EKSEKUSI PUTUSAN JAKSA DAN MA SALING MENCURIGAI?.

Jaksa selain sebagai penuntut Umum juga selaku eksekutor atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan tetap. Ketentuan itu tertuang  dalam Ketentuan Kitab Undang Undang Hukum acara Pidana (KUHAP) satu satunya hukum acara Pidana karya agung republik Indonesia.Pertanyaannya sekarang, putusan yang mana yang harus dijalankan Jaksa selaku pelaksana putusan hakim,apakah keputusan hukum setelah diterima secara lengkap,atau cukup dengan selembar pemberitahuan yang disebut ekstrak vonnis itu ?
Dua orang pejabat negara yang dihukum berdasarkan putusan Mahkamah agung republik Indonesia itu adalah,,Gubernur Bengkulu nonaktif,Ir Agusrin Nazamuddin,dihukum selama 4 tahun dan Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, dihukum selama 5 tahun penjara. Gubernur  Bengkulu n onaktif semula dibebaskan Pengadilan tipkor Jakarta Pusat, sedangkan, Bupati Subang nonaktif,Eep Hidayat dibebaskan oleh Pengadilan tipikor Jawa Barat. Mahkamah agung menghukum keduanya karena dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.Vonnis yang dijatuhkan Mahkamah Agung itu pun telah memberitahukan keputusan tersebut kepada Pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan mengadilinya untuk selanjutnya disampaikan kepada Kejaksaan selaku eksekutornya.
Ketua muda Mahkamah agung  pun mempertanyakan,kenapa Jaksa belum melaksanakan putusan atas,kedua perkara tersebut. Selain mengirim pemberitahuan melalui Pengadilan yang memeriksa tingkat pertama, Mahkamah Agung juga telah mengirimkan melalui fax. Tujuannya mungkin agar Pengadilan tingkat pertama dapat dengan segera memberitahukannya kepada Kejaksaan untuk selanjutnya dapat mengeksekusinya.Namun Kejaksaan Agung tampaknya belum bersedia  melaksanakan eksekusi terhadap terhukum hanya dengan ekstrak vonnis,tetapi harus menerima putusan resmi atas perkara tersebut.
Kejaksaan kini masih menunggu putusan Mahkamah Agung secara resmi tidak hanya ekstrak vonnis untuk selanjutnya dapat dilaksanakan .Sebab ekstrak vonnis dapat dianggap sebagai sekedar pemberitahuan belaka yang bukan merupakan vonnis hakim resmi sebagaimana layaknya. Dari sudut pandang hukum formal memang Kejaksaan ada benarnya.Pasalnya,Kejaksaan boleh jadi harus  hati hati melaksanakan eksekusi terhadap terhukum jika belum membaca putusan yang menghukummnya secara lengkap.Keraguan itu mungkin disebabkan adanya beberapa kasus yang pernah terungkap tentang putusan  yang diduga palsu yang pernah beredar misalnya beberapa waktu yang lalu.
SALING TIDAK PERCAYA ?
Kedua kasus diatas menarik untuk dikaji lebih mendalam,sebab selain kesan saling mencurigai juga tidaklah sepatutnya polemik itu muncul kemermukaan.Mahkamah Agung pun sesungguhnya  harus memahami posisi Kejaksaan selaku pelaksanan putusan hakim yang tidak mungkin mengeksekusi hanya dengan ekstrak vonnis.Dari sisi ini nampaknya Kejaksaan hendak menunjukkan sikap dan ketaatannya dalam hukum. Sementara Mahkamah Agung  mempertanyakan sikap Kejaksaan yang belum melaksanakan putusan itu ,karena MA merasa, ekstrak vonnis  yang dikirim selama ini sudah dilaksanakan. Berdasarkan kebiasaan itu memang wajar,  bila muncul kecurgiaan yang menyatakan ada apa sehingga ekstrak vonnis itu tidak dilaksanakan kejaksaan.
Berbagai pertanyaan pun jadi muncul pada masalah ini.Misalnya saja, ada apa Mahkamah Agung Republik Indonesia harus merasa kebakaran jenggot belum dieksekusinya kedua terhukum?.Bukankah ponnis atas kedua pejabat negara nonaktif itu baru dijatuhkan putusan, Januari 2012, yang nota bene baru berusia lebih kurang satu bulan dan masih dalam pengoreksian? Bukankah juga petikan atas keputusan tersebut masih dalam persiapan minutnya di Mahkamah Agung untuk selanjutnya dapat dikirim secara lengkap ke Pengadilan ? Itulah pertanyaan-pertanyaan yang disimpulkan kalangan masyarakat, bahwa kedua Lembaga penegak hukum ini terkesan saling mencurigai.
Dari polemik tentang pelaksanaan putusan ini, seyogyanya masing masing dapat mengoreksi diri sendiri.Misalnya saja, Kejaksaan pun mestinya konsisten, tidak akan mau mengeksekusi seseorang  hanya berdasarkan ekstrak vonnis, tetapi haruslah melalui petikan keputusan resmi yang dikirimkan pengadilan Negeri .Demikian juga Mahkamah agung ,tidak memaksakan Jaksa harus mengeksekusi putusan itu hanya dengan pemberitahuan.Adalah benar, putusan itu telah dijatuhkan Hakim Agung  sebagaimana dalam pemberitahuan, tetapi hal itu adalah bersifat pemberitahuan yang tidak putusan resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku.  
Perkara Gubernur Bengkulu nonaktif,Ir Agusrin Nazamuddin, ini memang menarik perhatian masyararakat .Sebab pembebasan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika itu membuat orang bertanya tanya, kenapa dapat bebas, padahal fakta faktanya jelas. Selidik punya selidik, ternyata belakangan salah satu Hakim yang memeriksa dan mengadilinya, kemudian tertangkap menerima suap dalam kasus kepailitan.Memang tidak ada bukti pembebasan Agusrin yang ditangani hakim yang ditangkap itu, tetapi dikaitkan berbagai pihak pembebasan itu beraoma tidak sedap.
Ternyata memang benar, putusan yang membebaskan,Agusrin Nazamuddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan tipikor Jawa Barat itu dinilai kurang tepat. Buktinya , Mahkamah Agung Republik Indonesia  ,menjatuhkan hukuman selama 4 Tahun untuk, Agusrin Nazamuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif dan 5 tahun untuk Bupati Subang Nonaktif,Eep Hidayat.
Kedua terhukum memang masih mempunyai peluang hukum mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut, jika mereka  memiliki novum (bukti) baru.Akan tetapi Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda pelaksanaan putusan.Masalahnya sekarang, Mahkamah agung RI dan Kejaksaan tidak perlu saling mencurigai oleh karena hal itu sangat berdampak buruk bagi penegakan hukum kedepan. Mahkamah Agung sebaiknya mempercepat minut putusan untuk selanjutnya dikirimkan ke Pengadilan, dan Pengadilan  kepada Kejaksaan untuk melaksanakannya.
Sering memang terjadi , seseorang yang dihukum oleh Mahkamah Agung tidak dapat dilaksanakan Kejaksaan karena yang bersangkutan keburu kabur ke Luar Negeri. Hal itu terjadi diduga ada oknum yang membocorkan putusan sebelum diberitahukan. Terhadap kedua perkara ini kita yakin, terhukum tidak akan melarikan diri.Kita tunggu saja kapan mereka dieksekusi.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger