DEVELOPER MENGUASAI PPRS ,MENYALAHI ATURAN


Apartemen,Kondominium dan atau Stratatitel  kini mejadi tren sebagai hunian yang layak di Kota kota besar Indonesia. Pesatnya pertumbuhan hunian terstruktur tersebut pertikal itu sejalan dengan pertumbuhan penduduk. Aneka ragam sebutan untuk hunian ini sebagai suatu sebutan yang membedakan faktanya dengan rusun lainnya. Namun semuanya itu menurut Undang Undang No 16 tahun 1985, adalah Rumah Susun.
Untuk pemenuhan kebutuhan hunian khususnya di kota-kota besar, selain Pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada swasta untuk membangunan rumah susun.Perkembangan rumah Susun di Indonesia dengan sebutan diluar ketentuan sebagai dimaksud dalam Undang Undang No 16 tahun 1985 ini  dapat dibagi dalam tiga kategori.Pertama,Apartemen, Stratatitel, umumnya dihuni oleh orang-orang Asing dan Pengusaha atau manager muda.Sedangkan Rusun dan rusunawa umumnya dimilik dan atau dihuni oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang walapun faktany banyak spekulan spekulan menengah keatas ada yang memilikinya.
Menurut ketentuan perundang undangan, setiap Pembangunan Rumah Susun oleh Developer,Pengembang wajib menyisihkan untuk kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah. Umumnya para pengembang tidak setuju, mereka umumnya mengganti tempat atau memberikan suatu konpensasi kepada Pemerintah Daerah sebagai penggantinya. Pendek kata, pengembang tidak setuju ,Rumah Susunnya itu dihuni kelas menengah ke bawah, oleh karena mereka mempersiapkan untuk kelas atas.
Penghuni rumah susun hig klas ini menimpan masalah tersendiri. Permasalah yang sering menjadi perdebatan, ialah tiadanya kekuasaan bagi penghuni untuk mengurus dirinya sendiri dan merawat hak bersama sebagaimana ditentukan perundang bundangan melalui Perhimpunan Rumah Susun. PPRS ini umumnya dikuasai oleh Developer melalui orang orangnya .Caranya, dalam rapat umum penghuni rumah susun, suara didominasi staf Developer sesuai dengan ruang atau kamar yang dimiliki Developer.Akibatnya, seringkali dalam rapat umum, para penghununi tida berkutik karena kalah suara.
PPRS DILUAR PENGHUNI TIDAK SAH
Maksud dan tujuan dibentuknya pengurus perhimpunan rumah susun (PPRS) dalam suatu rumah susun adalah untuk mencapai pemanfaatan dan pemakaian rumah susun khusus bagi keperluan satuan rumah susun sesuai ketentuan Undang Undang No 16 tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No 4 tahun 1988. Oleh karenanya,menurut ketentuan tersebut ditetapkan sebagai badan hukum.
Masalhnya kini,setiap rumah susun dan atau dengan sebutan Apartemen, kondominium faktanya ada pengurus Perhimpunan rumah susun. Pertnayaannya siapakah penguru itu? Umumn ya adalah staf dari pengembang yang bersangkutan menguasai sepenuhnya untuk tujuan menguasai Badan Pengelola. Eksistensi PPRS yang melulu ditangani staf Developer ini adalah tidak sah. Sebab sesungguhnya Pengurus Perhimpunan Rumah Susun(PPRS) adalah dibentukl oleh dari anggota. Anggota yang vdimaksud disini ialah, mereka yang secara nyata berdomisili dan menempati ruangan dan atau kamar dalam rusun tersebut yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga dan Kartu tanda penduduk.
Kenyataan ini banyak dikeluhkan penghuni.Bahkan ada yang berperkara hingga kemuka sidang Pengadilan.Sayangnya, Hakim yang memeriksa dan memutus perkara sengketa itu rupanya hanya berpatiokan kepada jumlah suara tanpa memperhatikan ketentuan yang mengatur kriteria yang dapt menjadi pengurus. Akibatnya, hampir semua perkara penmpati itu lah yang menjadi anggota dan berhak memilih dan untuk dipilih menjadi penguru, yang bukan berdasarkan jumlah suara yang dimiliki pengmebang sejumlah kamar tertentu.
Untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan perundang undangan tersebut, dan juga kepentingan para penghuni dari sekedar penghuni dan atau penghuni yang seolah-olah sebagai seorang numpang tidur padahal sesungguhnya pemilik, perlu dibentuk suatu Badan yang mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut. Dengan demikian maka, keperluan dan kepentingan penghuni dapat dijalankan sesuai kebutuhan sesungguhnya, tidak malah harus tunduk dan mematuhi seluruh apa yang direncanakan oleh Badan pengelola, yang nota bene kepanjangan tangan PPRS mewakilinya untuk mengelola dalam rangka menjaga dan merawat kepentingan rumah susun dan hak bersama.
Untuk tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari, yang ternyata banyak dirasakan pungutan melalui Badan pengelola sebagai memberatkan,perlu dikaji dan dipikirkan kedepan bahwa Developer tidak diperkenankan untuk menjadi Badan Pengelola. Jika perlu pegnhuni sesungguhnya menjadi Pengurus Perhimpunan Rumah Susun diberikan kesempatan untuk membentuk Perseroan guna menangani pengelolaannya secara profesional untuk kepentingan riil penghuni yang tidak lagi oleh Developer.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger