KEMAMPUAN PANJA MAFIA PEMILU KOMISI II DPR RI DIUJI


Kemampuan Panitia Kerja Komisi II  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam mengungkap kasus Mafia Pemilu kini sedang diuji.Sebab dalam mengungkap suatu  kasus mafia seperti ini dibutuhkan tehnik tehnik tertentu yang jikalau mungkin juga melalui guyonan,canda ria dan berbagai tehnik lainnya perlu dilakukan guna mengungkap mulut dan membongkar permainan keji itu hingga tuntas setuntas tuntasnya. Harapan tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia yang sebelumnya telah banyak mengeluhkan permainan ini namun tidak pernah terungkap.
Misalnya saja, Ahmad Yani,Anggota DPR RI Komisi III dari PPP  Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.Ahmad Yani yang menjadi Kuasa hukum PPP saat itu mengajukan Gugatan ke MK karena merasa telah kehilangan suara  sebanyak  12.951 suara dari perhitungan PPP memperoleh sebanyak 68.061 Perolehan suara yang terhitung ialah, 20.728 kepada Usman Tokan dan  Ahmad Yani sebanyak 17.417 suara .Karenanya, Usman Tokan sesungguhnya mendapatkan suara terbanyak. Dalam Gugatan PPP kehilangan suara sebanyak 12.951 itu oleh Ahmad Yani diminta agar dimasukkan menabhakan suaranya.Namun Mk tidak mengabulkan, tetapi mengaku bahwa suara PPP ada yang hilang sejumlah  10.417 suara.
Usman Tokandi , menjadi terpinggir  yang mestinya  masuk menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2009-2014. Tetapi berdasarkan surat dari MK No 121/PAN.MK/VIII/2009 yang menyatakan suara yang hilang itu masuk kepada Ahmad Yani yang ditandatangani oleh Zainal Arifin Husain tersebut  akhirnya ,Ahmad Yani, yang duduk di Legislatif. Zainal arifin Husain pun menjadi tersangka pemalsuan surat di Mabes Polri . Kini kasusnya telah diterbitkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan(SP3) dengan alasan adanya pemberitahuan dari MK yang menyatakan bahwa kasus tersebut bukan tindak Pidana.
Berbagai kasus serupa ternyata banyak terjadi sebagaimana dikeluhkan masyarakat sepanjang tahun 2009. Namun keluhan demi keluhan itu tidak pernah terungkap. Kini Panja Komisi II DPR RI yang sedang menyelidiki Mafia Pemilu yang melibatkan,Mantan Anggota KPU,Andi Nurpati yang kini menjadi petinggi Partai Demokrat itu pun mulai bermunculan kasus kasus serupa. Karenanya, keseriusan Panja mengungkap seluruh borok pemilu dibutuhkan, yang tidak saja hanya berkuatat dalam soal Mafia Pemilu  Sulawesi Selatan I saja ,tetapi membuka permainan-permainan Sumatera selatan I Tangerang Selatan, dan Halma Hera. Bila penting juga secara menyeluruh demi memperbaiki pelaksanaan Pemilu tahun 2014.
Penyelidikan Panja terhadap saksi saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terungkap bahwa Andi Nurpati yang saat itu menjabat sebagai Divisi tehnis penyelenggaraan pemilu yang sebelumnya mengaku tidak pernah tahu menahu akan surat yang diduga palsu tersebut telah terkuak. I Gusti Putu Artha, yang juga didengar keterangannya itu pun tampak menjadi pahlawan kejujuran. Pasalnya karena dia mengajak teman temannya dari KPU termasuk Ketua KPU sendiri untuk terbuka dan tidak perlu menutup nutupi. Selengkapnya dinyatakan “Say kira semua sudah tahu bahwa Andi Nurpati yang membacakan surat yang berasal dari fasimile.Mabes polri juga sudah menyita semua risalah dan rekamannya.Jadi saya kira tidak perlu ada lagi yang ditutup tutupi”
Pengakuan yang terungkap di hadapan Panja komisi II DPR RI itu sesungguhnya sudah cukup untuk menympukan kasus itu untuk selanjutnya diserahkan ke Penydik guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.Rupanya Panja masih membutuhkan kesaksian Mantan Juru Panggil MK untuk didengar keterangannya .Sayangnya,saksi yang dimaksudkan itu telah menjadi tersangka di Mabes Polri dan di tahan dalam kasus yang sama,Karenanya, Mabes belum memberikan dengan alasan yang bersangkutan masih dibutuhkan, barangkali untuk melengkapi keterangannya yang sedang diminta Penyidik Mabes Polri.,
Sikap Panja untuk mendengarkan keterangan Juru Panggil MK yang kini menjadi Tahanan Mabes Polri tersebut boleh jadi penting, meski sesungguhnya hasil yang diperoleh Panja selama penyelikannya telah cukup untuk menyimpulkan pihak pihak yang terlibat untuk selanjutnya diserahkan ke Penyidik. Kini khalayak pun jadi bertanya, apakah Komisi II DPR RI hanya berputar sekitar Mafia Pemilu yang melibatkan, Andi Nurpati, atau memang ada keinginan untuk membuka kembali, kasus Pemalsuan, Surat Mahkamah  Konstitusi  untuk Ahmad Yani?
Adakah kesungguhan  untuk mengungkap pemalsu dan atau Mafia Pemilu itu secara sungguh sungguh ? Sejauh manakah peranan Panitera yang menerbitkan surat ke KPU yang katanya diterima ,Andi Nurpati, yang kini dipersoalkan.Apa bedanya surat yang diterima,Andi Nurpati , dengan surat Panitera MK Zainal Arifin Husain,  yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, kini telah SP3 hanya karena MK mengatakan kasus itu bukan merupakan tindak Pidana? Betulkan Pemalsuan bukan merupakan tindak Pidana?Pertanyaan pertanyaan ini  membuat kita sangat jengkel bercampur cemas.Kepadamu Panja Komisi II DPR RI harapan ini dicurahkan.!

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger