lingkungan Kampung yang tidak diketahui oleh pihak luar maka, penyebutan Raja anu dan Raja Sianu pun menjadi polpuler pada setiap marga Batak. Namun sesungguhnya kerajaan suatu marga tentu mempunyai wilayah kerjaannya, misalnya saja, Raja Tomok, terkenal Marga Sidabutar,begitu pun Raja Pangururan sebagai Ibukota Pulo Samosir adalah Sitanggang. Oleh karenanya kerajaan disini bukan kerajaan yang karena direbut melalui peperangan, tetapi merupakan turunan dari penguasa ayahnya yang memiliki kerajaan saat itu, diturunkan kepada anknya.Dengan demikian maka, Raja Pangururan itu tidak boleh perpindah kepada pihak lain kecuali turunan dari Raja Sitanggang.
Ketentuan itu pada jaman dahulu kala merupakan perintah yang tidak dapat dibantah oleh siapapun juga.Kini dengan kehadiran Agama, maka, kerjaan yang dinilai sebagai budaya peodalisme ditinggalkan ditambah pada pemerintahan belanda  muncullah  Demang,Kepala Nagari  , Kepala Kampung atau Kepala Desa sekarang . Demikian juga kerjaan Panguruan selain dari pengaruh agama, di Ibukota Pulo Samosir ini , Raja Naibaho menjadi tulang dari Sitanggang dan Simbolon yang menurut Adat Batak ia tidak dapa memrintahnya sebagaimana ia memerintah  rakyatnya pada jaman ia Raja Pangururan.
NAIAMBATON
Eraja Sitanggang adalah Anak dari Raja Naiambaton penguasa tanah sumba Pangururan. Raja Sitanggang 53 sub unit marga bersaudara dari turunan Raja Naiambaton. Sitanggang dan Simbolon, atau Simbolon dan Sitanggang adalah anak sulung dari Raja Naiambaton, 51 sub unit marga Parna lainnya tunduk dan taat kepada keduanya. Entah apa penyebab, Raja Naiambaton ayah dari Raja Sitanggang ini memberikan pesan “ Sanggardo tolong baringin jabi jabi, Sitanggang dohot Simbolon tangkasdoi namarhaha mranggi” arti sitanggang dan Simbolon adalah kaka adek kandung, yang tidak perlulagi dicari siapa sulung dan seterusnya.
Parsadaan Raja Naiambaton(Parna) adalah satu kesatuan satu nenek moyang yang  tidak boleh saling mengawini satu dan lainnya seperti marga marga Batak lain yang sudah saling mengawini. Bagi Parna hingga kini amanat itu tetap dipertahankan.Karenanya marga terbesar bagi orang Batak di Dunia adalah Raja Naiambaton yang utuh mempertahankan amanat nenek moyang tidak saling mengawini satu dan yang lainnya.Jika ternyata diketahui ada yang melanggar maka, yang bersangkutan dianggap hilang dan atau tidak lagi masuk pada kelompok mana pun termasuk dalam marganya sendiri ia akan disisihkan dari silsilah. Pesan nenek moyang Raja Naiambaton itu dalam hidup dan kehidupan turunanya hingga saat ini.
STRUKTUR ADAT
Struktur hukum adat Batak yang sampai saat ini masih berlaku ialah , Anak sulung  merupakan pemegang tongkat estafet kepemimpinan untuk  melanjutkan kepemimipinan ayahnya di kemudian hari. Oleh karena itu  jikalau  orangtuanya itu meninggal dunia, maka anak sulung tadilah  menjadi penggantinya sebagai ayah dari adek adeknya .Itulah sebabnya  pada saat menasehati keluarga itu umumnya penekanan pembicaraan ialah kepada anak sulung sebagai pemimpin menggantikan almarhum ayahnya.
Demikianlah kedudukan Raja Sianggang sebagai Raja Pangururan sebagaimana disinggung diatas bukan direbut melalaui peperangan ,akan tetapi warisan dari nenek moyang Raja Naiambaton turun kepadanya. Oleh karena kedudukannya sebagai Raja Pangururan atas dasar warisan maka tiada seorang pun yang dapat mengambil alih kedudukan itu kecuali atas kerelaannya melepaskannya. Demikianlah juga pada jamannya ia pun membentuk kerajaan Adat di Pangururan dengan sebutan sitrolukkae Horbo. Konon kabarnya, sebagai Raja Pangururan Raja Sitanggang adalah kepala Sitolukkae Horbo, kemudian Simbolon dan Naibaho. Kedua kaka Adek, yakni Sitanggang dan Simbolon menjadi menantu dari Naibaho (Siraja Oloan) maka perubahan susunan sitolukkae Horbo pun berubah, yaitu, Naibaho, Sitanggang dan Simbolon.
Beberapa sejarah peninggalan Raja Sitanggang yang masih ada, selain dari pelaksanakan Adat melalui sitolikkae Horbo ini juga danya air mancur (Aek parsuangan) tepatnya diatas airpanas Tirta.Semula aek parsuangan itu pada bagian atas adalah miliknya Raja Sitanggang, kedua Simbolon dan ketiga Naibaho.Setelah Sitanggang dan Simbolon menjadi menantu Raja Naibaho maka, perubahan pun terjadi, yaitu, paling teratas, Naibaho, kedua Raja Sitanggang dan ketiga Simbolon. Ketiga marga inilah memang penguasa adat di Kota Pangururan,karenanya tidak heran jikalu diantara ketiga Marga ini berganti menjadi raja adatnya.
SIAPA ANAK RAJA SITANGGANG
Raja Sitanggang gelar Raja Natanggang atau Naganggang yang terkenal Raja Pangururan ini  mempunyai 3 orang anak yaitu, Tanja Bau, Raja Pangadatan dan Pangulu Oloan.Tanjabau sebagai anak sulung dari Raja Sitanggang memiliki dua orang turunanya yaitu, Raja Sitempang dan Ompu Tinita ,kemudian Siraja Gusar.Sedangkan dari Raja Pangadatan, anak sulungnya, Siraja Lipan, kedua Siraja Upar dan ketiga Siraja Silo.Dari anak bungsu yaitu Pangulu Oloan, Sitambolang, maaf tanpa mengurutnya , seterusnya ke Sigalingging yang samapi saat ini menggunakan Sigalingging anak satu lagi ialah  Ompu Bada yang bermukim di Dairi pakpak.
Anak bungsu dari Pangadatan yaitu Siraja Silo mempunyai anak dua orang yaitu yaitu, sitapi dalan nenek moyangnya Simanihuruk dan Sitabidalan, nenek moyangnya Sidauruk. Sedangkan dari Ompu Bada, mereka adalah, Berasa, Banuarea, Capa,Gajah, Bancin, dan Siboru permatasawari yang menurut legenda menjadi buaya putih di perbatasan simsim Salak Dariri Pakpak Sumatera Utara. Dengan demikian anak Raja Sitanggang ialah, selain Sitanggang, Lipan,Upar ,Silo, adalah Sigalingging Simanihuruk dan Sidauruk.
Bagaimanakah sikap Raja Sitanggang mempersatukan turunannya itu dalam suatu acara sebagai suatu keluarga sedarah? Inilah perlu pemahaman mendalam sebagai anak sulung yang wajib untuk menghimpun dan mempersatukan adek adeknya. Mantan Walikota Jakarta Barat, Saing Silalahi MA,yang sering bersama penulis setelah membenahi tarombo silahi sabungan,Sihaolo sebagai anak pertama, maka dia bertekad setiap pesta bonataon Sihaloho Raja, wajib mengundang tujuh adek adeknya termasuk tambunan sebagai anak bungsunya.
Andaikat kita dapat berbuat sebagaimana dilakukan Sihaloho yang menghimpun adek adeknya dalam setiap acara Sitanggang maka ,tercapailah thema Pesta Bonataon yang menyatakan “ Sungguh, alangkah baiknya dan indahnya apabila saudara saudara diam bersama dengan rukun” Dengan demikian maka, Sitanggan sebagai anak sulung dari Raja Sitanggang telah menjalankan kewajibannya untuk menghimpun dan mempersatukan adek adeknya selaku pengganti ayah.Demikianlah perbuatan mulia itu akan mendapat berkat yang melimpah dari Tuhan Yang Maha Esa.    


Read more

0 PERKUMPULAN RAJA SITANGGANG KONSOLIDASI

SosiaPerkumpulan  Marga-Marga Batak selalu hidup dan berkembang dengan segala model maupun bentuknya yang konpensional sejak republik merdeka. Keakraban sesama dalam perkumpulan itu merupakan ciri khas, khususnya dalam bentuk sosial merupakan hal menonjol yang akan dijalankan. Kini perkembangan  perkumpulan itu tampaknya mulai berpikir  maju, bagaikan suatu organisasi kemasyarakatan pada umumnya yang tidak lagi pada fungsi, sosial dan Adat semata, tetapi telah  berpikiran jauh kedepan yaitu untuk  membangun peningkatan  Sumberdaya Manusia. Oleh karenanya wadah keluarga ini pun akan dijadikan sebagai suatu  wadah pendidikan kader yang memahami hak dan kewajibannya sebagai masyarakat,yang untuk selanjutnya dapat  meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan bangsa dan negara.
Demikianlah sekilas info program kerja yang akan dilaksanakan Perkumpulan Raja Sitanggang dan Boru Jakarta Raya  yang terungkap dalam rapat Panitia penyelenggara Pesta Bonataon Minggu. Pesta perayaan Bonataon Raja Sitanggang & Boru (Mantu) akan dilaksanakan  26 Februari 2012 bertempat  di Mulia Raja Jakarta Timur. Rapat yang dipimpina Drs Raun Sitanggang,MM selaku Ketua Panitia penyelenggara yang akan menerima tongkat estafet menjadi Ketua Umum perkumpulan ini menggunakan rapat itu sebagai konsolidasi organisasi.
Perkumpulan marga memang selama ini hanya berperan sebagai wadah keluarga yang tertutup dikalangan marga itu sendiri.Selain tertutup juga hanya mengurus urusan sosial dan adat misalnya, Sakit, kemalangan maupun perhelatan adat isti adat yang sifatnya rutin. Kini sudah saatnya meningkatkan peranannya sebagai suatu wadah yang mampu membantu sesama baik terhadap lingkungan hidup dan kehidupan maupun dalam lingkungan sosial serta interaksi dalam pergaulan hidup dengan warga yang lainnya. Karenanya patut mendapat dukungan penuh  arah dan pemikiran yang disampaikan Raun Sitanggang tersebut.
Pesta syukuran Raja Sitanggang yang akan dilaksanakan  Medio Februari 2012 menjadi momentum perubahan arah dan pemikiran dari konpensional kepada moderen.Perhelatan akbar ini selain hendak menghadirkan Gubernur DKI Jakarta, Faizi Bowo, juga akan dihadiri sekitar 2.500  orang dari 1.500 Kepala Keluarga, turunan Raja Sitanggang dan Borunya se Jakarta Raya. Karena itu, Raun pun mengusulkan Thema “ Lihatlah betapa bahagaianya bilamana kakak Adek bersaudara duduk bersama “ dengan sub Thema, dengan kebersamaan dan kesehatian Marga Sitanggang kita tingkatkan persatuan dan kesatuan membangun Jakarta.
Dari Thema maupun  sub thema yang disebutkan  terlihat memang keseriusan  menjadikan wadah ini sebagai  wadah pembinaan bagi turunan Raja Sitanggang,untuk  meningkatkan rasa  persatuan dan kesatuan serta merta meningkatkan  peran sertanya dalam pembangunan indonesia umumnya, jakarta raya khususnya. Sejalan dengan program tersebut, usai pesta Bonataon  Raja Sitanggang Medio Maret 2012 akan membuka Sitanggang Center di Jakarta.Sentral informasi itu akan dijadikan sebagai  suatu yang terbuka bagi siapa saja  tidak saja bagi keturunan Raja Sitanggang dan Boru tetapi juga bagi pihak lain yang mempunyai  persamaa prinsip membangun kebersamaan sebagai sesama warga Jakarta.


  
Oleh karenanya, rencana menghadirkan Gubernu DKi Jakarta, Fauzi Bowo, pun dalam pesta syukuran itu menjadi salah satu agenda penting.Alasannya selain dari   Perkukumpan Marga  Raja Sitanggang dan Borunya ini telah didirikan pendahulu sejak  tahun 1968 yang belum pernah menghadirkan dan mengundang Pemerintah Daerah selaku Bapak Warga , juga hendak menunjukkan eksistesi Punguan Raja Sitanggang bagian dari perkumpulan Adat adalah  merupakan bagian dari mitra pemerintah daerah untuk membangun sebagaimana dicanangkan pemerintah pusat  . Dengan demikian maka kehadirannya pun menjadi sangat penting dan berharga .
Dari rencana yang dikemukakan diatas   merupakan langkah maju jika dibanding umumnya perkumpulan marga di Indonesia.Sebab, yaitu tadi, perkumpulan yang ada masih melulu pada fungsi sosial belaka belum berpikir meningkatkannya sebagai suatu wadah organisasi yang berguna bagi bangsa dan negara. Namun pertanyaannya kini, dapatkah pengetua melepaskan diri dari pemikiran konpensional seperti dilakoni selama ini ? ataukah mereka dapat menerima perkembangan menuju kemajuan demi meningkatkan sumber daya manusia? Itulah bagian PRn Ketua  Perkumpulan ini 2012. Karenanya jika memang hendak mewujudkan organisasi yang moderen sebagaimana disebutkan diatas, maka, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau,harus berani mengubah pola kepemimpinan dari konpensional menuju organisasi moderen.Jika hal itu dapat dilakukan  maka, harapan menjadi wadah yang berguna baik terhadap anggota maupun bagi bangsa dan negara dapat terwujud sekecil apapun peranannya.
Meminjam istilah ,almarhum, A.E.Manihuruk, kepada penulis yang  mengatakan, bahwa lebih baik berbuat tetapi salah daripada sama sekali tidak berbuat. Istilah itu memang aneh.Namun jika diperhatikan maksudnya cukup jelas .Berbuat dengan itikad baik mungkin saja itu salah, tetapi kesalahan itu akan dapat diperbaiki,Akan tetapi jika sama sekali tidak berbuat, itulah celakanya apa yang mau diperbaiki? Oleh karena itu, jangan takut salah untuk melakukan sesuatu  yang tujuannya baik tetapi keselahan atau kehilafan itu janganlah pula disengaja,Selama itikad baik itu dilakukan untuk kepentingan bersama maka yakinlah,engkau pasti memetik hasil yang terbaik.Hargailah orang lain jika engkamu hendak dihargai, hormatilah sesamamu jikalau engkau juga hendak dihormati.Selamat memikul tanggung jawab memajukan Sitanggang di seluruh dunia,Ibukota Jakarta khususnya.

Read more

0 SALAHKAH PEMBERIAN RANKING PADA CAPIM KPK ?


Pemberian suatu nilai tertentu, atau  suatu ranking terhadap seseorang yang diuji merupakan penghargaan sesuai kenyataan yang disimpulkan selama dalam proses yang dilakukan. Hal itu umum dilakukan suatu tim untuk menentukan tinggi rendahnya pengetahuan seseorang. Tak ubahnya seorang  guru Sekolah Dasar atau Menengah Pertama misalnya memberikan suatu ranking terhadap anak didiknya itu adalah juga  penghargaan dan ditetapkan  melalui proses belajar mengajar. Kesimpulan itu pun dipastrikan tidak karena kedekatan pribadi akan tetapi  melalui beberapa  kriteria tertentu yang ditetapkan tim itu, misalnya dalam hal ini oleh  Panitia Seleksi  Calon pimpinan KPK tahun 2011-2015 .
Boleh jadi memang ada yang kebakaran jenggot pemberian ranking yang ditetapkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK ini. Betapa tidak,seseorang yang sebelumnya diunggulkan sebelumnya ternyata sulit untuk dipertahankan karena nilainya sangat rendah sesuai kriteria dari  Panitia. Kita harus meyakini bahwa kriteria-kriteria yang ditentukan Panitia seleksi saat itu untuk menetukan nilai tentu tidak sembarang kriteria. Masyarakat umum pun dapat menebak salah satu poin tertentu ialah konsep dan komitmennya sebagai pimpinan untuk memberantas Korupsi. Nah jika seorang misalnya pandai retorika tetapi sulit diwujudkan dalam penegakan apakah pantas dapat nilai tinggi? Atau mereka yang mempunyai komitmen jelas, tegas dan berani menyatakan sekalipun langit akan runtuh, keadilan harus ditegakkan, tidak mendapat nilai satu plus?
Jika kita benar benar sepakat sebagaimana selama ini kita suarakan bersama, menyatakan bahwa sesungguhnya tindakan korupsi merupakan tindakan yang luar biasa, dan karenanya penindakannya pun harus juga luar biasa.Dan perkara satu ini kita sepakat menjadi musuh bersama, maka tidak salah adanya sistem ranking untuk menetukan diantara delapan Calon yang diajukan itu diketahui  misalnya ternyata ada 3 orang yang memiliki nilai 9 dua orang misalnya nilai 8 dan 1 nilai 7.Berdasarkan nilai tersebut setidaknya tahu yang kalau pun tidak menjadi salah satu dasar untuk menetukan.
 Namun harus disadari bahwa sesungguhnya Panitia hendak mencari yang terbaik misalnya dari sisi konsep pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,keteguhan dan ketegasan serta komitmennya.Komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi yang telah kita sepakati sebagai musuh bersama itu muncul suatu keyakinan bahwa seseorang mendapat nilai nomor satu misalnya.Tetapi bukan tidak mungkin juga ada kelompok tertentu hendak mengunggulkan seseorang ternyata ditinjau dari sisi konsep, sikap, latar belakang dan berbagai hal lainnya akhirnya mendapat nilai terendah.Pertanyaannya, apakah yang dapat diharapkan dari nilai rendah tersebut?
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kini kembali mempertontonkan sikap yang tidak pro rakyat.Sebelumnya Komisi III DPR RI ini dinilai arogan tatkala KPK sedang memeriksa Anggota Banggar terkait kasus Suap di Sesmenpora yang melibatkan Mantan Bendahara Partai Demokrat,Muhammad Nazaruddin.Kini tampaknya hendak mempersoalkan sistem ranking yang dibuat Panitia  seleksi.Pertanyaannya sekarang apakah yang salah pemberian nilai tersebut? Bukankah sistem itu sebagai suatu masukan bagi DPR RI khususnya Komisi III untuk mempertimbangkan kemampuan seseorang? Atau memang jauh sebelum penetapan calon itu Komisi III telah menjagokan seseorang misalnya, dan ternyata jagoannya itu memndapat nilai rendah sehingga sehingga keberatan? Pertanyaan itu wajar dan adil dialamatkan kepada anggota Komisi Hukum DPR RI yang merasa keberatan atas pemberian ranking  itu.
Diluar dugaan memang,ranking yang ditentukan Panitia seleksi terhadap 8 Calon Pimpinan KPK, terdapat dua penegak hukum dengan ranking rendah.Setelah dari mantan Jaksa, terakhir Polisi Ari Sutadi.Sedangkan yang mendapat nilai tinggi menurut penetapan Panitia, adalah penggiat anti korupsi, seperti Bambang widjajanto.selain itu pelaksana yang sudah bekerja di KPK.Oleh karenanya maka,siapapun mungkin akan membenarkan bahwa ranking yang diberikan Panitia  seleksi tersebut mengandung,kebenaran dan kejujuran ditinjau dari komitmen mereka selama ini. Karenanya apakah yang salah  dari Panitia seleksi sehingga harus dipersoalkan?
Komisi III DPR RI yang hendak melakukan uji  kelayakan dan Kepatutan mestinya tidak mempersoalkan ranking yang ditentukan Panitia. Sebab, mempersoalkan ranking tersebut membuat masyarakat menaruh rasa curiga mendalam bahwa ternyata, Komisi hukum DPR RI ,tidak secara sungguh sungguh memilih yang terbaik dari delapan yang baik yang diajukan Panitia. Berbagai tuduhan politisasi untuk kepentingan kelompok bukan tidak muncul bilamana Komisi III DPR RI yang terhormat ini masih mempersoalkannya. Sebab, bukankah dalam uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilakukan juga dapat disimpulkan untuk menetapkan yang terbaik?
JANGAN DIPAKSAKAN
Pada saat seleksi Calon Pimpinan KPK yang dilakukan Panitia yang dipimpin Patrialis Akbar saat itu sebagai Menteri Hukum dan Ham, banyak pihak mengusulkan untuk tidak melibatkan unsur dari Kepolisian dan Kejaksaan. Namun ternyata Panitia berkesimpulan  bahwa dengan masuknya dari  kedua unsur penegak hukum itu dinilai mampu melaksnakan tugas penyidikan kelak di KPK. Dengan latar belakang itulah mungkin  Panitia meloloskan unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian itu diantara 8 nama yang diajukan ke DPR.Namun meski lolos sebagai Calon ternyata tidak dapat dibohongi bahwa ternyata dari nilai atau rangkin mereka adalah rendah yang tentu ditinjau dari berbagai aspek konsep dan komitmen bukan kepangkatan misalnya.
Oleh karenanya Komisi III yang hendak melakukan uji kelayakan dan  atau kepatutan dan kelayakan guna menetapkan  4 dari 8 Calon ini benar benar memilih yang terbaik tanpa suatu vestet Intres. Sebab jika ada pihak berpendapat yang menyatakan bahwa , Kejaksaan sebagai Penutut dan Polisi selaku Penyidik,tidak seorang pun yang berani utuk membatahnya.Tetapi perlu disadari Pimpinan KPK setelah ditinggal , Antasari,  justru menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum.Karena itulah masyarakat  berharap kemurnian Pimpinan KPK ini kedepan tidak melibatkan unsur dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Pertanyaannya kini, bagaimanakah Komisi III DPR RI menangkap aspirasi masyarakat republik Indonesia ditengah carut marutnya penegakan hukum  belakangan ini  ?  kita tunggu.
Read more

0 WORKSHOP YANG MUBAZIR ?

Pemilihan Kepala Daerah secara langsung (Pilkadasung) merupakan salah satu hasil dari  reformasi setelah 32 tahun dibawah  perwakilan. Perwakilan yang diatur dalam Undang Undang Dasar 1945  dinilai tidak mencerminkan pilihan sesungguhnya.Oleh  karena derasnya tuntutan saat itu untuk  mewujudkan  kedaulatan rakyat ,akhirnya ditetapkan   melalui Undang Undang tentang Otonomi Daerah Tahun 2004. Pelaksanaan kedaulatan langsung itu pun berjalan selama lebih kurang 6 tahun, hasilnya, banyak membawa masalah.Masalah yang muncul tidak saja yang ditimbulkan oleh  pelaksana, seperti KPUD, tetapi juga berbagai bentuk suguhan yang tidak mendidik  terhadap masyarakat seperti, money politik, pun terjadi.Akibatnya, selain biaya yang tinggi, juga konflik horizontal pun tidak jarang terjadi disamping masalah hukum hingga ke Mahkamah Konstitusi yang makan biaya yang tidak sedikit.
Menyikapi masalah-masalah yang timbul  terbut mungkin, Kementerian Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenpolhukam) Selasa  22 November 2011 mengadakan workshop di Golden Jakarta. Workshop yang  berjudul “Peningkatan koordinasi penanganan Pemilukada untuk mendapatkan Kepala Daerah yang mampu mensejahterakan rakyat” .Dari thema yang disajikan Panitia ,dapat diartikan bahwa sesungguhnya, panitia sejatinya bermaksud menangkap masukan berharga sebagai  masukan yang akan dijadikan bahan kebijakan selanjutnya dalam memperbaiki keadaan yang diharapkan.
Nyatanya ? jauh panggang dari api, bahkan bertolak belakang dari pidato Pembuklaan yang disampaikan sekretaris Kementerian Politik hukum dan Ham, Dr Hotma Raja Panjaitan,SH.MH. Dalam sambutannya mengatakan bahwa forum itu diharapkan sebagai suatu forum yang dapat mendiskusikan hal hal tentang penataan pemilukada untuk mendapatkan Kepala Daerah yang mampu mensejahterakan rakyat. Setelah pembukaan pukul 10 pagi itu, ditutup sekitar jam 12,17 salah seorang staf Kementerian Polhukam,membacakan pidato penutupan dari Sekretaris KemenPolhukam. Dalam pidato yang dibacakan itu, disimpulkan bahwa ,DPT masih menjadi masalah disamping, money politik dan netralitas Pejabat.
MUBAZIR
Warkshop yang dilaksanakan dalam dua jam itu tidak ubahnya suatu acara yang mubazir tanpa makna dan arti apa apa. Sebab selain menghabiskan anggaran, juga menya-nyakan waktu para peserta yang hadir dari beberapa Departemen. Kehadiran para peserta disitu meski acaranya selama dua jam saja, akan tetapi jika dihitung perjalanan menuju tempat acara tersebut, dan kembalinya maka dipastikan habis waktu satu hari tanpa hasil apa apa. Hal hal seperti inilah salah satu bentuk pemborosan anggaran.
Benar memang, anggaran yang digunakan mungkin tidak seberapa jika dibandingkan dengan pembiayaan lain yang lebih besar lagi dilain tempat. Dalam acara ini boleh jadi  biayanya tidak terlalu besar  karena sejumlah Rp 7.000.000 yang dibagikan panitia kesetiap peserta sejumlah 70 orang.Selain itu mungkin biaya tempat,Alat tulis termasuk foto copy makalah dari tiga orang pembicara.beberapa peserta kecewa, karena semula ada anggapan bahwa forum itu akan dijadikan sebagai suatu forum diskusi untuk mencari solusi pemecahan masalah.Diakui memang hasil yang akan didapat saat itu tidak mutlak menjadi bahan kebijakan, tetapi setidaknya tergambar suatu bahan yang berkembang dan dikehendaki masyarakat.
Kekecewaan penulis semakin menjadi, tatkala meminta copy pidato Sekretaris Kementerian Polhukam yang baru saja dibacakan stafnya  itu tidak dapat diberikan oleh Panitia.Alasannya, tidak ada foto copy.Aneh memang, dua jam kemudian setelah pembukaan, telah dapat disimpulkan dalam pidato penutupannya. Boleh jadi kesimpulan itu sebelum acara telah ada ditinjau misalnya dari judul acaranya, atau mungkin prakiraan dari workshop yang dilaksanakan itu. Apapun bentuknya, yang pasti workshop itu telah dilaksanakan tanpa suatu keseriusan untuk mendapatkan sesuatu.
Dari rangkayan acara itu dihubungkan dengan pidato penutupan, tampaknya memang workshop itu tidak secara sungguh sungguh mencari masukan dari hasil diskusi, tetapi sudah dapat ditebak dan disimpulkan apa yang akan dihasilkan. Boleh jadi memang kesimpulan sementara penyelenggara telah diperkirakan, namun layaknya memberikan kesempatan kepada peserta mengemukakan pendapat sesuai perkembangan. Jika semua departemen melakukan hal yang sama, membuat suatu acara dengan biaya negara belum ada apa apa telah disimpulkan ,apa jadinya republik?
Tiga nara sumber yang dihadirkan menjadi pembicara, selain dari KPU hadir pula Sukardi Nirakit yang dikenal sebagai pengamat politik. Dari ketiga nara sumber tersebut, tidak satu pun yang mampu membahas issu terbaru sesuai topik yang disajikan Panitia. Penulis yang hadir sebagai, Ketua Institut Trias Politika Republik Indonesia ,awalnya berharap banyak membahas tentang  penataan pemilukada untuk memperbaiki keadaan.Sebab perkembangan dewasa ini tidak saja menyangkut masalah Pemilihan Gubernur yang nota bene kepanjangan tangan pemerintah pusat, akan tetapi berbagai hal ditingkat Kabupaten/Kota yang kin telah menciptakan raja raja kecil yang seolah lepas kendali dari Pemerintah Pusat. Oleh karena situasi itu layak kiranya kita mengarahkan pemikiran kita untuk mencoba mengevaluasi demi bangsa dan negara khususnya yaitu tadi, kesejahteraan masyarakat.
Kekecewaan sebagian peserta yang merasa waktunya sia sia itu,mungkin  terobati dengan bentuk  penghargaan dari Panitia. Penghargaan dalam bentuk amplop yang  disampaikan Panitia dipintu keluar setelah peserta menandatangani absen masing masing Rp 100.000 peserta. Dua orang mewakili Trias Politika Republik Indonesia menandatangani absen dipintu, dengan menolak pemberian dari Pantia.Penolakan itu bukan berarti tidak menghargai, tetapi untuk dapat dipergunakan pada yang lebih penting.Karenanya maaf kalau pun ditulis menolak agar tidak disalah gunakan saja.
Dari rangkayan acara Workshop dua jam itu penulis  berkesimpulan bahwa Panitia dari Kementerian Politik Hukum dan Ham dalam acara ini kurang serius untuk mencari masukan. Acara ini dibuat  hanya sekedar yang terpenting telah diadakan acara workshop tanpa tujuan yang jelas. Hal hal seperti inilah yang sering terjadi di beberapa departemen non departemental.Akibatnya berbagai pertanyaan masyarakat pun muncul. Apakah hanya untuk menghabiskan anggaran?
Pemilihan langsung yang sekarang dilaksanakan itu  perlu pembahasan serius sebagai bentuk evaluasi untuk menemukan  solusi terbaik dalam pelaksanaan Demokratisasi di Indonesia.Sebab, itu  tadi pengalaman menunjukkan Pemilukada secara langsung ternyata tidak membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat melainkan  pemborosan dan menciptakan i, konflik Horizontal.Jika hal ini terus dibiarkan maka kita khawatir kesatuan yang diperjuangkan para para pahlawan kita akan menjadi buyar berkeping keping. Oleh karenanya perlu juga diarahkan  pemikiran  pada ketentuan yang telah teruji, yaitu, Undang Undang Dasar  1945 berdasarkan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger