KEPENDUDUKAN DAN RUKUN TETANGGA


Penduduk adalah setiap warga negara dan atau yang dipersamakan yang diakui sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Namun penduduk yang dimaksud disini dapta dibagi  dua bahkan mungkin dibagi tiga jenis model kependudukannya. Pertama, penduduk yang berdasarkan domisi Kartu Tanda Penduduk(KTP) ialah orang dan atau masyarakat yang memiliki KTP dimana ia tinggal atau berdomisili jelas dengan Rt, maupun Rw. Kedua, ialah penduduk yang menurut faktanya sebagai penduduk berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, namun beda dengan yang pertama, sebab model kedua ini berdomisili disuatu tempat tetapi tidak dilindungi melalui Rt maupun Rw.Oleh karenanya pendduduk disini misalnya saja di Blok pandan Kelurahan Petukangan Selatan memiliki KTP yang tercatat dari rt 002/02 ,Rt 011/02 Rt 05/02 dan ada dari  Petukangan Utara, Tanjung Priuk, Cipete bahkan dari Ciputat ,Pondok Aren Tangerang Banten.
Undang Undang No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan menyatakan, bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan,Kartu Keluarga,Akta Pencatatan Sipil dan surat keterangan kependudukan. Demikian juga Peraturan  Presiden No 25 tahun 2008 menegaskan pendaftaran penduduk diatur dan sesuai dengan domisili. Oleh karenanya sesuai dengan domisili tersebut setiap penduduk wajib mendapatkan pelayanan kependudukan dari pemerintah Daerah.
Uuntuk pelaksanaan  Undang Undang No 23 tahun 2006  dan Peraturan Presiden  Republik Indonesia No 25 tahun 2008, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/2335/SJ tanggal 22 Juni 2011,edaran ini jelas sebagai implementasi dari ketentuan perundang undangan yang berlaku, agar pemerintah Daerah mempasilitasi pembentukan RT dan RW bag warga penduduk yang belum ada RT maupun Rw-nya. Perbedaan tafsir atas peraturan ini pun muncul, alasannya ialah karena penduduk dibawah kolong jembatan tidak mungkin dipasilitasi.
Argumentasi ini boleh jadi benar,tetapi menjadi pertanyaan, bagaimana dengan penduduk yang berdomisili pada suatu tempat tertentu yang jelas-jelas riil penduduk dan bertempat tinggal pada areal tersebut? Bahkan warga itu ditangani oleh beberapa Rukun Tetangga.Inikah administrasi kependudukan sebagaimana digariskan Undang Undang? Adakah kemauan Pemerintah Daerah menata dan menyempurnakan sekaligus beritikad baik melayani dan mengayomi masyarakat akan dokumen kependudukannya?
Blok Pandan Permai misalnya, terletak di Jl Damai Kelurahan Petukangan Selatan Jakarta Selatan,mereka telah menghuni diatas tanah 2,5 Ha itu sejak tahun 1990. Sebagian penduduk diatas tanah tersebut memang penggarap ,sebagian lagi adalah pemilik berdasarkan bukti hak sebagaimana ditentukan Undang Undang No 5 tahun 1960, Namun sebagian lagi adalah penggarap diatas tanah negara. Wajarkah warga ini dibina melalui kelembagaan RT ? jawabannya sangat wajar dan adil oleh karena sekalipun diatas tanah pihak lain, kependudukan masalah warga yang tidak terkait denagn kepemilikan atas lahan. Oleh karenanya tidak ada alasan untuk tidak mempasilitasi pembentukan Rt tersebut.
Sesuai dengan ketentuan perundang undangan, warga dapat mengajukan Gugatan melalaui Pengadilan Tata Usaha Negara, bilamana dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pemerintah Daerah setempat tidak atau belum mengabulkannnya. Dengan proses hukum ini maka Majelis akan menentukan apakah Pemerintah Daerah sudah benar melayani dan mengayomi masyarakatnya.Hal itu penting untuk mendapatkan kepastian hukum.
Pembentukan RT selain untuk menata administrasi sebagaimana diisyaratkan Undang Undang, juga adalah untuk kelengkapan administrasi kependudukan yang sesungguhnya, Oleh karenanya, jikalau ternyata warga yang bertempat tinggal disuatu tempat, baik itu pada lahan Pemerintah atau pun tempat dan atau lahan milik pihak lain, wajib bagi pemerintah secara administrasi kependudukan untuk menetapkan RT demi pelayanan yang baik pada setiap  warga negara. Dengan demikian tidak perlu mepersoalkan apakah tanahnya sengketa, atau milik pihak lain, namun yang terpenting adalah administrasi kepndudukannya.Sedangkan persengketaan adalah merupakan ranah hukum, oleh karenanya sipapun yang berhak atasnya menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap.
Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Walikota, seringkali mempersolakan hak atas tanah bilamana ada suatu usulan penduduk untuk pembentukan RT atas tanah garapan yang sudah lama dihuni dan ditempati oleh warga. Blok Pandan Kelurahan Petukangan Selatan misalnya, Penduduk sebanyak 134 Kepala Keluarga dengan 968 jiwa telah bermukim selama 21 tahun tanpa ada masalah. Namun usulan penduduk untuk pembentukan RT disini belum mendapat tanggapan dari Pemerintah Walikota Jakarta Selatan.Karenanya warga disini mempertanyakan sikap pemerintah Daerah, khususnya Walikota Jakarta Selatan atas permohonan mereka.
Untuk siapakah pemerintah bekerja, termasukkah warga penggarap wajib mendapatkan perlidungan dari pemerintahnya? Atau memang ada hal lain sehingga membiarkan mereka seperti tidak menetu? Kita tunggu respon selanjutnya dari Pemerintah DKI Jakarta.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger