KEWENANGAN BAWASLU PENTING LUAS


Sejak reformasi , Pemerintah Indonesia,telah   banyak membentuk Lembaga atau dalam  berbentuk, Komisi,Satgas.tetapi dinilai kalangan masyarakat  tidak  signifikan dalam menjalankan tugasnya khususnya menindak.Akibatnya  Komisi-Komisi atau Satgas itu dibuat hanya memenuhi harapan masyarkat belaka tanpa kewenangan tertentu .Pembentukan Komisi, Lembaga tertentu itu memang perintah Undang Undang maupun  melalui  Kepres,tetapi karena kewenangan kurang dianggap sebagai suatu sekedar  yang bersifat membantu untuk memantau, kemudian memberikan laporan kepada Instansi atau unit kerja bersangkutan.
Kini rancangan Undang Undang Perubahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu, sedang digodok dan dibahas oleh  Tim Perumus  DPR RI.Dalam kewenangan ini, banyak dibahas baik di Tim Perumus maupun kalangan KPU.Beberapa pihak kurang sependapat jika kewenangan Bawaslu diberi yang lebih luas khususnya menyangkut penyidikan.Alasannya oleh karena penyidik adalah Polisi sebagaimana  ditentukan oleh KUHAP.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Tim perumus di DPR RI sesungguhnya  tidak perlu khawatir memberikan kewenangan lebih kepada Bawaslu untuk melakukan penyidikan dalam tindak Pidana Pemilu. Sebab,sebagai Badan Pengawas merekalah  sesungguhnya yang paling terdepan dan yang paling  tahu fakta lapangan terhadap pelanggaran yang dia lihat, dialami sendiri dan mungkin juga melakukan penangkapan (tertangkap tangan) Oleh karenanya jikalau kewenangan itu dapat diberikan untuk  melakukan penyidikan maka, bukti bukti yang ada padanya tidak akan rusak, hilang dan dapat langsung diberkas, yang tidak menuggu wakil dari Bawaslu melaporkan peristiwa itu kepada Polisi. Demi kepastian hukum, sudah selayaknya Bawaslu diberi kewenangan untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu.Bilamana kewenangan itu diberikan maka, ada harapan pelanggaran Pemilu msa mendatang setidaknya dapat diminimais yang jika tidak mungkin tidak ada lagi.
Penyidik Pegawasi Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang Undang Hukum acara Pidana  hal itu diperbolehkan. Namun pelaksanaannya tentu koordinasi dengan Mabes Polri dan atau Kepolisian .Sebab, Penyidik Polri yang tidak menyaksikan, tidak melihat atau mungkin tidak dapat menangkap tangan sulit rasanya ,melakukan penyidikan secara cepat, biaya ringan karena sifatnya menunggu laporan.Selain itu juga waktu yanhg diberikan perundang undangan pun amat sangat sempit. Karenanya akan sulit pemberkasannya di tangan Polisi seperti selama ini terjadi.
Pengalaman tahun 1999 dan tahun 2004 khususnya tahun 2009 menunjukkan bahwa fakta carut marutnya penyelenggaraan Pemilu oleh KPU karena Bawaslu tidak dapat berbuat banyak terhadap pelanggaran.Misalnya saja pemalsuan Surat MK yang sedang disidik polri dan Panja Komisi II DPR RI.Ketua Bawaslu sebelumnya telah banyak membicarakan hal itu, termasuk beberapa laporan ke Penyidik tetapi menurut fakta tidak berapa yang masuk ke Sidang pengadilan.Oleh karenanya andaikata saat itu Bawaslu ada kewenangan melalukan penyidikan maka perkara pidana Pemilu itu akan masuk sidang untuk selanjutnya mendapatkan kepastian hukum.
Beberapa fraksi di DPR RI tampaknya kurang sependapat untuk memberikan kewenangan lebih kepada Bawaslu.alasannya ialah, akan sulit mengawasi Bawaslu kedepan jika keputusan Bawaslu diberi final. Kekhawatiran yang sama dilontarkan Ramlan Surbakti mantan Wakil Ketua KPU.Pertanyaannya kini, apakah Bawaslu diartikan sebagai Hakim yang akan memutus perkara  jika diberikan kewenangan itu ? atau memang ada niatan untuk memberikan kewenangan mengadili perkara temuan Pidana Pemilu ditangan Bawaslu ? Jika sekedar Penyidikan, tentu sangat dibutuhbklan guna menghindari perkara Pemilu seperti selama ini tidak mendapatkan keastian hukum.
Namun lebih daripada Penyidikan, pengawasan, tentu sangatlah tidak mungkin oleh karena Hakimlah yang berhak menilai dan memutus suatu perkara Pidana.Oleh karenanya tidak perlu menaruh rasa curiga berlebihan kepada Bawaslu untuk melaksanakan Penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku, setiap Pegawai Negeri Sipin yang diberikan kewenangan Menyidik suatu tindak Pidana dalam lingklungannya tentu wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri. Demikian juga Bawaslu, wajib hukumnya koordinasi dengan Penyidik Polri untuk selanuutnay dapat diajukan ke Muka Sidang pengadilan.
Menyangkut pengawasan, tentu selain diatur di dalam ketentuan perundang undangan, sudah kewajiban DPR RI juga melakukan penmgawasan terhadap Undang Undang yanjg dibuatnya. Sehingga tidakperlu ragu ragu jika memang ada kata sepakat untu mengedepankan spremasi hukum.




comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger