KETUA DEWAN ETIK KPK DINILAI TIDAK ETIK ?

Ketua Dewan Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua dinilai banyak pihak sebagai kurang etik .Pasalnya Calon Pimpinan yang juga Penasehat KPK itu telah terlalu maju menympulkan hasil pemeriksaannya terhadap tersangka Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat,Muhammad Nazaruddin sebagai bohong.Padahal  rapat Tim Dewan Etik setelah pemeriksaan saksi saksi belum pernah dilakukan.Akibatnya, anggota Tim Etik lainnya menyatakan statemen itu merupakan pernyataan pribadi Abdullah.
Muhammad Nazaruddin menilai,Ketua Dewan Etik itu pembohong.Untuk itu ia minta agar dapat dipertemukan(Konprontir) dengan Chandra M Hamzah dan Anas Urbaningrum.Jika penting menghadirkan alat pemantau kebohongan.Pernyataan tersangka kasus suap Wisma Atlet Sea Games Jakabaring Palembang itu tampaknya perlu disikapi sebagai upaya membongkar oknum oknum yang terlibat.Karenanya perlu dipertimbangkan untuk memenuhi permintaannya itu  agar masalahnya terang benderang sebagaimana dikehendaki masyarakat umum.Pertanyaannya kini, adakah keseriusan KPK untuk mengungkap kasus itu hingga tuntas ? Atau KPK selaku penyidik hanya berdiam diri atas pengakuan dan atau bantahan tanpa mencari bukti-bukti lainnya ? Itulah soalnya.Sebab jika ada keseriusan,mestinya setelah nama-nama itu disebut turut menikmati hasil korupsi, KPK, mestinya sudah segera memeriksa para pihak pihak yang disebutkannya itu .
Dari berbagai pernyataan Ketua Dewan Etik yang juga calon Ketua KPK ,Abdullah Hehamahua,memunculkan berbagai tnadatanya.Apa gerangan yang hendak ditujunya hingga mengeluarkan pernyataan yang menyatakan Muhammad Nazaruddin berbohong ?adakah maksud melindungi pihak lain terkait dengan pencalonannya sebagai salah satu pimpinan KPK? Belum jelas tetapi yang pasti, tatkala, Muhammad Nazaruddin ,tertangkap di Cartagena,Kolombia dan Tim penjemput dari Kepolisian dan KPK sedang membawanya ke Indonesia, Abdullah Hehamahua pernah menyatakan menjamin pemeriksaan Nazaruddin Fair dan transparan bilamana yang b ersangkutan langsung dibawa ke KPK.Selain itu juga ia pernah mengemukakan kecurigaannya, M Nazaruddin, bisa di dibunuh seperti kasus Munir. 
Ketua Dewan Etik KPK itu semula banyak diharapkan masyarakat untuk mengungkap keboborak ditubuh KPK itu sendiri.Harapan itu karena, Abdullah Hehamahua, dianggap jujur dan tidak terkooptasi.Sebab statemen sebelumnya ia dinilai fair dan terbuka .Kini dengan gegabahnya menyatakan M Nazaruddin pembohong,muncul kecurigaan.Pasalnya, hasil pemeriksaan atas saksi saksi tersebut belum pernha dirapatkan Tim, namun telah mengeluarkan suatu kesimpulan bahwa M Nazaruddin bohong.
Menanggapi hal itu pun,Muhammad Nazaruddin, menantang Abdullah Hehamhua agar dia dapat dikonprontor dengan Anas Urbaningrum dan Chandra M Hamzah.Diluar Komisi III Nazaruddin mengaku lima kali bertemu dengan Chandra.Lalu mana yang bohong? Apakah Dewan Etik telah memeriksa seluruhnya yang disebutkan? Atau memeriksa hanya sekedar saja tanpa ada upaya menemukan bukti lain? Atau memang ada unsur kesengajaan hanya melindungi oknum tertentu dengan mengorbankan.Muhammad Nazaruddin?
Mestinya sebagai salah satu Calon Pimpinan KPK empat tahun kedepan,Ketua Etik ,Abdullah Hehamua tidak terjebak dalam pencitraan yang mengakibatkan lunturnya kepercayaan masyarakat.Kini masyarakat kurang percaya,pantas saja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Pansel enggan menguji kelayakan kedelapan nama yang disodorkan untuk ditetpkan empat orang dari delapan itu menjadi pimpinan KPK. Walaupun sesungguhnya permintaan DPR RI itu amat sangat berlebihan meminta diajukan sepuluh orang bakal Calon,namun dengan situasi seperti sekarang ini permintaan DPR RI tersebut menjadi masuk alasan.Tujuannya mungkin untuk bebas memilih yang terbaik dari nama nama yang diajukan.
Ketentuan Udang Undang memang menyatakan bahwa dari empat calon yang akan ditetapkan, Panitia Seleksi wajib mengajukan duakali lipat dari yang akan diambil.Sebatas itu, Pansel telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan perundang undangan yang berlaku. Kini masalahnya, ternyata dari delapan nama yang diajukan ternyata dinilai sebagai kurang meyakinkan.Misalnya saja, unsur dari Kepolisian dan Kejaksaan selain banyak didebat masyarakat ternyata juga Tim Seleksi pun sebagian kurang setujua meloloskan dari kedua lembaga penegak hukum tersebut,yang walapau pun kalah suara dalam rapat tim Seleksi namun yang pasti suara itu tidak bulat.
Nah jika demikian maka,ada empat orang mungkin dipersoalkan didalamnya, yaitu, unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian,Ketua Etik KPK.Selain itu juga Kepala PPATK  yang juga menjabat anggota pemberantasan Mafia Hukum itu, dinilai kurang tegas  setelah ia menjadi anggota Pemberantasan mafia Hukum.Banyak Mafia hukum belakangan ini terjadi, tidak ada yang signifikan yang tanganinya.Akibatnya,Tim itu banyak dinilai hanya sekedar menyenangkan rakyat  seolah menunjukkan diberbagai segi dibentuk suatu tim membantu apenegak hukum demi penegakan hukum dan keadilan.
Bagaimanakah DPR RI menetapkan empat orang dari delapan yang diajukan untuk ditetapkan sebagai pimpinan KPK kedepan ditinjau dari sisi masalah tersebut diatas? Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau DPR RI harus menetapkan empat nama oleh karena telah sesuai dengan undang undang yang berlaku.Itulah kemampuan kita hanya saja perlu diperketat pengawasannya kedepan agar tidak mudah tergoyahkan oleh karena sesuatu hal dan tidak berpolitik tetapi meminkan peranan sebagai penegak hukum demi masa depan bangsa dan negara. Semoga.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger