KANCIL DAN DR SELIDIK PERTANYAKAN DIRI ATAS NEGERI


Dalam bloog ini akan ditampilkan suatu tulisan kritik sosial dalam bentuk perbincangan antara DR Selidik dengan Kancil.Dua tokoh ini akan berberapn untuk mencoba melihat ,keadaan sosial yang terjadi dan membicarkannya  dalam bentuk dialog interaktif keduanya. Oleh karenanya, jikalau terdapat nama yang sama baik ,Dr Selidik, maupun, Kancil, tidak merupakan disengaja, akan tetapi  merupakan gambaran tokoh dalam cerita ini .Oleh karenanya, jika juga dialog keduanya terdapat lompat melompat prinsipnya bagian dari hiburan.
Kancil, sejenak termenung, Dr Selidik meliriknya.Ternyata namanya Kancil dia melihat Kakeknya Selidik memperhatikan Kancil.Kancil pun bertanya, kenapa Kakek melihat saya seperti itu ? dijawab Kakeknya, karena saya melihatmu termenung seperti memikirkan sesuatu.Kancil pun menjawab, benar Kakek, saya sedang memikirkan diri sendiri melihat kondisi republik yang kian hiruk pikuknya khususnya dalam penegakan hukum yang tidak lagi ada kepastian.
Lho, kenpa tidak ada kepastian?  Kan produk hukum kita banyak, semuanya telah diatur itu semua kan jelas untuk mengatur tatan berbangsa dan bernegara. Yah ..... Kek, kata Kancil menjawab sambil menambahkan, bahwa Produk hukum memang telah banyak, justru kebanyakan tetapi satu dengan yang lain kurang serasi satu dengan yang lainnya itu lho Kek.Nah sekarang, lanjut Kancil kepada Kakeknya menambahkan, hasil pengelihatannya belakang ini , para Hakim tidak lagi seperti  Hakim seperti dahulu yang mengedepankan pertimbangan yang sangat bijak, memperhatikan psikologis, Filsafat dan lain.Kini kebanyakan menjadi corong undang undang.
Ah..... jangan begitu, Cil, tidak baik berprasangka buruk.Kamu harus tetap menghormati keputusan yang ditetapkan , sebab orang orang yang meutuskan itu para pakar yang telah teruji. Mungkin Kakek, benar, sahut Kancil, Kancil pun mempertanyakan, apakah, adil seorang pencuri Sarung dengan nilai Rp 3.000 harus di tahan dan diadili.Begitu pun seorang Ibu hanya mengambil Semangka juga harus ditahan dan diadili? Itu Kek, oh... begini, Cil, Pencurian itu kan sesungguhnya jelas melanggar dan pelanggaran dalam pencurian itu ancamannya 5 tahun.Nah kalau seorang pencuri dihukum satu tahun misalnya, kan sudah mempertimbangkan banyak hal.Begitu Cil.
Yah Kakek, memang sudah pikun rupanya.Maksud saya Kek, dimana rasa keadilan kalau seorang mengambil barang seperti Semangka misalnya mungkin hanya untuk dimakan, atau diberikan keapda Anaknya, oleh karena tidak pernah makan semangka sebab Tanah dan atau Kebunnya tidak ada, harus dihukum? Mana filsafat hukumnya? Mana pandangan n uraninya? Jikalau hal itu dilakukan untuk memperkaya dirinya, atau menjadi pekerjaannya, saya setuju Kek, pelku itu dihukum berat.
Yah..... mungkin kamu benar, Cil ,tetapi lihat dahulu persoalannya, kalau sekedar untuk dimakan memang, semestinya tidak dihukum.Sebab dalam Ilmu hukum itu mengatakan, seorang Ibu mengambil sebuah roti yang selanjutnya diberikan kepada Anaknya tidaklah dihukum.itulah yang dimaksud diatas tadi.Jadi, memang masalah itu tetap pelik sebab, namanya pencuri yah...... tetapi itu tadi memang perlu pertimbangan berdasarkan nurani bukan karena faktor faktor tertentu atau mungkin dendam atau kesal mungkin karena tingkah dalam persidamgan, atau hal lain membuat kesal, tidak perlu terjadi. (1)


comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger