Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 PENEGAKAN HUKUM KASUS SISCA SIMALAKAMA?


Penyidikan  terhadap kasus pembunuhan  terhadap, Fransisca Yovie, yang dilakukan oleh Kepolisian Polda Jawa Barat telah rampung. Oleh karenanya sebelum diserahkankepada penuntut umum, Penyidik sesuai ketentuan yang berlaku wajib mere konstruksikan kembali sesuai dengan fakta fakta penyidikan. Adalah, Wawan dan Ade yang mengaku pelaku pembunuhan atas diri Sisca dilatar belakangi kepanikan mengakibatkan korban dihabisi. Pengakuan itu pun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian sebagai bahan Rekonstruksi yang tentu juga ditambah fakta-fakta lain yang didapat penyidik. Tentu saja penyidik tidak segegabah itu menerima pengakuan kedua tersangka tampa barang bukti lainnya.
Menonton dari hasil rekaman CCTV yang terpasang di komplek tersebut pembunuhan itu tergolong sadis karena tampak korban sedemikian rupa diseret pakai motor dijalan berbatu. Akibat dari perlakuan itu masyarakat beranggapan termasuk Polisis saat itu pun menyatakan pembunuhan bermotif dendam. Adalah , wawan dan Ade, menyerahkan diri kepada Polisi mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Sisca. Keduanya mengaku membunuh Siska karena panik, sebab tak lama setelah Wawan, mengambil Tas milik korban dari Mobil korban, korban langsung mencekik wawan yang sudah siap jalan dibonceng Ade. Akibatnya, Fransisca terseret sekitar 5-sampai 600 meter diatas jalan berbatu itu  meski sudah dibacok mengenai bagian Kepala korban, namun korban tidak melepaskan cekikannya dari pelaku. Itulah pengakuan tulus pelaku yang diberkas kepolisian selanjutnya di Rekonstruksikan kembali di tiga TKP.
Berbagai tanggapan miring dari banyak pihak usai Rekonstruksi pun semakin jadi. Pasalnya, selain dari Rambut yang digambarkan panjang padahal Rambut korban hanya sepanjang sebahu, juga beberapa fakta lain dinilai sangat tidak sesuai terhadap pengakuan pelaku. Pelaku mengaku membacok, Sisca, dengan cara mengayunkan Golok miliknya dari tempat duduk boncengan ke belakang namun yang  luka dibagian muka. Rambut panjang yang terlilit di Gir motor mengakibatkan Korban Sisca terseret jauh pun dinilai sangat tidak sesuai. Sebab itu tadi  gambaran rambut panjang yang tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya, diduga jika ternyata rambut telah melilit pada gir motor , motor tersebut tidak akan dapat jalan sepanjang enam ratusan meter .
Dari berbagai kejanggalan itulah memunculkan kecurgiaan semakin menjadi jadi, apalagi kasus ini dihubung hubungkan dengan adanya hubungan seorang oknum polisi berpangkat Kompol dengan korban.Korban sendiri memang pernah mengaku hubungan dekat dengan Oknum Kompol tersebut namun sudah pisah, pengakuan itu dinyatakan Kompol Albertus memang. Namun ada fakta lain yaitu, Fransisca Yovie yang pernah mengaku setelah ia pisah hubungan dengan kompol Albertus, ia merasa dibuntuti orang. Terhadap pengakuan itu pun Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kompol Albertus, demikian juga Kompolnas, namun sejauh itu tidak ada bukti keterlibatannya atas kauas tersebut.
VONNIS SEBELUM SIDANG
Penyidikan yang dilakukan Kepolisian Poltabes Bandung sesungguhnya sudah maksimal untuk menyeret kedua pelaku,Wawan dan Ade ke muka Sidang. Meski demikian, Polisi terus dicurigai menyembunikan sesuatu . Kini pertanyaannya, masuk akalkah Poltabes Bandung yang menangani perkara ini  mau mengorbankan Institusinya hanya untuk mengamankan seorang Perwira menengah? Bukankah semakin rusak citra Kepolisian jika hal itu terjadi? Jawabannya  tentu menunggu persidangan secara terbuka di Pengadilan Negeri Bandung.
Akibat berbagai analisa mendalam dari berbagai pihak yang diberitakan oleh media massa ada dua pihak teranyaya. Pertama, adalah Kepolisian Poltabes Bandung. Penyidikan untuk mengungkap perkara sadis itu telah dilakukan maksimal yang tentu selain hanya pengakuan tulus pelaku, juga berbagai fakta pendukung lainnya pun telah dihimpun dan diberkas yang sudah siap maju kekejaksaan untuk selanjutnya digelar persidangannya. Namun oleh karena berbagai kejanggalan seperti Visum mislanya dinilai masih kurang sesuai sebagaimana umumnya Visum yang diterbitkan oleh Dokter forensik , tetapi sesungguhnya hakimlah nantinya yang akan menilai keabsahannya.
Kedua,yang paling menderita  adalah, Kompol Albertus. Komisaris Polisi yang masih muda ini seolah telah bersalah dalam kasus tersebut.Kenapa tidak, banyak berita menghubungkan kedekatannya dengan Korban mengaitkannya seolah ia mengetahui. Secara kebetulan memang dikabarkan saat kejadian, Albertus bersama keluarga menginap di suatu Hotel dekat dengan tempat kejadian perkar . Kecurigaan boleh saja terjadi akan tetapi jika kecurigaan itu sudah mengarah itu yang tak perlu terjadi. Sebab selain Kompol, Albertus merasa telah dihukum sebelum vonnis dari Pengadilan, akibat tanggapan yang berlebihan ini, Isteri dan Anaknya pun turut merasa telah dihukum.
Menghubungkan suatu kasus tertentu dengan seseorang  harus berdasarkan fakta. Jika faktanya hanya karena pernah berhubungan atau mungkin  pacaran, pertanyaannya, ialah mungkin seorang Pacar yang mencitai seorang wanita menggerakkan orang untuk menghabisi niawanya? Bukankah seseorang laki misalnya menaruh rasa cinta terhadap seseorang wanita sehingga mereka pacaran? Jawabannya tentu ya.
Menurut cerita dalam suatu buku pintar menyatakan, seorang pria mau menghabisi kekasihnya misalnya, karena  beberapa faktor. Pertama ialah si wanita itu menuntut pertanggung jawaban misalnya, karena sudah hamil selanjutnya mintadinikahi secara resmi. Nah untuk menjaga malu baik terhadap keluarga maupun masyarakat, boleh jadi Pria itu panik dan selanjutnya berniat jahat terhadap si Perempuan. Pertanyaannya sekarang, apakah ada bukti, Fransisca Yovie misalnya hamil sehingga ada dugaan meminta pertanggung jawaban Albertus? sepanjang dalam pemberitaan tidak ada fakta membuktikan itu, kecuali hanya menghubung hubungkan pergaulan sebelumnya.
Menyatakan suatu pendapat memang hak setiap orang. Namun menyangkut hukum seperti kasus pembunuhan yang mengait ngaitkan pihak lain sebaiknya disalurkan melalui saluran yang resmi, seperti memberikan sumbang saran misalnya. Atau menyurati Kapolri memberikan analisa tertentu berdasarkan suatu fakta tanpa terkesan mengadili seseorang diluar peradilan yang resmi. Jika hal itu terus berlangsung maka tanpa suatu sanksi hukum  kenyamanan masyarakat akan terganggu. Inikah bentuk negara berdasarkan hukum? Semoga orang benar tidak teranyaya.


Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger