LPJKN VERSI PU DAN DEMISONER ?

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) adalah suatu Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang Undang No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.Ide pembentukan itu selain perintah Undang Undang juga bertujuan sebagai wadah asosiasi dan atau Jasa Kontraktor diantaranya  untuk mengayomi , membina dan mengembangkan Jasa Konstruksi Indonesia. Namun sayang sejak Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional itu dibentuk tahun2000 an dirasakan sangat kurang manfaatnya baik dari sisi pendidikannya, pengemebangannya,maupun pembinaannya,kecuali keanggotaan  dan peningkatan kelasnya yang walapun sesungguhnya peningkatan itu harus memenuhi syarat –syarat tententu menuju profesionalisme yang tinggi.
Untuk pengembangan yang sesungguhnya serta pembinaan sebagai disyaratkan ketentuan perundang undangan maka Peraturan Pemerintah No 28 diubahn dengan Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2010 yang memberikan kewenangan yang luas kepada Kementerian Pekerjaan Umum selaku pengawas tehnis Jasa konstruksi.Pemberian kewenangan itu sesungguhnya sudah tepat dan benar.Namun oleh karena Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2010 tersebut khususnya Pasal 10 ayat 4 menyangkut tehnis dinyatakan bertentangan dengan Undang Undang No 18 tahun 1999.Demikian juga menyangkut pasal 29A dan 29 B dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat.Padahal untuk eksistensi LPJKN sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga terabaikan sehingga Pengurus LPJKN yang dibentuk dan dilantik Kementerian Pekerjaan Umum itu menjadi sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski Pengurus LPJKN periode tahun 2011-2015 telah dilantik Menteri PU,LPJKN periode sebelumnya (Demisioner) pimpinan Malkan Amin, rencananya tanggal 30 September 2011 mengadakan Munas.Dalam agendanya tercatat Munas itu adalah bertujuan untuk pertanggung jawaban kepengurusannya untuk selanjutnya diserahkan kepada Pengurus LPJKN yang dibentuk dan dilantik Menteri Pekerjaan Umum 10 Agustus 2011 lalu.Namun diluar yang tertulis, konon beritanya para peserta Munas telah diarahkan untuk secara aklamasi untuk menyatakan LPJKN sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga dilanjutkan, yang kemudian memilih pengurus baru masa bhakti periode 2011-2016.
Jika berita itu benar,maka Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) akan jadi dua kalau hal itu terjadi siapakah yang menjadi anggota LPJKN tandingan? LPJKN yang selama ini berkuasa terhadap Asosiasi dan Jasa Konstruksi, dinilai kurang  manfaat . Sebab ada  oknum pengurus yang dinilai menjadi tuan besar yang  selalu melakukan  intervensi  terhadap kepengurusan Asosiasi lain yang dibentuk para Jasa Kontraktor.Akibatnya tidak jarang suatu Asosiasi Kontraktor  itu harus menurut kepada LPJKN meski diluar ketentuan.Dengan demikian persaingan sehat pun dalam berusaha, berasosiasi sebagaimana diamanatkan Undang Undang terabaikan.
Sebut saja misalnya Asosiasi Kontraktor Kelistrikan Indonesia pimpinan Ir Gunung Sitorus MM.Akklindo yang semula Aklindo diarahkan menjadi dua K.Tujuannya saat itu mungkin baik karena telah terkoptasi dengan pihak lain menggunakan Aklindo dengan sebutan K1.Ternyata setelah disahkan Akklindo (K2) melakukan Munas dan memilih kepengurusan yang sah.Namun dinyatakan bahwa dengan ketidak hadiran Ketua Umum dalam Munas itu dianggap tidak sah. Kkita jadi berpikir apakah dipahami sistem Organisasi? Apakah kewenangan memilih dan menentukan suatu Organisasi Ketua Umum bukan Anggota? Itulah sepenggal pertanyaan yang tidak dijawab. Lalu pertanyaan berikutnya, siapakah yang menetukan Ketua Umum, apakah ada keputusan menetapkan Ketua Umum sementara hingga pelaksanaan Munas? Itu pula yang tidak dimengerti.Kejadian itu telah lama berlangsung seolah seolah didiamkan.Lalu pertanyaannya kini, dimanakah fungsi pembinaan dari LPJKN ? kenapa dalam hal kepetingan oknum dapat memaksanakan, tetapi dalam memediasi tidak menggunakan kekuasaan? Itu pula bagian dari berbagai keluhan asosiasi menghadapi LPJKN demisioner.
Konon kabarnya, beberapa oknum pengurus LPJKN lama hendak memaksakan dalam Munas tanggal 30 September 2011 akan memaksanakan memilih pengurus.Buktinya, melalui Panitia yang dibentuknya telap pula menlakukan Fit Proper Tes terhadap beberapa orang untuk ditetapkan menjadi calon Pengurus yang akan dipilih,.Padahal sesungguhnya dalam agenda Munas,tertulis hanya menyangkut pertanggung jawaban yang selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian PU
Jika memang hendak dipaksakan, pertanyaannya,Legitimitkah kepengurusan LPJKN hasil Munas tanggal 30 September 2011 itu? Bagaimanakah kaitannya dengan Pengurus LPJKLN yang sudah dilantik Menteri Pekerjaan Umum tanggal 10 Agustus 2011 yang dibentuk berdasarkan ketentuan yang berlaku?
Pengurus LPJKN yang dibentuk kementerian Pekerjaan Umum adalah sah oleh karena sesuai ketentuan yang berlaku.Masalahnya kini, sejak pelantikan LPJKN periode 2011-2016 itu tampaknya belum bergerak mensosialisasikan khusunya terhadap LPJKD seluruh Indonesia.Akibatnya, para Jasa Kontraktor maupun asosiasi gamang hendak kemana mereka berlindung. Oleh karenanya, kementerian PU dan LPJKN mestinya dengan cepat melakukan tindakan demi pengayoman terhadap Jasa Kontraktor dan Asosiasi tanpa menunggu nunggu waktu lama.
Beberapa pendapat memang menyatakan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum sudah tidak dib enarkan menerbitkan Keputusan setelah putusan Mahkamah Agung tentang Uji materil yang diajukan pihak Lintas Asosiasi. Namun jika diteliti diktum putusan MA No 11 itu, hanya menyatakan bahwa pasal 26, 29A,29B yang dinyatakan bertentangan dengan Undang Undang.artinya selebihnya masih sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.Oleh karena sesuai dengan ketentuan maka tiada lagi forum untuk mengubah dan atau membatalkan pengurus LPJKN yang sudah dilantik tersebut.Dengan demikian maka jika benar, Munas LPJKN tanggal 30 September 2011 membentuk kepengurusan dan diluar agenda dapat dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap undang undang dan pemerintah.Oleh karenanya dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.Akan benar dipaksakan memilih pengurus tandingan diluas agenda pertanggung jawaban? Kita tunggu munasnya tanggal 30 September 2011.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger