JAKSA –JAKSA YANG NAKAL HARUS DIPECAT


Kejaksaan merupakan Lembaga Negara untuk melakukan penuntutan  dalam hal tindak  Pidana, selain dari penuntut umum ia juga adalah   pengacara negara dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.Oleh karena itu sesungguhnya Lembaga kejaksaan harus benar benar menjadi lembaga penegak hukum yang utama, bersih dari Kolusi,Nepotisme dan Korupsi (KKN) Dengan sikap anti KKN yang tidak hanya retorika atau live service tetapi juga diwujudkan melalui tindakan maupun perbuatan, maka Lembaga ini akan menjadi kepercayaan masyarakat seutuhnya dalam penegakan hukum.
Mengarah pada pemulihan nama  baik korp Kejaksaan ini  memang, kejaksaan agung telah berbenah bahkan mulai bertindak tegas terhadap Jaksa Jaksa yang dinilai nakal.Terbukti , dibeberapa Daerah, seperti,Surabaya,Papua, Medan,Aceh ,Jawa Barat, telah menindak jaksa jaksa yang nakal.Dari tindakan yang dilakukan memang dinilai masih terlalu ringan dibandingkan dengan tugas dan fungsinya serta tanggung jawabnya selaku penegak hukum.Penilayan itu boleh jadi benar,namun penghukuman yang dilakukan Kejaksaan terhadap oknum Jaksa yang nakal itu pun mungkin juga berdasar sesuai tingkat kesalahan yang dilakukannya.
Ditinjau dari ketentuan penghukuman atas kesalahan setiap Pegawai Negeri Sipil,haruslah benar benar dipertimbangkan secara sungguh sungguh kesalahan yang bersangkutan untuk menetukan sanksi sesuai ketentuan.Dalam ketentuan sebagai dimaksud  Peraraturan Pemerintah No,10 dan 30 tentang pegawai Negeri Sipil, telah secara tegas menyatakan bahwa tindakan terhadap seorang yang dinilai bersalah, ialah, peringatan, penurunan pangkat dan atau penundaan kenaikan pangkatnya dan terakhir sanksi pemecatan.
Pemecatan memang pernah dilakukan Kejaksaan Agung terhadap oknum Jaksa nakal yang telah dihukum berdasarkan keputusan Pengadilan berkekuatan tetap.Artinya memang sebatas ini Kejaksaan boleh dikatakan sangat konsisten dalam menindak Oknum Jaksa yang nakal.Akan tetapi kalangan masyarakat menilai penindakan pemecatan terhadap oknum jaksa nakal itu adalah mereka yang telah dinyatakan bersalah menurut keputusan hukum, dan atas kasus kasus yang menarik perhatian masyarakat luas.Artinya kasus tersebut telah menjadi konsumsi publik melalui pemberitaan media elektronik maupun cetak.Karenanya suka atau tidak suka, mau atau tidak mau oleh karena sudah menjadi perhatian masyarakat maka dilakukan tindakan tegas.
Pendapat diatas boleh jadi benar memang.Sebab, banyak laporan masyarakat baik melalui Komisi Kejaksaan maupun kepada, Jamwas, dianggap tidak jalan atau mungin dipeti eskan.Alasannya mereka adalah, oknum Jaksa yang dilaporkan telah melakukan berbagai kesalahan itu, mulai dari penipuan, pemerasan dan pembohongan rencana tuntutan misalnya, telah dilaporkan namun tidak ada tindakan apa apa.Buktinya, jaksa bersangkutan hingga beberapa tahun masih bertigas pada Kejaksaan tersebut semisal di Kejati, atau di Kejaksaan Negeri.Akibatnya,kenakalan masih banyak dijumpai dilapangan.
Mengatasi hal tersebut , Kejaksaan agung harus membuat terobosan baru sebagai suatu langkah pemulihan dan menertibkan oknum Jaksa-Jaksa yang  Nakal. Penindakan  mestinya tidak saja melulu terhadap ketentuan dalam PP namun harus membuat terobosan yang dapat membuat efek jera bagi jaksa jaksa lain di seluruh Indonesia.Dengan terobosan baru itu maka diharapkan efek jera bagi oknum jaksa yang nakal mungkin dapat dicapai wujud pendisipilan dan meraih keparcayaan publik. Semangat  masyarakat untuk memberikan informasi, laporan dan atau pengaduan atas perlakuan oknum Jaksa nakal di lapangan kini mulai memudar.Alasannya karena dinilai tidak ada tindakan yang berarti bagi jaksa yang dilaporkan tersebut.Contohnya saja, seorang  orangtua terpidana melaporkan kenakalan oknum Jaksa dengan tuduhan,karena tidak mau memberikan uang maka tuntutannya menjadi maksimal.Jaksa menuturkan,ia sendiri hanya menuntut ringan yakni 8 tahun, tetapi Kasipidum menambah menjadi 12 tahun dan Kajarinya katanya menambah 2 menjadi 14 tahun.Hal itu terjadi, menurut oknum Jaksa karena si orangtua terdakwa pernah berjanji untuk memberikan sejumlah dana namun sampai menjelang tuntutan tidak ada diberikan.Merasa dipermainkan, sang Orangtua terdakwa ini pun melaporkannya ke Jaksa Agung RI dengan tembusan kepada Komisi Kejaksaan RI.
Akibat formalitas mungkin, dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung atau di Kejaksaan tinggi, tidak ternyata terbukti maka oknum Jaksa bersangkutan tetap bertugas tanpa tindakan berarti.Sulit memang membuktikan seorang oknum Jaksa yang melakukan pemerasan,bahkan memperdagangkan rencana tuntutannya diungkap melalui fakta kecuali tertangkap tangan seperti oknum Jaksa di Batam Riau.Perkara itu dapat ditangkap Kepolisian Riau karena keberanian Pemborong yang diperiksa dan dituduh melanggara hukum,sedangkan kontraktor tersebut merasa telah melakukan pekerjaannya dengan benar dan sempurna sesuai ketentuan yang berlaku. Kesal dipermainkan, dengan permintaan muali dari 400 juta hingga sepakat menjadi 200 juta, pemborong yang merasa benar itu pun melaporkan peristiwa itu kepada Polisi dan ditangkap.
KERUGIAN NEGARA TANPA HASIL AUDIT ?
Kasus yang hampir mirip dengan peristiwa di Batam itu  pun terjadi di Bengkulu.Asisten Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan 6 tersangka dalam kasus proyek pengadaan Hantraktor di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2007-2008. Para tersangka itu, 3 diantaranya adalah pemborong,dan  3 lainnya pegawai Negeri Sipil termasuk Kepala dinasnya Muklis Ibrahim .
Muklis Ibrahim, menaruh curiga luar biasa terhadap oknum Jaksa yang menyatakan kasus itu sebagai tindak pidana Korupsi . Alasannya, Muklis Ibrahim bersama stafnya telah melaksanakan pengadaan Hantraktor tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada permainan apapun di dalamnya. Demikian juga hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada menunjukkan adanya suatu kerugian negara. Menurut pengakuan Muklis, Penyidik Kejaksaan tinggi Bengkulu mempertanyakan , kenapa harus ada, aongkos angkut,pelatihan,perakitan dan solar.Dari 4 item tersebut menurut Kejaksaan tinggi Bengkulu Negara telah dirugikan sebesar 2,160 juta.
Merasa kasus ini dibuat buat dan mengada ngada, Muklis, sang Kepala Dinas selaku pengguna anggaran yang merasa telah melakukan pelaksanaan pengadaan Hantraktor itu  secara bersih ,baik, dan transparan mulai curiga tidak akan mendapatkan keadilan dari Kejaksaan tinggi Bengkulu.Untuk maksud itu, Muklis, mengirimkan surat kepada Jaksa  Agung Republik Indonesia memohon agar pemeriksaan  dirinya atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan  Handtraktor  tahun anggaran  2007-2008  disidik dii Kejaksaan Agung Republik Indonesia.Ia menaruh harapan penuh mendapat keadilan dari Kejaksaan Agung RI,namun hingga Muklis Ibrahim diperiksa tanggal 30 Januari 2012 tidak ada  tanggapan dari Kejaksaan Agung RI atas suratnya.
Muklis Ibrahim memang memberanikan diri mengirim surat permohonan kepada Jaksa Agung agar kasusnya dapat diperiksa di Kejaksaan Agung untuk mendapatkan keadilan. Alasannya karena kasus tersebut merasa dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, ia  curiga kasus itu ditunggangi oknum yang tidak bertanggung jawab.Menurut Muklis, ia dengan timnya telah melaksanakan pelelangan Handtraktor untuk kepentingan petani di Bengkulu itu seca fair,benar dan adil tanpa sesuatu hal hal yang merugikan negara.Namun menurut pemeriksa di Kejati Bengkulu ada kerugian negara.Kerugian menurut Kejaksaan tinggi Bengkulu ialah, dari,biaya Ongkos angkut Handtraktor,Pelatihan, Solar dan perakitan.Itu semuanya terangkum dalam item RKS yang ditetapkan Panitia.Dimana kerugiannya? Apa yang salah? Itulah pertanyaan dari Muklis.
Terasa aneh memang,pemberitaan dalam Koran RB terbitan tanggal 30 Januari 2012 menyatakan Kepala Dinas Pertanian dan peningkatan Pangan Bengkulu, Muklis Ibrahim, setelah diperiksa beberapa  saat langsung ditahan menyusul tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu ditahan di Rutan Klas II Bengkulu. Muklis Ibrahim memang mulai diperiksa jam 14,oo siang dan sorenya sekitar jam 17,oo ia dibawa ke Rutan untuk menjalani tahanan penyidik selama 20 hari.Yang menarik dalam kasus ini dihubungkan kecurigaan Muklis sebelumnya adalah terkesan emosional yang ditunjukkan penyidik.Alasannya, ia baru diperiksa tanggal 30 Januari 2012 sekitar pukul 14 ,oo dan dibawa ke Rutan sekitar Jam 17 namun pemberitaan pagi hari tanggal 30 Januari 2012 telah beredar sebelum yang bersangkutan menjalani pemeriksaan.
Dalam dua Minggu terakhir memang pemberitaan Media cetak khususnya RB menulis bahwa Muklis Ibrahim akan menitipkan dan atau menyetorkan sejumlah 2,5,M  kepada Kejaksaan tinggi Bengkulu.Meski Muklis mengaku tidak pernah menjajikan sebesar itu, menurut , Aspidsus Kejati Bengkulu,jikalau  telah  disetorkan bukan berarti menutup perkara tetapi dapat mengalihkan status penahananya. Aspidsus benar    meskipun kerugian negara telah dikembalikan tidak menutup perkara, akan tetapi dapat mengalihkan status tahanan.Penulis sependapat tidak saja mengalihkan  status tahanan tetapi dapat juga meringankan hukuman tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaannya sekarang itikad baik dari tersangka untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 2 milyar untuk dijadikan sebagai titipan dan atau barang bukti yang akan disita guna dapat dialihkan status tahannya tidak diterima kejaksaan tinggi Bengkulu. Kemampuan sebesar 2 milyar tersebut telah dikemukakan Kuasa hukum Anita Silviana kepada Kepala Kejaksaan tinggi Bengkulu tanggal 29 Januari 2012.Dalam pembicaraan antara Kuasa Hukum dengan Kajati,yang dihadiri Kabag Tata Usahanya, Banjar Nahor, Kajati sepakat dan menyatakan jikalau memang hanya itu kemampuannya silahkan  disetorkan besok (maksudnya) Selasa 31 Januari 2012 untuk selanjutnya dibuat permohonan penangguhan dan atau pengalihan status tahanannya.Namun yang terbaik tambah Kajati , oleh karena kerugian Negara ditaksir sebesar 2.160 Juta ,maka jika dapat dipenuhi sejumlah kerugian tersebut  alangkah lebih baik.Akan tetapi kalau memang itu kemampuan sepanjang yang bersangkutan kooperatif setorkan saja dan dibantu untuk mengalihkan status tahannya.
Keluarga Muklis berusaha memenuhi sejumlah 2 milyar untuk disetorkan kepada Kejaksaan tinggi Bengkulu sesuai janji Kajati.Namun entah karena pemberitaan, atau karena ulah oknum tertentu,Aspidsus Kajati Bengkulu itu pun tidak mau menerima sebesar 2 milyar.Ia minta 2,5 milyar dan itu harus ditambah dengan harta kekayaan yang bersangkutan untuk disita Kejaksaan tinggi Bengkulu.Boleh jadi memang permintaan Aspidsus tersebut tidak berlebihan.Sebab jika tersangka melarikan diri maka harta yang akan disita tersebut akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.Hal itu memang dibenarkan oleh Undang Undang.Pertanyaannya sekarang, apakah ,Muklis Ibrahim ada dugaan akan melarikan diri ? bukankah ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peningkatan Pangan Provinsi Bengkulu? Bukankah ia selama ini koopertaif kecuali karena sakit dirawat di Jakarta, dan setelah sembuh datang sendiri meminta waktu dua Minggu untuk diperiksa dengan alasan memulihkan kesehatannya ?
Demi pembersihan oknum oknum nakal pada Korp Kejkasaan semestinya Kejaksaan Agung RI lebih meningkatkan pengawasan serta lebih peka lagi terhadap laporan, atau pemberitaan untuk selajutnya diadakan tindakan tegas.Jika perlu pemecatan untuk membuat jera okunm-oknum yang btidak bertanggung jawab tersebut demi wibawa dan kepercayaan masyarakat.Semoga Korp adhyaksa menjadi harapan penegak hukum yang utama.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger