TERKAIT SUAP DI SESMENPORA MELIBATKAN M NAZARUDIN BERMOTIF POLITIK?


Dugaan suap yang melibatkan Sesmenpora Wafit Muharam,Mindo Rosalina Manullang,M .El Idris ketiganya  telah ditetapkan  tersangka oleh KPK.Dalam kasus itu  menyeret nama Muhamad Nazarudin dan Angelina Sondakh yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat dan Wakil Sekjen itu kini menjadi membias.Berbagai tanggapan yang nadanya agar Ketua Dewan Pembina yang juga selaku Ketua Dewan kehormatan Partai memberikan sanksi terhadap keduanya.
Desakan itu dilontarkan Adnan Buyung Nasution, dan Sys yang salah satu mantan Kader Demokrat. Keduanya memberikan alasan secara psikologis mempermudah pemeriksaan keduanya.Argumentasi ini sesungguhnya tidak masuk akal secara hukum.Sebab ketentuan perundang undangan menyatakan bahwa seseorang yang belum dinyatakan bersalah wajib hukumnya dianggap sebagai orang yang tidak bersalah. Oleh karenanya maka, kedua petinggi Partai Demokrat ini memang disebut Mindo Rosalina sebagai terlibat.Namun pada pemeriksaan tanggal 12 Mei pengakuannya itu pun dicabut.
Alasan pembatalan Berita Acara Pemeriksaan atas pengakuan Rosalina terhadap keterlibatan M Nazarudin  kepada Penyidik KPK tanggal 27 April lalu, karena dia telah menyadari pengakuan tersebut akibat arahan mantan pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak, untuk melibatkan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.Untuk imbalannya melibatkan petinggi Partai berkuasa itu, menurut Rosalina, ia akan dibebaskan dalam waktu singkat.Tenyata, janji itu tidak benar,Rosalina pun mengaku menyadari ia telah dimanfaatkan.Akibatnya kuasa pun dicabut dari Kamarudin Simanjuntak.
Akibat pengakuan yang telah dibatalkan itu, kini,Muhamad Nazarudin dan Angelina Sondakh harus menerima hukuman melalui pemberitaan media.Bahkan beberapa pihak mendesak agar SBY selaku Ketua Dewan Pembina juga Ketua Dewan Kehormatan melakukan pencopotan atas keduanya. Padahal, baik Tim pencari Fakta yang dibentuk Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat maupun KPK mengaku belum menemukan bukti keterlibatan kedua Kadernya itu.Adilkah menurut hukum Muhamad Nazarudin dan Angelina Sondakh dihukum ternyata belum ada bukti keterlibatan mereka?
Konsistenkah SBY selaku Ketua Dewan Kehormatan dan juga Ketua Dewan Pembina untuk  menegakkan hukum tanpa terpengaruh pemberitaan?  Jikalau hendak  mengedepankan hukum dan menjadikan hukum itu sebagai panglima  maka,menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada penegak hukum . Akan tetapi jikalau ternyata terpengaruh pada opini yang berkembang sehingga terjadi suatu tindakan di luar ketentuan, selain tidak menunjukkan praduga tidak bersalah yang menyimpang dari ketentuan hukum juga menjadi preden buruk yang dapat merugikan partai itu sendiri.
Dalam beberapa statemen SBY selalu mengemukakan akan konsisten terhadap pemberantasan korupsi.Oleh karenanya siapapun yang terbukti terlibat harus ditindak tegas meski itu kader Partainya. Sikap itu sesungguhnya menunjukkan kominmen yang jelas dan mengedepankan hukum.Oleh karenanya kita harap, untuk tidak terpengaruh yang mengakibatkan tindakan gegabah terhadap kadernya yang belum tentu bersalah sebelum keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger