MAHKAMAH AGUNG VS KOMISI YUDISAL

Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak melaksanakan rekomendasi Komisi Yudisial terkait tiga Hakim yang memeriksa dan memutus perkara , Antasari Azhar .Majelis Hakim yang menghukum 18 tahun ,Antasari Azhar,dalam perkara pembunuhan  Direktur Putra Rajawali itu dinilai telah melanggar etika.Oleh karenanya  KY merekomendasikan ke MA ketiga Hakim itu untuk dinon palukan selama enam bulan.
Penolakan MA terhadap rekomendasi KY untuk menonpalukan tiga hakim yang dinilai melanggar etika saat  memeriksa dan memutus perkara yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu dililai sebagai bagian pembelaan terhadap korps.Tidak Cuma itu tetapi juga harus menghukum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Majelis Hakim Agung yang memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang direkomendasikan telah melanggar etika karena mengabaikan beberapa fakta hukum, itu juga diamini oleh Hakim Tinggi dan MA tanpa berupaya mengoreksi putusan yang telah banyak diributkan di kalangan masyarakat.
Pengabaian fakta-fakta penting pada Pengadilan tingkat pertama menjadi bahan pertimbangan Komisi Yudisial merekomendasikan tiga Hakim Pengadilan Jakarta Selatan itu untuk dinon palukan selama enam bulan. Andaikata fakta penting itu memang diterima dan dipertimbangkan, boleh jadi,Mantan Ketua KPK yang hendak membongkar keboborak pemilu itu tidak akan dihukum seberat Hukuman sekarang bahkan mungkin juga bebas. Akan tetapi pengabaian fakta fakta tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.Akibatnya banyak menduga adanya suatu rekayasa dalam kasus tersebut.
Dugaan berbagai pihak adanya rekayasa bukan tidak berasalan.Alasan yang pertama, yaitu tadi telah banyak terungkap beberapa fakta penting yang tidak dihadirkan dalam sidang pengadilan Negeri Jakarta Selatan, misalnya saja Baju yang dipakai korban, Senjata yang dihadirkan sebagai barang bukti menurut saksi tidak dapat digunakan dan senjata itu bukan sebagai senjata yang mengeluarkan amunisis yang didapat di tubuh korban.  Selain itu juga tiadanya niat Majelis untuk memanggil Dokter dari Rumah Sakit Tangerang yang menangani pertama atas korban.Juga tidak pernah didengar keterangan Dokter RSPAD yang menangani korabn sebelum dikirim ke Cipto.
Berbagai kejanggalan ini dinilai sebagai suatu kesengajaan untuk tidak menemukan materilnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang berlaku.Padahal sesungguhnyalah, dalam peradilan Pidana tidak melihat bukti formalnya, tetapi bukti meterilnya. Oleh karena ada anggapan Majelis sengaja, dan menjadi bahan penilayan bagi KY yang diakui dan dikuatkan Mahkamah Agung maka dugaan rekayasa atas kasus itu pun semakin meninggi.
Dalam menghadapi rekomendasi Komisi Yudisial Mahkamah Agung pun memasang kuda kuda. Selain menyatakan telahnmencamupuri putusan Pengadilan, MA membawa rekomendasi KY itu ke dalam rapat MA.Alhasil, diumumkan sulit melaksanakannya.
Pertanyaannyanya, ialah apakah yang sulit jika ada itikad memperbaiki penegakan hukum.Bukankah sudah jelas, terang benderang pengabaian fakta- fakta hukum yang dikemukakan KY? Bukankah juga fakta yang diketahui masyarakat itu tidak menjadi pertimbangan demi rasa keadilan masyarakat? Adakah keengganan MA melaksanakan tindakan yang direkomendasikan KY karena Hakim Tinggi dan MA yang memeriksa dan mengadila perkara tersebut juga telah ikut mengabaikan fakta hukum sehingga menguatkan putusan tingkat pertama menjadi salah satu ganjalan bagi MA menindak sesuai rekomendasi KY? Itulah sederet pertanyaan yang belu ada jawabannya.
Kini Antasari Azhar,melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjawan Kembali atas putusan dalam perkaranya tersebut.Semula dibanding karena adanya ketidak setujuan terhadap putusan tingkat pertama. Demikian juga kasasi.Peninjawan Kembali(PK) merupakan perbuatan hukum luar biasa yang karena ditemukannya suatu bukti yang menentukan, yang apabila ditemukan saat persidangan putusan akan menjadi lain.Pertanyaannya sekarang, sejauh manakah rekomendasi KY dalam penegakan hukum kita. Apa akibat jika MA tidak melaksanakan rekomendasi KY sebagai suatu Lembaga Pengawas peradilan .Kita tunggu .

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger