M.NAZARUDDIN, KORUPSI BERJAMAAH


Mantan Bendahara Partai Demokrat,Muhammad Nazaruddin,sebelumnya berhasil meyakinkan banyak pihak bahwa dia tidak terlibat dalam kasus suap di Sesmenpora April lalu.Dalam penjelasan Persnya di gedung DPR RI saat itu, ia mengatakan untuk mempersilahkan proses hukum.Oleh karena di dalam hukum tidak bisa hanya katanya,,, katanya.Statemen itu pun diamini oleh para koleganya saat itu di DPR RI.
Setelah dijadikan tersangka, M.Nazaruddin dari tempat persembinyaanya pun banyak mengungkapkan pihak yang terlibat.Keterlibatan yang diungkapnya itu sangat berbeda dengan fakta yang diungkapkan dalam Dakwaan  Jaksa Penutut Umum di muka Pengadilan Tipikor,Mungkin saja yang terungkap itu pun diketahui M.Nazaruddin, sayangnya bila hal itu juga diungkapkan dalam SMS atau BBM kepada OC Kaligis dan wartawan maka, informasi yang diberikan selama ini tentu mendekati kebenaran. Namun oleh karena sama sekali tidak menyentuh ,Gubernur Sumsel, Kepala Proyek dan lainnya hanya menyebut Andi Malla Rangeng,Anas Urbaningrim, mengakibatkan informasinya dianggap sebagai isapan jempol belaka hanya karena emosi.
Kasus suap Sesmenpora yang diributkan selama ini ternyata adalah bagian dari beberapa kasus lain yang belum tersentuh. Di Kementerian Kesehatan RI misalnya tahun 2009 M Nazaruddin mendapat 492 M yang ternyata terlambat  pmengerjakannya.Untuk itu telah didenda sebesar 986 juta rupiah,memang.
Yang menarik dari kasus ini adalah, Mantan Menteri Kesehatan saat itu, Siti Fadilah,yang sekarang menjadi Anggota Tim  Dewan Penasehat Presiden, mengaku tidak adalagi masalah dalam kasus itu,alasannya  oleh karena sudah dibayar denda sesuai keterlambatan. Siti Fadilah, mengaku pula ,dibelakangnya yaitu tahun 2010, ada kerugian negara yang lebih hebat.
Statemen ,Siti Fadilah,yang ditulis Tempo 9 juli 2011 ini perlu didalami sebagai suatu informasi penting bagi KPK untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut demi keadilan.Sebab, pernyataan itu tidaklah sembarang dilontarkan seorang mantan Menteri jika tidak mengandung suatu kebenaran.KarenanyaKPK segera turun dan menyelidikinya.  Masalah yang dikemukakan,Siti Fadilah, itu merupakan masalah tersendiri .Pertanyaannya kini, apakah, M Nazaruddin atas nama Perusahaanya PT Mahkota  dengan telah membayar denda tertentu atas keterlambatan tidak terdapat lagi masalah? Bagaimanakah barang yang tidak sesuai order ,apakah itu juga bagian yang telah difinalti?
Menurut hukum pembayaran suatu denda tertentu, tidak berarti menghapuskan Pidana,Oleh karena Pidana itu telah berlangsung.Adapun pembayaran tertentu seperti dalam kasus ini misalnya telah dibayar denda, merupakan hal yang dapat meringankan hukuman karena telah terbukti membayar, Oleh karenanya, suatu pernyataan yang menyatakan  tidak adalah lagi masalah sungguh sangat kurang tepat apalagi itu dinyatakan oleh mantan Menteri yang saat itu memberikan proyek tersebut.
Selain mengusut Proyek kesehatan yang tidak sesuai itu, tidak kalah pentingnya ialah juga pernyataan,Siti Fadilah, yang menyebutkan bahwa di Departemen Kesehatan Republik Indonesia  pada tahun 2010 setelah ia tingalkan menjadi Anggota Tim Dewan Penasehat Presiden ada kerudian negaranya yang lebih hebat.Selin itu, akunya ada pula dugaan korupsi dalam pengadaan alat bantu belajar mengajar di Kementerian Kesehatan itu tahun anggaran 2010 sebesar 417 M. Tentu pernyataan ini tidak isapan jempol belaka, tetapi fakta.Juga tidak sekedar membela M Nazaruddin , namun kejujuran mengungkap kasus yang terjadi. Oleh karenanya, perlu segera bergerak cepat Penyidik melakukan penyidikan atas kasus itu sehingga terang benderang siapa saja sesungguhnya yang terlibat.
Bila memang benar semuanya kasus itu, baik di kenterian Pendidikan Naisonal, maupun di Transmigrasi, Kementerian Kesehatan dan lain yang sudah mulai terungkap satu persatu maka bolah dikatanakan bahwa Korupsi yang dilakukan M Nazaruddin ini sebagai Korupsi berjamaah.Sebab berjamaah oleh banyak pihak yang terlibat yang turut serta bersama sama menikmatinya.Kita tunggu KPK atau Mabes Polri yang sudah memulai penyidikannya tentang masalah ini.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger