LPJKN TAK MAMPU ATASI MASALAH?

 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional(LPJKN) dinilai tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang semestinya untuk  membina dan mengembangkan Jasa konstruksi  di Indonesia. Hal ini dikemukakan, Ir Mariden Sitanggang, ketua umum Asosiasi Kontraktor ketenaga listrikan Indonesia(AKLINDO) Menurutnya, ketidak mampuan LPJKN untuk membina dan mengembankan Jasa konstruksi Indonesia karena mereka berkutat sekitar SBU (Sertipikat Badan Usaha) yang kadang peningkatan gretnya pun tidak melalui mekanisme yang sebenarnya.

Selain itu, kata Mariden Sitanggang menambahkan,LPJKN sebagai Induk asosiasi-asosiasi tidak dapat secara netral menikapi dan menyelesaikan masalah yang timbul dalam suatu asosiasi.Bahkan kilahnya,LPJKN turut mempercuncing masalah sehingga kemelut tidak terselesaikan bahkan semakin meruncing hingga adanya dua kepengurusan dalam suatu asosiasi.

Hal itu terjadi kata Mariden, karena adanya oknum Ketua dari LPJKN yang duduk menjadi dewan Pengawas pada pengurusan yang tidak sah. Mestinya, LPJKN harus melihat mekanisme yang ada pada asossiasi bersangkutan, tidak menggunakan kekuasaan di LPJKN untuk melegalisasi pihak pihak lain yang nyata nyata melanggar ketentuan Organisasi hanya karena jabatan di LPJKN

Backtiar Ujung Ketua Bidang Badan Usaha LPJKN kepada penulis mengaku telah berupaya mendamaikan kubunya Mariden Sitanggang dengan Kubunya Andi Amir. Namun Andi Amir jelas beda dengan Akilndo dikubunya Mariden,selaijn nama juga logo pun telah beda.Namun demikian katanya menambahkan, pihaknya telah memberikan waktu kedua pihak untuk islah. Dalam islah yang diketuai MS Gusar dengan mengadopsi dari kedua kubu masuk dalam jajaran kepengurusan ternyata untuk Backtiar Ujung bukanlah penyelesaian.

Menurut Backtiar ,penyelesaian melalui islah yang dimaksudkan adalah, diadakan Munaslub.Siapa yang bterpilih menjadi Ketua Umum diantara kedua orang itu yaitu, Ir Mariden Sitanggang dengan Dr Andy Amir, dan yang tidak terpilih menjadi Ketua dewan etik.

Baik Mariden maupun Ms Gusar menampik bentuk islah yang dimaksud oleh Baktiar. Dikatakan bahwa islah yang dimaksud adalah mempertemukan kedua belah pihak duduk bersama membahas penyelesaian.Hal itu menurut Ms Gusar telah dilakukan dengan melebur kepengurusan hasil Munaslub tahun 2009 dan membentuk kepengurusan baru yaitu 2011-2016 dengan komposisi kepengurusan mengadopsi dari kepengurusan Andi Amir yang sudah dinonaktifkan dan kepengurusan Mariden hasil Munaslub.” Saya kira dengan carfa ini sudah selesai” kata Mariden.

Namun oleh karena kepentingan sesaat oknum pengurus LPJKN kepengurusan Andi Amir dalam Aklindo dilindungi LPJKN sementara kepengurusan Aklindo hasil islah dianggap sebagai asosiasi baru. Menurut Bungaran Sitanggang,SH.MH tindakan pembiaran atas masalah dalam tubuh Aklindo perlu mendapat perhatian serius dari Ketua Umum LPJKN. Sebab bila hal ini dibiarkan  bukan tidak mungkin Aklindi pompinan Mariden dapat menuntut LPJKN secara hukum.

LPJKN bertanggung jawab sepenuhnya untuk membina dan mengembangkan seulurh asosiasi Jasa Kontraktor di Indonesia sesuai denganj ketentuan Undang Undang No 18 tahun 1999. Olehg karenanya kerugian yanhg diakibatkan maka yang mengakibatkan kerugian itu wajib untuk mengganti rugi.

Dalam kasus Aklindo terkesan LPJKN sengaja melakukan pembiaran karena ada kepentingan sesaat, sehingga mereka tidak secara jernih melihat masalah apa penyebab dinonaktifkannya kepengurusan Andi Amir dari ketua Umum Akilndo. Terbukti kini Andi Amir dalam pencarian Polisi Polres Bogor sebagaimana laporan Mariden atas dirinya dengan dugaan telah melakukan tindak pidana nmemasukkan keterangan palsu kedalam akte otentik. Dapatkah dipertahankan menjadi ketua Umum yang sudah melakukan berbagai tindakan melanggar ketentuan bahkan menjadi tersangka? Perlu perhatian demi kenyamanan dan ketenangan masyarakat asosiasi.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger