LEMBAGA PENEGAK HUKUM DIPERTANYAKAN?


Intergritas aparat  Penegak hukum kini banyak dipertanyakan masyarakat umum dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum.Pertanyaan itu tidak saja ditujukan kepada Kepolisian, Kejaksaan ,Mahkamah Agung tetapi juga kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang sebelumnya menjadi tumpuan harapan rakyat dalam menegakkan hukum khususnya tindak pidana korupsi. Kini harapan itu menurun drastis bahkan pupus sudah  tatkala menyaksikan KPK yang menyidik kasus suap Wisma Atlet Palembang yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ,Muhammad Nazaruddin dinilai lamban dan jalan ditempat.
Perkara dugaan penyuapan Wisma Atlet Palembang itu menurut Muhammad Nazaruddin  melibatkan banyak pihak.Sebelumnya,Nazaruddin, menyebut beberapa pihak mulai dari elit Politik,petinggi Partai, hingga oknum pejabat Daerah dikatakan turut terlibat menerima aliran dana dari hasil Korupsi tersebut, termasuk keterlibatan oknujm pimpinan KPK yang hendak mengatur sesuatu dalam pertemuannya.Dari informasi yang diberikan Nazaruddin dari tempat persembunyannya sebelum tertangkap di Cartagena Kolombia 7 Agustus lalu, ramai ramai membantah pernyataan Nazaruddin tersebut.Kini setelah didengar kesaksian mereka yang disebut sebut itu, pertemuan dengan Candra M Hamzah misalnya, ternyata benar adanya. Demikian juga pertemuan Nazaruddin dengan Ade Rahardja.
Tidak saja itu tetapi juga pembagian dana kepada para oknum pejabat Daerah di Palembang, dalam kesaksian mereka di Pengadilan tindak Pidana Tipikor mengaku telah menerima aliran dana yang diserahkan oleh M EL Idris setelah mendapatkan proyek Wisma Atlet tersebut. Namun dana dana yang mereka terima itu telah dikembalikan kepada KPK ketika mereka diminta keterangannya sebagai saksi dalam perkara, Mindo Rosalina Manullang dan M El Idris. Apakah hanya pegawai rendahan itu yang diperiksa sebagai saksi ? tidakkah patutut dan adil oknum pejabat dan elit politik yang disebutkan itu njuga dimintai kesaksiannya untuk membuatg terang perkaranya? Inilah bagian yang dipertanyakan masyarakat luas.
Apakah Penyidik KPK sengaja membiarkan dan atau telah masuk angin sehingga kurang niat mengembangkan kasus itu ? jangan jangan benar informasinya M Nazaruddin yang sebelumnya dinyatakan bahwa pertemuan oknum Pimpinan KPK dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ada kesepakatan untuk menghentikan penyidikan kasus wisma Atlet hanya sampai Muhammad Nazaruddin? Semoga informasi itu tidak benar, tetapi bagaimana pun juga apa yang p, 20 juta dan 80 juta rupiah. Demikian juga pertemuan Ade Rahardja dengan Nazaruddin, Pertemuan Cabndra M Hamzah dengan Nazaruddin semuanya telah diakui meski sebelumnya diban tah.Tetapi kini menjadi fakta.
Kini, Muhammad Nazaruddin, dalam pemeriksaan dirinya di KPK bungkam.Ia memohon kepada SBY agar Anak dan Isterinya dijamin keamanannya dan tidak dijadikan tersangka.Karena hanya sebagai Ibu Rumah tangga yang tidak tahu apa apa. Untuk itu, kata Nazaruddin tidak akan ngomong apa apa termasuk Partai, karena sudah lupa. Tidak ngomong karena sudah lupa. Presiden SBY dengan cepat membalas surat Muhammad Nazaruddin tersebut.Bagikan surat cinta antara dua insan segera harus dibalas. Dalam surat SBY mengaku semua anak bangsa harus dilindunginya, dan meminta agar Nazaruddin mengungkapkan apa yang diketahuinya, dialaminya dan dilihatnya.
SBY dalam balasan surat M Nazaruddin tersebut menunjukkan sikapnya yang berkeinginan tegaknya hukum.Oleh karenanya siapapun yang terlibat termasuk petinggi Partai Demokrat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Namun sayang entah pertimbangan keamanan yang berlebihan, atauj hal lain pertibangan kemuniaan, permontaan Muhammad Nazaruddin untuk dipindahkan dari tahana Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Tangerang tidak pernah ditanggapi baik oleh SBY maupun KPK selaku pihak yang menahannya.
Masyarakat kini bersikap apatis terhadap penegakan hukum dewasa ini.Pasalnya, Kepolisian misalnya dinilai berlebihan menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi.Penilayan itu dilontarkan banyak pihak karena, sesungguhnya, Zainal yang mantan Panitera MK ini adalah saksi pelapor dugaan pemalsuan tandatangan ke Mabes Polri.Alih-alih, Zainal yang dijadiklan tersangka .Penetapan tersangka atas diri, Zainal, boleh jadi benar sesuai fakta hukum yang ditemukan penyidik.Sebab sangat tidak masuk akal penyidik Mabes Polri menjadikan seorang tersangka bilamana tidak ada bukti hukum.Persolannya sekarang, apakah tersangka baru lainnya yang banyak disebut sebut sesuai yang terungkap dalam penyelidikan Pasus Komisi II DPR RI  tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka? Atau mungkin karea tekanan tertentu sehingga yang dianggap aktor dan atau pelaku utama belum dijadikan tersangka? Penyidik yang mengetahuinya.Tetapi yang pasti masyarakat kini telah apatis   .
Apastisme masyarakat terhadap penegakan hukum ini tidak saja karena masyarakat menyaksikan yang terjadi di Keplosian maupun di KPK, Kepolisian yang dinilai kurang tanggap terhadap permasalahan hukum dalam kasus dugaan pemalsuan surat MK,  juga kejaksaan Agung  dinilai sebagai penegak hukum yang gagal dalam menegakkan hukum.Misalnya saja kasus Sisminbakum yang melibatkan mantan Meneteri Kehakiman,Yusril Ihza Mahendra,dan beberapa pejabat Daerah yang terlibat kasus korupsi belum diajukan ijin kepada Presiden.
Dalam kasus Sisminbakum,saat Jaksa Agung Hendarman Supandji  telah menetapkan P21 atas kasus Yusril Ihza Mahendra.Namun setelah Jaksa Agung, Basrief ,menyatakan  akan meneliti kembali berkasnya, sehingga belum dilimpahkan ke muka sidang. Alhasil perjalanan waktu tersebut Yusril mengajukan Gugatan ke MK dan dalam putusannya mengabulkan gugatan penggugat termasuk juga menghadirkan SBY, Megawati dan Yusuf Kalla, sebagai saksi yang meringankan.Jika saja setelah penetapan P21 berkas itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , mungkin  kasus itu tidaklah membias seperti sekarang ini akan tetapi telah ada kepastian huknya.Akibatnya ada anggapan Jaksa Agung memainkan waktu memberi peluang yang luas bagi Yusril untuk mengajukan perlawanan untuk membatalkan P21 dari Kejaksaan agung tersebut.Dengan fakta itu masyarakat pun menilai Kejaksaan gagal dalam menegakan hukum.
Mahkamah Agung yang merupakan benteng keadilan, tampaknya juga pupus harapan rakyat akan mendapatkan keadilan dari Lembaga ini.Banyak putusan yang dikelurkan dinilai  mencederai rasa keadilan masyarakat.Contohnya saja kasus Prita Sari,Kasus pembunuhan di Jawa Timur dan Bekasi yang  karena rekayasa belaka, putusan Pengadilan Negeri setempat yang menghukum tersangka ditingkat kasasi begitu saja dikuatkan.Ternyata, setelah keputusan itu berkekuatan tetap, terungkap pelaku yang sebenarnya.Artinya Hakim agung tidak secara sungguh sungguh meneliti berkas perkara yang dimohonkan Kasasi tetapi mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim pertama dan atau tinggi mejadi pertimbangannya sendiri.Hal itu memang lazim, tetapi pertanyaannya kini apakah Hakim Agung  tidak secara sungguh sungguh meneliti berkas perkara yang dimohonkan pemeriksaan Kasasi itu untuk menentukan keasalahan demi keadilan? Atau  hakim agung  mau capek membaca dan sedemikian  menarik pertimbangan Majelis Pertama dan atau Tinggi menjadi pertimbangannya sendiri dalam memutus perkaranya? Kenyataan itulah juga bagian penegakan hukum kita yang mencedarai rasa keadilan masyarakat.
Intergirtas aparat penegak hukum dari Lembaga penegak hukum kita ini semuanya dianggap bermasalah.Lalu bagaimana masa depan bangsa? Jawabannya, adalah seluruh elemen bangsa merapatkan barisan untuk mendorong penegakan hukum itu sesuai ketentuan yang berlaku.Sebab  Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah agung dan KPK sesungguhnya tidak bermasalah, yang bermasalah adalah oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencoba memainkan hukum itu sebagai dagangan untuk keuntungan dirinya sendiri atau   kelompok tertentu.Oleh karenanya jangan sekali kali menyalahkan Lembaga, oleh karena Lembaga itu sudah baik dan benar sebagai suatu negara berdasarkan hukum, hanya saja ada oknum yang nakal .Nah untuk oknum yang nakal itulah peran serta masyarakat dibutuhkan secara bersama sama memperbaiki penegakan hukum itu pada yang sesungguhnya sehingga tidak dipersipangan jalan, dan menyalahkan Lembaga penegak hukum yang  terus menerus menjadi pertanyaan yang tak habis habisnya. Mari bersama kita bisa.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger