LPJKN YANG SAH HARUS BERTINDAK TEGAS

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) yang dibentuk dan telah  dilantik oleh Menteri Pekerjaan Umum adalah pengurus  yang sah sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. Namun meski secara sah Pengurus LPJKN yang dibentuk oleh Kementerian PU itu, ternyata Pengurus lama LPJKN melakukan Munas tersendiri dan memilih pengurusnya yang mengatas namakan dirinya sebagaiLPJKN  independen yang berkantor di Jalan Arteri Pondok Indah Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang sebelumnya adalah Kantor LPJKN . Akibatnya beberapa kontraktor pun bingung bagaimana sesungguhnya kedua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ini.
LPJKN bentukan kementerian Pekerjaan Umum ini sesungguhnya adalah yang sah.Sebab sebelum melakukan rekruitmen  dari unsur,Kontraktor,ahli dan lainnya dilaksanakan  Kementerian PU  terlebih dahulu  menghentikan aktifitas LPJKN lama dan memerintahkan mengakhiri anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang menjadi landasannya. Oleh karena penghentian segala aktifitas tentang rekruitmen untuk memilih dan menetapkan kepengurusan baru LPJKN telah dihentikan dan mengakhiri anggaran dasar dan rumah tangga maka, praktis LPJKN demisioner tidak dapat lagi melakukan tindakan apa apa .
Terhadap Instruksi  kementerian Pekerjaan umum tersebut, tampaknya pengurus LPJKN yang waktu itu dipimpin Malkan Amin, menyadari benar kapasitas kementerian PU untuk mengambil alih rekruitmen pengurus pengganti yang sudah habis masa jabatannya.Terbukti, dari surat LPJKN demisioner itu meminta agar diberikan kesempatan memperpanjang Sertipikat Badan Usaha (SBU) para pengusaha Jasa Kontraktor , untuk tidak mendapat kesulitan dalam mengikuti tender pada proyek pemerintah pusat maupun Daerah. Atas permohonan LPJKN lama tersebut kemeterian Pu memberikan ijin dengan waktu satu kali perpanjangan yakni satu tahun.
Dari fakta diatas sesungguhnya, pengurus LPJKN dibawah kepemimpinan Malkan Amin, itu mengaku pengambil alihan itu pun sah secara hukum. Namun entah kenapa  LPJKN yang mengatas nama dirinya sebagai LPJKN independen ini dapat melakukan Munas sekaligus menetukan pengurus baru periode berikutnya. Akibat adanya dua LPJKN ini para LPJKD  Indonesia sempat memang terpecah.Sebagian besar Daerah mendukung LPJKN independen, dan sebagian lagi kepada LPJKN di Kementerian PU.
Menteri Pekerjaan umum yang melihat gejala tidak baik ini pun bertindak tegas.Tindakan yang diulakukan ialah menerbitkan surat edaran yang menyatakan bahwa Masyarakat Jasa Kontraktor yang tidak mendapat pengesahan dari LPJKN kementerian Pekerjaan Umum tidak dapat mengikuti tender Proyek Pemerintah di seluruh Indonesia. Instruksi ini membuat para Jasa Kontraktor dan LPJKD mengikuti aturan yang ditetapkan LPJKN PU.Karenanya pembinaan dan pengembangan Jasa Konstruksi kini sepenuhnya di tangani LPJKN di Kementerian Pekerjaan umum.
Pertanyaannya sekarang , penanganan LPJKN yang diakui baik oleh pemerintah ,maupun jasa Kontraktor adalah LPJKN di Kementerian Pekerjaan Umum. Sebab selain pemilihan calon pengurusnya pun dilakukan secara demokratis, transparan, mereka yang terpilih itulah yang disahkan dan dilantik Menteri PU Agustus 2011 dan telah pula diakui oleh para Jasa kontraktor melalui pendaftarannya masing masing pada LPJKN tersebut. Kini dirasakan bahwa LPJKN yang sah ini dinilai melakukan pembiaran atas adanya LPJKN tandingan. Boleh jadi memang  LPJKN kementerian PU berpikir LPJKN yang dianggap tandingan itu mati dengan sendirinya dengan tidak adanya anggota yang mau padanya. Akan tetapi sesungguhnya tidak saja masalah keanggotaan, tetapi juga pertanggung jawaban keuangan, dan asset yang ada, sepenuhnya harus diambil dan dikuasai LPJKN yang sah.
LPJKN harus bertindak tegas untuk mengambil alih asset dan kekayaan yang selama ini dihimpun untuk kepentingan Lembaga.Sebab, kecuali biaya rutin dan honor yang telah disetujui melalui Munas dan atau rapat sebelumnya, LPJKN periode itu pun semestinya wajib untuk mempertanggung jawabkannya kepada anggota. Dengan demikian maka,apapun asset dan atau milik LPJKN sepenuhnya adalah milik anggota yang dalam hal ini harus dikelola oleh LPJKN yang diakui secara sah yaitu LPJKN yang dibentuk dan dilantik oleh Menteri Pekerjaan Umum sesuai kewenangannya.
Dengan ketegasan untuk mengambil alih seluruh asset maupun perangkat kerja yang ada di Jl arteri praktis masyarakat Jasa konstruksi Indonesia tidak ada lagi kebimbangan untuk mengembangkan dirinya dan bernaung pada siapa.Oleh karenanya, LPJKN melalui Menteri PU harus meminta penyerahan itu dari pengurus lama secara baik baik. Jika ternyata pengurus lama tersebut tidak mau menyerahkan sesuai ketentuan , LPJKN dapat menempuh jalur hukum baik Pidana mapun perdata.Sebab penguasaan harta tertentu yang  bukan haknya merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidanan sesuai ketentuan yang berlaku.Bagaimana LPJKN bentukan PU akankah membiarkan masalah ini berlarut larut, tidak juga membuat tindakan tegas demi kenyamanan anggota maupun pembinaan dan pengembangan selanjutnya? Kita tunggu.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger