WAMEN KEMENHUK HAM TAMPAR STAF RUTAN?


Wakil Menteri Hukum dan Ham,Denny Indrayana, belum setahun menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Ham telah  membuahkan tiga gebrakan baru. Gebrakan yang menuai masalah itu antara lain,ialah penundaan pembebasan bersyarat bagi terpidana Korupsi. Kebetulan yang terkena imbas perintah lisan ini adalah para mantan Anggota Partai Politik 2004-2009 yang terlibat dalam kasus cek perjalanan pemilihan Deputy Senior Gubernur BI tahun 2004. Kedua,mempersoalkan, Muh.Nasir Anggota Komisi III DPR RI  yang mengunjungi, Muh Nazaruddin, di LP Cipinanng Malam hari dan  ketiga,yang menggeparkan tindakan menampar petugas Sipir Lembaga Pemasyarakatan Pakan Baru Riau.Ketiga kasus ini membawa perdebatan .Pasalnya Wamen Kemenhuk Ham itu dinilai melanggar hukum dalam dua kasus,yakni penamparan dan penundaan pembebasan.
Dalam kasus penundaan pembebasan terpidana kasus Cek pelawat misalnya, Kementerian Hukum dan Ham dianggap melanggar hukum, sebab pembebasan itu merupakan hak asasi yang melekat bagi terpidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perdebatan panjang pun terjadi,akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta menyatakan Kemen Huk Ham RI itu telah dipersalahkan, karenanya keputusan untuk menunda pembebasan bersyarat tersebut dibatalkan.Dari putusan tersebut nyata terbukti penundaan pembebasan bersyarat bagi terpidana itu telah menyalahi ketentuan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pun menggalang dukungan secara  politik.Belum tuntas masalah itu, Wamen Kemenhuk Ham ini berbuat ulah lagi.Kali ini adalah dengan gaya preman menampar petugas Sipir LP Riau karena terlalu lama membuka pintu untuk masuk.Tidak saja menampar, akan tetapi juga,ajudan sang Wamen pun bereaksi, menendang Sipir tatkala hendak menjelaskan keterlabatannya membuka pintu.
Wamen Kemenhuk Ham memang telah membantah tudingan, dirinya menampar pipi petugas Sipir Lapas Riau bernama Darso Sihombing.Namun Wamen mengaku terjadi pemukulan dari Ajudannya.Bantahan sering terjadi tat kala ada suatu masalah  terhadap diri kita.Hal itu umum oleh karena pemikiran yang tidak bertanggung jawab bahkan berkeinginan selalu benar.Terhadap kasus ini ,Komisi Hak Azasi Manusia menyimpulkan bahwa telah terjadi kekerasan oleh Denny Indrayana terhadap petugas sipir Lapas Pakan Baru Riau tersebut.
Inspeksi mendadak (Sidak) memang tidak perlu pemberitahuan terlebih dahulu jika maksud untuk mengetahui fakta sesungguhnya yang terjadi pada suatu Lembaga atau unit kerja yang dikunjungi.Akan tetapi jika sidak itu dilakukan malam hari bahkan Dinihari, seperti yang dilakukan Wamen bersama BNN pada Lapas Kelas Iia Pakan Baru Riau ini sungguh sangat tidak masuk akal sehat meski sesungguhnya dinilai suatu informasi keterlibatan oknum atau tahanan terlibat   Narkoba yang harus segera ditangkap. Sidak dini hari sangat mengkhawatirkan siapapun apalagi petugas Lapas, yang bertanggung jawab tidak akan mungkin segera membuka pintu setiap orang yang mengetuknya jika dia tidak mengenalnya.
Boleh jadi, ajudan Wakil Menteri Hukum dan Ham itu ketika mengetuk pintu Utama Lapas tersebut atau siapa saja yang mengetuknya, mengatakan bahwa yang datang itu adalah rombongan, Wakil Menteri Hukum dan Ham.Apakah benar Wamen,petugas dengan rasa tanggung jawab yang tinggi wajib mempertegas apakah benar robongan itu adalah Wamen atau jangan jangan Garong ,perampok membawa bawa nama Wamen. Kekhawatiran semacam itu tidak berlebihan, sebab tidak jarang terjadi,oknum-oknum mengatas namakan Pejabat tertentu misalnya. Oleh karena itu, waktu lima menit seungguhnya adalah waktu yang sangat singkat bagi petugas demi tanggung jawabnya terhadap tugasnya untuk menyelidikan tamu yang datang itu adalah wamen.Namun karena kesombongan, kepongahan seorang Wamen, menunggu lima menit untuk konfirmasi terlalu lama sehingga melayangkan tangannya untuk menampar pipi kiri petugas keterlaluan.
Darso Sihombing dan Khoirul, yang bertanggung jawab menegakkan aturan kunjungan dan menerapkan kehati hatian terhadap setiap pengunjung ,mestinya dapat pujian sebagai petugas yang konsisten dalam hukum. Namun sayang pujian tak didapat malah sebaliknya,tamparan, tendangan yang mengakibatkan terjatuh yang diterimanya. Bagi Wakil pimpinan tertingginya itu rupanya aturan hukum itu tidak berlaku padanya karena dia adalah Wakil Menteri ? Apakah Darso dan Khoirul telah mengetahui yang datang itu Wakil Menteri yang sesungguhnya mengedepankan hukum dan aturan itu? Justru belum diketahuilah maka perlu bagi Darso dan kawan kawan memastikan apakah benar rombongan itu adalah Wakil Menteri? Sebab rombongan selain diperlengkapi senjata juga sebagian menggunakan tutup muka, bukankah model itu model garong ?
Penganyaan yang dialami,Darso Sihombing dan Khoirul ini dilaporkannya kepada atasannya selanjutnya  ke Kanwil. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia Pakan Baru Riau itu pun melanjutkannya ke Menteri Hukum dan Ham di Jakarta. Laporan atas kekerasan yang dilakukan seorang pejabat negara itu  patut dipuji dan dihargai sebagai suatu tindakan penegakan hukum dan hak azasi manusia.Sebab bukan tidak mungkin tindakan semacam itu akan terulang bahkan lebih sadis lagi  bilamana orang karena kedudukannya rendah diperlakukan semena mena.
Laporan yang dilayangkan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia Pakan Baru kepada Menteri Hukum dan Ham di Jakarta tidaklah cukup disitu saja.Akan tetapi sebagai pimpinan yang bertanggung jawab atas anak buahnya, wajib mengarahkan, Darso Sihombing dan Khoirul melanjutkan laporan Pidana penganyaan kepada Kepolisian setempat untuk selanjutnya dapat diseret kemuka sidang demi kepastian hukum dan keadilan. Sebab jika tidak ada tindakan sesuai dengan hukum maka peristiwa serupa bukan tindak mungkin terjadi lagi, bahkan mungkin perlakuan diluar ketentuan perundang undangan pun boleh jadi semakin sering terjadi. Nah, jika hal itu yang terjadi bagaimana kita menyebut negara hukum? Dimana kepastian hukumnya?
Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsudin, harus berani menindak tegas  wakilnya yang bertindak  angkuh dan semena mena yang tidak mencerminkan tindakan seorang pejabat negara. Jika memang benar, tindakan penamparan atas diri ,Darso Sihombing itu adalah tindakan preman yang tidak patut dilakukan oleh Wakil Menteri apalagi yang mebidangani hukum dan Hak Azasi Manusia. Kemarahan seluruh Sipir Lembaga Pemasyarakat di Indonesia bukan tidak mungkin  terjadi, bilamana Menteri Hukum dan Ham tidak mengambil tindakan tegas. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Syahbudin pun telah marah akibat ulah Wakilo Menteri, Denny Indrayana, yang dinali arogan itu.
Rombongan Wamen Kemen Huk Ham dan BNN usai menggeledah Blok 8 F dan 9E yang diduga ditempati ketiga orang yang dicurigai terlibat dalam transaski anrkoba memang  dikabarkan berhasil menemukan Handphon namun tidak ada barang bukti Narkoba. Setelah penggeledahan itu, Wamen,Denny Indrayana, menghampiri, Darso Sihombing dan Khoirul sembari meminta maaf, menurut Darso ia terima dan ia memaafkan. Boleh jadi memang korban penamparan dan penendangan itu memafkan peristiwa tersebut dan tidak perlu diperpanjang jika hal itu dilakukan oleh teman sejawatnya, atau mungkin masyarakat lainnya.Akan tetapi oleh karena peristiwa itu adalah dari Wakil Menteri yang membidangi Hukum dan Hak asasi Manusia tentu tidak dapat hanya permintaan maaf , akan tetapi  harus melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
SIDAK DINI HARI
Inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama petugas BNN itu memang boleh jadi darurat sifatnya.Walapun sesungguhnya esok harinya pun tidak akan menghalangi atau mungkin mengakibatkan hilangnya barang bukti. Sebab Informasi yang didapat penyidik BNN atas dugaan keterlibatan oknum tahanan Lapas Pakan Baru Riau itu hanya diketahui Penyidik.Karenanya senadainya pun keesok harinya dilakukan Sidah tidak masalah daripada harus memaksakan tengah malam, atau seperti kasus ini jam 02.30 dini hari.
Petugas Lapas Kelas IIA Pakan Baru Riau, yang mendengarkan ketukan pada Pintu utama Lapas tersebut, mendengar ada teriakan yang menyatakan “ Buka Pintunya, ini rombongan Wakil Menteri hukum dan Ham”  Petugas yang melirik dari pintu kecil yang disediakan melihat rombongan itu bersenjata, dan sebagian menggunakan penutup muka. Beranikah petugas malam hari seperti itu, dengan segera membukakan pintu belum diketahu pasti yang datang itu Wakil Menteri? Tidak sebaiknya, Wakil Menteri Hukum dan Ham, Denny Indrayana, memberikan kartu pengenalnya kepada petugas untuk tidak dicurigai? Atau mungkin Penydik BNN memberikan surat tugasnya kepada Penjaga untuk segera dapat dibukakan pintunya?
HARUS MUNDUR
Selang lebih kurang lima menit,setelah petugas yakin benar bahwa yang datang itu adalah Wamen Kemen Huk Ham, petugas Lapas pun membukakan pitu. Wamen pun rupanya kesal karena telah menunggu lama sekitar lima menit. Terlalu lama kah waktu lima menit bagi petugas lima menit untuk memastikan tamu malam dini hari itu adalah Wamen? Bukankah malam itu gelap, rombongan yang datang gelap selain menggunakan sebagian tutup muka juga tidak menunjukkan identitasnya Namun lepas dari kegelapan itu, rupanya Wamen harus dilayani yang dirasakan kurang terlayani, maka melayanglah bogem kepipi kiri sang Sipir yang beritikad baik ini.
Itikad baik yang pernah ditunjukkan Kepala Lapas Cipinang belum lama ini pun pernah terjadi mengakibatkan dia terkena sangsi, lagi lagi dari Wamen Kementerian Hukum dan Ham ini. Petugas Sipir di Lapas Cipinang ini kedatangan tamu,tenagh mala, tamunya itu adalah,  M.Nasir yang Anggota Komisi III DPR RI. Selain ia adalah juga Keluarga, Terdakwa Kasus Wisma Atlet Palembang, dia adalah mitra kerja Kementerian Hukum dan Ham. Bagi Sipir, kunjungan itu jelas diluar Jam kerja,namun apa hendak dikata, kekuasaan dipaksakan maka diterimalah M Nasir berkunjung.itikad baik dari Sipir ini pun jelas, dalam Buku daftar Tamu, petugas memberikan kepada M Nasir selanjutnya dia isi.
Atas dasar Buku tamu itulah Wamen mengetahu bahwa ternyata, M Nasir telah beberapa kali b erkunjung ke Cipinang menemui, Muh Nazaruddin dan ke Lapas Wanita Pondok Bambu. Tindakan selanjutnya yang dilakukan ialah, memutasi Kepala Lapas tersebut. Nah pertanyaannnya sekarang, pantas kah hukuman itu diterima Kalapas Cipinang yang tak mampu berbuat banyak menghadapai Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir itu ? Adilkah Wamen menampar Petugas Sipir Lapas di Pakan Baru hanya karena melakukan konfirmasi ?
Peredaran narkoba dari Lembaga pemasyarakatan memang seringkali kita dengar.Perkara yang dapat merusak generasi muda bangsa ini perlu gerakan seluruh elemen masyarakat untuk memberantasnya.Namun pemberantasan menurut hukum harus dilakukan melalui kepatutan dan keadilan berdasarkan hukum, bukan malah merekayasa suatu kasus karena terget misalnya seperti pernah terjadi di Jakarta Utara yang melibatkan pemulung. Pernah juga terjadi, pada suatu razia,terdapat dalam Jok Motor sebutir Estasi, dalam sidang diketahui terdakwa sama sekali tidak pernah tahu menahu  tentang barang haram tersebut.Karenanya jangan tersinggung jika malam hari ada razia, ketika hendak menggeledah Mobil atau Motor misalnya, jika sipemikil Mobil atau Motor ada keberanian, seperti yang terjadi di Jalan Raya Joglo, si Pemilik kenderaan terlebih dahulu memeriksa tangan petugas, jangan jangan ada barang haram itu dalam tangannya.
Peristiwa yang hampir mirip sapu jagad ini terjadi bulan April lalu.Kali ini terjadi pada Anak-Anak Remaja .Sekelompok Remaja ini hendak menonton Musik di Bekasi. Selinting Ganja menjadi barang bukti ditangan seseorang, namun karena 9 anak dalam Mobil yang disewa mengisap sebatang bergantian , kini menjadi tahanan kejaksaan setelah ditahan kepolisian Bekasi.Demi hukum memang meski hanya sepintas satu kali isap coba coba, wajar dihukum.Namun demi keadilan bukankah Remaja Anak sekolah itu untuk dibina demi masa depan?
Mnyikapi peristiwa Pakan Baru ini, Menteri Hukum dan Ham pun tampaknya berang,akiabtnya membatalkan kerja sama Kementerian Hukum dan Ham dengan BNN.Boleh jadi pembatalan kerja sama itu bukan berarti kementerian Hukum dan Ham tidak setuju bersama sama memberantas penyankit yang satu ini.Akan tetapi ,Amir Syamsudin, hendak memberi pelajaran terhadap BNN untuk dapat bertindak bijak dalam melakukan penyelidikan .Ada memang yang marah atas pembatalan kerja sama ini, namun Kementerian Hukum dan Ham hendak mengatur lebih lanjut tentang Sistem Operasionalnya kedepan sehingga tidak terilang kembali peristiwa menyakitkan seperti Pakan Baru.
Peristiwa penganyaan terhadap petugas Sipir Lembaga Pemasyarakatan pakan Baru itu kita harap merupakan yang pertama dan terakhir. Jika peristiwa ini terjadi di Jepang atau di Thailan misalnya,pejabat yang bersangkutan menytakan mengundurkan diri atau yang lebih sadis lagi ia bunuh diri sebagai bagian pertanggungan jawab.Kita tunggu tindakan hukum dari Negara.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger