KASUS SUAP DI SESMENPORA NAZARUDDIN BUKA BABAK BARU

Tersangka  yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus suap di Sesmenpora, Muhammad Nazaruddin,kini menjadi tahanan KPK setelah berhasil ditangkap Interpol di Kolombia Bogota. Selama 75 hari dalam persembuniannya ,Nazaruddin, banyak berkicau yang menyebut dan menyeret nyeret nama nama oknum petinggi Partai Demokrat terlibat dalam kasus tersebut.Selain menyebut nama politisi  juga menyeret oknum- oknum pejabat pemerintah Daerah Palembang  mulai dari PU hingga pelaksana proyek Atlet Sea Games di Palembang hingga  pertemuannya dengan oknum pimpinan KPK.
Dari informasi yang dilayangkan melalui SMS maupun BBM termasuk hasil wawancaranya yang disiarkan  dua stasiun TV swasta, yang semula dianggap sebagai berita bohong ternyata terungkap memang, pertemuan antara dirinya dengan,Ketua KPK,Candra M Hamzah benar pernah terjadi Demikian juga keterlibatan beberapa oknum pejabat pemerintah Daerah Palembang yang disebut sebut terlibat menerima dana, benar adanya  telah menerima dana dari tersangka El Idris.Namun menurut kesaksan para saksi yang diperika di Pengadilan Tipikor itu,saat pemeriksaan di KPK  telah mengembalikan dana dana tersebut kepada KPK.
Kicauan,Nazaruddin, selama ini rupanya mengandung kebenaran, meski mungkin tidak seluruhnya benar.Akan tetapi pertemuannya dengan, Ade Rahardja,di Casablanca, Pertemuan dengan Ketua KPK Candra M Hamzah yang sebelum M Nazaruddin tertengkap semuanya membantah. Kini terungkap meski menurut Benny pertemuan antara M Nazaruddin dengan Candra M Hamzah sepengetahuannya tidak ada membicarakn kasus dan tidak pula ada deal deal atau traksaski. Sebelumnya Nazaruddin mengaku mempunyai bukti.
Yang menarik dan menjadi pertanyaan menggelitik adalah,apa penyebab, Muhammad Nazaruddin hendak bungkam dan mengubah keterangan yang sebelumnya telah tersiar itu? Apa gerangan yang terjadi sehingga Nazaruddin mengaku lupa tetapi menyatakan tidak akan melibatkan Partai Demokrat ,dan hendak menanggung sendiri kesalahan itu dan selanjutnya meminta KPK menghukumnya asalkan SBY menjamin Anak dan Isterinya tidak terbawa bawa.
Membungkam merupakan hak,tersangka, M Nazaruddin.Tetapi apa maksudnya memohon kepada Presiden SBY untuk menjamin keselamatan Anak dan Isterinya dan meminta tidak melibatkan Neneng Sriwahyuni ?
Pembungkaman yang dilakoni,Muhammad Nazaruddin, menjadi tanda tanya besar bagi kita. Apakah data yang diakui dan ditunjukkannya itu telah hangus dan atau hilang atau mungkin dihilangkan?  Atau memang M Nazaruddin secara sengaja untuk mencari perhatian masyarakat,karena sebelumnya telah banyak diketahui masyarakat atas informasinya tentang keterlibatan banyak pihak? atau mungkin juga karena, M Nazaruddin, mendapat tekanan tertentu? Atau  seperti  dugaan masyarakat umum telah terjadi pencucian otak  selama 38 Jam penerbangan  dari Bogota ke Indonesia? Sederet pertanyaan itu tidak ada yang  bisa menjawabnya kecuali M. Nazaruddin,sendiri.Namun yang pasti, pernyataan,M. Nazaruddin, meminta agar dirinya dihukum tanpa proses panjang dia rela dan mengaku salah asalkan,Anak dan Isterinya terbebas.
Saat penangkapan Muhammad Nazaruddin di Cartagena Kolombia 7 Agustus lalu, menurut pemberitaan  ada ,Neneng Sriwahyuni. Bisa saja berita itu benar, akan tetapi oleh karena tidak termasuk dalam pencarian Interpol,Neneng Sriwahyuni dilepaskan .Akibat pemberitaan itu memunculkan spekulasi dan pertanyaan banyak pihak.Apakah benar Neneng bersama ,M.Nazaruddin  saat ditangkap Polisi Bogota ? lalu dilepaskan karena mereka fokus terhadap M Nazaruddin? Ataukah Neneng juga diamankan disuatu tempat  oleh oknum tertentu guna membungkam mulut Nuhammad Nazaruddin dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(KPK)?
Masyarakat umum menaruh harapan besar terhadap Penyidik KPK.Harapan itu berkembang tatkala ada kabar,Muhammad Nazaruddin telah tertangkap di Cartagena Klombia dan segera akan di bawa ke Indonesia. Ketua etik, yang juga calon Pimpinan KPK,Abdullah Hehamahua,pun mengaku bahwa ia menjamin dapat mengungkap jika M Nazaruddin langsung dibawa ke KPK tanpa mampir dimana mana. Kecirgaan yang sama banyak dilontarkan masyarakat saat saat menunggu kedatangaan buronan yang menghebohkan itu.
Tim penjemput,pun konsokuen setelah mendarat di Halim Perdana Kusuma, langsung membawa M Nazaruddin ke Mako Brimop Kelapa Dua Depok Jawa Barat.Dan tidak lama setelah pemeriksaan kesehatannya, malam itu juga dibawa ke KPK untuk pemeriksaan pendahuluan termasuk menyerahkan barang bukti .Meski menurut,OC Kaligis, barang b ukti yang diserahkan itu telah terbungkus dalam plastik, yang sebelumn ya tidak seperti itu, namun faktanya, tim penjemput benar melangsungkan yang dijemputnya itu langsung ke KPK.
Karena itu maka, pembungkaman M Nazaruddin di hadapan Penyidik KPK merupakan hak Muhammad Nazaruddin.Akan tetapi Penyidik tidak berkutat pada pengakuan Nazaruddin tetapi berupaya mencari bukti-bukti lain yang tidak Cuma hendak membuktikan M Nazaruddin tetapi juga membuktikan pihak pihak yang pernah disebutkannya ketika ia dalam persembunyaannya. Dengan demikian maka, selain membersihkan kotoran yang merugikan rakyat juga tegaknya hukum verdasarkan keadilan.
Dari informasi yang pernah disebutkan,Muhamda Nazaruddin, sesungguhnya terungkap beberapa fakta hukum.Misalnya saja, M Nazaruddin mengaku pernah bertemu Ketua KPK,Candra M Hamzah di Rumahnya dibilangan Pejaten, yang dalam pertemuan itu dihadiri Benny K Harman yang juga koleganya itu.Demikian jnuga pernyataan b agi bagi duit kepada para pejabat di pemerintahan Daerah Palembang yang menangani Pembangunan Atlet Sea Games palembang tersebut, terungkap fakta dalam persidangan,Mindo rosalina Manullang dan El Idris, bahwa mereka para saksi benar telah menerima dana dari ElIdris setelah memenangkan proyek tersebut.
NAZARUDDIN PASANG BADAN?
Muhammad Nazaruddin, usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi(KPK) 18 Agustus mengatakan, dia telah lupa,dan tidak membawa bawa nama Partai demi nama baik Partai.Untuk itu ia pun menulis surat kepada Presiden SBY yang disampaikan kepada kuasa hukumnya meminta agar Presiden SBY menjamin Anak dan Isterinya Neneng Sriwahyuni sebagai Ibu rumah tangga yang tidak tahu menahu kasus itu.untuk itu M Nazaruddin rala dihukum dan tidak mebawa bawa siapapun karena sudah lupa, asalkan Anak dan Isterinya tidak dibawa bawa.
Permohonan kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam kasus hukum merupakan proses hukum yang disebut grasi.Namun grasi dapat diberikan presiden atas diri terhukum yang telah mendapat putusan berkekuatan tetap. Oleh karenanya, dalam Kasus lain, Isteri M Nazaruddin , Neneng Sriwahyuni yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, menurut hukum sama sekali tidak dapat diintervensi siapapun termasuk Presiden. Oleh karenanya, adakah kaitan permohonan dan pembungkaman Muhammad Nazaruddin di KPK dengan keberadaan Neneng Sriwahyuni ketika penangkapan atas dirinya di Cartagena? Apa makna permohonan tersangka yang ditujukan kepada SBY tersebut?
Muhammad Nazaruddin, politisi muda mantan anggota Komisi Hukum DPR RI itu tahu benar prosedur hukum.Meski demikian dia membuat surat pribadinya kepada SBY agar menghukumnya asal tidak melibatkan Isterinya,Neneng Sriwahyuni.Padahal dia tahu sendiri Neneng Sriwahyuni pun telah ditetapkan tersangka oleh KPK yang diketahuinya tidak ada Surat Penghentian Penyidikan.Nah Muhamd Nazaruddin memulai babak baru dalam kasusnya.Apalagi yang henadk dimainkan, kita tunggu.



comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger