SIAPAKAH TERSANGKA DALAM KASUS CENTURY?


Dana talangan untuk Bank Century sebesar 6,7 triliun rupiah dinilai merugikan keuangan negara,itulah kesimpulan akhir hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikatakan wakil Ketua BPK kepada anggota DPR RI yang bertugas mengawasi proses hukum atas masalah tersebut.Kesimpulan itu ternyata tidak beda dengan rekomendasi DPR RI hasil pansus.Panitia angket pengusutan Bank Century DPR RI Maret 2010  menyerahkan kasus itu kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Penyerahan itu karena ternyata terindikasi adanya kerugian negara.Namun hingga lengsernya pimpinan KPK sebelumnya secara tegas menyatakan belum menemukan bukti kerugian negara. Untuk itu KPK masih menyelidikinya kata Busyro saat itu.
Kesimpulan BPK yang disampaikan kepada DPR RI tentang adanya kerugian negara dalam pemberian Dana talangan kepada Bank Century membuka peluang besar dan harapan kepada KPK untuk meningkatkan kasus itu kepada penyidikan yang tentunya juga menetapkan tersangkanya.Pertanyaanya sekarang, kapan kasus itu untuk ditingkatkan pada penyidikan dan siapakah tersangkanya? Itulah pertanyaan yang pantas mendapat jawab tegas dari pimpinan KPK. Sebab tiga dari lima pimpinan KPK periode 2012-2015 yakni,Abraham Samad,Bambang Widjajanto dan Busyro Muqodas, berbeda pendapat tentang kasus ini .Ketua KPK, Abraham Samad, menilai kasus Bank Century asudah dapat ditingkatkan pada penyidikan, sementara , Bambang, mengatakan hati hati  dan , Busyro Muqodas, berpendapat akan mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tersebut.
Abraham Samad, dalam pandangan hukumnya secara tegas mengakui bahwa kasus Century ini telah dapat ditingkatkan kepada penyidikan. Sikap dan pendirian Abrham Samad, itu tentu mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat luas. Pasalnya ,Ketua KPK itu dinilai akan benar benar mengusut dan mengungkap kasus kasus besar yang selama ini dirasa terpendam oleh Pimpinan KPK sebelumnya. Sebagaimana janjinya ketika uji kelayakan dan kepatutan,Abraham Samad,mengaku tidak akan mau banyak bicara, tetapi mau banyak bekerja. Terbukti memang, Angelina Sondakh ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap wisma Atlet Jaka Baring Palembang. Dan akan ada lagi tersangka lainnya katanya menambahkan.
Dalam kasus dana talangan Bank Century , sesungguhnya telah jelas dan terang apa yang disimpulkan Panitia angket ,Komisi III DPR RI tentang kerugian negara.Selain tindak pidana korupsi , juga direkomendasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana perbankan. Namun ketika Penegak hukum, Kejaksaan,Kepolisian dan KPK rapat dengar pendapat dengan Komisi III , ketiganya sepakat mengatakan bahwa belum menemukan unsur Pidananya. Karenanya dibutuhkan audit forensik lagi oleh BPK.
Dari hasil audit forensik yang dilakukan BPK disimpulkan bahwa ternyata dalam kasus tersebut telah terjadi kerugian negara. Oleh karenanya tidak ada alasan lagi bagi KPK tidak meningkatkan kasus itu kepada penyidikan. Sesungguhnya apa yang disimpulkan Panitia angket DPR RI yang direkomendasikan kepada KPK tidak beda dengan kesimpulan  BPK.akan tetapi  KPK mungkin tidak setuju menjadikan fakta hukum hasil  angket menjadi  alat  pembuktian kerugian negara kecuali hasil BPK yang merupakan auditor negara secara resmi. Boleh jadi memang sikap KPK itu menunggu hasil pemeriksaan BPK selaku Auditor negara untuk menetukan kerugian negara.Karenanya dengan kesimpulan ini maka,semestinya Pimpinan KPK tidak lagi lonjong untuk menetukan sikap demi hukum dan keadilan atas kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Perbedaan sikap dan pandangan tentang status kasus Bank Century yang dipertontotan tiga  pimpinan KPK tidak selayaknya terjadi. Sebab dengan perbedaan pandangan hingga kepermukaan dapat membingungkan masyarakat luas, bahkan dinilai sangat negatif, ditinjau dari sifat kepemimpinan di KPK ialah kolektif kollegial.Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar apalagi untuk menetukan nasib seseorang.tetapi perbedaan itu mestinya dibawa dalam rapat pimpinan tidak dalam forum publik apalagi dipublikasikan.Akibatnya berbagai tanggapan, analisa pun muncul, seolah olah tiga pimpinan KPK itu adu kekuatannya masing masing, atau ,mungkin juga disengaja untuk mempermalukan seseorang.itulah pandangan yang berkembang akibat perbedaan yang dilansir media cetak tersebut.
Abraham Samad , mungkin benar dalam pandangannya bahwa kasus itu sudah dapat ditingkatkan kepada penyidikan. Pandangan yang sama sesungguhnya telah banyak dilontarkan pakar hukum, maupun Anggota Dewan termasuk dari  masyarakat umumnya. Akan tetapi oleh karena lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara itu belum menimpulkannya, boleh jadi penyelidikannya saat itu pun berjalan ditempat.Kini dengan kesimpulan yang sudah gamblang,terang benderang ini harapan masyarakat kepada KPK sepakat menentukan sikap yang tegas tanpa pandang bulu demi hukum dan keadilan.
BANYAK PIHAK TERLIBAT?
Memasuki tahun kedua setelah rekomendasi DPR RI untuk mengusut kasus ini dan dengan kesimpulan akhir dari BPK, diharapkan KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus Bank Century yang dinyatakan telah merugikan negara tersebut. Sebab tidak ada alasan lagi untuk menyatakan belum menemukan bukti atas kerugian negara.Jika saja pendapat yang menyatakan akan mempelajari hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka dugaan untuk memainkan waktu pun akan muncul tidak beda dengan pimpinan sebelumnya yang memainkan waktu dengan alasan bahwa belum menemukan kerugian negara .Hal itu karena belum adanya kesimpulan yang dilakukan oleh auditor negara yang dalam hal ini BPK. Jika hal itu terulang maka kepercayaan masyarakat terhadap KPK pun semakin terpuruk yang membawa konsekuensi logis semua penegak hukum kurang dipercaya.
Masyarakat umum masih menaruh kepercayaan terhadap Ketua KPK yang baru, Abraham Samad.Pasalnya selain dari statemennya baik sebelum fit  and proper tes,maupun setelah dilantik sebagai Ketua KPK menggantikan Busyro Muqodas, berjanji  akan mengungkap kasus kasus besar yang ada di KPK.Pernyataan yang sama banyak dilontarkan Ketua KPK termasuk Busyro Muqodas dan Bambang Widjajanto saat keduanya menjalani fit and Prover tes memperebutkan Ketua KPK menggantikan Antasari ,Anzhar,SH.MH ,yang dinonaktifkan karena terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Nusantara.
 Abraham Samad, ketua KPK  yang dipilih secar aklamasi itu  hendak mewujudkan sikap dan kekonsistenannya sebagai Ketua KPK mengungkap kasus kasus besar seperti Century.Namun niatnya untuk meningkatkan kasus itu kepada penyidikan masih terdapat perbedaan pendapat  dengan ,Bambang dan Busyro. Bambang dan Busyro yang sebelumnya bersaing merebut kursi Ketua  tampaknya terlalu hati hati mengungkap fakta yang sudah terang benderang tersebut . Boleh jadi memang, kehati hatian sebagaimana dilontarkan Bambang adalah benar.Sebab selain melibatkan setidaknya tiga Lembaga, yakni,Kementerian Keuangan, LPS dan Bank Indonesia.
Pertanyaannya sekarang adalah, jika ternyata memang telah cukup bukti, kehatia hatian yang bagaimanalagi yang dimaksudkan ? apakah karena diduga banyak melibatkan pihak pihak termasuk misalnya, Bank Indonesia,Kementerian keuangan dan LPS atau m,ungkin pihak lain sebagaimana diduga dlam rekomendasi DPR RI sehingga harus hati hati? Jika hal itu penyebab, dimana fungsi KPK yang superbody itu ? masyarakat percaya tiga pimpinan yang belum sepakat itu duduk bersama dan mengedepankan hukum dan keadilan.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger