UNDANG UNDANG ANTI MONOPOLI BERLAKU JUGA BAGI ASOSIASI

Undang Undang Republik Indonesia No 5 tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tidak saja berlaku bagi para pedagang dan atau pengusaha. Akan tetapi juga berlaku bagi suatu Asosiasi,dan atau berlaku bagi Lembaga dan atau sejenisnya yang bersifat monopoli. Dalam dictum pertimbangannya poin B menyabutkan “bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar”
Dan poin C selengkapnya menyatakan” bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak ter;lepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh Negara republic Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional”
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi misalnya,menurut Undang Undang No 18 tahun 1999 merupakan satu satunya lembaga yang membidangi Jasa konstruksi di Indonesia. Akibatnya banyak persoalan dilapangan yang diatur dan ditetapkan oleh LPJKN ini yang bertentangan dengan nurani para pelaku Jasa Konstruksi. Selain itu dinilai juga sebagai suatu Lembaga yang belum melakukan pembinaan bagi para Jasa Konstruksi di Indonesia, kecuali membuat peningkatan gret tanpa melalui mekanisme sebagaimana dimaksud profesionalismenya.
Akibatnya banyak pelaku Jasa Konstruksi yang karena kemampuan dana naik golongan dari Greet 3 misalnya tiba tiba menjadi Greet 7.Tujuannya untuk bisa ikut tender dan atau mengerjakan suatu proyek dengan biaya tertentu.Namun bila hal ini dipaksakan, dapat dipastikan bahwa pekerjaannya itu akan tidak sesuai dengan ketentuan layaknya sebuah konstruksi.Sebabnya, karena semestinya seorang pelaku Jasa konstruksi dalam pembinaan menurut golongan dan atau Greet tertentu tidak dipaksanakan untuk mengontongi golongan yang lebih tinggi oleh karena factor-faktor tertentu tetapi kenaikan golongan dan atau Greet itu murni berdasarkan criteria criteria yang ditentukan misalnya saja sertipikat Iso bagi suatu usaha dalam bidang elektrik dan atau pengalaman kerja melalui kontrak bagi Jasa konstruksi umum.
Tetapi yang terjadi saat ini, sungguh sangat menyedihkan dan menimpang dari ketentuan perundang undangan yang berlaku. Hal itu boleh terjadi karena LPJKN merupakan satu satunya Induk Asosiasi yang memang tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai Undang undang, maka untuk meningkatkan kesamaan dan persaingan yang sehat seyogyanya pemerintah memikirkan untuk membuka peluang bagi pengusaha sesuai dengan bidangnya masing masing guna membentuk Induk Organisasi mereka sendir diri. Hal ini penting, selain pemisahan menuju pada spesialisasi yang muaranya adalah meningkatkan profesionalisme tetapi juga untuk menciptakan persaingan secara fair dan sehat.

Para pengusaha sebaiknya menyatukan pemikiran melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal yang terkait dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional, karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 tentang kebebasan berorganisasi.
Dua atau tiga asosiasi Induk Jasa Konstruksi memungkinkan masing -masing menciptakan kualitas untuk mendapat perhatian dari pemberi kerjaan. Sebab kalau hanya satu selain melanggar undang undang anti monolopi juga menjadi sulit dikontrol karena satu tangan yang membuat suatu kebijaksanaan yang mau tidak mau, suka atau tidak suka harus diturut. Karenanya bilamana ternyata ada dua atau tiga maka masing masing akan melakukan perbaikan perbaikan dan atau kelebihan masing masing demi nama baik masing masing asosiasi.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger