PARTAI BARU, HARAPAN ATAU TANTANGAN BARU


Penyederhanaan Partai secara alamiah merupakan suatu tujuan disahkannya undang undang No 2 tahun 2011 .Selain memperberat syarat dalam pembentukan suatu partai , juga penetapan PT salah satu unsur menuju maksud dan tujuan dalam penyederhanaan tersebut. Sesungguhnya mewujudkan penyederhanaan itu tidak saja syarat yang dimaksud Undang Undang No 2 tahun 2011  dan PT tetapi juga menyatakan Partai yang tidak lolos PT , suara yang didapatkan di Daerah pun ditarik kepada Partai pemenang atau setidaknya dibagi secara proporsional kepada Partai yang lolos.
Pendapat diatas boleh jadi dianggap sebagai suatu pendapat yang kurang menghargai pilihan rakyat yang memilih calon dan atau partai tertentu.Akan tetapi bangsa ini tidak akan dewasa dalam berpolitik jikalau terobosan semacam itu tidak dilakukan. Akibatnya, boleh jadi partai tertentu tidak lolos PT tetapi di beberapa Daerah Tingkat I dan Kabupaten kota misalnya partai tertentu itu tidak saja terwakili tetapi bukan tidak mungkin menjadi batu sandungan, yang akaibatnya akan sulit mencapai tujuan penyederhanaan yang dimaksud.
Tanpa kemauan politik melakukan terobosan sebagaimana diatas, dapat dibayangkan pemerintahan Republik Indonesia kedepan kurang kuat tanpa koalisi seperti sekarang ini.Sedangkan jikalau koalisi sekalipun kita telah melihat kenyataan tarik menarik terus terjadi, akibatnya pemerintahan bagaikan suatu pemerintah yang sulit melaksanakan programnya untuk kepentingan masyarakat dan bangsa.
Kenyataan diatas diakui Presiden RI, SBY dimana para Menterinya dinilai kurang dari 50%  kinerjanya namun tidak dapat berbuat banyak misalnya untuk merombak kabinetnya. Boleh jadi banyak pihak menilai SBY kurang berani, tetapi sesungguhnya SBY hanya menjaga stabilitas saja khususnya hubungan dengan partai –partai koalisinya. Oleh karenanya demi hubungan itu maka, Presiden menekankan agar para pembantunya itu mempertinggi kinerja dan memperhatikan secara sunguh sungguh kekurangannya masing masing.
PARTAI MENJADI HARAPAN
Syarat pembentukan partai baru yang dimaksud dalam Undang Undang No 2 tahun 2011 ternyata tidak begitu sulit bagi sebagian politisi untuk membentuk partai .Terbukti beberapa partai baru yang sudah mendaftar ke Kemenhuk Ham  suatu kenyataan. Dari syarat syarat yang sedemikian berat itu seungguhnya penyederhanaan partai segera terwujud. Namun yang perlu dikaji disini, bahwa partai baru ditengah sulitnya syarat dimaksud menunjukkan partai baru tersebut merupakan suatu partai harapan yang dapat membawa bangsa dan negara ini pada yang lebih baik.
Harapan itu tentu saja  dinilai dari kemampuannya membentuk Partai ditengah beratnya syarat yang ditentukan perundang undangan.Tetapi masih memerlukan program nyata yang tidak sekedar retorika sebagaimana dialami masyarakat kita selama ini.Dengan program –program yang realistik maka partai –partai baru belakangan ini muncul  merupakan alternatif bagi masyarakat.Sebab kepercayaan rakyat terhadap partai yang sekarang telah menurun ditengarai oleh berbagai kasus yang terjadi baik dalam tubuh partai itu sendiri maupun kasus pidana yang sekarang sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Tipikor.
Oleh karenanya petinggi  partai baru ini mestinya mulai berbuat banyak kepada rakyat untuk meraih kepercayaan masyarakat. Sebab program yang hanya retorika telah membosankan rakyat tanpa suatu tindaka nyata yang prorakyat. Karenanya mewujudkan harapan rakyat ditengah krisisnya kepercayaan seyogyanya partai baru ini mampu meraih kepercayaan itu dengan cara perbuatan yang nyata.
Partai SRI salah partai yang hendak mengusung Srimulyani nampaknya salah satu partai baru yang mendapat perhatian rakyat banyak. Partai Sri yang menjual figur   Srimulyani yang mantan Menteri Keuangan itu  dinilai mampu membawa Indonesia memperbaiki ekonomi.Selain kemampuan dalam bidang ekonomi  juga ia dinilai sebagai figur yang bersih. Masalahnya sekarang, Srimulyani juga akan mendapat ganjalan dengan kasus Century yang sampai saat ini belum jelas perkaranya, padahal sebelumnya sesuai kesimpulan Panitia Kerja DPR menyatakan bahwa dalam kasus itu telah terindikasi tindak pidana korupsi, Pidana perbankan dan penyelahgunaan  wewenang.
Pada saat penyelidikan yang dilakukan Panja DPR Komisi III atas century memang, Srimulyani telah mengemukakan bahwa dana talangan sebesar Rp 625 milyar merupakan tanggung jawabnya oleh karena atas persetujuannya. Selain itu Sri Mulyani mengaku tidak diketahui.Pernyataan ini sangat menarik yang kurang dapat disimpulkan Panja saat itu. Siapa sesungguhnya yang harus bertanggung jawab mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6.7 Trilyun itu ? mampukah Srimulyani mengungkap kebenaran itu untuk menarik simpati rakyat ? itulah masalahnya.
Jika ,memamg ada fakta dan ada keberanian mengungkap kebenaran atas kasus Century tersebut bukan tidak mungkin,Figur Srimulyani dapat melebihi figur SBY tahun 2004 dan 2009 lalu . Tetapi sebaliknya jikalau ternyata tidak ada faktanya maka, sesuai dengan kesimpulan Panitia Kerja DPR RI tersebut, justru salah satun yang bidik yang harus bertanggung jawab adalah Srimulyani sendiri.







comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger