IDE MEMBUBARKAN KPK DARI MARZUKI ALIE SAH


Gagasan untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Marzuki Alie,ditinjau dari sisi yuridis maupun politis sah-sah saja. Namun pendapat itu ditanggapi banyak pihan sebagi suatu yang tidak etis,tidak negarawan dan tidak patut dilontarkan.Pendek kata hampir semua tanggapan miring diarahkan kepada Marzuki yang ujung –ujungnya mengaitkan pernyataan itu kepada Ketua Dewan Pembina SBY yang juga Presiden.
Statemen untuk membubarkan KPK dan pengampunan bagi koruptor merupakan dua pokok Ide yang dilontarkan Marzuki Alie yang dinilai banyak pihak sebaga isuatu  ide yang tidak mendukukung penindakan korupsi.Akibatnya banyak pihak menanggapi sempit, pernyataan itu tanpa melihat dan memandang hak seseorang anggota Dewan untuk menyatakan pendapat.
Jika disimak statemen yang dikemukakan Marzuki sesungguhnya tidak ada yang salah.Sebab, sebagai seorang  anggota DPR-RI boleh saja mengemukakan pendapatnya itu sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. Lagi pula pernyataannya itu  jikalau Panitia Seleksi tidak mampu memilih calon yang yang kredibel dan masyarakat sudah tidak percaya maka sebaiknya dibuarkan. Statemen ini sesungguhnya beralasan, sebab, belakangan kepercayaan masyarakat amat sangat merosot tajam dibandingkan sebelumnya.Selain itu juga ternyata,ada oknum pejabat KPK yang ketemu oknum petinggi politisi diluar Kantor guna membicarakan hal hal tertentu sebagaimana dinyatakan Muhammad Nazaruddin, buron Internasional.
Pertemuan oknum Pejabat KPK yang sebelumnya dianggap sebagai isapan jempol dari Muhamad Nazaruddin ini,ternyata benar adanya.Deputi bidang Penindakan KPK, Ade Rahardja, mengaku dua kali bertemu Nazaruddin.Tidak saja Ade, tetapi juga,Ketua bidang penindakan Chandra M Hamzah pun mengaku pernah ketemu dengan Ansa Urbaningrum, tetapi pertemuan itu jauh sebelum Anas menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Muhammad  Nazir, sang mantan Bendahara Partai Demokrat menyebutkan memang, bahwa pertemuan Chandra dengan petinggi Partai Demokrat ada deal-deal dalam menggolkan kedudukan di KPK.Mungkin saja itu tidak betul, tetapi dengan pengakluan Ade Rahardja yang menyatakan telah ketemu dengan Nazaruddin yang nota bene,Ade sendiri belum mengenal dan atau belum akrab antara keduanya memunculkan tandatanya memang.Bagaimana seorang dengan seorang lain bertemu hanya karena undangan melalui SMS? Etiskah pertemuan ini antara seorang pejabat penyidik dengan seorang politisi yang juga seorang petinggi Partai ? jawabannya boleh saja  karena M Nazaruddin Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum,dan Ade Rahardja Deputi bidang penindakan KPK merupakan partner kerja.
Pertanyaan berikut, benarkan Ade Rahardja dan Muhaamad Nazaruddin baru kenal? Itu tidak terlalu penting, tetapi yang terpenting adalah pertemuan itu terjadi di Casabalanka Kungingan Jakarta Selatan.Karena hiruk pikuknya berita mengenai pertemuan itu, sebelumnya banyak menyatakan sebagai berita bohong, sampai sampai SBY mengeluhkan berita itu sesungguhnya belum tentu benar tetapi sudah menjadi berita besar bahkan menjadi head line jadi polemik tersendiri.Padahal inilah faktanya mulai terbuka satu persatu kebenarannya.
Oleh karena carut marutnya, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK belakangan boleh jadi memang,Marzuki Alie mengusulkan  kalau kepercayaan masyarakat terus menerus menurun terhadap KPK dan Panitia tidak mampu memilih yang baik dan kredibel maka baiknya dibubarkan saja. Statemn itu jelas alasannya, jika tidak dapat dipercaya lagi,atau Panitia tidak mampu memilih yang betul betul kredibel, sangat wajar pernyataan Marzuki.Sebab, biaya untuk KPK tidaklah sedikit, sementara penindakan yang sering kita dengar selama ini dinilai masih pilih kasih.Lalu pertanyaannya, dimana keadilan?
Banyak memang laporan di KPK yang belum ditindak lanjuti KPK.Kesan masyarakat terhadap KPK selama ini  yaitu tadi tebang pilih, yang walapun banyak pula memang yang sudah ditindak.Akan tetapi menyangkut oknum politisi yang banyak disebut sebut baik dalam pemberitaan maupun yang terungkap dalam sidang, belum ada peningkatan  kasusnya kepada penyidikan.Karenanya kesan kurang profesional, atau deal deal tertentu dan atau tebang pilih ini mengemuka di masyarakat. Nah, bagaimana KPK melakukan tindakan hukum yang tegas tanpa pandang buluh siapapun pun yang terlibat dalam kasus korupsi ini harus diproses sesuai hukum sebagaimana eksistensi KPK yang  yang superbody  ini.Kita tunggu gerakannya.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger