KEWENANGAN PENINDAKAN PERLU BAGI KY


Kemerdekaan untuk mengemukakan suatu pendapat merupakan asasi yang dimiliki oleh seseorang  yang dilindungi oleh Undang Undang.Namun kemerdekaan yang dimaksud tentu haruslah di dalam bingkai aturan yang berlaku, juga kepatutan.Jika menimpang dari kepatutan dan ketentuan maka kebebasan dan atau kemerdekaan itu menjadi menyimpang dan bahkan merusak tatanan ketertiban yang dicita citakan.
Begitu pun Hakim,adalah merdeka tanpa dapat diintervensi oleh siapapun juga di dalam memeriksa dan memutus suatu perkara yang ditanganinya demi keadilan berdasarkan hukum. Sesungguhnya kemerdekaan yang luas seluas luasnya itulah yang dimaksud Undang Undang khususnya penjelasan pasal 24 dan 25 Undang Undang Dasar 1945.Pertanyaannya kini, apakah Hakim di Indonesia telah dapat dibebaskan sebebas bebasnya sebagai dimaksud dalam Undang Undang itu? Jawabanya ya namun kebebasan dan ata kemerdekaan haklim di Indonesia tetap harus ditetapkan dengan suatu aturan dan kepatutan untuk tidak diartikan kebebasan yang semau gue.
Dua orang sarjana hukum bertemu memang bisa mengeluarkan lima pendepat berbeda dalam suatu masalah tertentu.Peristilahan itu diberikan oleh para pakar adalah karena para sarjana hukum itu menafsirkan dan melihat suatu masalah tertentu itu dari beberapa sisi berbeda. Karenanya wajar jikalau pendapat dari dua sarjana hukum itu menjadi lima atau sepuluh.Namun tetap akan ketemu peafsiran yang umum menjadi suatu patokan atau kepatutan yang harus diturut dan dilaksanakan.
Kemerdekaan yang tanpa kepatutan dan atauran inilah yang yang dilakukan sebagian para hakim di Indonesia di dalam memutus suatu perkara sehingga perkara yang sama tidak jarang terdengar putusan yang berbeda.Alasannya ya itu tadi Hakim A menafsirkan beda, dan Hakim B pun berbeda.Oleh karenanya muncul penilayan keadilan milik penguasa dan pengusaha.
Hakim Agung misalnya, sebagai benteng terakhir keadilan direpublik ini masih sering terdapat dalam putusannya yang meafsirkan perbedaan dari kepatutan yang umum.Contohnya saja, suatu kasus tertentu yang dibebaskan dari segala tuntutan hukum ditingkat pengadilan Negeri misalnya, oleh Jaksa penuntut umum sesuai ketentuan Undang Undang mengajukan Kasasi. Nah disini dalam pertimbangan Hakim agung bisa berbeda.Contohnya saja Hakim A melihat kebebasan yang dimaksud dapat di mohonkan Kasasi oleh karena putusan Pengadilan pertama tidak menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, karenanya permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut umum secara formil dapat diterima.
Kepatutan dan atau yang lazim dalam suatu putusan, jikalau ternyata seseorang terdakwa harus dibebaskan maka keputusannya ialah membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum bukan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Oleh karena perbedaan tafsir inilah dibutuhkan suatu aturan khusus dan kepatutan untuk memutus suatu perkara menuju suatu keadilan yang dicita citkan oleh masyarakat.
PERAN KY PERLU HINGGA PENINDAKAN
Kemerdekaan hakim di Indonesia, sebagaimana diuraikan diatas masih banyak penilayan subyektif maka peranan Komisi yudisial selaku pengawas perlu ditingkatkan. Peningkatan kewenangan KY disini tidak saja merokomendasi tetapi harus diberikan kewenangan untuk menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dengan kewenangan itu maka apa yang diharapkan dari para Hakim sebagai wakil Tuahn di Bumi menerapkan rasa keadilan niscaya dapat terwujud.Dengan demikian maka perlahan lahan keadilan yang diharapkan itu akan terwujud pula.
Oleh karenanya, di dalam rencana perubahan perundang undangan Komisi Yudisial yang kini sedang digodok perlu perhatian serius dari semua pihak.Jika perlu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pun perlu memikirkan kewenangan yang lebih ini kepada KY.Jika ternyata pemerintah belum juga memasukkan di dalam Rencana Undang Undangnya maka ketentuan mensyaratkan bahwa DPR RI dapat mengajukan melalui hak inisiatifnya.
Adakah kemauan untuk memperbaiki hukum menuju keadilan di Republik ini ? kita tunggu saja tanggal mainnya.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger