KASUS PEMERASAN,KORBAN JADI TERSANGKA


Sudah jatuh ketimpa tangga pula,itulah pepatah yang dapat dikatakan kepada Ali Akbar dan Suratno.Ali Akbar adalah sebagai Kontraktor dan Suratno pegawai PU Batam pernah diminta keterangannya oleh Penyidik Kejaksaan setempat.Dalam pemeriksaan itu, menurut, Ali Akbar mereka diminta sejumlah dana guna menutup perkaranya.Merasa tidak bersalah ,baik Ali Akbar dan Suratno sepakat untuk n melaporkan peristiwa pemerasan  itu kepada Polisi.
Oknum Jaksa bernama Jufrizal meminta Rp 400 juta agar perkara yang diduga melakukan pidana melibatkan Ali dan Suratno dapat ditutup. Keduanya pun melakukan penawaran dan disepakati sebesar  Rp 200 juta dan  penyerahannya ditentukan di pelabuhan batam.Sebelum penyerahan, rupanya, Ali Akbar telah melaporkan hal itu kepada Polisi. Polda Kepri yang menerima laporan itu bersama sama,Ali dan Suratno ke tempat yang ditentukan untuk menyaksikan serah terima barang bukti tersebut. Memang Jaksa Jufrizal tidak langsung menerima dari Ali Akbar, tetapi Jaksa bersangkutan hadir untuk menemui,Ali Akbar, sesuai perjanjian.Kehadiran ,Jufrizal,diduga tentu hendak menerima uang yang disepakati oleh mereka, namun Jufrizal belum sempat menerima bungkusan berisi uang sebesar 200 juta tersebut.Entah karena ,Jufrizal,mendapatkan info, atau telah melihat dilapangan dan atau dekat,Ali Akbar,ada petugas atau mungkin orang lain yang dicurigainya, iapun tidak jadi menghampirinya dan ia berpaling hendak meninggalkan tempat yang ditetukan.
Ali Akbar dan Polisi yang sudah siap di TKP pun mengejar,Jufrizal,dan tertangkap,petugas dari mPolda Kepri ini pun menggiring,Jufrizal, ke Mako Polda Kepri untuk diproses selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Semalaman Jufrizal di Polda Kepri,konon kabarnya diminta keterangannya sebagai saksi.Korban pemerasan,Ali Akbar pun berang, kenapa hanya sebagai saksi padahal yang bersangkutan tertangkaap tangan,itulah keluhannya terhadap sikap penyidik Poda Kepri.
Satu malam ditangan  Polda Riau, Kejaksaan tinggi Riau menjemput ,Jufrizal, dari tangan penyidik alasannya untuk diperiksa  secara internal di Kejaksaan Tinggi Riau . Entah pada saat penjemputan,Jufrizal oleh Kejati, atau sebelumnya, ternyata sudah ada laporan polisi di Reskrim sus Polda Kepri.Sementara, Jufrizal diperiksa di Kejaksaan tinggi Riau, Ali Akbar dan Suratno dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Riau.
Perkara seperti inilah yang sering menakutkan  masyarakat luas  melapor kepada Polisi.Ada banyak kasus  memang maling teriak maling, ia sebagai pelaku tetapi dia sendiri leibih awal membuat pengaduan .Ada beberapa kasus seperti itu berhasil diungkap penyidik, sebut saja, Jaenal Panitera Mahkamah Konstitusi,Seorang Ibu mengaku diperkosa di Depok, dan lain lainnya terungkap.Sebataas ini kita patut mengancungkan jempol kepada penyidik tentunya. Pertanyaannya sekarang ialah, bukankah sesungguhnya,dapat disimpulkan bahwa ternyata, telah ada kata sepakat untuk melakukan suatu transaksi antara, Jufrizal dengan Ali Akbar Cs di Pelabuhan Batam itu? Jika ternyata tidak ada masing masing kesepakatan diantara mereka, untuk apa Jufrizal dan Ali Akbar Cs hadir di tempat itu? Itulah yang perlu didalami.



Pemeriksaan keduanya perlu intensif memang,apalagi sekarang, Ali Akbar telah melaporkan Jufrizal memeraas, dan Ali Akbar, yang merasa menjadi korban pemerasan kini dilaporkan lagi oleh Jufrizal berupaya melakukan penyuapan.Dalam kasus penyuapan, Ali Akbar dan Suratno telah dipanggil Penyidik, sedangkan Jufrizal  masih berstatus sebagai saksi di Kepolisian Kepri.
Pertanyannya lagi, bukankah sesungguhnya ,Penyidik telah  menagkap langsung Jufrizal atas laporan dari,Ali Akbar? Bukankah penyidik Polri Kepri juga setelah menangkap Jufrizal sudah meminta keterangannya di hadapan penyidik? bagaimana mungkin,Ali Akbar cs dituduh berusaha untuk menyuap dan melaporkannya kepada Polisi? Apakah seorang calon penyuap hendak menyuap seseorang mebawa saksi saksi atau hendak dilakukan perbuatan melanggar hukum itu didepan banyak orang? Bukankah usaha menyuap misalnya  dilakukan dengan 4 (empat) mata? Itulah beberapa pertanyaan yang mestinya menjadi bahan penyidik.
TERTANGKAP TANGAN
Penyidik Polda Kepri sesungguhnya tidak memberikan tersangka Jufrizal kepada instansinya yakni Kejaksaan Tinggi .Alasannya oknum Jaksa yang ditangkap tersebut merupakan perkara yang tertangkap tangan yang tidak perlu meminta ijin dari Jaksa Agung untuk memeriksanya. Sebab dalam ketentuan hukum, jika tertangkap tangan maka penyidik polri sepenuhnya mempunyai kewenangan mengusut hingga menyerahkannya kepada Kejaksaan dan selanjutnya diadili sesuai ketentuan. Dengan penyerahan itu ,kini masyarakat semakin menurun kepercayaannya kepada Polisi. Akibatnya harapan peranan masyarakat untuk mengungkap suatu kasus tertentu pun kelak semakin kurang.Alasannya yaitu tadi selain mungkin juga dapat dijadikan tersangka, melalui pencemaran nama baik, fitnah dan lain sebagainya yang ditakutkan, apapun bentuk laporan itu bisa saja berbalik.
Sebagaimana telah disinggung diatas, ada memang maling teriak maling yang ternyata pelakunya mendahului laporan polisi seolah dia menjadi korban pidana tersebut.Setelah diselidiki pelaporlah sebagai pelakunya.Dalam perkara ini nampaknya atau dapat diduga telah terjadi suatu kesepakatan antara ,Al Akbar, dengan Jufrizal.Namun apapun yang terjadi ,siapa yang bersalah muaranya Pengadilanlah yang berwenang menetukan. Tetapi yang jelas, penyidik kini telah memeriksa Ali dan Suratno yang tentunya sebagai tersangka.Nah untuk kepastian hukum, maka penyidik seharusnya juga memeriksa, Jufrizal sebagi tersangka pula.


comment 1 komentar:

ali akbar on 13 Februari 2012 pukul 05.38 mengatakan...

kronologis ceritanya salah mas,. ali akbar (saya) bukan kontraktor, tapi konsultan perencana. jaksa sudah terima tas, lalu dibuang bersama tasnya juga. tidak ada polisi, yang ada FPI (terdapat anggota FPI yang mantan anggota polisi). Tidak ada penyuapan, krn uang asli digabung dng uang mainan yg tertulis "uang ini untuk jaksa pemeras". sekarang saya masih sebagai saksi atas perkara itu, dan tidak ada laporan balik dari kejaksaan. semoga semua menjadi terang. trims

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger