KENAPA NARKOBA TIDAK DAPAT DIBERANTAS



Peredaran Narkoba di Indonesia kini  semakin mengkhawatirkan, bahkan pernah dikabarkan  menjadi pasar terbesar di Asia. Tidak saja yang diselundupkan dari ber bagai Negara di dunia tetapi yang paling mengerikan banyaknya pabrik pabrik atau home Industri mengenai barang haram ini ditemukan di Indonesia.Padahal Kepolisian sesungguhnya telah banyak pula menggrebek pabrik –Pabrik tersebut namun tetap tumbuh dimana mana.
Pertumbuhan pabrik barang haram ini sesungguhnya bisa dihapus dan kita boleh bebas dari Narkoba jikalau semua elemen masyarakat secara bersama sama ingin memberantasnya, teristimewa penegak hukum. Sebab jika saja hukum dapat ditegakkan secara murni, termasuk penindakan yang tegas terhadap oknum yang terlibat harapan Indonesia dapat terbebas dari narkoba bisa dicapai. Akan tetapi jikalau ternyata pelakunya sebatas pemakai, atau pengedar kecil kecilan ternyata ada banyak gembong besar tidak pernah diungkap boleh jadi patah tumbuh hilang berganti, ketangkap satu tambah 10.Nah kalau sudah begini apa jadinya?
Pemberantasan narkoba dari bumi persada ini sesungguhnya tidaklah begitu sulit dibanding kartu remi yang sering digunakan masyarakat Indonesia sebagai suatu budaya iseng dalam acara tertentu. Akan tetapi meski sekedar, menggunakan Kartu Remi dinyatakan sebagai jenis Judi oleh Sutanto ketika Kapolri, maka jenis Judi di Indonesia kini boleh dikatakan bersih. Sebelum Sutanto menjadi Kapolri, dirasakan sulit memberantas Judi, kenapa sekarang bisa jenis judi ini dihapus? Tentu jawabannya kemauan pimpinan saat itu.
Kini kita diperhadapkan pada masalah yang dapat merusak masa depan generasi muda melalui barang haram ini.Semua elemen masyarakat tentu mengharamkannya, tidak saja dari sudut hukum tetpai juga dari sisi Agama pun mengharamkannya.Meski memang dulu masalah ini tidak pernah menjadi masalah besar seperti sekarang ini. Boleh jadi oleh karena sebelumnya peredarannya pun . sebatas sekedar atau jenis ganja, sekarang bukan lagi ganja tetapi sudah berbagai bentuk jenisnya yang diimpor dari Luar Negeri.
Selain penegakan yang hukum dan penindakan yang memerlukan kekonsistenan ada mungkin hal lain yang perlu diperhatikan penegak hukum, misalnya saja suatu nilai. Untuk apa harus menyebutkan nilai jual dari barang haram yang ditangkap itu puluhan bahkan ratusan mulyar dengan hanya beberapa kilo gram? Bukankah pengumuman nilai jual itu juga memancing orang yang ingin cepat kaya mencoba jalan pintas? Adakah nilai tambah dalam penegakan hukum dengan pengumuman harga jual tersebut ?
Belakangan banyak terdengar tidak saja masyarakat umum yang tertangkap menggunakan, menjual dan mungkin menjadi backing, mulai dari oknum Jaksa, polisi dan oknum TNI pun sudah sring terdengar ikut ikutan. Hal itu boleh terjadi misalnya coba coba, atau sekalian mencari uang oleh karena sedemikian besarnya nilai jual yang apabila lolos satu kali saja maka ada modal milyaran.Boleh jadi pemikiran itu yang merasuk pikiran oknum oknum tadi sehingga mereka pun mencobanya, kenapa? tentu tidak lain adalah karena setiap penangkapan barang terlarang ini selalu dumumkan nilai jual yang wah itu.


Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dibentuk khusus untuk menangani masalah narkoba ini sesungguhnya bukan tidak dapat membasmi jenis narkoba dari bumi persada ini jika kehendak semua pihak pemangku sepakat.Biaya yang degelontorkan untuk BNN rasanya terlalu besar hanya memerangani narkoba yang ternyata tidak habis habis bahkan semakin menggila.Ada apa sesungguhnya yang terjadi sehingga kita tidak mampu membasmi penyakit yang satu ini? Apakah karena bisnis ini sangat menggiurkan sebagaimana diumumkan selalu sehingga banyak pihak misalnya tetangga hendak merahasiakan atau takut atau memang perburuan dari petugas hanya sekedar?
Boleh jadi memang,suatu istilah yang mengatakan, maling selalu lebih pintar dibandingkan petugas.Namun petugas umumnya tidak kalah strategi melawannya maling itu jika sungguhan.Masalahnya mungkin, kepolisian selain perlu untuk mengoreksi diri sendiri juga perlu perintah yang tegas seperti yang dilakukan Sutanto. Selain dari perintah yang tegas  juga penindakan yang super tegas pun perlu dilakukan .Tegas dalam mpengertian disini benar benar memeranginya hingga menuntaskan jaringan-jaringannya, dan bila perlu memberikan hadiah tertentu kepada masyarakat yang melaporkan adanya transaski narkoba tersebut .Masyarakat yang berani  melaporkan itu pun harus dilindungi kerahasiaannya sehingga mereka boleh dengan tenang tidak direpotkan melaporkan sesuatu.
Kepolisian mestinya dapat mengubah pola dalam penanganan pemberantasan narkoba untuk dapat sepenuhnya dibantu masyarakat luas.Banyak masyarakat hendak melapor tetapi dia terlebih dahulu takut, selain dibayangi rasa ketakutan dari oknum yang hendak dilaporkan, tetapi juga bukan tidak mungkin menjadi capek dipanggil panggil polisi. Kepelosiain dan atau penyidik memang wajib mendengarkan keterangan saksi khususnya saksi pelapor sesuai ketentuan perundang undangan. Akan tetapi jikalau boleh dan mau membuat terobosan misalnya, proyustisia memang wajib hukumnya saksi dan pelapor dimintai keterangannya. Namun kalau masyarakat ditemani mungkin tidak dipersoalkan hadiah, akan tetapi jika ia dibuat menjadi sumber, jika perlu didatnangi diasutua tempat mungkin akan lain.
Seseorangyang hendak mengungkap suatu pelacuran, tidak akan mungkin dapat dilakukan jika seseorang itu tidak melacurkan diri.Demikian juga dalam pemberantasan narkoba ini, tiada kemungkinan seorang mampu mengetahui, melihat dan menyaksikan semuanya itu jika ia tidak berpura pura ikut serta .Nah coba coba-ikut ikutan atau dengan kata lain penyelidikan bukan tidak mungkin memang terjerembab karena nilai besar keuntungan yang akan diperoleh..Masalahnya sekarang, adakah kemauan kepolisian memberikan penghargaan bagi masyarakat yang melaporkan itu ? dapatkah kepolisian membuka diri mendatangani sipelapor tanpa memanggilnya berulang ulang bahkan mencurigainya sebagai pemakai atau bahkan bandar jiga masyarakat mau melapor?
Ketakutan yang berlebihan  bagi masyarakat,untuk melaporkan apa yang dilihat,disaksikan dan atau yang diketahuinya semakin meninggi kecuali hal itu kepada diri sendiri.Alasannya maksud membantu memberikan informasi kepada Penyidik sering direpotkan, jika dipanggil misalnya tidak datang bisa dituntut sesuai ketentuan, itulah kebanyakan alasan masyarakat enggan melapor kepada polisi atas suatu kejadi yang dilihatnya.Aturan tentang ini mestinya sudah harus diefaluasi ,boleh jadi misalnya saksi yang benar benar mengetahui suatu tindak pidana misalnya dibutuhkan kesaksiannya ketentuan itu diterapkan, namun perlu dipikirkan dan atau dibedakan kepada orang yang memberikan informasi.
Ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah tangtang peran masyarakat atas pencegahan tindak pidana korupsi. Dari berbagai elemen masyarakat kita lihat banyak lembaga, LSM dan masyarakat lainnya yang turut membantu informasi kepada KPK. Bantuan masyarakat luas itu dilakukan bukan karena adanya hadiah yang diatur di dalam PP tersebut  bagi pelapor, tetapi jaminan kepastian hukum atas laporannya.Kepastian hukum yang dimaksud misalnya, dalam tenggang waktu 30 hari, KPK wajib memberikan jawaban terhadap pelapor atas laporannya.Selain itu juga perlindungan atas diri pelapor sepenuhnya dirahasiakan, dan dianggap sebagai sahabat yang perlu dipelihara tidak perlu dicurigai yang apabila ternyata belakangan terdapat suatu bukti kuat ternyata sipelapor itu turut terlibat misalnya ia pun diberikan fasilitas dan hukuman yang ringan.
TRANSAKSI DAR LP
Diretur Jenderal  Pemasyarakatan tanpa merasa  tersinggung atas sikap Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana, yang menampar anak buahnya di Riau, tat kala Wamen bersama BNN melakukan Sidak tengah malam itu.Menurutnya, sangat tidak mungkin dapat diberantas narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan jika diluar masih banyak beredar.Boleh jadi benar memang, seorang yang terkurung dapat bertransaksi karena kenyataan memang diluaran sedemikian luasnya peredaran. Pernyataan Dirjen Pemasyarakatan itu benar adanya, tetapi tidak juga seorang dalam Lembaga Pemasyarakatan bebas melakukan bahkan mengatur transaski karena ada fasilitas.Fasilitas disini adalah Handpone yang seolah dibebaskan oleh oknum petugas.
Petugas LP mestinya lebih ketat lagi terhadap alat komunikasi itu.Sebab melalui alat komunikasi itulah mereka dapat melakukan transaksi diluar. Informasi itu mungkin yang didapat BNN sehingga harus meminta untuk diadakan Inspeksi mendadak, dan ternyata beberapa HP pun disita menjadi barang barang bukti. Pertanyaannya sekarang, tiga orang yang dibon dari Lapas Pekan Barub Riau saat itu oleh BNN apakah sempurna dengan Berita Acara ? menurut hukum petugas LP yang memberikan seorang yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak lain terkena hukuman.Siapakah yang dihukum dalam masalah ini ?

Peristiwa penggereban seperti itu memang sering terjadi yang dilakukan oleh BNN.tetapi ya itu tadi sesungguhnya kerja sama antar petugas sesungguhny terjalin baik dan rapih.Sebab terbukti memang bahwa Dirjen Lapas telah banyak memecat anggotanya yang memang terlibat.Tidak hanya itu tetapi melaporkan peristiwa yang ditemukannya itu kepada kepolisian untuk selajutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang b erlaku.
Kerja sama dan saling percaya sesungguhnya tercipta antar sesama aparat yang tidak saling mencurigai satu dengan yang lainnya.Sebab Dirjen Pemasyarakatan misalnya telah beberapa kali menangka dan menghukum oknum Sipir maupun melaporkan peristiwa pidana kepada polisi yang ditemukan di Lapas.Bukankah itu juga bagian dari upaya penindakan yang tegas dari Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan?  

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger