TRIAS POLITIKA KUNJUNGI ANTASARI


Dewan Pimpinan Nasional Institut Trias Politika Kamis 6 Mei mengunjungi terhukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Antasari Azhar SH,MH di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang . Kunjungan yang pertama dari Trias politika pimpinan Ambar Chrisdiana SE ini merupakan yang pertama setelah pelantikan dirinya sebagai Ketua Umum di Cipayung Maret lalu.
Ambar mengaku kunjungan terhadap Antasari di LP Tangerang itu ia lakukan selain untuk memberikan support untuk memperjuangkan keadilan juga ingin mendapatkan bahan bahan seperlunya tentang kasus yang dihadapi mantan Ketua KPK tersebut. Sebagai suatu Lembaga Swadaya Masyarakat yang memfokuskan diri terhadap penegakan hukum dan keadilan kata Ambar, pihaknya benar benar terusik rasa keadilannya dalam kasus itu.
Bagaimana tidak terusik? Katanya sembari bertanya dan melanjutkan bahwa setelah mengikuti dari berbagai pemberitaan ternyata terdapat hal yang beres dalam peradilannya. Penegakan hukum dan keadilan merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karenanya dalam kasus yang melibatkan Antasari ini, kata Ambar, setelah membaca beberapa berita ternyata terdapat beberapa kejanggalan yang semestinya tidak terjadi.Bukankah adagium hukum yang menyatakan bahwa lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah daripada harus menghukum seorang yang tidak bersalah ? tukasnya lagi.
Ambar Chrisdiana yang juga pendiri Lembaga ini lebih lanjut menyatakan, bahwa Antasari tegar dan selalu berdoa akan keadilan. Untuk itu, pesannya, tegakkanlah hukum dan keadilan itu tanpa menfitnah seseorang.Demikian Antasari kepada Trias Politika di LP Tangerang Kamis. Antasari menurut Ambar mengaku, hukumannya itu merupakan suatu hukum yang tidak adil dan tidak berdasarkan bukti yang kuat. Sebab, beberapa barang bukti, misalnya dari Baju yang dikenakan Korban saat terbunuh tidak pernah dihadirkan, Selain itu juga senjata yang dihadirkan dipersidangan menurut saksi ahli merupakan senjata yang sudah macet dan berbeda ukuran dengan peluru yang didapat dari tub uh korban.Nah jika demikian maka apa dasar menghukumnya?
“Dari fakta fakta baik dari saksi ahli maupun dari fakta yang terungkap memang, janggal kasus ini.Oleh karenanya saya tidak melihat dari posisi Antasari sebagai mantan Ketua KPK akan tetapi saya hanya mau melihat keadilan  berdasarkan hukum. Jika mantan pejabat seperti ini yang telah berbuat terhadap bangsa dan negara bagaimana masyarakat umum dipedesaan mendapat keadilan? Ini yang mendorong Trias Poltika harus berbuat  demi hukum dan keadilan direpublik ini “Demikian Ambar menjelaskan.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger