ANDI MALLARANGENG DAN ANAS URBANINGRUM

Kasus Wisma Atlet Sea Games Jaka Baring Palembang yang  mendudukkan Muhammad Nazaruddin menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta kini jadi konsumsi politik.Pasalnya dua petinggi Partai Demokrat itu banyak disebut sebut terlibat dalam kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.Dari persembunianya,M.Nazaruddin, pernah mengatakan ,Menteri Pemuda dan Olah raga,Andi Mallarangeng terlibat dalam kasus Wisma Atlet Jaka Baring tersebut.Selain itu juga,Ketua Umum,Partai Demokrat ,Anas Urbaningrum pun disebut sebagai pimpinan yang mengatur segalanya.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi yang didengar keterangannya sebagai saksi  mengatakan, tidak tahu menahu tentang masalah suap  yang menyeret ,sekretaris Kemenpora itu menjadi terhukum dan Nazaruddin menjadi terdakwa. Menurut,Andi yang juga sekretaris Dewan Pembinan Partai Demokrat itu, ia menjalankan proyek Wisma Atlet di Palembang adalah meneruskan program kementerian Pemuda dan Olah raga sebelumnya.Tetapi pengakuan itu ditampik mantan Pemuda dan Olah raga, Adhyaksa Dault,SH.Menurut Adhyaksa,program semasa ia menjabat Menteri Pemuda dan Olah raga,bahwa Jakabaring Palembang tidak termasuk alternatif pilihan, yang masuk adalah,di Surabaya, Jakarta dan Jawa Barat.Masukknya Jaka Baring Palembang adalah semasa Andi Mallarangeng.
Semakin menarik memang perkara ini untuk disimak.Siapakah yang sesungguhnya yang benar antara Andi Mallarangeng dan Adhyaksa Dault dalam menetukan proyek ini? Seperti disinggung diatas, menurut Adhyaksa, yang tahu menahu tentang proyek tersebut hanya Menterinya yaitu,Andi Mallaranageng.Ia pun menjelaskan bahwa proyek –proyek diatas 100 milyar,Menteri harus mengetahuinya.Sementara,Andi dalam persidangan menyatakan dirinya sebagai Menteri telah memberikan kuasa pengguna anggaran kepada bawahannya.
Muhammad Nazaruddin ,dalam pelariannya memang pernah mengatakan bahwa, Andi Mallarangeng, mengetahui masalah Proyek Wisma Atlet Jaka Baring Palembang Sumatera Selatan itu.Namun dalam persidangan,baik Andi maupun Nazaruddin sama sama mengaku tidak membicarakannya.Keterangan yang tampaknya saling melindungi ini pun membuat masyarakat umum bertanya tanya, siapakah yang akan dikorbankan dalam perkara ini?apakah cukup hanya pada Muhammad Nazaruddin, atau diarahkan kepada ,ketua umumnya, Anas Urbaningeum? Kurang jelas tetapi yang pasti, bahwa menurut,kuasa hukumnya,M Nazaruddin, 10 saksi yang menyatakan Ketua Umum,Partai Demokrat  itu terlibat dalam kasus kasus yang melilit Permai group.
Anas Urbaningrum pun tegas membantah, dirinya tidak terlibat dalam kasus yang menyeret koleganya, Muhammad Nazaruddin,dalam kasus Wisma atlet maupun kasus lainnya .Dikatakan, jika ada bukti keterlibatannya dalam satu rupiah sekali pun anas bersedia digantung di Monas.Luar biasa memang,permintaan hukuman  diluar ketentuan  hukum tersebut.Boleh jadi, Anas, secara emosional mengemukakan hukuman gantung itu untuk membuktikan ketidak tahuannya atas kasus tersebut dan atau juga mungkin meyakinkan sesungguhnya ia tidak terlibat.
Keterlibatan, Anas Urbaningrum, yang disebut sebut saksi mungkin tidak benar, atau juga mungkin benar, pembuktiannya, sejauh manakah Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) melakukan penyelidikannya.Sebab fakta dalam sidang itu memang merupakan fakta hukum yang terungkap dalam sidang yang terbuka untuk umum.Masalahnya sekarang, adakah kesungguhan bagi KPK untuk mengusut tuntas perkara korupsi yang melibatkan M Nazariddin, dengan menyebut-nyebut banyak pihak koleganya itu? KPK dituntut keseriusannya untuk mengungkap secara transparan demi kepastian hukum.
KPK dalam pernyatannya pernah menyatakan, bahwa untuk menuntaskan perkara yang melibatkan,Muhammad Nazaruddin, dibutuhkan waktu setidaknya 10 tahun.Hal itu menurut wakil Ketua KPK Busyro Muqodas, karena melibatkan banyak pihak.Sebelumnya memang,Busyro, pernah mengemukakan, kasus yang melibatkan,Nazaruddin ini lebih kurang 32 kasus.Pertanyaannya sekarang, apakah maksud KPK mengulur waktu hingga menyatakan minimal 10 tahun? Bukankan Kejaksaan Agung juga telah menangani sebagian dari kasus tersebut?
KPK sebagai harapan rakyat menegakkan hukum dalam tindak pidana Korupsi sesungguhnya tidak perlu memberikan statemen yang membingungkan. Tanpa bermaksud menyadakan kasus yang lain, seluruh elemen masyarakat, berharap bahwa kasus yang menarik perhatian masyarakat tentu menjadi prioritas penangangannya.Misalnya saja, Kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olah raga, Hambalangan ,Century, Trevel chek merupakan prioritas utama tanpa mengesampingkan perkara lain tentunya. Pemirioritas kasus tersebut, selain telah lama, juga mendapat perhatian masyarakat luas,karena diduga melibatkan petinggi politisi.
Masyarakat kini bertanya, adakah upaya-upaya dari KPK untuk memperlambat proses kasus ini sehingga mendahului mengatakan butuh waktu minimal 10 tahun? Ataukah penyidik KPK benar benar tepecah sebagaimana issu yang berkembang belakangan, meski telah dibantah bahwa KPK adalah solid ? itulah pertanyaannya yang memerlukan jawaban tegas.Jawaban yang dimaksud disini tidaklah statemen pimpinan KPK tetapi dijawab melalui kinerja pengusutannya secara tuntas.Dengan demikian selain kepastian hukum dan keadilan juga kepercayaan masyarakat yang mulai menurun ini akan terdongkrak kembali seperti sedia kala.Ketulusan penydik KPK dalam mengungkap kasus kasus yang menyita perhatian masyarakat itu, tentu didukung seluruh elemen masyarakat.Karenanya janga takut mengatakan yang salah itu salah, yang benar itu benar.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger