RENCANA PENJUALAN BANK MUTIARA DIPAKSAKAN?


 Kasus dana talangan sebesar , 6.7 triliun ke  Bank Century   yang  pengusutan selanjutnya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korusi(KPK) hingga kini belum menunjukkan perkembangan apa-apa dalam penangannya .Pansus saat itu berkesimpulan ,telah menemukan bukti bukti pelanggaran  dalam kasus tersebut.Karena maslah tersebut masalah hukum yaitu adanya dugaan tindak Pidana Korupsi,Pidana Perbankan maka Pansus menyerahkan kepada KPK. Untuk itu pula , DPR RI pun membentuk Tim Pengawas, dan telah beberapa kali mendesak, bahkan melakukan rapat,dengan KPK.Namun sejuh ini belum ada perkembangan apa-apa.
Kini Bank Mutiara yang dikelolan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)  itu dinyatakan sebagai Bank yang telah berhasil membenahi dirinya sebagai suatu Bank Nasional.Terbukti dari hasil kinerjanya yang menunjukkan peningkatan asset sebesar 7,56 Triliun Desember 2009 telah naik menjadi 10,783 triliun Desember 2010.Dan Desember 2011 naik menjadi 11.657 tirliun dan 12,5 triliun Januari 2011 kata Tony Prasentiantono dari UGM .
Dana talangan sebesar 6,7 triliun yang diberikan LPS kepada Bank Mutiara(Bank Century) itu sempat membuat heboh negeri tercinta, tetapi  hingga saat ini belum ada kejelasan hukumnya. Sementara menunggu proses hukum di KPK, Bank tersebut ditawar-tawarkan untuk dijual.Konon kabar karena belum ada yang menawar  yang dapat mengembalikan dana talangan yang disuntikkan itu, maka LPS hendak memaksakan penjualan itu kepada Bank BUMN. Sikap hendak memaksakan itu pun ditanggpi banyak kalangan masyarakat   dipaksakan untuk cuci tangan.
Adanya penilayan  rencana penjualan Bank Mutiara itu dipaksanakan untuk menghindari tanggung jawab  atau upaya lepas tangan boleh jadi benar.Sebab, menurut,Tony Prasetiantono,Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM menilai pertumbuhan Bank Mutiara yang ditangani LPS itu, cukup signifikan.Jika benar faktanya seperti yang dinyatakan,Tony Prasetiantono tersebut,tentu sangat rugi apabila LPS hendak menjualnya dengan cara tergesa gesa seperti sekarang ini.Konon kabar, bahwa rencana pen jualan itu telah lama direncanakan bahkan telah pula menawar-nawarkan kepada pihak lain terakhir hendak memaksakan kepada BUMN yang sampai saat ini belum ada kepastian.
Banyak pihak menilai, rencana penjualan Bank Mutiara itu terkesan  tergesa gesa.Akibatnya ada anggapan hanya upaya untuk cuci tangan dari tanggung jawab atas masalah yang membelitnya.Sebab ya itu tadi, pertanyaannya, untuk apa menjualnya kalau memang ternyata menurutu kenyataan peningkatan asset Bank Mutiara itu sedemikian baik.Bukankah kita hendak mengembangkannya sebagai suatu Bank Nasional yang mampu memberikan kontribusi besar bagi banghsa dan negara?.Atau memang dengan cara bagaimana pun juga LPS akan menjualnya untuk mengembalikan dana tangan sebesar 6,7 tirliun agar kasusnya tidak lagi menjadi gantung dan dianggap selelesai ?
Ditinjau dari sisi bisisnis,rencana penjualan itu boleh jadi  suatu langkah baik dari LPS .Sebab LPS tidak mengelola Bank akan tetapi mengelola Penjaminan.Selain itu, juga mempertanggung jawabkan dana talangan yang pernah dikucurknnya ke Bank tersebut. Pertanyaannya kini,apakah benar benar perkembangan asset Bank Mutiara itu sungguh pesat sebagaimana dilansir Tony Prasetiantono? Jika hal itu fakta, kenapa sulit menjualnya. Itu pula soalnya yang belum terjawab.Karenanya  kesan negatif  atas rencana penjualan itu semakin berkembang.
Banyak pihak menilai rencana  LPS menjual Bank Mutiara itu sebagai upaya cuci tangan dalam pertanggung jawaban hukum. Padahal sesungguhnya, penjualan dimaksu dan  pengembalian dana talangan yang pernah dikucurkan tersebut ,tidak berarti  menghapuskan Pidananya jika ternyata terdapat tindak Pidana. Pidana tetap berjalan oleh karena tindak Pidana telah berlangsung.Adapun pengembalian kerugian yang jika memang dinilai ada kerugian, hal itu merupakan hal yang meringankan pemidanaan bagi Hakim yang memeriksa dan memutus perkara itu kemudian.
Masalahnya sekarang, benarkah terdapat unsur unsur merugikan negara sesuai hasil penyelidikan Pansus Komisi III DPR-RI? Sejauh manakah Komisi III DPR-RI menyelidiki dan mengurut serta membuktikan fakta yang terungkap,hingga pada kesimpulan adanya pelanggaran dalam kasus itu yang ternyata hingga saat ini , baik KPK maupun Mabes Polri dan Kejaksaan sependapat menyatakan  belum menemukan fakta yang signifikan? Apa langkah Komisi III DPR RI khususnya Tim Pengawas yang telah dibentuk  untuk selanjutnya mendpatkan suatu kepastian hukum dalam perkara ini? Kita tunggu.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger