BEKAS KANTOR WALIKOTA JAKBAR KPK PERLU TURUN TANGAN

Bekas Kantor Walikota Jakarta Barat di jalan S Suparman yang diklaim oleh Yayasan Sarweri Gading sebagai miliknya usai sudah dengan adanya keputusan berkekuatan tetap. Keputusan yang sudah final itu pun telah pula dieksekusi pengadilan sebagai bentuk pelaksanaan putusan.Meski eksekusi telah dilaksanakan namun masih banyak pihak mencurigai kemenangan Sudarma yang mendapat pengalihan dari Yayasan Sarweri Gading.Pasalnya, Kejaksaan Agung telah memenangkan perkara melawan Sudarma ditingkat MA.Padahal bekas Kantor Kejaksaan dengan Kantor Walikota bJakarta Barat itu merupakan satu kesatuan yang diklaim Sudarma.
Jornal Siahaan,SH ketika itu menjabat Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta pernah mengatakan bahwa sesungguhnya tanah bekas Kantor Walikota Jakarta Barat tersebut adalah asset Pemda.Journal yang kini menjadi terhukum dalam kasus korupsi periklanan di Pemda DKI Jakarta ini pun mengaku,kepemilikan pemda atas lahan itu adalah sah bukan saja karena telah memiliki sertipikat ,tetapi juga oleh karena perolehannya itu sejak awal telah sempurna sesuai ketentuan hukum.
Sudharma penerima hak dari Yayasan Sarweri Gading pun berang mendengar statemen Journa Ketika ketemu dengan penulis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sudarma mengatakan, ia bertekad memenjarakan Journal karena menurutnya,Journal menghambat dirinya untuk mendapatkan ganti rugi yang telah ditetpkan melalui keputusan MA.Padahal kata Sudarma saat itu dia pun telah melakukan beberapa kali pendekatan termasuk Journal.
Dalam perkara kepemilikan tanah bekas Kantor Walikota Jakarta Barat ini memang masih menyasakan berbagai pertanyaan yang belum terjawab. Pasalnya Sudarma yang mengaku mendapat pelimpahan dari Yayasan Sarweri Gading dan surat keterangan lurah Tomang saat itu mematahkan bukti kuat kepemilikan Pemda DKI Jakarta atas tanah yang telah dikuasai berpuluh berpuluh-puh tahun tersebut.Tidak Cuma itu tetapi juga harus membayar ganti rugi kepada Sudarma sebesar 40 milyar.
Salah satu protes yang diajukan Journal Siahaan SH saat itu, tat kala Gubernur hendak melaksanakan bunyi putusan Pengadilan yang mewajibkan Pemda untuk membayar ganti rugi kepada Sudarma (Yayasan Sarweri Gading) sebesar Rp 40 milyar. Journal mengaku tidak akan membayar dan pihaknya akan melakukannupaya hukum untuk empertahankan asset pemda tersebut.Alasannya yaitu tadi, karena Pemda memiliki lahan seluas 1.1 Ha itu adalah sah sesuai ketentuan .
Sayang, Journal Siahaan,SH belum sempat membuka fakta fakta yang dimaksud, dia telah dipindah menjadi Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta.Sejalan dengan perpindahannya itu sebagai Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, kasusnya menyangkut korupsi dalam periklanan di Biro Hukum DKI Jakarta telah mulai disidik KPK, hingga selanjutnya dia ditahan dan di hukum.
Keputusan Pengadilan NegerinJakarta Barat dan MA atas perkara tersebut agaknya perlu dieksaminasi oleh Komisi Yudisial Repubklik Indonesia.Sebab selain dari aroma yang kurang sedap selama perkara itu diperiksa baik di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat maupun hingga tingkat Mahkamah Agung RI juga terbukti,Kejaksaan Agung RI telah berhasil emmenangkan perkara yang sama melawan Sudarma.Kini Sudarma mengajukan Peninjauan kembali, entah novum apalagi yang hendak diajukan itu masalah lain.Namun yang pasti Sudarma menilai Kejaksaan Agung RI telah membohonginya oleh karena ia telah membayar Kejaksaan Agung untuk perpindahan Kantor itu di Kebun Jeruk Jakarta Barat.
Komisi Yudisial tampaknya perlu meneliti putusan perkara dalam perkara tersebut.Dan KPK memeriksa kemungkinan adanya tindak pidana korupsi sehingga lepasnya asset pemerintah Daerah itu. Kerugiaan semakin menjadi -jadi kurangnya sikap Pemda mempertahankan tanah itu dari Yayasan Sarweri Gading yang hanya dibekasi bukti bukti minim.Bilamana berdasarkan garapan maka seyogyanya surat garap melalui Surat Keputusan Gubernur telah dinyatakan surat garapan atas tanah Negara dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.Akan tetapi bilamana hal itu dinyatakan berdasarkan peralihan hak dari Yayasan Sarweri Gading kepada Sudarma maka tentunya perlu diteliti lagi surat peralihannya itu.
Terasa aneh memang jika ditinjau dengan perkara lain yang dihadapi Pemda DKI.Sebut saja misalnya tanah Meruya yang ramai dibicarakan masyarakat dua tahun lalu.Pemilik lahan yang digunakan perumahan Pemda ini jelas bukti bukti hak kepemilikannya dan sudah mendapat keputusan berkekuatan tetap .Namun hingga kini pemilik sebenarnya belumlah sepenuhnya dapat menguasai tanah miliknya itu, karena Gubernur DKI ketika itu Sutiyoso menyatakan akan melakukan perlawanan.Akibatnya, pemilik melalui berbagai jalur tetap harus mengganti rugi bangunan diatas tanah miliknya itu untuk dapat dikuasai yang walapun belum mencapai 50 %.Pertanyaannya kini, kenapa terhadap tanah milik Pemda yang jelas sudah didaftar menjadi asset Pemda kurang dipertahankan haknya tersebut? Bahkan masih mau mengeluarkan dana 40 milyar membayar ganti rugi atas penggunaan tanah itu ? pertanyaan inilah yang perlu dijawab melalui eksaminasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jo Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung.
Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan menyelidikinya.KY melalui eksaminasi putusan sedangkan KPK menyelidiki sesuai data data yang ada dikaitkan kepada mudahnya Pemda menyerah. Bukan tidak mungkin terjadi sesuatu hal didalmnya sesuai kecurigaan banyak pihak.Sebabnya, yaitu tadi, tanah yang hanya sekedar dibeli dan ditempati beberapa karyawan Pemda saja dapat dipertahankan meski pun bukti bukti kuat dan Putusan MA telah berkekuatan tetap. Kini faktanya tanah Meruya itu tidak dapat dikuasai oleh pemiliknya.
Apa sebenarnya ndibalik perkara ini sehingga sedemikian mudahnya Sudarma memenangkan perkara itu dari tingkat PN,PT dan MA,Bukankan surat garap telah dinyatakan sudah tidak berlaku berdasarkan Surat bKeputusan nGuibernu KDKIn Jakarta ? kita tunggu kepekaan KPK.


comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger