PUTUSAN BEBAS TERHADAP TERDAKWA KORUPSI SIAPA YANG SALAH?

Maraknya keputusan Hakim Tindak Pidana korupsi Daerah  belakangan yang membebaskan terdakwa Korupsi , kini menjadi bahan perbincangan masyarakat luas.Pasalnya,karena  tindak pidana korupsi ini merupakan tindakan yang luar biasa karena merusak perekonomian bangsa dan memiskinkan masyarakat.Itulah sebabnya  seluruh elemen masyarakat sepakat menjadikan tindak pidana yang satu ini sebagai i musuh bersama. Oleh karena musuh bersama mendengar dibebaskannya seorang terdakawa korupsi yang dihadapkan ke muka sidang pengadilan menjadi aneh dan dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Berbagai tanggapan yang menyalahkan Majelis Hakim Tipikor pun muncul,tidak tanggung tanggung bahkan cukup banyak mengusulkan untuk menyadakan dan atau membubarkan peradilan Tipikor Daerah tersebut.Pendapat itu tidak saja dari masyarakat awam tetapi yang menyedihkan ialah pendapat yang menyalahkan itu muncul  dari penggiat anti korupsi,dan pakar hukum.Pendapat yang asal asalan  seperti menyalahkan Hakim tipikor ini, sangat disayangkan dalam negara hukum.Sebab mestinya harus berpikir mencari akar masalah apa sebab Majelis Hakim hingga berkesimpulan untuk membebaskannnya.Jika seorang tersangka dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan lalu Hakim dipersalahkan,dimanakah kemerdekaan Hakim yang dimaksud dalam Undang Undang Dasar 1945? Apakah negara berdasarkan hukum ini masih dapat diharapkan menjunjung tinggi kemerdekaan hakim? Perlu dipikirkan secara jernih .
Penyidikan atas tindak pidana  Korupsi, dapat dilakukan oleh tiga lembaga penegak hukum yaitu  Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Ketiga Lembaga ini lah yang berwenang melakukan penyidikan.Pertanyaannya apakah dalam tingkat penyidikannya telah sempurna membuktikan dalam berkasnya? Boleh jadi memang telah sempurna sesuai ketentuan yang berlaku sehingga Jaksa Penuntut menyatakan telah lengkap dan selanjutnya mengajukan kemuka sidang Pengadilan. Dengan dinytakan telah lengkap maka selanjutnya penyidik yang melakukan penyidikan itu boleh lah dikatakan telah berhasil membuktikan menurut fakta yang dihimpunnya.
Penelusuran berikutnya ialah kepada Jaksa, apakah Jaksa Penuntut sudah secara sempurna menguraikan dengan bukti yang kuat dalam dakwaannya atau mungkmin merumuskan dakwaan kurang sempurna sehingga mengakoibatkan bebasnya seorang terdakwa tersebut itulah yaang penting ditelaaah berkas berkasnya.Dengan demikian kita yakin berdasarkan fakta hukum akan menemukan apa sesungguhnya penyebab keputusan yang membebaskan terdakwa tersebut.
Jika ternyata memang dakwaan telah dirumuskan secara baik dan sesuai fakta dalam berkas perkara masih juga terdakwa dibebaskan, bukan berarti juga serta merta Hakim yang memeriksa itu dapat dipersalahkan, tetapi harus memperhatikan juga Berita Acara Sidang.Sebab dalam ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam KUHAP maka, fakta yang terungkap dalam sidang yang terbuka untuk umum itulah sesungguhnya fakta hukum yang membuktikan kesalahan seorang terdakwa bukan dalam Berita Acara Penyidikan.



Fakta menunjukkan bahwa beberapa kasus orang yang diajukan kemuka sidang dengan tuduhan melakukan Pidana, seperti Pembunuhan, pencurian , akibat tekanan  politik atau mungkin dorongan  massa yang demo,Terdakwa tersebut  dihukum padahal sesungguhnya tidak bersalah sama sekali.Dalam Berkas Pemeriksaan memang sangat amat sempurna , sesuai keterangan tersangka dengan keterangan saksi saksi.Namun ternyata dimuka Hakim terungkap bahwa sesungguhnya merupakan suatu rekayasa belaka, dan sering pula penyidik hanya mencari pengakuan seorang tersangka selanjutnya disesuaikan dengan saksi.Dengan demikian boleh jadi searah memang dalam pembuktiannya di dalam BAP. Namun sebagaimana disinggung diatas, setelah di Pengadilan ternyata tidak seperti dalam berkas.Hal itu terjadi oleh karena seorang terdakwa dengan bebasnya memberikan keterangan tanpa tekanan atau paksaan.Dia terlindung jauh beda menghadapai penyidik yang merasa tertekan.
Hakim memang dalam memeriksa dan memutus suatu perkara  tidak melulu memandang  ketentuan hukum tertulis semata.Ia juga harus menggali rasa keadilan masyarakat.Pertanyaannya sekarang, apakah Hakim Tipikor itu telah mengkaji dari berbagai aspek hukum dan tidak menemukan kesalahan terdakwa sehingga harus dibebaskan? Jika memang demikian maka sesuai dengan ketentuan Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara tidak perlu ragu oleh karena pertanggung jawabannya tidak saja kepada manusia akan tetapi kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk menwujudkan penegakan hukum tentunya semua pihak menghormati keputusan hukum itu sendiri.Perlu memang  pengawasan agar Hakin tingkat pertama sungguh sungguh  menjalankan ketentuan yang berlaku seuai fakta yang terungkap dalam Sidang. Semuanya itu merupakan proses sehingga  tidak perlu melakukan vonnis terhadap Majelis yang membebaskan seorang terdakwa karena tidak terbukti, apalagi  mengorek – ngorek kesalahan lama yang ternyata tidak terbukti misalnya menurut hukum.Bukankah kita selalu berharap seseorang yang pernah melakukan suatu kesalahan misalnya dapat berubah menjadi manusia yang baik dan berguna bagi bangsa dan negara? Apakah kita harus tetap menganggap seseorang itu sebagai manusia nakal padahal sesungguhnya sudah berubah menjadi manusia yang baik ?
Penulis sangat terenyuh membaca berbagai tanggapan miring yang melulu menyalahkan Hakim yang membebaskan terdakwa Korupsi di beberapa Daerah belakangan ini. Cukup mengagetkan memang, jika ditinjau dari sisi kuantitas yang dibebaskan seperti  di Kalimantan,Surabaya, Bandung, sementara kita sepakat bersama sama menyatakan menabuh genderang perang terhadapnya.Tetapi kembali kepada ketentuan yang berlaku,yaitu penjatuhan hukuman terhadap seseorang bukan karena balas dendam tetapi berdasarkan fakta hukum yang kuat yang diyakini oleh Majelis Hakim.



comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger