WADAH TUNGGAL ADVOKAT DIPERSOALKAN LAGI


Pekerjaan Advokat sesungguhnya mulia dan terhormat. Mulia oleh karena tugas dan tanggung jawabnya selaku pembela kebenaran dan memberi nasehat hukum terhadap masyarakat lain pencari keadilan.Disebutkan terhormat oleh karena memang  profesi  advokat ini merupakan salah satu tugas mengabdi dan juga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam  ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Sebelum Peradi terbentuk,Para Advokat dan Pengacara telah mengadakan  wadah Advokat yaitu Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Namun  terpecah menjadi 2 Asosiasi yaitu Ikadin dan AAI. Dari perpecahan itu muncul juga asosiasi lainnya sehingga berjumlah 8 asosiasi kepengacaraan di Indonesia.
Tahun 2003 Undang Undang No 18  tentang Advokat di Undangkan. Undang Undang tentang Advokat ini boleh disebut sebagai era baru bagi para Advokat untuk kiprahnya melakukan pembelaan kepada masyarakat yang selama ini kurang perhatian dari pemerintah. Sebab sebelum Undang undang ini, para pengacara yang melakukan tugas pembelaannya selain berbagai kendala di lapangan juga bukan bagian dari penegak hukum sebagaimana diisyaratkan dalam undang undang sekarang ini.Tidak Cuma itu tetapi paling terpenting adalah hak imunitas pengacara merupakan paling prinsipil yang dilindungi undang undang tersebut.
Dalam undang Undang No 18 memang dinyatakan dalam tenggang waktu 2 tahun setelah Undang Undang ini berlaku, wadah tunggal Advokat harus sudah terbentuk.Karenanya dari 8 Asosiasi kepengacaraan yang tergabung dalam Komite Advokat Indonesia (KAI) sepakat untuk membentuk Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) dibawah pimpinan,Dr Otto Hasibuan,Sh,MM. Dengan demikian maka Wadah tunggal Advokat telah terbentuk dan diakui secara sah baik oleh para Advokat Indonesia maupun oleh Pemeritah.
Dalam perjalanan konsolidasi Organisasi Peradi untuk memantapkan perannya sebagai penegak hukum, muncul Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebagai tandingan Peradi yang sah. Pembentukan KAI ini juga dimotori oleh para tokoh-tokoh pembentuk Peradi sebelumnya. Kon kabarnya, kemunculan KAI ini oleh karena pemilihan Pengurus Peradi tidak melalui Kongres.Selain itu juga  diduga banyak permainan dalam kelulusan calon Advokat yang mengikuti ujian.Karenanya para pengacara muda dan calon pengacara mendukung pembentukan KAI dan telah meluluskan ribuan calon pengacara yang sampai sekarang masih belum jelas nasibnya.
Perpecahan ini sesungguhnya hanya karena ketidak puasan atas terpilihnya,Dr Otto Hasibuan SH.MM sebagai Ketua Umum  Ikadin untuk periode kedua di  Balik Papan.71 cabang memilih dan menetapkan  calon tunggal yakni Dr Otto Hasibuan sedangkan  4 cabang tidak setuju.Alhasil kelompok pendukung Dr Teguh Samudera mengadakan Kongres tandingan dan memilih Dr Teguh Samudera sebagai Ketua Umum Roberto Hutagalung Sekjen.Saat itu masing masing mengklaim Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia(IKADIN).
Tidak lama setelah pelantikan Pengurus Ikadin pimpinan dr Otto Hasibuan, dibentuklah Komite Advokat Indonesia (KAI) sebagai tandingan dari Peradi yang juga dipimpin Otto. Pembentukan KAI ini yaitu tadi, selain karena dianggap pemilihan Pengurus Peradi tidak melalui Kongres juga diterpa issu tentang kesulitan atas kelulusan hasil ujian yang diadakan oleh Peradi.Sedangkan dari anggota dan atau konco-konconya dikatakan mendapat kemudahan. Karenanya, KAI yang dibentuk oleh para tolkoh-tokoh pembentuk Peradi ini mengadakan ujian kepada para Calon Advokat yang ternyata telah banyak meluluskan calon Advokat yang walapun hingga saat ini belum jelas status mereka oleh karena terhambat seremonial pelantikan dari Pengadilan Tinggi di Indonesia.
Untuk mengatasi hal itu, Peradi dalam statemennya menyatakan siap menerima para calon Advokat yang telah lulus ujian yang diadakan KAI untuk didaftar sebagai Advokat Peradi.Akan tetapi ternyata hal itu kurang dimanfaatkan oleh para Calon,sedangkan KAI tetap mengklaim dirinya sebagai Pengurus Pusat Advokat Indonesia sejajar dengan Peradi.
AKAN PECAH LAGI?
Kini eksistensi Peradi  sebagai wadah tunggal Advokat menjadi terancam. Hal ini karena pihak KAI mengajukan gugatan pengujian undang undang No 18 Tahun 2003 kepada Mahkamah Agung. Salah satu alasannya adalah bahwa Undang Undang No 18 tahun 2003 tentang persyaratan wadah tunggal Advokat dinilai bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dimana Undang Undang memang menjamin setiap orang untuk membentuk dan berserikat. Dalam ketentuan ini memang, siapapun bebas mengeluarkan pendapat secara bebas dan tertulis. Demikian juga kebebasan berserikat dijamin oleh Undang Undang.Oleh karenanya dilarang dalam bentuk monopoli, karena dianggap sebagai praktik mengebiri hak hak pihak lain.
Pertanyaannya kini, ketentuan ini dapat berlaku juga bagi asosiasi kep[engacaraan Indonesia ? bukankah para senior senior yang mebentuk Peradi kemudian membentuk lagi KAI? Benarkan pembentukan itu karena Pengurus Peradi yang sekarang terpilih tidak melalui Okngres sebagaimana disyaratkan Anggaran Dasar dan rumah tangga? Jawabannya tidak jelas. Tetapi jikalu memang akibat pengurus dirasakan kurang legitimet tentunya  dapat dilakukan melalui Kongres Luar Biasa atau forum lain yang diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar, bukan malah mengajukan gugatan .Sebab bukankah para senior senior ini juga sebelumnya telah setuju dan sepakat membentuk wadah tunggal?

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger