10 TAHUN PERADILAN UMUM SATU ATAP BELUM TERLIHAT GERAKAN YANG SIGNIFIKAN

Sebelum Peradilan Umum di bawah satu atap di Mahkamah Agung Republik Indonesia, banyak kalangan khsusnya para Hakim mera terpasung. Alasannya karena Hakim yang sesungguhnya Merdeka yang lepas dari pengaruh dan atau Intervensi kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 24 dan 25 Undang Undang Dasar 1945 tidak dapat berjalan secara efektip, oleh karena Hakim saat itu memang diatur oleh dua Lembaga ; Pertama Peradilannya oleh Mahkamah Agung RI sedangkan statusnya sebagai Pegawai Negeri dibawah Pemerintah yang dalam hal ini Menteri Kehakiman saat itu (Sekarang Menhuk HAM)
Dualisme pengaturan ini memang dirasakan menjadi pintu masuk kekuasaan mengintervensi Hakim manakala terjadi sesuatu kasus tertentu. Akibatnya banyak dirasakan masyarakat saat itu bahkan dinyatakan sebagai Hukum dan keadilan milik penguasa yang tidak dapat dirasakan oleh masyarakant miskin.
Sesuai Undang Undang No 35 tahun 1999 bahwa seluruh urusan peradilan menjadi satu atap dibawah Mahkamah Agung RI.Pertanyaannya kini, apa yang telah dilakukan Mahkamah Agung RI mengembalikan jati dirinya sebagai benteng keadilan yang terkahir .Hingga saat ini telah 10 tahun belum Nampak secara signifikan reformasi yang sesungguhnya.
Inskonsistensi putusan pun sering terjadi.Tidak saja inkonsistensi putusan , akan tetapi juga mengangkat perkara menjadi prioritas masih ditemukan yang bukan perkara ketenaga kerjaan atau perkara yang mendapat perhatian masyarakat banyak.Hal ini terjadi oleh tidak ada patokan tentang kepatutan yang umum melainkan hanya berdasarkan keyakinan dan nurani majelis bersangkutan yang tidak boleh diintervensi yang lain , karena kemerdekaan hakim tentunya.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger